Blog

  • DPR Minta DO Massal terhadap Ratusan Calon Dokter Muda Dihentikan Sementara

    DPR Minta DO Massal terhadap Ratusan Calon Dokter Muda Dihentikan Sementara

    7cloud.asia – Ratusan mahasiswa Fakultas Kedokteran yang telah menuntaskan 100 persen beban SKS profesi dokter (sekitar 36 sampai 40 SKS) terancam drop out (DO).

    Ijazah mereka tertahan akibat regulasi Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang berbobot 0 SKS dan berada di luar struktur modul kurikulum kampus.

    Situasi kian pelik lantaran terbitnya Surat Dirjen Dikti tertanggal 21 Januari 2026 yang dijadikan dasar bagi pihak universitas untuk menjatuhkan sanksi DO melewati batas masa studi.

    Menyikapi kondisi ini, Anggota Komisi XIII DPR Maruli Siahaan mendesak agar kebijakan drop out (DO) massal terhadap mahasiswa retaker profesi dokter dihentikan sementara.

    Baca: 4 Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Beban Kerja

    Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komnas HAM dan RDPU dengan Pergerakan Dokter Muda Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026), dia mendorong dilakukannya audit administratif menyeluruh guna menyelamatkan nasib serta ruang hidup para dokter muda yang tertahan hak asasinya akibat belum lulus uji kompetensi nasional.

    “Sementara mungkin DO massal perlu dihentikan sementara ya. Sampai audit data individual apakah mahasiswa belum menyelesaikan kurikulum dan hanya belum lulus uji kompetensi. Kampus perlu diminta memberikan dokumen,” tegas Maruli

    Maruli mengingatkan, Surat Dirjen Dikti baru terbit Januari 2026, sehinga kurang tepat jika aturan ini diberlakukan kepada para mahasiswa yang sebelumnya sudah menjalani retaker profesi kedokteran.

    Baca: Kontroversi Impor Dokter Asing ke Indonesia

    ”Mereka kan sudah menjalankan soal proses perkuliahan. Jadi Komisi 13 mungkin perlu mendorong tentang audit administratif, khususnya terkait status mahasiswa retaker,” ujarnya.

    Selain masalah ancaman DO, Komisi XIII juga menyoroti penarikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP yang tetap dibebankan kepada mahasiswa untuk menjaga status aktif di PD Dikti.

    Padahal, jelasnya, para dokter muda tersebut sudah tidak lagi mendapatkan layanan pembelajaran klinis reguler dari pihak kampus.

    “Jika ditemukan UKT atau SPP tetap ditarik tanpa layanan pendidikan yang sebanding, perlu ada evaluasi koreksi biaya atau pengembalian. Yang jelas kami dari Komisi 13 pasti akan mendorong, mendukung yang berkaitan soal nasib daripada saudara-saudara kami,” pungkas Maruli.

  • Demo di Bundaran HI: Cara Warga Merebut Kembali Hak Atas Kota

    Demo di Bundaran HI: Cara Warga Merebut Kembali Hak Atas Kota

     

    7cloud.asia – Pada Jumat, 12 Juni 2026, ribuan mahasiswa berkumpul dalam demonstrasi bertajuk “Menuju Indonesia Bangkrut”. Aksi ini mengingatkan kembali pada gerakan “Peringatan Darurat” pada Agustus 2025 yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR.

    Namun hari itu, mahasiswa tidak menuju lokasi yang biasanya menjadi tujuan demonstrasi politik di Indonesia. Mereka memilih Bundaran HI, ruang ikonik Jakarta yang dikelilingi hotel bintang lima, pusat bisnis, dan kawasan ritel mewah.

    Personel gabungan Kepolisian dan TNI memblokir rute aksi mahasiswa dengan barikade. Alasannya, bahwa Bundaran HI bukanlah tempat untuk menyuarakan aspirasi.

    Pilihan lokasi ini lebih dari sekadar persoalan teknis, tetapi menunjukkan bagaimana ruang kota juga menjadi arena pertarungan politik: siapa yang boleh menggunakan ruang tertentu, untuk tujuan apa, dan suara siapa yang dianggap layak terdengar. 

    Mengapa demo di Bundaran HI?

    Ketua BEM UI Yatalathof Ma’shum Imawan menjelaskan bahwa aksi di Bundaran HI dipilih untuk “menyadarkan rakyat bahwa kondisi kita tidak baik-baik saja”.“

    Pernyataan ini menunjukkan bahwa lokasi demonstrasi bisa jadi bagian dari pesan politik. Berdemo di depan gedung parlemen merupakan cara berbicara pada negara. Sementara berdemo di Bundaran HI menjadi cara untuk berbicara kepada sesama penduduk kota.

    Bundaran HI adalah salah satu area paling menonjol di Jakarta. Aktivitas di sana berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari: lalu lintas, pekerja kantoran, wisatawan, perdagangan, dan mobilitas warga.

    Ketika mahasiswa memilihnya untuk tempat demo, mereka tidak hanya menyampaikan tuntutan kepada pejabat, tetapi juga memasukkan isu politik ke tengah ruang yang biasanya berjalan sebagai pusat ekonomi dan citra kota. 

    Hak atas kota dan siapa yang menguasai ruang

    Fenomena demo di Bundaran HI dapat dipahami melalui konsep “hak atas kota” (right to the city) yang dikembangkan oleh sosiolog Henri Lefebvre dan dipopulerkan oleh David Harvey.

    Dalam konsep ini, warga berhak menggunakan kota untuk tinggal atau bergerak, serta ikut menentukan bagaimana kota dibentuk dan digunakan. Konteksnya, kota bukan sekadar latar tempat berlangsungnya kehidupan politik, tetapi juga medan politik.

    Bundaran HI seolah terlihat sebagai medan yang “netral”. Padahal, tempat ini terbentuk dari berbagai kepentingan, mulai dari investasi, pembangunan infrastruktur, simbol nasional, dan strategi pencitraan kota.

    Monumen Selamat Datang di Bundaran HI, misalnya, dibangun Sukarno pada 1962 dalam rangka Pekan Olahraga Asia untuk memproyeksikan ambisi Indonesia ke dunia.. Namun hari ini, kawasan tersebut juga menjadi bagian dari pusat bisnis Jakarta yang merepresentasikan kekuatan ekonomi.

    Ketika demonstran membawa isu “Indonesia Bangkrut” ke ruang ini, mereka mempertemukan dua realitas kontras yang saling berkaitan, yakni gedung-gedung tinggi pusat ekonomi dengan meningkatnya tekanan biaya hidup masyarakat.

    Saat aparat gabungan menjaga ruang ini agar tetap “netral”, seharusnya kita pertanyakan: mereka melindungi hak atas kota siapa?

    Lagipula, bundaran HI juga sempat menjadi lokasi demonstrasi besar, misalnya aksi masyarakat pada 2016 yang menuntut penangkapan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama. 

    Bercermin dari Trafalgar Square

    Untuk memahami kompleksitas perebutan hak atas kota melalui aktivitas demonstrasi, Trafalgar Square di London dapat menjadi ilustrasi yang sangat baik.

    Sejak abad ke-19, Trafalgar Square menjadi tempat berkumpulnya berbagai gerakan politik, karena lokasinya dekat dengan pusat kekuasaan Inggris, seperti Buckingham Palace dan parlemen di Westminster.

    Para penguasa kemudian menyadari bahwa ruang terbuka di dekat pusat pemerintahan adalah sesuatu yang berbahaya secara politis.

    Air mancur kembar dan obelisk lantas diletakkan di tengah-tengahnya, seolah mempersulit massa untuk berkumpul tanpa terpisah ke beberapa sektor.

    Namun pemerintah kemudian membatasi aktivitas politik di sana karena khawatir ruang tersebut menjadi pusat perlawanan.

    Setelah berbagai konflik, termasuk protes yang berakhir dengan kekerasan aparat terbesar di sejarah Inggris: Bloody Sunday, pemerintah Inggris akhirnya menyediakan ruang khusus bagi demonstrasi publik.

    Trafalgar Square kemudian menjadi tempat berbagai aksi, mulai dari gerakan hak perempuan hingga protes politik lainnya.

    Greater London Authority kemudian menetapkan beberapa aturan main: aksi hanya boleh diadakan di hari libur, pada siang hari, tanpa “menyebabkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat”.

    Pengekangan akhirnya menjelma dalam bentuk pengelolaan dan domestikasi “dedicated space” (ruang yang dikhususkan).

    Hal ini menunjukkan bahwa ruang publik jarang benar-benar bebas. Bahkan ketika negara memberikan ruang untuk protes, ruang tersebut tetap dikelola dan dibatasi.

    Domestikasi ruang dan disrupsi politik

    Dalam konteks Bundaran HI, penolakan aparat terhadap aksi mahasiswa menunjukkan persoalan yang sama: bagaimana ruang politik diatur.

    Aparat menyebut Bundaran HI bukan lokasi yang diperuntukkan untuk menyampaikan aspirasi karena kawasan tersebut merupakan pusat aktivitas ekonomi. Mahasiswa kemudian diarahkan kembali ke lokasi yang lebih konvensional, yaitu area sekitar parlemen.

    Situasi ini dapat disebut sebagai teritorialisasi atau domestikasi spasial, yakni proses ketika ruang yang berpotensi menjadi arena perlawanan diarahkan agar tetap berada dalam batas yang lebih mudah dikendalikan.

    Sejatinya, protes di Bundaran HI tidak diizinkan oleh pemerintah bukan karena tempatnya, tapi karena aksi tersebut dapat mengganggu berjalannya kondisi yang justru sedang dilawan oleh mahasiswa.

    Ini tidak hanya menunjukkan bagaimana mahasiswa diusir dari ruang yang seharusnya menjadi haknya, tetapi juga bagaimana negara mempertahankan dominasinya terhadap ruang dan warganya. 

    Disrupsi untuk merebut hak

    Mahasiswa boleh saja kalah dalam argumen lokasi demo saat berdemonstrasi pada 12 Juni kemarin, karena tak berhasil mencapai Bundaran HI. Namun, pilihan mereka untuk membawa isu politik ke jantung ruang ekonomi Jakarta tetap memiliki makna.

    Setidaknya mereka berusaha membangun kesadaran bahwa kota bukan hanya tempat orang hidup dan bekerja. Ruang kota juga merupakan tempat masyarakat bernegosiasi tentang kekuasaan, kepentingan, dan hak mereka untuk didengar.

    Dan jika negara merenggut hak itu, sudah seharusnya warga kembali memperjuangkannya lewat disrupsi-disrupsi tak terduga.


    Feysa Poetry, PhD Candidate in Architectural Practice, UCL

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Kemajuan Pengembangan Transportasi Publik Jakarta Dipaparkan di Mayors Forum

    Kemajuan Pengembangan Transportasi Publik Jakarta Dipaparkan di Mayors Forum

    7cloud.asia – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat sektor transportasi dengan cakupan layanan transportasi publik yang telah mencapai 92,5 persen.

    Untuk menguatkan layanan transportasi publik, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan Rp4,2 triliun pada 2026 untuk memperluas layanan Transjabodetabek.

    Selain itu, Pemprov DKI Jakarta melanjutkan pengembangan jaringan MRT hingga 46,5 kilometer pada 2034 dan LRT hingga 21,8 kilometer pada 2029.

    Jakarta juga menyiapkan pusat Transit-Oriented Development (TOD) baru di Dukuh Atas pada 2027 bersama Shenzhen Metro untuk mengintegrasikan lima moda transportasi sekaligus meningkatkan konektivitas kawasan.

    Kemajuan pelayanan publik termasuk transportasi publik di Jakarta ini dipaparkan Pramono dalam forum Mayors Forum: Providing Reliable and Efficient Municipal Services pada rangkaian World Cities Summit (WCS) 2026 di Singapura, pada Minggu (14/6/2026).

    Baca: Metamorfosa Jakarta lewat Penataan Transportasi Publik

    Forum yang diikuti sekitar 100 pemimpin kota dunia, termasuk London, Berlin, dan Guangzhou, ini menjadi wadah pertukaran pengalaman serta peluang kerja sama internasional dalam pengelolaan dan peningkatan layanan dasar perkotaan.

    Kehadiran Jakarta dalam forum ini sekaligus memperkuat kolaborasi antarkota untuk mewujudkan Jakarta yang inklusif, berkelanjutan, dan ramah bagi seluruh warga.

    Selain pengembangan transportasi publik, dalam kesempatan itu Pramono Anung juga memaparkan kemajuan di sektor pendidikan.

    Salah satunya program Kartu Jakarta Pintar dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang telah menjangkau 707.477 siswa serta 15.825 mahasiswa.

    Baca: Investasi di Sektor Transportasi Publik Berdampak Signifikan pada Ekonomi Kota

    Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan pendidikan gratis di 103 sekolah swasta guna memperluas akses terhadap pendidikan berkualitas.

    Sementara itu, di sektor kesehatan, layanan Pasukan Putih bagi lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas serta layanan konseling gratis JakCare dihadirkan untuk memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih mudah.

    Pramono menegaskan, pelayanan publik yang andal dan efisien merupakan fondasi penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang semakin layak huni bagi semua.

    “Kami masih memiliki banyak hal yang harus dilakukan. Namun, kami tetap berkomitmen menjadikan Jakarta sebagai kota global yang lebih layak huni bagi semua,” ujarnya.

  • ICW Soroti Korupsi dalam Transisi Energi dan Kebijakan Iklim

    ICW Soroti Korupsi dalam Transisi Energi dan Kebijakan Iklim

    7cloud.asia – Di tengah berbagai upaya penanganan perubahan iklim, persoalan tata kelola dan korupsi masih menjadi hambatan serius dalam mewujudkan transisi energi yang adil dan berkelanjutan.

    Padahal, perubahan iklim semakin nyata dirasakan masyarakat. Banjir rob, cuaca ekstrem, penurunan kualitas udara, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir menunjukkan bahwa krisis iklim bukan lagi ancaman di masa depan, melainkan situasi yang sedang berlangsung saat ini.

    Demikian terungkap dalam kampanye End Climate Corruption yang digelar ICW lewat penyelenggaraan aksi video mapping di Kampung Dadap, Kabupaten Tangerang, pada 12 Juni 2026.

    Kampung Dadap yang berhadapan langsung dengan pantai utara dipilih karena menjadi salah satu kawasan pesisir yang berada di garis depan dampak perubahan iklim.

    Ancaman kenaikan muka air laut, degradasi lingkungan pesisir, serta berbagai tekanan pembangunan yang tidak selalu melibatkan partisipasi masyarakat menunjukkan bagaimana kelompok rentan kerap menanggung beban terbesar dampak perubahan iklim

    Melalui proyeksi visual di ruang publik, ICW menyampaikan pesan mengenai hubungan antara korupsi, eksploitasi sumber daya alam, dan perubahan iklim yang semakin dirasakan masyarakat.

    Aksi ini juga dipadukan dengan performance art berupa teatrikal olah tubuh yang dibawakan oleh pemuda Kampung Dadap.

    Melalui gerak tubuh, para pemuda menghadirkan narasi tentang kehilangan, ketahanan, dan perlawanan masyarakat pesisir di tengah krisis iklim dan tekanan pembangunan yang mengabaikan keadilan ekologis.

    Melalui kegiatan ini, ICW ingin menegaskan bahwa penyelesaian krisis iklim tidak cukup dilakukan melalui pendekatan teknologi dan investasi semata.

    Transisi energi harus berjalan seiring dengan perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan publik, serta jaminan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan.

    Tanpa itu, agenda transisi energi berisiko melahirkan bentuk-bentuk ketidakadilan baru dan membuka ruang bagi praktik korupsi yang semakin sulit diawasi.

