DPR Minta DO Massal terhadap Ratusan Calon Dokter Muda Dihentikan Sementara

Written by

in

7cloud.asia – Ratusan mahasiswa Fakultas Kedokteran yang telah menuntaskan 100 persen beban SKS profesi dokter (sekitar 36 sampai 40 SKS) terancam drop out (DO).

Ijazah mereka tertahan akibat regulasi Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang berbobot 0 SKS dan berada di luar struktur modul kurikulum kampus.

Situasi kian pelik lantaran terbitnya Surat Dirjen Dikti tertanggal 21 Januari 2026 yang dijadikan dasar bagi pihak universitas untuk menjatuhkan sanksi DO melewati batas masa studi.

Menyikapi kondisi ini, Anggota Komisi XIII DPR Maruli Siahaan mendesak agar kebijakan drop out (DO) massal terhadap mahasiswa retaker profesi dokter dihentikan sementara.

Baca: 4 Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Beban Kerja

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komnas HAM dan RDPU dengan Pergerakan Dokter Muda Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026), dia mendorong dilakukannya audit administratif menyeluruh guna menyelamatkan nasib serta ruang hidup para dokter muda yang tertahan hak asasinya akibat belum lulus uji kompetensi nasional.

“Sementara mungkin DO massal perlu dihentikan sementara ya. Sampai audit data individual apakah mahasiswa belum menyelesaikan kurikulum dan hanya belum lulus uji kompetensi. Kampus perlu diminta memberikan dokumen,” tegas Maruli

Maruli mengingatkan, Surat Dirjen Dikti baru terbit Januari 2026, sehinga kurang tepat jika aturan ini diberlakukan kepada para mahasiswa yang sebelumnya sudah menjalani retaker profesi kedokteran.

Baca: Kontroversi Impor Dokter Asing ke Indonesia

”Mereka kan sudah menjalankan soal proses perkuliahan. Jadi Komisi 13 mungkin perlu mendorong tentang audit administratif, khususnya terkait status mahasiswa retaker,” ujarnya.

Selain masalah ancaman DO, Komisi XIII juga menyoroti penarikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP yang tetap dibebankan kepada mahasiswa untuk menjaga status aktif di PD Dikti.

Padahal, jelasnya, para dokter muda tersebut sudah tidak lagi mendapatkan layanan pembelajaran klinis reguler dari pihak kampus.

“Jika ditemukan UKT atau SPP tetap ditarik tanpa layanan pendidikan yang sebanding, perlu ada evaluasi koreksi biaya atau pengembalian. Yang jelas kami dari Komisi 13 pasti akan mendorong, mendukung yang berkaitan soal nasib daripada saudara-saudara kami,” pungkas Maruli.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *