Tag: Waste to Energy

  • Pemerintah Kota Bogor Usulkan TPAS Galuga Jadi Fasilitas Waste to Energy

    Pemerintah Kota Bogor Usulkan TPAS Galuga Jadi Fasilitas Waste to Energy

    7cloud.asia – Pemerintah Kota Bogor menyatakan kesiapannya menjadi salah satu dari 33 lokasi rencana pembangunan fasilitas Waste to Energy (WtE) atau pengolahan sampah menjadi energi.

    ”Kota Bogor pada prinisipnya siap untuk menerima program dari pemerintah pusat berupa Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL),” ucap Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2025 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Minggu (22/6/2025).

    Rakor ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dalam rangka mendorong akselerasi pengelolaan sampah, sekaligus memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

    Waste to Energy merupakan proses mengolah sampah menjadi energi yang bermanfaat, seperti listrik, panas, atau bahan bakar.

    Untuk operasional fasilitas Waste to Energy dibutuhkan timbulan sampah 1.000 ton per hari untuk bisa menghasilkan listrik.

    Baca: DKI Jakarta akan bangun sejumlah pembangkit listrik tenaga sampah

    Untuk memasok kebutuhan pasokan (sampah) yang konsisten ini, Kota Bogor akan berkoordinasi dengan Kabupaten Bogor. Adapun lokasi fasilitas Waste to energy, Kota Bogor mengusulkan agar TPAS Galuga.

    “Terkait dengan pembiayaan, Pemkot masih menunggu (arahan pemerintah pusat), karena pembiayaan untuk PSEL ini luar biasa besar dan hasil berupa listrik ini akan dibeli oleh PLN,” katanya.

    Untuk menuju terwujudnya fasilitas Waste to Energy, secara konsisten Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mengikuti prosesnya.

    Bahkan, Dedie Rachim selalu hadir langsung dalam setiap pertemuan dengan Kementerian Lingkungah Hidup dalam pembahasan detail teknis hingga nantinya ada satu kesepakatan langkah untuk bersama membangun PSEL dalam rangka menyelesaikan permasalahan sampah di Bogor.

    Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa pengelolaan sampah telah menjadi isu global dan lokal yang sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan.

    Baca: KLH pidanakan pengelola TPST Bantargebang

    Melihat kondisi ini, pemerintah Indonesia menegaskan komitmen untuk menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh hingga 100 persen pada tahun 2029, sebagaimana ditargetkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029.

    Hanif Faisol juga menyampaikan bahwa sedang dilakukan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tersebut oleh lintas kementerian/lembaga terkait lainnya.

    Rancangan Peraturan Presiden ini ditujukan untuk membantu pemerintah daerah agar dapat segera menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampahnya melalui dukungan Pemerintah Pusat

    Dukungan itu antara lain berupa pembiayaan dari APBN, kepastian pembelian tenaga listrik, percepatan proses perizinan, dukungan pengolahan sampah yang dilakukan secara profesional oleh badan usaha yang mumpuni, dan dukungan pembinaan lainnya.

    “Sehingga permasalahan pelik, khususnya di kota kota besar yang memiliki timbulan sampah paling sedikit 1.000 ton/hari, dapat selesai dengan metode yang ramah lingkungan,” ucapnya.

    Baca: Ratusan TPA layak ditutup karena terapkan sistem open dumping

  • Hari Peduli Sampah Nasional: Ketimbang Waste to Energy, Organisasi Lingkungan Sarankan Prinsip Zero Waste

    Hari Peduli Sampah Nasional: Ketimbang Waste to Energy, Organisasi Lingkungan Sarankan Prinsip Zero Waste

    7cloud.asia – Memanfaatkan momentum Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026, sejumlah organisasi peduli lingkungan di Riau mengkritisi pendekatan waste to energi (PSEL) dalam pengelolaan sampah di daerah tersebut

    Alih-alih pengelolaan sampah dari pendekatan waste to energy (WtE), mereka mendesak Pemprov Riau dan pemerintah daerah di Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Pelalawan, dan Kampar untuk segera beralih menuju sistem berbasis minim sampah atau zero waste.

    Desakan ini disampaikan WALHI Riau bersama Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) Humendala Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Riau (UNRI) dan Wahana Pecinta Alam dan Lingkungan Hidup (Wanapalhi) Universitas Sains dan Teknologi Indonesia (USTI)

    Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda menyebut, pengelolaan sampah di Riau tengah menghadapi krisis serius akibat kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah melampaui kapasitas.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Senin (23/2/2026) disebutkan timbulan sampah tahunan mencapai 520.771 ton pada 2025, dengan produksi harian di Kota Pekanbaru dan kabupaten sekitarnya melebihi 1.500 ton.

    Baca: WALHI sebut proyek waste to energy hambat upaya pengurangan sampah

    Krisis pengelolaan sampah ini tidak hanya memperburuk pencemaran lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat secara langsung.