    ICW mengajak masyarakat untuk mengawal berbagai kebijakan dan proyek yang mengatasnamakan transisi energi agar benar-benar berpihak pada kepentingan publik, menghormati hak masyarakat terdampak, serta berkontribusi pada upaya penanganan krisis iklim yang berkeadilan.

    Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa agenda transisi energi yang saat ini didorong pemerintah dan sektor swasta tidak dapat dilepaskan dari persoalan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik.

    Tanpa pengawasan yang kuat, transisi energi berisiko menjadi arena baru bagi praktik korupsi, konflik kepentingan, dan penguasaan sumber daya oleh segelintir kelompok ekonomi-politik.

    Dalam pernyataan tertulisnya kepada 7cloud.asia, Kamis (18/6/2026) ICW menegaskan bahwa beberapa tahun terakhir, investasi dan proyek yang mengatasnamakan transisi energi terus meningkat.

    Namun, berbagai persoalan tata kelola masih terus ditemukan, mulai dari pengelolaan sumber daya mineral kritis, proses perizinan proyek energi, hingga minimnya keterlibatan masyarakat terdampak dalam pengambilan keputusan.

    Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya mengatasi krisis iklim dapat kehilangan tujuan utamanya apabila hanya berfokus pada pergantian sumber energi tanpa memperbaiki tata kelola yang melingkupinya.

    ICW menyebut fenomena tersebut sebagai climate corruption, yaitu situasi ketika kebijakan, proyek, atau investasi yang diklaim sebagai solusi terhadap perubahan iklim justru dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi dan politik tertentu.

    Dalam kondisi demikian, transisi energi berpotensi menjadi sekadar perpindahan pusat keuntungan dari industri ekstraktif lama menuju proyek-proyek yang diberi label hijau, tanpa menghadirkan keadilan bagi masyarakat maupun lingkungan.

  • Cuaca Hari Ini: Seluruh Kota di Pulau Jawa Diprediksi Cerah dan Berawan

    Cuaca Hari Ini: Seluruh Kota di Pulau Jawa Diprediksi Cerah dan Berawan

    7cloud.asia – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofiska (BMKG) memprediksi cuaca seluruh kota di Pulau Jawa cerah dan berawan pada Jumat (19/06/2026).

    Melalui kanal youtube resmi BMKG, masih ada peluang hujan dengan intensitas ringan hingga hujan disertai petir di sejumlah kota.

    Hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di Kota Banda Aceh, Pekanbaru, Padang, Tanjung Pinang, Bengkulu, Pangkal Pinang, Pontianak, Banjamasin, Samarinda, Tanjung Selor, Kupang, Palu, Manado, Ternate, Ambon.

    Selain itu Kota Sorong, Manokwari, Nabire dan Jayawijaya juga berpotensi hujan dengan intensitas ringan. Kemudian hujan intensitas sedang berpotensi mengguyur Kota Jambi, Palembang dan Mamuju. Sedangkan hujan disertai petir berpotensi terjadi Kota Medan.

    Sementara untuk wilayah Jakarta, kondisi cuaca cerah berawan diprediksi terjadi hampir di seluruh wilayah Jakarta dari pagi hingga malam hari. Namun masih ada peluang hujan dengan intensitas ringan di wilayah Kepulauan Seribu.

     

  • Temukan Indikasi Pelanggaran HAM dalam Pelaksanaan Program MBG, Komnas HAM Sampaikan Sederet Rekomendasi

    Temukan Indikasi Pelanggaran HAM dalam Pelaksanaan Program MBG, Komnas HAM Sampaikan Sederet Rekomendasi

    7cloud.asia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Dalam jumpa pers yang digelar Senin (15/6/2026) Komnas HAM menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran sejumlah hak dasar warga negara, mulai dari hak atas kesehatan, hak anak, hak atas pangan dalam pelaksanaan program MBG.

    Komnas HAM juga menemukan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas informasi, hak atas pekerjaan yang layak, hingga hak atas pemulihan bagi korban.

    Temuan tersebut diperoleh setelah Komnas HAM mengkaji, meneliti, dan memantau penyelenggaraan program yang dijalankan pemerintah.

    Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan, berbagai persoalan mendasar masih ditemukan dalam pelaksanaan MBG, mulai dari penentuan sasaran penerima manfaat, tata kelola kelembagaan, kualitas gizi, hingga keamanan pangan.

    “Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG,” kata Uli di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).

    Salah satu temuan utama Komnas HAM adalah cakupan penerima manfaat MBG yang dinilai terlalu luas. Menurut Komnas HAM, pelaksanaan program secara serentak kepada semua peserta didik dan kelompok rentan berisiko membuat bantuan tidak tepat sasaran.

    Uli mengatakan, program akan lebih efektif apabila difokuskan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan, seperti masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok rentan lainnya.

    Baca: Pergantian Petinggi BGN Takkan Selesaikan Masalah Program MBG

    “Penerapan MBG akan lebih efektif dan tepat guna bila difokuskan kepada kelompok khusus atau targeted groups seperti masyarakat di daerah 3T dan kelompok 3B yang sangat membutuhkan pemberian makanan bergizi,” ujarnya.

    Komnas HAM juga menemukan belum adanya dampak khusus program MBG terhadap penurunan angka stunting di sejumlah wilayah 3T.

    Selain sasaran penerima manfaat, Komnas HAM menyoroti tata kelola program yang dinilai belum optimal. Badan Gizi Nasional (BGN) disebut menjalankan fungsi regulator sekaligus pelaksana program sehingga berpotensi menimbulkan persoalan pengawasan.

