Gerakan #BersihkanIndonesia Kecam Pengesahan UU Minerba karena Memperkuat Industri Ekstraktif

Written by

in

7cloud.asia – Gerakan #BersihkanIndonesia mengecam pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) oleh DPR.

Alih-alih membawa perbaikan dalam tata kelola sektor pertambangan, revisi UU Minerba dinilai memperkuat dominasi industri ekstraktif, mengabaikan hak masyarakat terdampak, serta semakin menjauhkan Indonesia dari agenda transisi energi yang berkeadilan.

Dalam pernyataannya Gerakan #BersihkanIndonesia mengecam pernyataan pemerintah yang berdalih bahwa perubahan UU Minerba akan meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi dan industrialisasi.

Dalam kenyataannya, pasal-pasal dalam revisi UU Minerba justru memperpanjang ketergantungan pada industri batubara dan memfasilitasi ekspansi pertambangan tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosialnya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengutamaan kebutuhan batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), yang berpotensi menghambat upaya percepatan transisi ke energi bersih dan malah memperpanjang usia penggunaan energi kotor.

Selain itu, keputusan untuk tidak mengubah tata ruang dan kawasan bagi pemegang izin tambang (IUP, IUPK, IPR) menunjukkan bahwa UU Minerba ini lebih berpihak pada kepentingan korporasi dibandingkan perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat.

Baca: Industri ekstraktif picu eksploitasi lingkungan

Padahal, banyak izin tambang yang berada di kawasan hutan atau tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat adat dan petani, yang seharusnya dipulihkan demi keadilan ekologis dan sosial.

Greenpeace menyoroti lemahnya komitmen terhadap perlindungan lingkungan dalam revisi UU ini. Persyaratan audit lingkungan dalam perpanjangan kontrak karya dan PKP2B tidak disertai dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.

“Pengalaman menunjukkan bahwa banyak perusahaan tambang mengabaikan pemulihan lahan bekas tambang, meninggalkan lubang-lubang tambang yang membahayakan masyarakat dan ekosistem sekitar”, ucap Bondan Andriyanu, Juru Bicara #BersihkanIndonesia dan Team Leader Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia.

Proses kilat dan ugal-ugalan UU Minerba, dinilai mencerminkan rakusnya kepentingan jangka pendek segelintir elit, mengabaikan urgensi mengatasi bencana krisis iklim.

“Jika dalihnya membuka kesempatan kepada masyarakat melalui BUMD, UMKM, Koperasi, Badan usaha Ormas Keagamaan hingga Perguruan Tinggi maka seharusnya Energi Terbarukan berbasis Masyarakat yang lebih didorong dengan perbaikan regulasi yang memudahkan”, ungkap Sisilia Nurmala, Team Leader 350 Indonesia.

Energi Terbarukan yang potensinya sangat besar (Energi Surya 3.294,4 GW yang baru dimanfaatkan 0,01%, Energi Angin 154,9 GW dan baru dimanfaatkan 0,1 persen, Energi Air 94,5 GW dan baru dimanfaatkan 7 persen)

Baca: Bagi-Bagi izin tambang ke Ormas berpotensi rusak tata kelola Minerba

“Potensi energi terbarukan ini tersebar di seluruh Indonesia akan membuka kontribusi masyarakat lebih besar untuk keberlanjutan lingkungan dan ekonomi kita dalam jangka panjang”, jelasnya.

RUU EBET yang diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengembangan energi terbarukan terus mengalami penundaan karena tarik-menarik kepentingan, sementara revisi UU Minerba yang jelas-jelas mempertahankan dominasi energi kotor dapat disahkan dengan cepat.

Ini menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR lebih berpihak pada industri batubara dibandingkan komitmen terhadap pengurangan emisi dan keadilan energi.

Ketentuan baru dalam Pasal 169A yang memungkinkan perpanjangan izin hingga 10 tahun bagi perusahaan batubara tanpa mekanisme evaluasi ketat semakin mengukuhkan dominasi oligarki energi kotor.

Selain itu, Pasal 51B yang membuka peluang pemberian WIUP prioritas untuk hilirisasi hanya akan memperdalam ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap batubara, alih-alih mendorong diversifikasi energi terbarukan.

Gerakan #BersihkanIndonesia menuntut Presiden untuk segera membatalkan pengesahan UU Minerba yang telah disetujui DPR RI.

“Kami juga mendesak DPR dan pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU EBET dengan memasukkan prinsip-prinsip keadilan energi, transparansi, dan partisipasi masyarakat,“ demikian pernyataan Gerakan #BersihkanIndonesia.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *