7cloud.asia – Dalam kunjungan reses untuk menyerap aspirasi konstituen di daerah pemilihannya, Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati menemukan fakta mengejutkan.
Ada satu kelurahan di DKI Jakarta yang sama sekali tidak memiliki sekolah menengah negeri, baik SMP maupun SMA.
“Ternyata ada satu kelurahan yang tidak punya sekolah negeri SMP-SMA-nya. Nah ini harus benar-benar dipikirkan, kalau pakai zonasi kan sudah tidak adil,” ujar Kurniasih kepada Parlementaria, di Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).
Kondisi ini menjadi ironis ketika sistem zonasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) diberlakukan.
Anak-anak di kelurahan tersebut terpaksa menyeberang ke kelurahan lain untuk bersekolah, namun terbentur aturan zonasi yang justru membatasi akses mereka ke sekolah negeri.
Baca: Perbedaan sistem zonasi dan domisili dalam PPDB
Sementara di kelurahan itu ada banyak siswa yang harus bersekolah, akhirnya mau tidak mau masuk sekolah swasta.
“Kan hak pendidikannya di mana? Bahwa negara wajib memberikan layanan pendidikan,” tegas politisi yang juga berlatar belakang akademisi ini.
Kurniasih ini menyampaikan bahwa sistem zonasi PPDB memerlukan evaluasi menyeluruh karena tidak menyelesaikan masalah keadilan pendidikan. Bahkan menurutnya, sistem yang dipersempit justru menimbulkan masalah baru.
“Kalau sekarang dipersempit kan. Tapi ternyata dipersempit juga gak menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Selain masalah zonasi, Kurniasih juga menyoroti ketidakkonsistenan data desil penerima bantuan pemerintah.
Baca: Pemprov DKI Jakarta hadirkan 103 sekolah swasta gratis
Banyak warga yang tiba-tiba bergeser kategori desilnya tanpa pemberitahuan, sehingga kehilangan hak bantuan pendidikan seperti PIP (Program Indonesia Pintar) dan KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan sejenisnya.
Menurutnya, pengkategorian desil 1 sampai desil 5 itu perlu dikaji ulang. Karena ternyata banyak yang tiba-tiba bergeser desilnya tanpa diketahui oleh yang bersangkutan.
“Sehingga hak mendapatkan bantuan pemerintah, apapun juga termasuk PIP di dalamnya, akhirnya kehilangan kesempatan. Padahal memang tidak mampu untuk membayar biaya pendidikan dari anak-anaknya,” jelasnya.
Yang lebih memprihatinkan, ada kasus warga yang masih terdaftar sebagai penerima PBI (Penerima Bantuan Iuran) namun desilnya tidak memenuhi syarat untuk mendapat bantuan pendidikan. Kondisi ini menunjukkan inkonsistensi data antar kementerian.
Kurniasih juga menegaskan bahwa ini adalah isu keadilan dan kesetaraan dalam mendapatkan akses pendidikan, yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Jadi ini tentang isu keadilan dan kesetaraan, untuk mendapatkan hak pendidikan, padahal ini adalah amanat undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” katanya.
Untuk masalah desil, Kurniasih menyarankan masyarakat yang mengalami pergeseran tidak wajar agar melapor ke RT/RW setempat untuk kemudian diteruskan ke Dinas Sosial, mengingat kewenangan penentuan kriteria ada di Kementerian Sosial.
Baca: Daya tampung sekolah negeri belum memadai, sistem zonasi dipertanyakan

Leave a Reply