Blog

  • Satwa Langka Tapir Disembelih Warga: Pentingnya Edukasi Bahwa Melindungi Satwa Berarti Melindungi Manusia

    Satwa Langka Tapir Disembelih Warga: Pentingnya Edukasi Bahwa Melindungi Satwa Berarti Melindungi Manusia

    7cloud.asia – Nasib seekor tapir yang melintas di Jalan Lintas Timur Sumatra, Kabupaten Mesuji, Lampung, baru-baru ini berakhir tragis. Ia disembelih warga, dagingnya dipotong-potong dan dimasak.

    Padahal, tapir merupakan mamalia langka yang hanya memiliki empat spesies di dunia. Salah satunya adalah Tapirus indicus yang ada di Sumatra.

    Hewan ini berstatus endangered atau terancam punah dalam daftar merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN). Populasinya di Indonesia diperkirakan hanya tersisa kurang dari 400 hingga 500 ekor.

    Empat warga yang diduga mengejar, menombak, menyembelih, lalu membagikan daging tapir, telah ditangkap. Polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena tapir merupakan satwa yang dilindungi.

    Kejadian ini tentu bukan sebatas persoalan hukum. Lebih dari itu, persoalan ini membuka pertanyaan lebih mendasar: mengapa tapir yang tergolong nokturnal (terbiasa beraktivitas pada malam hari) ini bisa sampai berkeliaran di jalan raya pada siang hari? dan mengapa konflik antara manusia dan hewan terus berulang? 

    Bukan hewan yang masuk ke wilayah manusia

    Hubungan manusia dan hewan sudah berlangsung sejak awal sejarah kehidupan manusia, bahkan sejak masa prasejarah. Hewan menjadi sumber pangan, pakaian, alat, bahkan tenaga dalam berbagai aktivitas. Manusia selalu menjadi penerima manfaat.

    Hubungan itu semakin kompleks ketika manusia membutuhkan lebih dari sekadar makanan dan pakaian. Manusia mulai membuka hutan, membangun jalan, memperluas permukiman, mengembangkan perkebunan, menambang. Akhirnya bentang alam berubah.

    Sedikit demi sedikit ruang hidup satwa liar jadi menyempit, dan sumber pakan mereka berkurang. Tak ayal, hewan liar semakin sering muncul di wilayah manusia. 

    Ketika tapir muncul di jalan raya, gajah masuk kebun, atau seekor harimau mendekati permukiman, kita lantas menyebutnya ‘hewan masuk ke wilayah manusia’. Padahal, yang terjadi justru sebaliknya.

    Pertanian, perkebunan, dan permukiman terus meluas tanpa mempertimbangkan kebutuhan satwa liar. Walhasil, ruang hidup mereka terpecah-pecah dan konflik dengan manusia kian meningkat.

    Karena itu, penting untuk memperkuat regulasi untuk melindungi satwa liar dan habitatnya.

    Sebuah studi menunjukkan bahwa penetapan zona spasial yang jelas untuk menjauhkan aktivitas manusia dari habitat satwa liar merupakan salah satu strategi paling efektif untuk mengurangi konflik.

    Pengelolaan lahan dengan sistem agroforestri (integrasi hutan-pertanian) bisa menjadi salah satu cara untuk meredam kerusakan habitat, sekaligus mempertahankan atau bahkan meningkatkan keanekaragaman hayati.

    Agroforestri juga sekaligus bisa menjadi zona penyangga karena mempertahankan tutupan pohon dan mengurangi deforestasi. Zona penyangga ini harus menjadi batas ekologis yang diakui dalam perencanaan tata ruang dan dilindungi dengan aturan yang jelas.

    Literasi dan edukasi

    Di samping perlindungan habitat, edukasi masyarakat juga penting.
    Warga di sekitar habitat hewan adalah pihak pertama yang paling mungkin bertemu hewan liar. Mereka juga pihak yang paling rentan menjadi korban. Karena itu, pemberdayaan masyarakat tidak boleh menjadi sekadar aksesoris dalam konservasi. Ia adalah fondasinya.

    Kita pun perlu mengetahui apa yang harus dilakukan ketika melihat hewan liar: menjauh, tidak mengejar, tidak memberi makan, tidak merekam terlalu dekat, tidak membuat kerumunan, segera menghubungi petugas. Kita pun sebaiknya menjaga jalur keluar hewan agar mereka tidak semakin terjebak.

    Aturan dan protokol tersebut sebenarnya bersifat global, diterbitkan berbagai lembaga dan organisasi dunia. Indonesia pun sudah menerbitkan aturan-aturan serupa.

    Namun, pengetahuan tersebut tidak selalu sampai ke masyarakat terutama yang tinggal berdampingan dengan habitat satwa.

    Ketidaktahuan ini membuat kesalahan merespons. Dalam banyak kasus, warga yang panik acap berubah menjadi agresif. Hewan yang sebenarnya sedang tersesat kemudian dianggap ancaman atau bahkan kesempatan untuk dimangsa.

    Data Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan mencatat total operasi kejahatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) mencapai 303 kasus atau 23,8% dari total 1.273 kasus kejahatan kehutanan sepanjang 2020 – 2025. Angka TSL mencakup kejahatan perdagangan hewan liar.

    Di Riau, ada 150 kematian gajah sepanjang 2004–2015.
    Di Aceh, berdasarkan data BKSDA Aceh, sejak 2016 hingga 2021 terjadi 542 kali konflik gajah dan sepanjang 2015-2021, ada 63 ekor gajah yang mati. Populasi gajah di Pulau Sumatra kemungkinan hanya tersisa sekitar 1.100 ekor.

    Konflik ini berlangsung dua arah. Manusia juga kerap menjadi korban. Tahun lalu, seorang anak perempuan berusia delapan tahun di Pekanbaru meninggal dunia setelah diserang gajah Sumatra. Pekerja perkebunan di Riau juga ditemukan meninggal karena serangan harimau Sumatra.

    Oleh karena itu, literasi dan pengetahuan saat manusia berjumpa dengan hewan liar menjadi sangat penting. Edukasi perlu dibuat lebih membumi, tidak cukup hanya memasang papan larangan berburu atau menyebut hewan tertentu dilindungi undang-undang.

    Melindungi hewan = melindungi manusia

    Konflik manusia-hewan perlu mengedepankan solusi yang dapat menyelamatkan keduanya. Melindungi hewan liar juga berarti melindungi manusia. Habitat yang sehat membantu menjaga air, iklim, keanekaragaman hayati, dan keseimbangan ekosistem.

    Sebaliknya, ketika habitat rusak, hewan terdorong mendekati permukiman warga, risiko konflik pun meningkat, dan masyarakat sekitar menjadi pihak pertama yang menanggung akibatnya.

    Karena itu, respons terhadap konflik harus berangkat dari prinsip melindungi kehidupan, yakni manusia dan hewan.

    Selama hewan liar masih dianggap pengganggu, ancaman, atau sumber makanan begitu melintas, tragedi seperti di Mesuji akan sulit dicegah. Konflik akan terus terjadi selama manusia tidak menyisakan ruang bagi makhluk lain untuk tetap hidup.


    M. Ikhsan Shiddieqy, Peneliti Ahli Madya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • 6 Orang Tewas Akibat Kebakaran Hutan di Andalusia, Spanyol

    6 Orang Tewas Akibat Kebakaran Hutan di Andalusia, Spanyol

    7cloud.asia – Setidaknya 12 orang tewas dalam kebakaran hutan di Los Gallardos, provinsi Almería bagian tenggara, menurut pemerintah daerah Andalusia, Spanyol. Sementara enam lainnya dilaporkan terluka.

    Dilansir BBC news, beberapa korban ditemukan di dalam kendaraan yang hangus dilalap api. Saksi mata mengatakan kebakaran hutan ini disebabkan oleh kabel listrik yang putus, dan api menyebar dengan cepat ke area hutan di dekatnya.

    Pihak berwenang belum mengkonfirmasi penyebab kebakaran tersebut. Kepala otoritas setempat, Juanma Moreno, menyebut kematian tersebut sebagai “sebuah tragedi”.

    Setelah pengumuman awal enam korban tewas, ia menulis di X: “Hati kami berat dan kami sangat terpukul oleh duka cita.”

    Gelombang panas yang berkepanjangan dengan suhu sekitar 40°C (104°F) telah menyebabkan kebakaran hutan di seluruh Eropa selatan.

    Ratusan petugas pemadam kebakaran sedang berjuang mengatasi insiden besar di Prancis, Portugal, dan Spanyol, dengan ribuan orang terpaksa meninggalkan rumah mereka.

    Baca: Upaya Kota-kota di Dunia Mengatasi Panas Ekstrem

    “Jumlah orang yang tewas dalam kebakaran di Los Gallardos telah meningkat menjadi 12 setelah konfirmasi enam kematian lagi,” kata pemerintah daerah Andalusia dalam sebuah pernyataan.

    Sekitar 150 petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api di sebuah dusun bernama Bedar. Di antara yang terluka adalah seorang yang dibawa ke rumah sakit karena menghirup asap, dan seorang lainnya menderita luka bakar.

    Empat orang dirawat di tempat kejadian karena luka bakar ringan dan masalah pernapasan yang disebabkan oleh asap tebal.

    Kebakaran tersebut juga menyebabkan penutupan jalan, sementara 1.000 penduduk dievakuasi, menurut layanan darurat.

    Perdana Menteri Pedro Sanchez mengatakan pada bulan Mei bahwa Spanyol akan mengerahkan respons kebakaran hutan musim panas terbesar yang pernah ada tahun ini, menurut laporan media lokal dan AFP.

    Unit Darurat Militer Spanyol (UME), yang dikerahkan dalam keadaan darurat besar, mengatakan akan bergabung dalam upaya pemadaman kebakaran di Los Gallardos.

    Baca: El Niño Dikhawatirkan Akan Memicu Terciptanya Rekor Panas Baru

    Pada bulan Juni, Spanyol mencapai suhu rata-rata harian tertinggi sejak tahun 1950, dan mencatat suhu tertinggi sepanjang masa untuk bulan tersebut. Suhu setinggi 42°C (107,6°F) diperkirakan terjadi di beberapa bagian negara.

    Tahun lalu, rekor 393.000 hektar (971.000 acre) lahan terbakar di Spanyol, menurut Sistem Informasi Kebakaran Hutan Eropa (EFFIS), lebih dari enam kali lipat rata-rata Spanyol antara tahun 2006 dan 2024.

    Perubahan iklim mendorong peningkatan suhu di seluruh dunia, dan Eropa adalah benua yang paling cepat memanas, memanas dua kali lebih cepat daripada rata-rata global, menurut layanan iklim Copernicus.

    Hal ini menyebabkan peningkatan gelombang panas musim panas, tekanan yang lebih besar pada pasokan air Eropa, dan kebakaran hutan yang lebih intens.

    Tahun lalu merupakan musim kebakaran hutan terburuk di Uni Eropa sejak pencatatan dimulai pada tahun 2006, dengan lebih dari satu juta hektar lahan terbakar di seluruh Uni Eropa—setara dengan sekitar setengah luas daratan Wales.

    Musim kebakaran yang semakin memburuk di Mediterania telah dikaitkan secara langsung dengan perubahan iklim dalam sebuah studi terpisah yang dilakukan oleh kelompok World Weather Attribution di Imperial College London.

    Baca: Sinyal yang Dibawa Gelombang Panas Berkepanjangan di Eropa

  • Ada 6000 Desa Wisata di Seluruh Indonesia, Desa Penglipuran Bisa Jadi Model Pengembangan

    Ada 6000 Desa Wisata di Seluruh Indonesia, Desa Penglipuran Bisa Jadi Model Pengembangan

    7cloud.asia – Desa Wisata Penglipuran yang berada di Kabupaten Bangli, Bali, layak menjadi model pengembangan desa wisata berbasis komunitas di Indonesia.

    Hal ini karena Desa Penglipuran tidak hanya unggul sebagai destinasi wisata tetapi juga berhasil memadukan pelestarian budaya, pengelolaan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan UMKM dalam satu ekosistem yang saling mendukung.

    Salah satu keunggulan desa wisata Penglipuran adalah pengembangan secara bottom-up. Pengelolaannya hampir seratus persen dilakukan oleh masyarakat.

    “Ini yang sangat istimewa dan patut menjadi contoh bagi desa wisata lain di Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, Chusnunia Chalim saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke Bali, Kamis (09/07/2026),

    Kunjungan kerja ini dalam rangka melihat implementasi kebijakan pengembangan desa wisata pasca disahkannya Undang-Undang Kepariwisataan.

    “Kami datang dalam konteks fungsi pengawasan untuk melihat bagaimana implementasi kebijakan di lapangan, termasuk kebijakan-kebijakan yang dapat mendukung kemajuan desa wisata,” ujar Legislator Dapil Lampung II itu.

    Baca: Ada Lebih dari 6000 Desa Wisata, Hanya 1 Persen yang Telah Mandiri

    Ia mengingatkan agar pertumbuhan sektor pariwisata tidak berujung pada menggusur masyarakat lokal dari ruang hidupnya.

    Menurutnya, pembangunan pariwisata harus tetap menjaga keseimbangan antara investasi, pelestarian budaya, dan kesejahteraan masyarakat setempat.

    “Kita tidak ingin ketika pariwisata berkembang, masyarakat asli justru tersingkir. Jangan sampai tanah dijual, kemudian seluruh investasi dikuasai pihak luar sehingga masyarakat hanya menjadi penonton. Kemajuan pariwisata harus berjalan seimbang dan manfaatnya tetap dinikmati oleh masyarakat lokal,” tegasnya.

    Politisi PKB ini berharap hasil kunjungan tersebut dapat menjadi bahan bagi Komisi VII untuk mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata dalam memperkuat dukungan terhadap pengembangan desa wisata di berbagai daerah.

    Chusnunia mendorong penguatan kapasitas pengelolaan desa wisata melalui pendampingan yang berkelanjutan.

    Menurutnya, pengembangan desa wisata tidak cukup hanya membangun destinasi, tetapi juga harus dibarengi dengan tata kelola yang baik agar mampu berkembang dari desa rintisan menjadi desa wisata mandiri.

    Baca: Jatiluwih dan Wukirsari Masuk Daftar 55 Desa Wisata Terbaik Dunia

    Chusnunia menjelaskan, Indonesia saat ini telah memiliki lebih dari 6.000 desa wisata yang tersebar di berbagai daerah yang kemampuan manajerial perlu dibenahi agar mampu bertahan dan terus berkembang.

    Selain desa wisata Panglipuran, ada sejumlah desa wisata yang berkembang di Yogyakarta, Klaten, dan beberapa daerah lainnya. 

    “Tinggal bagaimana kita mengintensifkan manajerialnya serta daya tahan pengelolanya. Semangat mengelola desa wisata harus tetap terjaga meskipun kunjungan wisatawan naik turun sesuai musim,” imbuhnya.

    Menurutnya, desa wisata yang masih berada pada tahap rintisan maupun pemula harus mendapatkan perhatian lebih agar mampu naik kelas menjadi desa wisata berkembang hingga mandiri.

    “Kita dorong agar ada klasifikasi desa wisata. Yang masih rintisan atau pemula perlu banyak pendampingan pemerintah supaya bisa naik kelas. Sementara yang sudah mandiri tentu bisa lebih dilepas,” jelasnya.

    Dia menekankan pentingnya pelatihan manajemen bagi pengelola desa wisata, mulai dari pengelolaan organisasi hingga tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.

    Menurutnya, lemahnya manajemen berpotensi memunculkan konflik internal ketika skala usaha semakin besar.

    “Kalau mengelola uang kecil mungkin masih bisa, tetapi ketika angkanya sudah besar tanpa manajemen yang baik, tanpa akuntabilitas dan transparansi, bisa menimbulkan persoalan bahkan konflik di antara para pengelola,” tegasnya.

    Baca: Pariwisata Berbasis Produk Indikasi Geografis Makin Diminati

  • Kabel Fiber Optik di Jalan Cideng Barat dan Timur Ditata

    Kabel Fiber Optik di Jalan Cideng Barat dan Timur Ditata

    7cloud.asia – Dinas Bina Marga DKI Jakarta Bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (Apjatel) dan operator telekomunikasi, Jumat (10/7/2026), melakukan penataan kabel fiber optik (FO) yang menjuntai sepanjang Jalan Cideng Barat dan Timur, Gambir, Jakarta Pusat.

    Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo mengatakan, kabel fiber optik sepanjang 4,8 kilometer tersebut direlokasi ke Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) bawah tanah yang sudah dibangun di sepanjang Jalan Cideng Timur dan Barat.

    Selain untuk keindahan kota, penataan kabel fiber optik ini juga untuk mewujudkan kota Jakarta yang lebih aman.

    “Penataan kabel fiber optik bertujuan menata kota Jakarta lebih aman, tertib dan aman,” ujar Heru dikutip beritajakarta.id.

    Baca: Kabel Semrawut Memakan Korban, Penataan Kabel di DKI Perlu Dipercepat

    Heru mengungkapkan, pihaknya gencar melakukan penataan kabel fiber di lima wilayah Jakarta, sesuai amanat Perda Nomor 8 tahun 2025 perihal penempatan jaringan utilitas.

    “Kami mengimbau operator telekomunikasi untuk mendata dan menata kabel fiber optik. Kami berharap ke depan seluruh jaringan utilitas di Jakarta tertata rapih,” ungkapnya.

    Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Imam Adi Nugraha menjelaskan, 67 kabel fiber optik yang masih membentang di sepanjang Jalan Cideng Barat dan Timur ini, sebagian besar sudah tidak berfungsi sehingga dilakukan pemotongan.

    “18 operator telekomunikasi sudah menurunkan jaringan utilitas ke bawah tanah di kedua ruas jalan,” jelasnya.

    Ketua Korwil APJATEL Jabodetabek, Anton F. Belnis menargetkan penurunan kabel fiber sekitar 4,8 kilometer di sepanjang Jalan Cideng Timur dan Barat rampung selama dua pekan ke depan.

    “Selain penurunan kabel, sebanyak 800 tiang fiber optik turut serta dicabut. Kami juga meminta bantuan kepada PLN mengantisipasi agar membenahi kabel listrik yang kendur,” ungkapnya.

    Baca: Semua Kabel di Jakarta Nantinya Akan Ditanam di Dalam Tanah

  • Meski Akui Rumah yang Digeledah Polisi Miliknya, Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Akan Mundur

    Meski Akui Rumah yang Digeledah Polisi Miliknya, Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Akan Mundur

    7cloud.asia – Setelah menjadi sorotan karena penggeledahan dalam tiga hari terakhir, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya buka suara

    Disebutkan, penggeledahan di sejumlah properti yang diduga milik Febrie Adriansyah itu terkait dengan dugaan korupsi Asabri, dugaan korupsi batu bara PLN, dan dugaan korupsi Krakatau Steel yang ditangani Kejagung.

    Dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta pada Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan dirinya tidak akan mundur dan tetap menerima arahan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara prioritas.

    “Semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang dan jelas. Kita tunggu bagaimana nanti hasil penyelidikannya,” kata Febrie seperti dikutip Kompas TV.

    Febrie Adriansyah juga mengakui rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya, merupakan milik pribadinya.

    Febrie menerangkan rumah itu bisa dibuktikan secara administrasi mengenai kepemilikan rumah itu. Namun, dia tak menampik bahwa rumah itu adalah miliknya.

    “Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal ya,” ucap Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).

    Febrie menambahkan uang senilai miliaran rupiah yang ditemukan di Sentul tersebut ada pemiliknya. Kendati demikian, dia bisa memastikan pertanggungjawabannya secara benar atas kepemilikan rumah tersebut.

    “Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek,” tutur Febrie.

    Dia memastikan pertanggungjawaban itu dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku. Oleh karenanya, dia enggan menjelaskan lebih lanjut asal muasal rumah itu.

    Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah rumah di Sentul. Dalam video yang beredar, di rumah itu terpajang foto keluarga Febrie Adriansyah beserta istri dan ketiga anaknya terpajang.

    Di rumah itu, penyidik menemukan sebuah brankas terkunci yang di dalamnya terdapat tujuh koper berisi barang berharga. Setelah dilakukan pemeriksaan, koper-koper tersebut diketahui berisi emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai rupiah.

    Tangani kasus dugaan korupsi
    Di depan puluhan awak media Febrie Adriansyah yang disebut-sebut menjadi calon kuat untuk menggantikan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung itu meyampaikan enam poin pernyataan.

    Salah satunya adalah menyinggung kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pertambangan.

    Seperti dipantau dari Kompas TV, awalnya, dia menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan penanganan sejumlah perkara yang menyangkut kepentingan bangsa dan hajat hidup masyarakat.

    Penanganan perkara tersebut, disebutnya, bagian dari upaya mendukung tentunya program-program prioritas nasional.

    “Seperti antara lain, bagaimana penyelamatan sumber daya alam. Kita sedang menangani beberapa perkara, baik yang sudah terbuka ke publik maupun yang tertutup, yaitu tata kelola pertambangan,” ujar Febrie.

    Ia mengatakan, semua pihak ingin sumber daya alam Indonesia dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan negara.

    “Perkara transfer pricing ini membutuhkan energi besar bagi rekan-rekan penyidik kami untuk menyelesaikannya dan perkara-perkara lain tentunya mendapat perhatian besar dari masyarakat, yaitu tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG),” ujar Febrie.

    “Upaya tersebut merupakan bagian komitmen dari institusi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” sambungnya.

    Di samping tugas-tugas penindakan pidana, ia menyampaikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administratif selanjutnya terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan pembayaran denda administratif.

    Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap kewajiban kepada negara benar-benar dipenuhi demi sebesar-besarnya ada manfaat untuk kepentingan masyarakat

    Kejagung, kata Febrie, akan terus mendukung serta memastikan berbagai program strategis pemerintah yang menjadi prioritas nasional.

    “Termasuk program Makan Bergizi Gratis MBG, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maupun program-program prioritas nasional lainnya, sehingga setiap program dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Febrie.

  • Ekosistem Pendidikan Tinggi Saat Ini Berpotensi Menggerus Keberlangsungan PTS

    Ekosistem Pendidikan Tinggi Saat Ini Berpotensi Menggerus Keberlangsungan PTS

    7cloud.asia – Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menilai ekosistem dan kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia saat ini belum menciptakan persaingan yang adil antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

    Menurutnya, kebijakan penerimaan mahasiswa baru di PTN yang terus meningkat tanpa pengaturan yang proporsional telah memberikan tekanan besar terhadap keberlangsungan PTS di berbagai daerah.

    Didik mengatakan, kehadiran ribuan sekolah dan perguruan tinggi yang didirikan oleh masyarakat, organisasi keagamaan, maupun yayasan merupakan bentuk nyata partisipasi publik dalam menjalankan amanat konstitusi.

    Dia menambahkan, peran masyarakat seperti NU, Muhammadiyah, Gereja dalam bidang pendidikan dan pendidikan tinggi hendaknya tidak diabaikan.

    Peran tersebut sudah nyata di lapangan dan menjamur ribuan dan puluhan ribu sekolah dan perguruan tinggi di seluruh pelosok Nusantara.

    “Itu semua adalah partisipasi anak bangsa dalam mengemban amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia beberapa waktu lalu.

    Namun demikian, ia menilai kebijakan yang diterapkan pemerintah belum memberikan ruang yang setara bagi PTS untuk berkembang. Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir sejumlah PTN menerima mahasiswa baru dalam jumlah yang sangat besar, sehingga mengurangi daya tampung calon mahasiswa di PTS.

    Ia mencontohkan beberapa PTN yang menerima lebih dari 20 ribu mahasiswa baru setiap tahun. Jumlah tersebut, menurutnya, setara dengan total mahasiswa di sejumlah universitas ternama dunia. Kondisi ini dinilai mencerminkan belum adanya kebijakan yang mengatur keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi nasional.

    Prof. Didik juga mengungkapkan bahwa jumlah mahasiswa nasional meningkat signifikan, dari sekitar 2,9 juta pada 2022 menjadi sekitar 4,5 juta pada 2025. Namun, peningkatan tersebut dinilai lebih banyak terserap oleh PTN sehingga banyak PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa.

    Penerimaan mahasiswa baru tanpa batas seperti ini sudah banyak mematikan PTS. PTS merasakan situasi tidak adil karena selain sumber daya negara diraup PTN, juga ada pembiaran kebijakan yang mematikan PTS.

    “Tidak ada perlindungan negara yang memadai terhadap PTS yang merupakan inisiatif partisipasi masyarakat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.

    Menurut Didik, kondisi tersebut membuat banyak PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa secara drastis dalam dua hingga tiga tahun terakhir. Bahkan, sebagian perguruan tinggi swasta terpaksa menghentikan operasionalnya karena tidak mampu mempertahankan keberlangsungan institusi.

    Ia juga menilai PTN mulai bergeser dari fungsi utamanya sebagai universitas riset menuju orientasi peningkatan jumlah mahasiswa.

    Padahal, menurutnya, PTN memperoleh dukungan anggaran yang besar dari pemerintah melalui APBN, sementara PTS mengandalkan dana masyarakat dan yayasan penyelenggara.

    “PTN sekarang menjalankan peran pengajaran yang tidak jauh berbeda dengan kursus-kursus biasa. PTN akhirnya merusak diri sendiri, terjebak ke dalam pola belajar mengajar ala kursus, minus kualitas riset dan absen dari jajaran elite universitas regional dan global,” ujarnya.

    Didik juga menyoroti pembukaan kampus-kampus tambahan oleh sejumlah PTN di kota-kota besar. Menurutnya, langkah tersebut tidak berkaitan dengan peningkatan kualitas riset maupun inovasi, melainkan lebih berorientasi pada peningkatan penerimaan mahasiswa.