    ”Peringatan HPSN ini seharusnya menjadi momentum kuat bagi reformasi kebijakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berpihak pada lingkungan,” ucap Eko.

    Ia menambahkan, pengelolaan sampah di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten harus segera diperkuat dengan kebijakan pemilahan sampah dari sumber. Overload TPA berisiko tinggi terhadap lingkungan, sehingga percepatan menuju Zero Waste menjadi keharusan.

    Hal ini, ujarnya, dapat diwujudkan melalui larangan pembuangan sampah organik ke TPA, sosialisasi intensif kepada masyarakat, serta alokasi anggaran yang memadai untuk fasilitas daur ulang dan pengomposan.

    Sayangnya, satu tahun pemerintahan saat ini masih menunjukkan kemajuan yang minim terkait kebijakan pengelolaan sampah ini.

    Baca: Pemerintah targetkan bangun 33 pembangkit listrik tenaga sampah

    “Regulasi larangan plastik sekali pakai belum komprehensif, pengurangan sampah dari sumber serta pemilahan oleh masyarakat belum menjadi prioritas utama. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi memperparah polusi lingkungan dan masalah kesehatan warga.” tambahnya

    Livia Septiani Rioza, anggota Mapala Humendala FEB UNRI menegaskan bahwa teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy tidak tepat diterapkan di Kota Pekanbaru dan wilayah sekitarnya.

    Komposisi sampah di Riau didominasi bahan organik dengan kadar air tinggi dan nilai kalori rendah, sehingga proses pembakaran menjadi tidak efisien dan justru menghasilkan emisi beracun seperti dioksin serta furan yang bersifat karsinogenik dan sangat membahayakan kesehatan masyarakat.

    Teknologi PSEL justru mendorong ketergantungan pada produksi sampah yang berkelanjutan untuk menjaga pasokan sampah, padahal hal ini bertentangan dengan prinsip hirarki pengelolaan sampah sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

    “Yaitu pengutamaan pengurangan di sumber, pemilahan, daur ulang, pengolahan, baru pembuangan akhir,” kata Livia.

  • Proyek PSEL di Kampar, Riau Tuai Penolakan dari Aktivis Lingkungan

    Proyek PSEL di Kampar, Riau Tuai Penolakan dari Aktivis Lingkungan

    7cloud.asia – Rencana kerjasama Pemerintah Provinsi Riau dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk membangun fasilitas pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) atau Waste to Energy di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar menuai kritik dari aktivis lingkungan setempat.

    Proyek PSEL ini dinilai akan berdampak buruk pada lingkungan. Selain menghambat upaya pengurangan sampah, Proyek PSEL juga berpotensi memperparah polusi udara dari emisi dioksin yang dihasilkan.

    Peringatan ini disampaikan WALHI Riau bersama Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) Humendala Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Riau (UNRI) dan Wahana Pecinta Alam dan Lingkungan Hidup (Wanapalhi) Universitas Sains dan Teknologi Indonesia (USTI)

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Senin (23/2/2026) sejumlah organisasi lingkungan di Riau menyebut, proyek PSEL membawa sejumlah konsekuensi yang serius pada lingkungan dan keuangan daerah

    Pertama, proyek PSEL akan memicu peningkatan signifikan porsi anggaran pengelolaan sampah dalam APBD. Hal ini juga menuntut komitmen politik serta anggaran jangka panjang, minimal 20 tahun

    Kedua, Proyek PSEL yang bersifat top down juga rawan korupsi dan politisasi. Ketiga, kurangnya fleksibilitas terhadap pendekatan pengelolaan alternatif berbasis komunitas.

    Baca: 24 Perusahaan bakal ikut tender proyek PSEL

    Proyek ini juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan rencana pengelolaan sampah daerah serta ketidakcocokan dengan komposisi sampah yang didominasi organik.

    Anggota Wanapalhi USTI, Sakinah Elmasyah Dira mengatakan pendekatan Waste to Energy di negara tetangga seperti Thailand menunjukkan kegagalan, di mana sampah organik dengan kadar air tinggi mendominasi pasokan sampah (50-60 persen).

    Kondisi ini membuat insinerasi tidak berfungsi optimal yang juga menghasilkan emisi beracun serta gas rumah kaca.

    Proyek PSEL juga menghambat ekonomi sirkular karena bahan yang seharusnya dikompos atau didaur ulang justru dibakar.

    “Melalui forum GCMC tersebut, pemerintah kota harus mendorong pengelolaan sampah organik berbasis Zero Waste untuk menghindari solusi palsu yang justru memperburuk polusi udara dan ketergantungan pada produksi sampah,” tegas Sakinah.