    Komnas HAM juga menemukan ketidakjelasan pembagian kewenangan antarinstansi serta lemahnya koordinasi antara BGN dengan pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga terkait.

    Di sisi lain, transparansi mengenai operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga dinilai masih minim. Sejumlah sekolah penerima manfaat disebut tidak mengetahui kelengkapan administrasi SPPG yang memasok makanan ke sekolah mereka.

    Belum Berorientasi pada Kualitas Gizi
    Komnas HAM juga menilai pelaksanaan MBG masih lebih berorientasi pada jumlah penerima manfaat dibanding kualitas asupan gizi yang diterima.

    “Pelaksanaan program MBG masih berfokus pada kuantitas jumlah penerima manfaat belum memperhatikan kualitas gizi dan kebutuhan gizi dari penerima manfaat,” kata Uli.

    Menurut Komnas HAM, penerapan standar gizi berdasarkan angka kecukupan gizi (AKG) belum optimal. Selain itu, belum tersedia standar informasi kandungan gizi pada setiap menu yang disajikan kepada penerima manfaat.

    Pemanfaatan bahan pangan lokal juga dinilai belum maksimal dalam penyelenggaraan program tersebut. Ratusan Kasus Keracunan Pangan Jadi Sorotan Aspek keamanan pangan menjadi salah satu perhatian utama Komnas HAM.

    Baca: Layanan Dapur MBG Terkonsentrasi di Jawa

    Komnas HAM mencatat masih maraknya kasus keracunan pangan yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG.

    “Dalam kurun waktu 2025 hingga Mei 2026 terjadi berbagai peristiwa keracunan pangan yang dikaitkan dengan penyelenggaraan program MBG di sejumlah wilayah di Indonesia,” ujar Uli.

    Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga 11 Mei 2026, tercatat 449 kejadian luar biasa keracunan pangan yang berkaitan dengan program MBG dengan jumlah korban terdampak lebih dari 38 ribu orang di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota.

    Komnas HAM juga menemukan belum seluruh SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari 27.649 SPPG yang beroperasi, sebanyak 15.728 atau sekitar 57 persen telah mengantongi sertifikat tersebut.

    Selain itu, Komnas HAM menilai belum tersedia standar penanganan tanggap darurat yang jelas apabila terjadi kasus keracunan pangan.

    “Belum terdapat standar penanganan tanggap darurat jika terjadi peristiwa keracunan pangan dalam pelaksanaan program MBG termasuk penanganan korban dan pengujian sampel keracunan,” kata Uli.

    Temuan lain yang disorot Komnas HAM adalah adanya laporan terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik terhadap program MBG, terutama melalui media sosial.

    “Kami menemukan adanya beberapa pihak yang melaporkan ke kepolisian terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik atas program MBG terutama kritik yang disampaikan melalui media sosial,” ujar Uli.

    Baca: Masalah MBG Sejak dari Perencanaan dan Penyusunan Program

    Komnas HAM juga menyoroti minimnya perlindungan terhadap petugas SPPG. Status hubungan kerja para petugas dinilai belum jelas meski mereka bekerja dengan jam kerja tertentu dan menerima upah.

    Komnas HAM bahkan menerima pengaduan terkait kecelakaan kerja yang dialami petugas atau relawan SPPG di Kabupaten Langkat saat hendak bertugas.

    Rekomendasi
    Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM menyampaikan sembilan rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki tata kelola MBG.

    Rekomendasi tersebut antara lain memfokuskan program kepada kelompok yang paling membutuhkan seperti balita, ibu hamil, ibu menyusui, peserta didik dari keluarga desil 1 hingga 4, serta masyarakat di wilayah 3T.

    Komnas HAM juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program, merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2025, serta mengubah orientasi program dari sekadar mengejar jumlah penerima menjadi memastikan kualitas gizi yang diterima masyarakat.

    “Memastikan penyelenggaraan MBG tidak hanya berorientasi pada pencapaian kuantitas penerima, tetapi lebih fokus pada pemenuhan kualitas gizi sesuai kebutuhan penerima manfaat, termasuk penyediaan informasi yang transparan mengenai kandungan gizi pada setiap menu MBG,” kata Uli.

    Dalam aspek keamanan pangan, Komnas HAM meminta percepatan pemenuhan SLHS di seluruh SPPG, peningkatan pengawasan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM, serta pemberian sanksi secara transparan terhadap pelanggaran standar keamanan pangan.

    Lembaga tersebut juga meminta pemerintah menjamin kebebasan masyarakat menyampaikan kritik terhadap program MBG tanpa intimidasi maupun ancaman hukum, mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa.

    Komnas HAM juga meminta pemerintah menyusun mekanisme tanggap darurat keracunan pangan, serta memastikan seluruh biaya penanganan korban ditanggung hingga pulih.

    Rekomendasi terakhir berkaitan dengan perlindungan petugas SPPG melalui kepastian status hubungan kerja, pengaturan jam kerja yang layak, penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan.

  • Obesitas Berisiko Memicu Gangguan Reproduksi hingga Alzheimer

    Obesitas Berisiko Memicu Gangguan Reproduksi hingga Alzheimer

    7cloud.asia – Kelebihan berat badan atau obesitas berisiko memicu berbagai gangguan kesehatan, termasuk sistem reproduksi (kesuburan).

