Tag: zonasi

  • Banyak Kecurangan Ditemukan di PPDB, Haruskah Sistem Zonasi Dihapus?

    Banyak Kecurangan Ditemukan di PPDB, Haruskah Sistem Zonasi Dihapus?

    7cloud.asia – Pelaksanaan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem znasi memicu kisruh di berbagai daerah.

    Salah satunya, banyak kasus orang tua siswa yang berbuat curang dengan memalsukan Kartu Keluarga (KK) dan alamat agar bisa lolos PPDB zonasi di sekolah favorit.

    Menyoroti kisruh PPDB ini Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia/PSI  Furqan ALi menyarankan agar pelaksanaan sistem zonasi ini dievaluasi.

    “Sistem zonasi PPDB harus dievaluasi total,” ucapnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (12/7/2023).

    Baca: Ratusan ribu anak di Papua tidak sekolah

    Dia melanjutkan, sistem zonasi PPDB mendiskriminasi calon siswa yang tinggal di desa atau pinggiran kota. Pasalnya Mereka tidak bisa mengakses sekolah negeri yang lebih bermutu yang biasanya ada di tengah kota.

    Sistem zonasi dalam PPDB juga dinilai telah menyuburkan praktik pemalsuan dokumen, pungli, dan percaloan dalam PPDB.

    Furqan mencontohkan, temuan kasus 31 Kartu Keluarga (KK) palsu calon siswa baru yang terungkap di SMA Negeri 8 Pekan Baru, Riau.

     

    “Kasus penemuan 31 KK bodong calon siswa di SMA 8 Negeri Pekan Baru tersebut hanyalah puncak gunung es yang terungkap. Besar dugaannya praktik pemalsuan KK tersebut terjadi jamak di semua kota dan kabupaten di seluruh Indonesia,” ungkap Furqan.

    Baca: Pertimbangkan hal ini sebelum memasukkan anak ke homeschooling

    Furqan melanjutkan, hal ini diperkuat dengan temuan Wali Kota Bima Arya, ada 155 pendaftar PPDB yang tidak sesuai domisilinya dengan yang tercatat pada KK.

    “Tentu ini budaya negatif dalam pendidikan kita yang dapat merusak basis moral si anak. Berbohong jadi dianggap biasa,” tegas mantan aktivis 98 ini.

    “Selain itu, anak yang dicoret dari PPDB suatu sekolah karena ketahuan memanipulasi data, bisa mengalami trauma psikologis karena resiko stigma sosial maupun perasaan bersalah,” tambah Furqan.

    Dia menengarai, sistem zonasi PPDB telah mendorong praktik jual beli KK yang juga bisa mengganggu tertib data Dukcapil daerah setempat.

    Baca: Pendidikan berpusat pada siswa ternyata tak cocok diterapkan di semua tingkat

    Sistem zonasi PPDB ini mulai diterapkan pada 2017. Kebijakan ini diatur dalam Permendikbud 17/2017 tentang PPDB SD/SMP/SMA sederajat.

    Kebijakan zonasi di PPDB tersebut, mengubah secara mendasar kategori/persyaratan penerimaan calon peserta didik di sekolah negeri. 

    Di mana penerimaan siswa baru lebih mengutamakan pada calon siswa yang tinggal terdekat dengan sekolah yang bersangkutan.

    Dalam jangka panjang sistem zonasi dalam PPDB ini akan memeratakan kualitas sekolah, karena murid berprestasi tidak terkumpul di sekolah tertentu. 

    Baca: Pendidikan montessori makin diminati

  • Menko PMK Siratkan Sistem Zonasi di PPDB Akan Dipertahankan

    Menko PMK Siratkan Sistem Zonasi di PPDB Akan Dipertahankan

    Menko PMK menyampaikan hal itu di tengah kembali mencuatnya sejumlah temuan kecurangan yang dilakukan oleh orang tua murid di beberapa daerah untuk mengakali sistem zonasi PPDB.