    Ia menilai pemerintah perlu membangun ekosistem pendidikan tinggi yang lebih berkeadilan.
    Menurutnya, apabila PTN memperoleh pembiayaan dari negara sekaligus diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat, maka dukungan anggaran bagi PTS juga perlu diberikan secara proporsional agar keduanya dapat menjalankan amanat konstitusi secara setara.

    “Dengan alokasi sumber daya yang tidak adil dan tidak ada aturan yang membatasi PTN, maka sejatinya PTN tengah menindas PTS. Dengan membiarkan ketidakadilan ini terus terjadi, maka sejatinya negara telah melakukan praktik dan kebijakan diskriminasi,” tutupnya.

  • Awas! Kesepian Dapat Mempengaruhi Kesehatan Otak

    Awas! Kesepian Dapat Mempengaruhi Kesehatan Otak

    7cloud.asia – Banyak orang menganggap sepele kesepian, dan memandangnya sebagai tantangan emosional yang mudah diatasi. Padahal dampak kesepian cukup serius dan dapat melampaui kesehatan otak dan kesejahteraan mental.

    Dilansir Hindustan Times beberapa waktu lalu, Kepala Unit Neurologi Rumah Sakit Yatharth di India Dr. Kunal Bahrani mengatakan, kesepian kronis dan isolasi sosial bisa mempengaruhi kesehatan otak.

    Kesepian juga dapat berdampak pada memori, fungsi kognitif, dan kondisi neurologis jangka panjang. Karena itu Kunal menekankan peran penting koneksi sosial bagi kesehatan otak.

    Ia mengatakan bahwa interaksi sosial teratur bisa membantu merangsang kognisi, mengatur emosi, dan menjaga respons stres yang sehat.

    “Ketika seseorang mengalami kesepian yang berkepanjangan, otak dapat tetap dalam keadaan kewaspadaan tinggi, yang menyebabkan peningkatan kadar hormon stres seperti kortisol,” katanya.

    “Seiring waktu, ini dapat memengaruhi kualitas tidur, konsentrasi, memori, dan suasana hati,” imbuhnya

    Baca: Konsumsi Vitamin C Meningkatkan Fungsi dan Kesehatan Otak

    Sejumlah penelitian juga telah menghubungkan kesepian kronis dengan perubahan di area otak yang bertanggung jawab atas emosi, pembelajaran, dan pengambilan keputusan.

    Kurangnya interaksi sosial juga dapat membatasi stimulasi mental yang dibutuhkan untuk mempertahankan fleksibilitas dan ketahanan kognitif seiring dengan bertambahnya usia.

    “Hubungan sosial bagi otak sama pentingnya dengan olahraga bagi tubuh,” kata Dr. Bahrani.

    “Percakapan, pengalaman bersama, dan hubungan terus menerus mengaktifkan berbagai jaringan kognitif. Ketika interaksi tersebut berkurang, otak menerima lebih sedikit stimulasi,” ia menambahkan.

    Ahli neurologi dari Apollo Speciality Hospitals di Chennai, Dr. Sreenivas UM, mengatakan bahwa penelitian baru menunjukkan kaitan kesepian dengan faktor risiko demensia.

    “Studi-studi terbaru menunjukkan bahwa kesepian dapat menghasilkan perubahan struktural di otak, khususnya di wilayah yang terlibat dalam memori, penalaran, berpikir, dan pengambilan keputusan,” katanya.

    Baca: Asupan Vitamin D Dapat Menurunkan Risiko Alzheimer

    Menurut Sreenivas, isolasi sosial juga dapat memperburuk gejala, menunda pemulihan, dan meningkatkan risiko kambuh pada orang dengan kondisi neurologis seperti stroke, epilepsi, penyakit Parkinson, multiple sclerosis, atau demensia.

    Selain itu, dia mengatakan, pencitraan fungsional menunjukkan bahwa area yang dipengaruhi oleh kesepian mirip dengan area yang diaktifkan selama nyeri fisik, memberikan dasar ilmiah bagi istilah “sakit hati.”

    Kesepian yang berkepanjangan dapat mengurangi aktivitas di jalur penghargaan otak, membuat interaksi sosial terasa kurang memuaskan.

    Ini dapat menciptakan siklus setan di mana individu semakin menarik diri, menyebabkan peningkatan isolasi dan penurunan kesehatan otak.

    Namun demikian, kesepian bukanlah kondisi permanen dan otak memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan berubah.

    Para ahli menyampaikan bahwa mengenali dan mengatasi kesepian sejak dini penting menjaga kesejahteraan mental dan kesehatan neurologis jangka panjang.

    Membangun hubungan sosial yang bermakna, mempelajari keterampilan baru, menekuni hobi, berolahraga secara teratur, dan berpartisipasi dalam kegiatan komunitas dapat membantu mendukung kesehatan kognitif.

  • Setelah Dijual Rumah Susun Bukan Lagi Milik Pengembang: Pentingnya Pembentukan P3SRS

    Setelah Dijual Rumah Susun Bukan Lagi Milik Pengembang: Pentingnya Pembentukan P3SRS

    7cloud.asia – Komisi V DPR menyoroti masih rendahnya kepatuhan pengembang rumah susun dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, khususnya terkait pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

    Pembentukan P3SRS ini penting dalam menentukan tata kelola rumah susun yang belakangan makin banyak dibangun di kota-kota besar di Indonesia.

    Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR ke kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (10/7/2026).

    Anggota Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 telah mengatur secara tegas hak dan kewajiban pemilik maupun penghuni rumah susun.

    Baca: Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PBB untuk Rumah Susun Kategori Tertentu

    Salah satu ketentuannya mewajibkan pengembang memfasilitasi pembentukan P3SRS paling lambat satu tahun setelah penyerahan rumah susun.

    Menurutnya, keberadaan P3SRS menjadi sangat penting karena menjadi wadah bagi para pemilik dan penghuni untuk menentukan pengelolaan rumah susun secara mandiri.

    Setelah unit terjual, lanjutnya, pengembang tidak lagi menjadi pihak yang berwenang menentukan pengelola gedung.

    “Rumah susun itu pada saat dijual sudah bukan milik pengembang lagi. Itu sudah menjadi milik bersama para pemilik dan penghuni. Oleh sebab itu, yang menentukan siapa yang mengelola gedung adalah pemilik melalui P3SRS, bukan lagi pengembang,” ujar Yasti.

    Baca: Rusun TOD Pondok Cina Prioritas untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

    Namun, ia mengungkapkan, ketentuan tersebut hingga kini belum dijalankan secara optimal. Berdasarkan pengamatannya, sekitar 95 persen rumah susun di Indonesia masih dikelola oleh pengembang.

    “Hari ini 95 persen rumah susun yang ada di seluruh Indonesia pengelolaannya masih oleh pengembang. Artinya, pengembang tidak melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun,” tegas Legislator Fraksi PAN tersebut.

    Karena itu, ia menyebutkan, Komisi V akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan seluruh pengembang mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Yasti menegaskan, pengawasan tersebut tidak hanya ditujukan kepada pengembang di kawasan PIK 2, tetapi juga seluruh pengembang rumah susun di Indonesia.

  • Ambisi Dekarbonisasi Sistem Ketenagalistrikan Indonesia Dipertanyakan

    Ambisi Dekarbonisasi Sistem Ketenagalistrikan Indonesia Dipertanyakan

    7cloud.asia – Komitmen ambisius Pemerintah Indonesia untuk memangkas emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 5,42 hingga 18,24 persen dibanding skenario dasar pada tahun 2030 serta target megaproyek PLTS 100 GW yang dimulai tahun ini menghadapi tembok besar.

    Laporan terbaru mengungkapkan bahwa Indonesia tengah mengalami kondisi carbon lock-in, di mana tata kelola sistem ketenagalistrikan nasional secara struktural masih didesain untuk memprioritaskan dan mengunci dominasi bahan bakar fosil, meskipun teknologi energi baru terbarukan (EBT) kini jauh lebih kompetitif.

    Laporan ini merupakan hasil kolaborasi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia dengan Greenpeace Indonesia.

    Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjutak mengatakan, program PLTS 100 GW yang dimulai tahun 2026 ini berisiko besar menjadi sekadar proyek seremonial yang sia-sia jika jaringan transmisi kita masih dikunci oleh kepentingan pembangkit fosil.

    ”Tanpa reformasi tata kelola yang radikal—mulai dari transparansi pemodelan hingga penerapan skema power wheeling—investasi hijau apa pun hanya akan menjadi tempelan di dalam sistem ketenagalistrikan yang masih kotor dan kaku,” ujarnya dalam siaran pers yang dirilis di laman resmi Greenpeace.org

    Meskipun pemerintah menargetkan pangsa EBT mencapai 29,7–34,3 persen pada tahun 2034, dokumen RUPTL 2025–2034 justru masih merencanakan tambahan kapasitas pembangkit gas sebesar 10,3 GW.

    Baca: Target Transisi Energi yang Berkeadilan: Beda Narasi di Panggung dan Kenyataan di Lapangan

    Tidak hanya itu, batubara diproyeksikan tetap menjadi sumber energi utama dengan mendominasi 46,8 persen pasokan listrik hingga 2034.

    Ketimpangan ini diperparah oleh realisasi bauran EBT hingga tahun lalu (2025) yang baru menyentuh angka ~16 persen, jauh dari target yang sebelumnya ditetapkan dalam RUKN 2019-2038 sebesar 23 persen.

    Hasil pemodelan sensitivitas dalam laporan ini menegaskan bahwa carbon lock-in bukanlah hambatan teknis yang mustahil diurai, melainkan buah dari pilihan kebijakan.

    Sebagai contoh, jika pemerintah mampu mereformasi tata kelola keuangan dan menekan biaya pendanaan (cost of capital) PLTS dari 10 persen ke 5 persen, maka kebutuhan terhadap pembangkit listrik gas (PLTG & PLTMG) dapat langsung dipangkas sebesar 24,8 persen.

    Indonesia harus segera mengambil langkah strategis, mulai dari transparansi parameter pemodelan, mendesain ulang kontrak PJBL baru yang pro-EBT, hingga mempercepat keterlibatan swasta dalam pembangunan transmisi melalui regulasi seperti skema power wheeling.

    Tanpa reformasi ini, transisi energi bersih Indonesia hanya akan berjalan di tempat.