    Pemerintah daerah harus belajar dari kegagalan proyek PLTSa Benowo Jawa Timur yang menimbulkan dampak ekologis berupa polusi udara, bau menyengat, serta limbah beracun seperti dioksin.

    Baca: Proyek PSEL bukan solusi tepat untuk atasi krisis sampah

    Kebijakan daerah, ujarnya, harus mengutamakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

    Anggota Mapala Humendala FEB UNRI, Livia Septiani Rioza menegaskan bahwa teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy tidak tepat diterapkan di Kota Pekanbaru dan sekitarnya.

    Komposisi sampah di Riau didominasi bahan organik dengan kadar air tinggi dan nilai kalori rendah, sehingga proses pembakaran menjadi tidak efisien dan justru menghasilkan emisi beracun seperti dioksin serta furan yang bersifat karsinogenik dan sangat membahayakan kesehatan masyarakat.

    “Teknologi PSEL justru mendorong ketergantungan pada produksi sampah yang berkelanjutan untuk menjaga pasokan sampah, padahal hal ini bertentangan dengan prinsip hirarki pengelolaan sampah sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu pengutamaan pengurangan di sumber, pemilahan, daur ulang, pengolahan, baru pembuangan akhir,” kata Livia.

    Kolaborasi lintas sektor dan masyarakat menjadi kunci pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Pelalawan, dan Kampar.

    Mewujudkan kota yang bebas sampah melalui pendekatan Zero Waste, bukan proyek berbiaya tinggi yang lebih menguntungkan segelintir pebisnis.

    Baca: Darurat sampah di sejumlah kota di Indonesia

  • Kementerian Lingkungan Hidup Percepat Pembangunan Fasilitas “Waste to Energy” di Banten

    Kementerian Lingkungan Hidup Percepat Pembangunan Fasilitas “Waste to Energy” di Banten

    7cloud.asia – Pemerintah akan mempercepat persiapan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi (Waste to Energy/WTE) di Provinsi Banten.

    Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa Banten menjadi salah satu fokus utama dalam pengelolaan sampah nasional. Pembangunan Waste to Energy di provinsi itu akan dibagi ke dalam dua wilayah aglomerasi.

    Paling tidak ada dua aglomerasi yang akan dibangun Waste to Energy, yaitu Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon dalam satu aglomerasi.

    “Kemudian Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang pada aglomerasi yang lain,” kata Hanif saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Serang, Jumat (27/3/2026) seperti dikutip Antaranews.com.

    Proyek strategis itu diproyeksikan membutuhkan anggaran di atas Rp1 triliun yang akan dikoordinasikan bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Baca: Pembangunan waste to energy harus dibarengi kebijakan pengurangan dan pemilahan sampah

    Hanif menegaskan, tingginya nilai investasi menuntut kehati-hatian pemerintah agar proyek berjalan berkelanjutan dan tidak mangkrak.

    Sebagai wujud komitmen, maka dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Serang, Bupati Serang, dan Wali Kota Cilegon yang dikoordinasikan oleh Gubernur Banten.

    Pemerintah daerah bertugas menyediakan lahan, sementara pengelolaan dan pengangkutan sampah menuju fasilitas Waste to Energy akan menjadi tanggung jawab bersama, ujar dia.

    Meskipun pengadaan dan perizinan segera dimulai, Hanif memproyeksikan pembangunan fisik Waste to Energy membutuhkan waktu sekitar tiga tahun hingga dapat beroperasi secara penuh.

    Dia mencontohkan proyek serupa di Palembang yang dimulai pada 2023 dan saat ini progresnya baru mencapai 75 persen.

    Untuk menjembatani masa tunggu tiga tahun tersebut, Menteri LH mengingatkan agar pemerintah daerah dan masyarakat untuk secara masif memulai budaya pemilahan sampah organik dan anorganik dari hulu.

    Baca: Pembangunan waste to energy bukan solusi tepat atasi krisis sampah

    Hal itu sejalan dengan peringatan bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) secara nasional yang rata-rata telah berumur 17 tahun, terancam kelebihan kapasitas pada 2028.

    “Kalau sampahnya sudah terpilah, maka pada saat dibawa ke Waste to Energy akan memiliki nilai kalor yang relatif tinggi, sehingga menimbulkan efisiensi di dalam proses pembakaran dan tipping fee yang dikeluarkan pemerintah tidak terlalu besar,” katanya menjelaskan.

    Fasilitas Waste to Energy di Banten nantinya direncanakan memiliki kapasitas pengolahan hingga 1.000 ton sampah per hari.

    Langkah itu diharapkan menjadi solusi substansial untuk menstimulasi penyelesaian masalah sampah, khususnya di Ibu Kota Provinsi Banten.

    “Pengurangan sampah wajib dimulai di hulu sesuai dengan karakter demografi masing-masing. Semua ditanggung bersama, sampah adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Hanif.