7cloud.asia – Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) ambil suara terkait dilaporkannya Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Beltung dengan tuduhan kesaksian palsu.
ICEL meminta Polda Bangka Belitung untuk tidak melanjutkan laporan terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Dalam pernyataan tertulis yang diterima Selasa (14/1/2025), ICEL meminta Polda Bangka Belitung mengimplementasikan mekanisme Anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU PPLH dengan melakukan penghentian penyidikan demi hukum.
ICEL juga mendesak polisi menyatakan secara publik bahwa kedudukan Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli yang dalam kapasitasnya memberikan keterangan di persidangan merupakan bentuk partisipasi publik dan dilindungi oleh hukum sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan.
Seperti diketahui, Pada 8 Januari 2025, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo dilaporkan kepada Polda Bangka Belitung oleh Ketua Umum DPP Pura Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung.
Prof. Bambang Hero Saharjo dilaporkan atas keterangannya sebagai ahli dalam proses persidangan kasus korupsi timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis.
Baca: WALHI sebut 1.131 orang dikriminalisasi karena Perjuangkan Lingkungan
Dalam persidangan kasus yang melibatkan Harvey Moeis ini Prof. Bambang Hero ikut menghitung kerugian lingkungan hidup dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di WIUP PT. Timah Tbk
Kerugian lingkungan hidup dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di WIUP PT. Timah Tbk dari tahun 2015–2022 mencapai Rp271.069.688.018.700 (Rp 271 triliun)
Angka Rp271 triliun ini terdiri atas
(a) biaya kerugian lingkungan atau ekologis sebesar Rp183,703 triliun
(b) biaya kerugian ekonomi lingkungan senilai Rp75,479 triliun
(c) biaya pemulihan lingkungan senilai Rp11,157 triliun.
[Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan No. 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, Harvey Moeis melawan NKRI, hlm. 1176–1177]
Atas keterangan ini Prof. Bambang Hero dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah.
Baca: KLHK terbitkan aturan untuk lindungi pejuang lingkungan hidup
ICEL menyayangkan pelaporan pidana terhadap Prof. Bambang Hero atas keterangannya sebagai ahli di persidangan.
ICEL memandang pelaporan ini tidak perlu diproses lebih lanjut. Pandangan ICEL ini berangkat dari beberapa poin penting, yaitu:
Keterangan Ahli di Persidangan adalah Bentuk Partisipasi Publik
Pemberian keterangan ahli di persidangan merupakan bentuk partisipasi publik yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU PPLH mengatur bahwa masyarakat memiliki hak seluas-luasnya untuk berperan aktif, termasuk memberikan pendapat dan menyampaikan informasi dan/atau laporan.
Pelaporan Prof. Bambang Hero ke Polda merupakan bentuk dari SLAPP (Strategic Lawsuit against Public Participation), yakni proses hukum yang dilakukan untuk melawan partisipasi publik yang berdampak pada pembungkaman.
Baca: Perjuangkan lingkungan, Ketua Komunitas Adat Sorbatua Siallagan Divonis 2 Tahun Penjara
Ahli tak dapat dituntut pidana atau digugat perdata
Seorang ahli hanya berperan untuk membantu majelis hakim memiliki pertimbangan yang lebih komprehensif terhadap hal-hal yang sulit dipahami dalam memutus perkara.
Keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah di pengadilan berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dimana dalam memutus perkara dibutuhkan paling tidak dua alat bukti yang sah.
Oleh karenanya hakim tidak terikat dengan keterangan ahli. Sehingga, ahli tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas keterangannya, terlebih atas putusan majelis hakim.
Ahli Dilindungi oleh Anti-SLAPP
Berdasarkan Pasal 66 UU PPLH, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Hal ini diperkuat oleh Pasal 58 ayat (2) huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), yang secara eksplisit memberikan perlindungan hukum kepada ahli yang memberikan keterangan di persidangan.
Terakhir, Pedoman Jaksa No. 8/2022 juga menegaskan bahwa penyampaian keterangan di persidangan merupakan salah satu bentuk perbuatan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. Sehingga, pelaporan semacam ini harus dihentikan demi hukum.

Leave a Reply