    Baca: Pemadaman Massal adalah Dampak Ketergantungan pada Batu Bara

    Mekanisme yang menghambat
    Laporan tersebut mengidentifikasi empat mekanisme utama yang saling mengunci sistem ketenagalistrikan Indonesia pada ketergantungan fosil:

    1. Perencanaan yang terdistorsi:
    Pemodelan ketenagalistrikan masih menggunakan asumsi yang tidak realistis di mana harga batu bara dipatok di bawah harga pasar melalui mekanisme Domestic Price Obligation (DPO),

    Pemodelan ketenagalistrikan juga mengabaikan biaya eksternal emisi GRK, sehingga pembangkit fosil selalu “terlihat” paling murah.

    2. Pengadaan yang Lambat
    Ketidaksinkronan perencanaan dan pelaksanaan lapangan membuat realisasi kapasitas EBT hingga 2025 baru mencapai 51,4 persen dari target RUPTL.

    3. Kontrak PJBL yang kaku
    Perjanjian Jual Beli Listrik jangka panjang dengan skema risiko yang tidak fleksibel memaksa PT PLN (Persero) untuk terus menyerap listrik dari pembangkit fosil dan memperpanjang umur ekonomisnya.

    4. Krisis Infrastruktur Grid:
    Keterbatasan jaringan transmisi dan penyimpanan (storage) menjadi hambatan teknis utama dalam mengintegrasikan sifat EBT variabel (seperti solar/PLTS) ke grid nasional.

    Kepala Kajian Ekonomi Hijau dan Iklim, LPEM UI Alin Halimatussadiah mengatakan, jika laju pertumbuhan rata-rata kapasitas ET sebesar 7,53 persen antara 2015 sampai 2024 berlanjut, maka target kapasitas 50,5 GW pada tahun 2034 baru akan dicapai pada 2042.

    Dia menegaskan bahwa menunda usaha untuk mencapai target ET tidak hanya menggeser beban pekerjaan yang harus dilakukan ke generasi selanjutnya, tetapi juga meningkatkan risiko bahwa mereka akan gagal dicapai.

    ”Selama sistem ketenagalistrikan Indonesia masih terkunci dengan bahan bakar fosil, akan sulit untuk mempercepat pertumbuhan ET untuk mencapai target bauran yang telah ditetapkan pemerintah,” ucapnya.

     

  • Penerapan Kebijakan Hunian Berimbang untuk Penuhi Kebutuhan Rumah Masyarakat Berpendapatan Rendah

    Penerapan Kebijakan Hunian Berimbang untuk Penuhi Kebutuhan Rumah Masyarakat Berpendapatan Rendah

    7cloud.asia – Komisi V DPR menegaskan komitmennya mengawal penyediaan hunian yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui pelaksanaan kebijakan hunian berimbang sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

    Komitmen tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR ke kawasan PIK 2, Tangerang, Banten pada Jumat (10/7/2026)

    Ketua Komisi V DPR Lasarus pada kunjungan yang berlangsung itu menegaskan, kebijakan hunian berimbang harus menjadi instrumen untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap rumah layak huni.

    Menurutnya, pembangunan perumahan tidak boleh semata berorientasi pada kepentingan bisnis, tetapi juga harus menghadirkan keadilan sosial, memperkuat integrasi masyarakat, serta mencegah tumbuhnya kawasan permukiman kumuh baru.

    Dalam kesempatan tersebut, Komisi V juga mendorong Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat perannya sebagai regulator, fasilitator, dan operator.

    Langkah itu dinilai penting untuk mengurangi berbagai hambatan kepemilikan rumah bagi MBR, memperluas akses pembiayaan dan penyediaan lahan, hingga mempercepat pembangunan rumah bersubsidi dan penataan kawasan permukiman.

    Sementara itu, Anggota Komisi V DPR, Yasti Soepredjo Mokoagow menekankan bahwa negara berkewajiban memastikan masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah yang layak dan manusiawi sesuai kemampuan ekonominya.

    “Masyarakat berpenghasilan rendah itu menjadi tanggung jawab pemerintah agar dia dapat memiliki rumah sesuai dengan kemampuan dia yang layak huni,” ujar Yasti.

    Ia menjelaskan, semangat tersebut menjadi dasar perubahan ketentuan luas minimum rumah dari sebelumnya 21 meter persegi menjadi 36 meter persegi dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011.

    Politisi PAN itu menyebut, rumah berukuran 21 meter persegi tidak lagi memenuhi standar kelayakan bagi sebuah keluarga.

    Yasti juga menilai anggapan bahwa hanya masyarakat bergaji hingga Rp12 juta yang dapat memiliki rumah MBR tidak tepat.

    Menurutnya, skema pembiayaan bersubsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan tenor yang semakin panjang justru membuka peluang bagi masyarakat dengan penghasilan lebih rendah untuk memiliki rumah.

    “Dengan tenor panjang, masyarakat yang bergaji Rp3 juta sampai Rp4 juta pun bisa memiliki rumah karena cicilannya menjadi lebih terjangkau,” jelasnya

    Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh pengembang agar menjalankan kewajiban membangun hunian berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011.

    Ketentuan tersebut mengharuskan pembangunan rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah secara proporsional, meski dalam kondisi tertentu lokasi pembangunan rumah MBR dapat dipindahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Komisi V menilai berbagai ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengurangi backlog perumahan nasional yang masih mencapai sekitar 13 juta unit sekaligus mendukung target pembangunan tiga juta rumah yang tengah dijalankan pemerintah.