7cloud.asia – Pelaksanaan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem znasi memicu kisruh di berbagai daerah.
Salah satunya, banyak kasus orang tua siswa yang berbuat curang dengan memalsukan Kartu Keluarga (KK) dan alamat agar bisa lolos PPDB zonasi di sekolah favorit.
Menyoroti kisruh PPDB ini Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia/PSI Furqan ALi menyarankan agar pelaksanaan sistem zonasi ini dievaluasi.
“Sistem zonasi PPDB harus dievaluasi total,” ucapnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (12/7/2023).
Baca: Ratusan ribu anak di Papua tidak sekolah
Dia melanjutkan, sistem zonasi PPDB mendiskriminasi calon siswa yang tinggal di desa atau pinggiran kota. Pasalnya Mereka tidak bisa mengakses sekolah negeri yang lebih bermutu yang biasanya ada di tengah kota.
Sistem zonasi dalam PPDB juga dinilai telah menyuburkan praktik pemalsuan dokumen, pungli, dan percaloan dalam PPDB.
Furqan mencontohkan, temuan kasus 31 Kartu Keluarga (KK) palsu calon siswa baru yang terungkap di SMA Negeri 8 Pekan Baru, Riau.
“Kasus penemuan 31 KK bodong calon siswa di SMA 8 Negeri Pekan Baru tersebut hanyalah puncak gunung es yang terungkap. Besar dugaannya praktik pemalsuan KK tersebut terjadi jamak di semua kota dan kabupaten di seluruh Indonesia,” ungkap Furqan.
Baca: Pertimbangkan hal ini sebelum memasukkan anak ke homeschooling
Furqan melanjutkan, hal ini diperkuat dengan temuan Wali Kota Bima Arya, ada 155 pendaftar PPDB yang tidak sesuai domisilinya dengan yang tercatat pada KK.
“Tentu ini budaya negatif dalam pendidikan kita yang dapat merusak basis moral si anak. Berbohong jadi dianggap biasa,” tegas mantan aktivis 98 ini.
“Selain itu, anak yang dicoret dari PPDB suatu sekolah karena ketahuan memanipulasi data, bisa mengalami trauma psikologis karena resiko stigma sosial maupun perasaan bersalah,” tambah Furqan.
Dia menengarai, sistem zonasi PPDB telah mendorong praktik jual beli KK yang juga bisa mengganggu tertib data Dukcapil daerah setempat.
Baca: Pendidikan berpusat pada siswa ternyata tak cocok diterapkan di semua tingkat
Sistem zonasi PPDB ini mulai diterapkan pada 2017. Kebijakan ini diatur dalam Permendikbud 17/2017 tentang PPDB SD/SMP/SMA sederajat.
Kebijakan zonasi di PPDB tersebut, mengubah secara mendasar kategori/persyaratan penerimaan calon peserta didik di sekolah negeri.
Di mana penerimaan siswa baru lebih mengutamakan pada calon siswa yang tinggal terdekat dengan sekolah yang bersangkutan.
Dalam jangka panjang sistem zonasi dalam PPDB ini akan memeratakan kualitas sekolah, karena murid berprestasi tidak terkumpul di sekolah tertentu.