    Menurut Dokter spesialis penyakit dalam dr. M. Vardian Mahardika, hal ini terjadi karena obesitas dapat memengaruhi keseimbangan hormon, terutama pada perempuan memicu kondisi Polycystic Ovarian Syndrome (PCOS) maupun endometriosis.

     

    PCOS) adalah kelainan hormonal pada wanita usia subur yang ditandai dengan tiga ciri utama: siklus haid tidak teratur, tingginya hormon androgen (hormon pria), dan adanya kista (kumpulan kantung folikel kecil) pada ovarium.

    Sedangkan endometriosis adalah kondisi ketika jaringan yang menyerupai lapisan dinding rahim (endometrium) tumbuh di luar rahim.

    Jaringan ini dapat menempel pada ovarium, saluran tuba, usus, atau kandung kemih. Saat siklus haid, jaringan ini ikut menebal dan berdarah, tetapi terperangkap sehingga memicu nyeri hebat dan peradangan.

    Vardian memaparkan, dalam banyak kasus obesitas datang tiba-tiba dengan fertilitas, misalnya PCOS. Kemudian endometriosis, itu juga bisa terjadi karena kondisi obesitas.

    ”Jadi perempuan-perempuan mulai harus lebih aware dengan yang namanya obesitas,” kata Vardian, kepada media Maret lalu.

    Dokter yang menamatkan pendidikan spesialis penyakit dalam di Universitas Brawijaya itu mengatakan saat perempuan memasuki fase perimenopause di usia 45–50 tahun ke atas, kadar hormon mulai menurun.

    Pada fase ini, berbagai penyakit lebih mudah muncul, terlebih jika sebelumnya mengalami obesitas.

    Selain itu, Vardian menambahkan bahwa hal penting yang perlu disoroti adalah definisi obesitas itu sendiri, lantaran banyak orang hanya berpatokan pada berat badan atau BMI (IMT).

    Padahal, BMI belum tentu mampu menggambarkan distribusi lemak dan komposisi tubuh secara menyeluruh.

    “Makanya banyak orang yang badannya kelihatannya tidak obesitas, tapi ketika kita cek lingkar perutnya, perbandingan lingkar perut dengan lingkar paha, tinggi badan, ternyata lemaknya sudah tinggi dan masuk ke kategori obesitas,” tutur dia.

    Vardian menyampaikan, sejak tahun 2022 Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah menekankan bahwa obesitas ini sebagai penyakit kronis.

    Hal ini lantaran penderita obesitas kerap memiliki berbagai penyakit penyerta, termasuk berkaitan dengan demensia dan Alzheimer.

    “Kalau orang dibiarkan obesitas terus menerus, potensi terjadinya pikun atau Alzheimer itu akan meningkat. Turun ke pernapasan, orang obesitas biasanya masuk ke sleep apnea (henti napas saat tidur), ngorok,” ujar dia.

    Dia juga menyampaikan obesitas meningkatkan risiko stroke dan penyakit jantung. Pada organ jantung sendiri, penderita obesitas lebih rentan mengalami serangan jantung hingga gagal jantung.

    Obesitas, lanjut Vardian juga menjadi faktor risiko terbesar diabetes tipe 2, fatty liver yang dalam jangka panjang dapat berkembang menjadi sirosis atau bahkan kanker hati, batu empedu, serta penurunan libido bisa terjadi karena enzim pada jaringan lemak mengubah testosteron menjadi estrogen, beban sendi.

    Jadi, ujarnya, membahas obesitas itu sangat kompleks. Dia menegaskan, WHO sudah meng-highlight obesitas bukan hanya faktor risiko tapi penyakit kronis, sehingga penanganannya tidak bisa niat aja, olahraga, makan dikurangi.

    ”Enggak sesimpel itu. Harus ada peran dokter, lifestyle modification, farmakologi (obat-obatan), dan mungkin operasi bariatrik,” imbuh dia.

  • Menuju Ekonomi Sirkular, BRIN Kaji Biaya Pengelolaan Limbah Elektronik

    Menuju Ekonomi Sirkular, BRIN Kaji Biaya Pengelolaan Limbah Elektronik

    7cloud.asia – Indonesia menjadi penghasil limbah elektronik (e-waste) terbesar di Asia Tenggara dengan timbulan mencapai sekitar 1,9 juta ton pada 2022 atau setara 6,9 kilogram per kapita.

    Perekayasa Ahli Pertama Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih (PRTLTB) BRIN, Regina Dea Tilottama mengatakan, kondisi ini mendorong perlunya sistem pengelolaan limbah elektronik yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

    Berbicara dalam Kelas Periset BRIN #17 yang disiarkan melalui YouTube BRIN Indonesia, yang dipantau pada Jumat (19/6/2026) Regina memaparkan hasil awal studi biaya teknis pengelolaan limbah elektronik di Jabodetabek

    Studi ini merupakan kolaborasi BRIN, International Telecommunication Union (ITU), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Ewaste RJ.

    Studi bertujuan menyediakan basis data untuk mendukung penyusunan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) di sektor elektronik.

    Baca: Rumitnya Daur Ulang Limbah Elektronik

    “Studi ini diharapkan dapat memberikan wawasan berbasis data mengenai penetapan tolok ukur biaya pengelolaan limbah elektronik yang mendukung implementasi sistem EPR di Indonesia,” papar Regina.