    “Kalau zonasi di PPDB menurut saya sih masih tetap harus diberlakukan, ya itu kan dalam upaya kita untuk mencegah terjadinya kastanisasi sekolah, yang dulu kecurangan jauh lebih parah dibanding sekarang kan,” kata Menko Muhadjir kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023).

     
    Baca: Ditemukan banyak kecurangan dalam PPDB, apakah zonasi harus dihapus?
    Menurut Menko PMK, seiring dengan pemberlakuan sistem zonasi PPDB, pemerintah daerah (pemda) dihadapkan dengan dua tugas utama.
     
    Pertama menyusun peraturan daerah (perda) untuk menegakkan peraturan zonasi di PPDB tersebut.

    “Sehingga, apabila terjadi kecurangan-kecurangan dalam proses PPDB bisa dipastikan ada penindakan yang jelas,” ujarnya.

     
    Baca: Mendobrak mitor, pendidikan vokasi kini bukan lagi pilihan kedua

    Muhadjir menegaskan,  tanggung jawab Pemda itu sejalan dengan status kebijakan terkait pendidikan yang merupakan urusan konkuren atau urusan yang sudah dibagikan antara pemerintah pusat dengan daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    “Jadi kalau kecurangan-kecurangan di PPDB itu dibiarkan saja, apalagi yang main curang adalah para pejabatnya, nah ini yang memang akan semakin parah nanti,” kata Menko Muhadjir.

    Apabila kecurangan terjadi maupun persepsi sekolah favorit masih subur, lanjut Menko PMK, maka pemda harus segera melakukan evaluasi internal atas keberlangsungan maupun keberhasilan program-program pemerataan kualitas pendidikan.

     
    Baca: Mengapa pendidikan montessori makin diminati
     
    Kemudian tanggung jawab kedua pemda adalah melakukan program pemerataan kualitas sekolah atau pendidikan sejalan dengan tujuan sistem zonasi.

    “Biar tidak ada sekolah favorit, semua sekolah harus favorit, sehingga seseorang itu tidak kemudian harus melakukan kecurangan karena masih ter-persepsi ada sekolah favorit itu,” ujarnya.

    Menko PMK mengingatkan temuan kecurangan zonasi PPDB tidak terjadi di semua daerah. Ia menyebut DKI Jakarta sebagai salah satu provinsi yang sudah sangat baik dalam melakukan intervensi untuk pemerataan kualitas pendidikan.

    “Bukan hanya negeri yang diperhatikan, termasuk bantuan untuk swasta, sehingga nyaman siapapun orang tua itu menyekolahkan tidak perlu lagi mengejar dengan cara-cara yang sangat tidak terpuji untuk mengejar sekolah favorit,” katanya.

    Baca: Simak hal ini sebelum memasukkan anak ke homeschooling

  • Komisi X DPR Minta Pemerintah Benahi Masalah Zonasi dalam PPDB

    Komisi X DPR Minta Pemerintah Benahi Masalah Zonasi dalam PPDB

    7cloud.asia – Berbagai permasalahan yang muncul dalam sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kerap menjadi polemik setiap pergantian tahun ajaran baru.

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyayangkan masalah dalam sistem zonasi dalam PPDB ini.

    Dia meminta Kemendikbudristek segera menuntaskan problematika dalam sistem zonasi dalam PPDB ini guna memberikan kepastian generasi bangsa untuk memperoleh akses pendidikan sesuai jenjangnya.

    “Akhirnya kan ini nggak adil bahkan anak yang enggak tahu apa-apa hanya gara-gara dekat dengan sekolah itu (malah ditolak), padahal dia punya hak lebih besar karena dapat dikasih skor lebih besar dan seterusnya.

    Baca: Menko PMK siratkan sistem zonasi dalam PPDB akan dipertahankan

    Ia menegaskan, masalah dalam sistem PPDB ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan bisa segera diatasi.

    “Pendidikan kok sampai-sampai seperti itu? mau nanti jadinya apa? kalau anak masuk sekolah saja dengan cara membohongi,” tanggap Fikri dalam agenda Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Polemik Zonasi PPDB, Bagaimana Solusinya?’ di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2023).

    Fikri menekankan tujuan dari sistem zonasi dalam PPDB adalah pemerataan kualitas pendidikan Indonesia.

    Sehingga sudah seharusnya, sistem zonasi dalam PPDB diatur dengan mempertimbangkan situasi pendukung sekolah sekaligus berkolaborasi dengan tiap-tiap dinas pendidikan daerah.

    Baca: Ditemukan banyak kecurangan, haruskah sistem zonasi di PPDB dihapus

    Sehingga ke depan, implementasi sistem zonasi dalam PPDB ini tidak salah kaprah dan tidak membuka celah kecurangan.

    “Ini (bagian) pendidikan karakter. Berarti kan orang tuanya bekerja sama dengan anaknya, bekerja sama di sekolahnya. Yang mau didirikan, ya karakternya seperti apa yang akan dibangun. Mestinya ada evaluasi total,” ujarnya

    Seperti yang diketahui, sistem zonasi dalam PPDB ini menimbulkan banyak permasalahan, seperti pemalsuan dokumen kependudukan.

    Sebab itu, Komisi X DPR menegaskan harus ada pendekatan pengawasan dari berbagai pihak terkait dalam implementasi sistem zonasi dalam PPDB ini.

    Baca: Ratusan ribu anak Papua tidak sekolah, ini penyebabnya

    Pendekatan pengawasan ini akan membantu menentukan siapa yang harus dihukum jika terdapat oknum yang melakukan kecurangan.

    Tidak hanya itu, evaluasi total juga harus dilakukan terkait sistem zonasi dalam PPDB ini agar pemerataan akses pendidikan di Indonesia terwujud perlahan namun pasti.

  • Seperti Ini Dampak Penerapan Sistem Zonasi PPDB yang Dirasakan Sekolah Swasta

    Seperti Ini Dampak Penerapan Sistem Zonasi PPDB yang Dirasakan Sekolah Swasta

    7cloud.asia – Penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) ternyata dinilai tidak adil oleh pengelola sekolah swasta. 

    Penerapan sistem zonasi di PPDB ini mengakibatkan jumlah siswa yang mendaftar ke sekolah swasta menurun drastis. Kondisi ini antara lain juga disebabkan oleh sikap sekolah negeri yang menerima siswa baru dengan melampaui ketentuan yang ditetapkan. 

    Pekan lalu, puluhan mahasiswa dan perwakilan sekolah swasta menggeruduk Kantor DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat dan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Evaluasi PPDB dan Sistem Zonasi’ dan ‘Evaluasi Plt Kepala Dinas Pendidikan’.

    Baca: Ini alasan pemerintah tetap pertahankan sistem zonasi di PPDB

    Dilansir detik.com, para pengunjuk rasa menduga ada kecurangan selama pelaksanaan PPDB dengan sistem zonasi di Kota Cimahi. 

    Ketua Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Kota Cimahi, Ahmad Rofi’i, mengatakan PPDB dan sistem zonasi mesti dievaluasi menyeluruh lantaran ada dugaan kecurangan melibatkan sekolah negeri.

    “Dugaan kecurangan itu sangat jelas, zonasi justru merusak sistem di sekolah swasta karena justru menjadi pemicu timbulnya zonasi titipan,” kata Ahmad kepada wartawan seperti dikutip detik.com. 

    Baca: Banyak kecurangan yang dilakukan, apakah sistem zonasi harus dihapus dari PPDB?

    Kuota rombongan belajar di sekolah negeri melanggar SK Wali Kota Cimahi nomor 420 tentang PPDB. Di situ standar pelayanan minimal (SPM) rombel sudah ditentukan namun faktanya justru melebihi standar.

    “Sekolah negeri ini diduga mark up siswa per rombel antara 1 sampai 3 orang. Mereka juga menambah kelas bayangan, demi memfasilitasi siswa titipan itu,” ucap Ahmad.

