“Kalau zonasi di PPDB menurut saya sih masih tetap harus diberlakukan, ya itu kan dalam upaya kita untuk mencegah terjadinya kastanisasi sekolah, yang dulu kecurangan jauh lebih parah dibanding sekarang kan,” kata Menko Muhadjir kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023).
“Sehingga, apabila terjadi kecurangan-kecurangan dalam proses PPDB bisa dipastikan ada penindakan yang jelas,” ujarnya.
Muhadjir menegaskan, tanggung jawab Pemda itu sejalan dengan status kebijakan terkait pendidikan yang merupakan urusan konkuren atau urusan yang sudah dibagikan antara pemerintah pusat dengan daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Jadi kalau kecurangan-kecurangan di PPDB itu dibiarkan saja, apalagi yang main curang adalah para pejabatnya, nah ini yang memang akan semakin parah nanti,” kata Menko Muhadjir.
Apabila kecurangan terjadi maupun persepsi sekolah favorit masih subur, lanjut Menko PMK, maka pemda harus segera melakukan evaluasi internal atas keberlangsungan maupun keberhasilan program-program pemerataan kualitas pendidikan.
“Biar tidak ada sekolah favorit, semua sekolah harus favorit, sehingga seseorang itu tidak kemudian harus melakukan kecurangan karena masih ter-persepsi ada sekolah favorit itu,” ujarnya.
Menko PMK mengingatkan temuan kecurangan zonasi PPDB tidak terjadi di semua daerah. Ia menyebut DKI Jakarta sebagai salah satu provinsi yang sudah sangat baik dalam melakukan intervensi untuk pemerataan kualitas pendidikan.
“Bukan hanya negeri yang diperhatikan, termasuk bantuan untuk swasta, sehingga nyaman siapapun orang tua itu menyekolahkan tidak perlu lagi mengejar dengan cara-cara yang sangat tidak terpuji untuk mengejar sekolah favorit,” katanya.

Leave a Reply