7cloud.asia – Saat ini Pemerintah dan DPR berencana untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI sebelum masa reses pada Jumat, (21/3/2025).
Selain tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional, penambahan fungsi militer di ranah sipil dalam revisi UU TNI dinilai membangkitkan trauma kolektif masyarakat Indonesia atas berbagai peristiwa kekerasan yang melibatkan militer Orde Baru.
Aliansi Perempuan Indonesia menilai kewenangan besar militer dalam ruang sipil – politik sering digunakan untuk membungkam kritik terhadap kekuasaan.
Praktik-praktik militerisme dengan pendekatan kekerasan sebagai solusi utama dalam menangani persoalan sosial/konflik telah menyebabkan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk perkosaan dan penyiksaan seksual.
Impunitas yang dimiliki oleh para petinggi militer Orde Baru masih menjadi persoalan dalam mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
Penolakan terhadap revisi UU TNI juga disampaikan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID).
Baca: Koalisi masyarakat sipil tolak revisi UU TNI
INFID menilai revisi UU TNI berpotensi mengancam supremasi sipil, mempolitisi militer, serta mengabaikan masalah integritas dan akuntabilitas internal TNI yang telah berlangsung lama.
Alih-alih memperkuat supremasi sipil dalam tatanan demokrasi, revisi UU TNI justru mengancam tata pemerintahan demokratis dan merusak upaya pembangunan, termasuk menormalisasi penugasan TNI di lembaga publik non-militer.
Dalam Diskusi bertema “The Growing of Militarism and Authoritarianism” pada Selasa, (18/3/2025), Direktur Eksekutif INFID Siti Khoirun Ni’mah mengatakan, revisi UU TNI sebagai langkah berbahaya dan menuju militerisasi institusi publik.
Hal ini karena memperluas ruang lingkup penugasan TNI aktif ke 16 kementerian/lembaga sipil.
“Padahal saat ini sudah banyak institusi publik di luar 16 kementerian yang diajukan, seperti Kepala Badan Urusan Logistik (BULOG), Kepala Sekretariat Presiden, serta Irjen di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertanian.” ujar Ni’mah.
Menurut Ni’mah, hal ini bertentangan dengan upaya selama dua dekade reformasi mendorong profesionalisme militer di sektor pertahanan.
Baca: IHSG anjlok di tengah penolakan terhadap revisi UU TNI
Implikasi finansial dari revisi UU TNI juga menjadi perhatian utama. Keterlibatan TNI yang luas dalam proyek infrastruktur sipil menimbulkan kekhawatiran akan potensi pembengkakan anggaran dan alokasi sumber daya publik yang tidak efisien, sehingga mengalihkan dana dari program-program pembangunan yang penting.
Peningkatan pengeluaran militer, dengan mengorbankan layanan sosial yang vital, memperparah ketimpangan ekonomi sosial dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Evaluasi mengenai 20 tahun revisi UU TNI yang terakhir di tahun 2004 juga belum dilakukan dan dipublikasikan kepada publik.
Revisi UU TNI dinilai lebih menekankan hal teknis dan distribusi jabatan publik kepada TNI ketimbang berpijakan kepada tren dan kebutuhan pertahanan global saat ini seperti isu siber, relevansinya terhadap demokrasi dan lainnya.
OMS menekankan bahwa TNI beroperasi sesuai dengan mandat konstitusionalnya di sektor pertahanan.
”Revisi UU TNI saat ini, bukannya mendorong akuntabilitas dan integritas yang sangat dibutuhkan dan memperkuat supremasi sipil, malah memperdalam keterlibatan militer dalam urusan sipil.” ujar Ni’mah.

Leave a Reply