    Dampaknya tentu dirasakan oleh sekolah swasta yang peminatnya menurun setiap tahunnya. Tahun ini, hanya ada 1.600-an siswa lulusan SD yang masuk ke 32 sekolah swasta di Kota Cimahi.

    Baca: Seperti ini masukan Komisi X DPR terkait sistem zonasi dalam pendidikan

    “Total 8.000 lulusan SD, hanya 1.600 yang ke swasta. Tahun lalu ada sekitar 1960-an siswa, jadi yang ke negeri itu sekitar 6.000 ribuan siswa. Artinya sekolah negeri ini sangat gemuk,” kata Ahmad.

    Sistem zonasi di PPDB, kata Ahmad, justru melahirkan potensi kecurangan yang dilakukan pihak sekolah dan orangtua siswa. Mereka bakal mencari celah agar anaknya bisa masuk sekolah negeri.

    Ahmad meminta agar Pemerintah Kota Cimahi bisa menelusuri dan menindaklanjuti dugaan kecurangan PPDB tahun 2023.

    Baca: Pemprov Jawa Tengah intens hapus pungli di lingkungan sekolah

    Seperti diinfokan sebanyak 4.791 siswa di Jawa Barat dibatalkan keikutsertaannya dalam PPDB 2023 yang dilakukan dengan menerapkan sistem zonasi. Hal itu dikarenakan para peserta tersebut berbuat curang dengan mengelabui data persyaratan.

    Sorotan pihak sekolah swasta terhadap penerapan sistem zonasi di PPDB juga terjadi di Nsa Tenggara Timur atau NTT.

    Dilansir katongntt.com, dari 43 sekolah swasta di Kupang, NTT yang terdata, setidaknya ada 22 SMA Swasta yang murid barunya tak mencapai jumlah minimum rombongan belajar (rombel) di PPDB 2023 ini.

    Baca: Mendobrak mitos, sekolah vokasi kini bukan lagi pilihan kedua

    Ketua umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BPMS) NTT, Winston Rondo Winston menjelaskan, keadaan ini sudah berlangsung selama lima tahun terakhir.

    “Beberapa sekolah swasta bahkan menuju kepunahan karena dari tahun ke tahun selalu berkurang muridnya,” ujarnya sebagaimana dikutip katongntt.com.

    Menurut Winston, hal ini bisa terjadi karena imbas dari lemahnya kebijakan dinas pendidikan dalam mengontrol proses penerimaan peserta didik baru di sekolah-sekolah negeri.

    Baca: Baca ini sebelum memutuskan memasukkan anak ke homeschooling

    Pemerintah, menurutnya, cenderung lebih fokus pada sekolah negeri dan acuh pada eksistensi sekolah swasta.

    Winston menyebut, pemerintah gagal sebagai regulator untuk mengatur arena kompetisi yang sehat antar sekolah negeri dengan sekolah swasta.

    Berdasar pada keputusan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor 421/523/Pk2.2/2023, jumlah rombel pada SMA/SMK Negeri sebanyak 213 rombel yang bisa menampung 7.090 calon peserta didik baru.

    Baca: Pembelajaran berpusat pada siswa belum tentu bisa diterapkan di semua tingkatan

    Untuk jumlah rombel pada SMA/SMK Swasta sebanyak 157 rombel dengan kuota murid mencapai 5.526 orang.

    Satu rombel diisi minimum 15 orang dan maksimal 36 orang.

    “Temuan menarik kami di dinas, ternyata alumni dari 60 SMP Negeri di kota Kupang tahun ini sebanyak 6.917 siswa. Dari kuota yang ada, sekolah negeri bisa ambil semua,” kata Winston.

    Hal ini membuat kesempatan sekolah swasta untuk menjaring murid kian menipis. BMPS meminta pemerintah mengkaji ulang peraturan yang ada untuk memberi peluang yang seimbang antara sekolah negeri dengan swasta.