    Jabodetabek dipilih sebagai lokasi studi karena memiliki volume limbah elektronik yang tinggi, infrastruktur pengelolaan yang relatif berkembang, serta keberadaan industri daur ulang formal yang aktif.

    Tim peneliti melakukan pemetaan aliran limbah elektronik dan mengunjungi berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pengumpul informal, bank sampah, hingga industri daur ulang berizin.

    Menurutnya, terdapat dua opsi pembiayaan yang sedang dikaji, yakni melalui program EPR yang disertai Environmental Handling Fee (EHF) yang dibayarkan konsumen saat membeli produk elektronik, atau pembiayaan yang sepenuhnya ditanggung produsen.

    Kedua skema tersebut bertujuan memastikan seluruh biaya pengelolaan limbah elektronik, mulai dari pengumpulan hingga pengolahan akhir, dapat terpenuhi.

    Baca: Limbah Elektronik Membutuhkan Penanganan Khusus

    Regina mengungkapkan, hasil kajian mengidentifikasi empat komponen utama biaya pengelolaan limbah elektronik, yaitu biaya akses limbah, pengumpulan dan penyimpanan, transportasi, serta pengolahan.

    Biaya akses limbah bervariasi sesuai nilai ekonominya, sementara biaya pengumpulan, transportasi, dan pengolahan dipengaruhi oleh volume limbah, jarak pengangkutan, serta kapasitas fasilitas pengolahan.

    “Studi juga menunjukkan bahwa sistem pengelolaan limbah elektronik di Indonesia masih terfragmentasi dan bergantung pada sektor informal. Rendahnya volume limbah yang masuk ke jalur formal menyebabkan biaya pengelolaan relatif tinggi dan potensi ekonomi dari daur ulang belum optimal,” terangnya.

    Karena itu, BRIN menilai penguatan sistem pendataan serta pembangunan fasilitas pengelolaan limbah elektronik formal yang lebih tersebar di berbagai daerah menjadi langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan akses layanan pengelolaan limbah yang aman.

    Meski masih berada pada tahap awal, hasil studi ini diharapkan menjadi referensi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan EPR nasional guna mendukung terwujudnya sistem pengelolaan limbah elektronik yang efektif, berkelanjutan, dan sejalan dengan target ekonomi sirkular Indonesia 2045.

    Baca: Limbah Elektronik Menumpuk, Konsumen Perlu Suarakan “Hak untuk Memperbaiki“

     

  • Menakar Peta Energi Dunia Pasca Krisis di Selat Hormuz

    Menakar Peta Energi Dunia Pasca Krisis di Selat Hormuz

    7cloud.asia – Badan Energi Internasional (International Energy Agency/IEA) memperkirakan peta energi global diperkirakan akan mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun ke depan seiring krisis di Selat Hormuz.

    Presiden IEA, Fatih Birol mengatakan krisis di Selat Hormuz akan menjadi titik balik bagi sektor energi dunia, yang mendorong banyak negara meninjau kembali strategi keamanan pasokan energi, jalur perdagangan, dan kemitraan internasional mereka.

    Fatih memperkirakan peta energi dunia akan mulai digambar ulang dalam dua hingga tiga tahun ke depan, apapun hasil kesepakatan yang dicapai untuk mengakhiri ketegangan di Selat Hormuz.

    ”Kemitraan akan didefinisikan ulang dan kemitraan baru akan terbentuk,” kata Birol dalam pertemuan Dewan Penasihat Tinggi Asosiasi Industri dan Bisnis Turkiye di Istanbul, Kamis (18/6/2026).

    Menurut Birol, krisis energi yang dipicu perang dengan Iran telah mengubah perhitungan pasar energi global.

    Ia menjelaskan bahwa melimpahnya pasokan energi sebelum perang serta pelepasan cadangan minyak membantu membatasi lonjakan harga. Namun, solusi jangka panjang hanya dapat dicapai melalui pemulihan jalur pelayaran yang aman di Selat Hormuz.

    “Solusi atas masalah ini, satu-satunya cara yang paling penting, adalah pembukaan Selat Hormuz tanpa syarat dengan jaminan keamanan yang dipercaya oleh semua pihak,” ujarnya.

    Birol mengingatkan bahwa hingga empat tahun lalu perekonomian dunia dan sistem energi global memiliki dua jalur vital utama, yakni jaringan pipa yang mengalirkan energi dari Siberia Barat Rusia ke Eropa serta Selat Hormuz.

    “Keduanya saat ini tertutup,” katanya.

    Kepala IEA itu menilai gangguan arus energi melalui Selat Hormuz, serta risiko terulangnya gangguan serupa di masa depan, telah menempatkan isu kepercayaan dan diversifikasi pasokan sebagai prioritas utama dalam agenda energi global.

    “Kepercayaan akan menjadi faktor yang sangat penting dalam berbagai kesepakatan di dunia energi. Saat ini negara-negara semakin memperhatikan diversifikasi pasokan dan berupaya menghindari ketergantungan pada satu sumber saja,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa krisis tersebut juga mempercepat minat terhadap pembangunan jalur pipa alternatif, pemanfaatan sumber energi domestik, serta pencarian tujuan investasi baru di sektor energi.

    Birol juga menyoroti bahwa dunia saat ini bergerak cepat menuju “era listrik”, dengan pertumbuhan permintaan listrik yang mencapai tiga kali lebih cepat dibandingkan pertumbuhan permintaan energi secara keseluruhan.