    Baca: Ini sebabnya sekolah montessori makin diminati

     

  • Tak Semua Kelurahan Memiliki Sekolah Negeri: Sistem Zonasi dalam PPDB Perlu Dikajiulang

    Tak Semua Kelurahan Memiliki Sekolah Negeri: Sistem Zonasi dalam PPDB Perlu Dikajiulang

    7cloud.asia – Dalam kunjungan reses untuk menyerap aspirasi konstituen di daerah pemilihannya, Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati menemukan fakta mengejutkan.

    Ada satu kelurahan di DKI Jakarta yang sama sekali tidak memiliki sekolah menengah negeri, baik SMP maupun SMA.

    “Ternyata ada satu kelurahan yang tidak punya sekolah negeri SMP-SMA-nya. Nah ini harus benar-benar dipikirkan, kalau pakai zonasi kan sudah tidak adil,” ujar Kurniasih kepada Parlementaria, di Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).

    Kondisi ini menjadi ironis ketika sistem zonasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) diberlakukan.

    Anak-anak di kelurahan tersebut terpaksa menyeberang ke kelurahan lain untuk bersekolah, namun terbentur aturan zonasi yang justru membatasi akses mereka ke sekolah negeri.

    Baca: Perbedaan sistem zonasi dan domisili dalam PPDB

    Sementara di kelurahan itu ada banyak siswa yang harus bersekolah, akhirnya mau tidak mau masuk sekolah swasta.

    “Kan hak pendidikannya di mana? Bahwa negara wajib memberikan layanan pendidikan,” tegas politisi yang juga berlatar belakang akademisi ini.

    Kurniasih ini menyampaikan bahwa sistem zonasi PPDB memerlukan evaluasi menyeluruh karena tidak menyelesaikan masalah keadilan pendidikan. Bahkan menurutnya, sistem yang dipersempit justru menimbulkan masalah baru.

    “Kalau sekarang dipersempit kan. Tapi ternyata dipersempit juga gak menyelesaikan masalah,” ujarnya.

    Selain masalah zonasi, Kurniasih juga menyoroti ketidakkonsistenan data desil penerima bantuan pemerintah.

    Baca: Pemprov DKI Jakarta hadirkan 103 sekolah swasta gratis

    Banyak warga yang tiba-tiba bergeser kategori desilnya tanpa pemberitahuan, sehingga kehilangan hak bantuan pendidikan seperti PIP (Program Indonesia Pintar) dan KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan sejenisnya.

    Menurutnya, pengkategorian desil 1 sampai desil 5 itu perlu dikaji ulang. Karena ternyata banyak yang tiba-tiba bergeser desilnya tanpa diketahui oleh yang bersangkutan.

    “Sehingga hak mendapatkan bantuan pemerintah, apapun juga termasuk PIP di dalamnya, akhirnya kehilangan kesempatan. Padahal memang tidak mampu untuk membayar biaya pendidikan dari anak-anaknya,” jelasnya.

    Yang lebih memprihatinkan, ada kasus warga yang masih terdaftar sebagai penerima PBI (Penerima Bantuan Iuran) namun desilnya tidak memenuhi syarat untuk mendapat bantuan pendidikan. Kondisi ini menunjukkan inkonsistensi data antar kementerian.

    Kurniasih juga menegaskan bahwa ini adalah isu keadilan dan kesetaraan dalam mendapatkan akses pendidikan, yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

    “Jadi ini tentang isu keadilan dan kesetaraan, untuk mendapatkan hak pendidikan, padahal ini adalah amanat undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” katanya.

    Untuk masalah desil, Kurniasih menyarankan masyarakat yang mengalami pergeseran tidak wajar agar melapor ke RT/RW setempat untuk kemudian diteruskan ke Dinas Sosial, mengingat kewenangan penentuan kriteria ada di Kementerian Sosial.

    Baca: Daya tampung sekolah negeri belum memadai, sistem zonasi dipertanyakan