    “Pertumbuhan sektor listrik kini mendominasi segalanya,” katanya.

    Menurutnya, kekhawatiran terhadap keamanan energi akan semakin mendorong investasi pada energi terbarukan, pembangkit listrik tenaga nuklir, dan teknologi penyimpanan energi berbasis baterai.

    Terkait penyelenggaraan Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP31) yang akan digelar di Turkiye tahun ini, Birol menilai ajang tersebut merupakan peluang besar bagi negara tersebut.

    Ia menyebut sejumlah prioritas utama yang perlu didorong, antara lain meningkatkan tingkat elektrifikasi global dari 25 persen menjadi 35 persen pada 2035, mengurangi limbah hingga setengahnya dalam 10 tahun melalui agenda nol limbah Turkiye, serta mempromosikan metode memasak yang lebih bersih di Afrika.

    “COP31 merupakan peluang yang sangat besar. Saya pikir COP31 adalah kesempatan untuk menunjukkan kepedulian kemanusiaan kita kepada dunia,” ujarnya.

    “Bagi Turkiye, ini adalah peluang bersejarah sekaligus tanggung jawab bersejarah. Mengangkat kembali isu iklim yang belakangan semakin turun dalam agenda global merupakan langkah yang sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang kita junjung,” kata Birol.

    Sumber: Antaranews.com/Anadolu

  • Komisi XIII Agendakan Kunjungan Khusus untuk Mengurai Pelanggaran HAM Tambang Halmahera

    Komisi XIII Agendakan Kunjungan Khusus untuk Mengurai Pelanggaran HAM Tambang Halmahera

    7cloud.asia – Anggota Komisi XIII DPR, Saadiah Uluputty menyoroti dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di kawasan pertambangan Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

    Komisi XIII DPR berkomitmen mengawal perlindungan ruang hidup masyarakat adat dan merencanakan kunjungan khusus ke lapangan.

    “Selain disampaikan persoalan pembunuhan dan hilangnya nyawa masyarakat, terjadi juga tentu ada pelanggaran-pelanggaran HAM di daerah tambang yang hari ini juga dikeluhkan oleh masyarakat, gitu. Sementara tugas negara sebenarnya juga adalah melindungi masyarakatnya,” ujar Saadiah dikutip Parlementaria Kamis, (18/6/2026).

    Ia memaparkan, guna mengidentifikasi akar permasalahan yang sesungguhnya di Maluku Utara, Komisi XIII akan menjadwalkan agenda turun langsung ke wilayah terdampak konflik agraria dan tambang tersebut.

    “Agar bisa menemukan ataupun mengidentifikasi apa sih persoalan, akar dari persoalan ini sesungguhnya, maka catatan yang penting juga adalah kunjungan khusus terkait dengan konteks hari ini yang disampaikan oleh tokoh-tokoh masyarakat ini,” jelasnya.

    Legislator asal Maluku ini juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus kembali pada amanat konstitusi. Negara wajib memastikan investasi dan industri tambang di daerah tidak mengorbankan hak-hak dasar rakyat kecil.

    “Ada landasan konstitusi dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, batang tubuhnya di Pasal 33 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tandasnya.

    Dia menegaskan pentingnya respons cepat negara dalam mengusut tuntas berbagai kasus pembunuhan misterius yang terjadi di Halmahera dan mendesak pembentukan tim gabungan bersama untuk menguak motif di balik hilangnya nyawa warga yang tak kunjung terungkap sejak tahun 1985 silam.

    “Tadi saya juga memberikan catatan agar dibentuk tim bersama, yang diharapkan dari tim gabungan bersama ini, baik dengan Kementerian Hukum HAM, dengan Komnas HAM, dengan TNI-Polri, bisa mengusut tuntas apa persoalannya dan juga disampaikan kepada publik,” imbuhnya

    Ia menjelaskan, kehadiran Aliansi Fogogoru yang mewakili masyarakat adat dari Halmahera Tengah dan Halmahera Timur ke DPR adalah untuk membawa aspirasi dan jeritan hati keluarga korban.

    Hingga tahun 2026, ungkapnya, mayoritas dari rentetan kasus pembunuhan tersebut masih menjadi misteri yang belum terpecahkan.

    “Utusan-utusan masyarakat dari Halmahera Tengah dan Halmahera Timur yang datang menyampaikan aspirasinya terkait dengan pembunuhan masyarakat sejak tahun 1985 sampai 2026 kemarin, yang disampaikan bahwa ada sejumlah pembunuhan itu belum ditemukan motif pembunuhan, gitu. Jadi hanya ada dua yang baru ditemukan motifnya,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Komisi XIII DPR berkomitmen untuk segera berkoordinasi secara intensif dengan kementerian dan lembaga terkait demi memberikan kepastian hukum serta mengembalikan rasa aman bagi masyarakat di Maluku Utara.

    “Agar ada respon dari Komisi 13 untuk bisa membantu untuk menguak tabir di balik motif-motif pembunuhan ini, atau bisa menemukan solusi atas kasus yang disampaikan dalam aspirasi mereka hari ini. Dan juga memberikan rasa aman kepada masyarakat yang tentu punya ruang-ruang hidup yang ada di daerah di Halmahera Tengah dan juga Halmahera Timur,” pungkasnya.