Hindari Konflik dan Praktik Ilegal yang Rugikan Negara, Anggota Komisi III Usulkan Legalisasi Tambang Rakyat

Written by

in

7cloud.asia – Anggota Komisi III DPR, Bob Hasan, mengusulkan pendekatan baru dalam pengelolaan tambang rakyat dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya bagi provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia menekankan pentingnya legalisasi tambang rakyat untuk menghindari konflik, kebocoran sumber daya, dan praktik ilegal yang merugikan negara.

Hal ini sebenarnya tidak lepas dari bagaimana penegakan hukum dari perspektif sumber daya alam. Kita harus paham betul, bahwa dalam sumber alam ini pengelolaannya itu diatur dalam pasal 33 UUD.

Jadi, negara yaitu dalam kekuasaannya harus tetap mengutamakan pemberi kuasa, yaitu rakyat.

“Karena memang tujuan daripada pasal 33 juga adalah kesejahteraan. Kesejahteraan rakyat setinggi-tingginya,” kata Bob Hasan usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi III DPR ke Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), di Kota Mataram, Senin (25/11/2024).

Lebih lanjut, kata Bob Hasan, bahwa praktik ilegal sering kali melibatkan atau perlindungan pihak tertentu, yang berpotensi menimbulkan konflik, termasuk antaraparat penegak hukum.

Baca: KSPI tolak kebijakan PPN 12 Persen

Sehingga, ia mengusulkan agar perlindungan terhadap aktivitas tambang diarahkan pada hal-hal yang legal dan sesuai dengan aturan.

Coba berpikir bersama-sama, bagaimana kalau tambang rakyat itu segera dilegalkan, agar tidak terjadi juga kebocoran. Bayangkan kalau ini dilegalkan, maka keuangan di daerah, keuangan di provinsi, keuangan di pusat, itu menjadi income negara dan bermanfaat.

Jadi bermanfaat juga buat rakyat sekitarnya. Jadi, kalau kita memberikan kekuasaan kepada satu orang pengusaha, apalagi itu dengan cara ilegal, alhasil akhir terjadi dispute antara penegak hukum,” ujarnya.

Selain membahas tambang rakyat, Politisi Fraksi Gerindra ini juga menjelaskan konsep panel dan non-panel dalam penegakan hukum. Termasuk, penerapan pendekatan restorative justice.

“Restorative justice bukan hanya diartikan kepada proses non panel yaitu perdamaian dan musyawarah. Tetapi juga dalam panel. Tetapi dalam panel ini, dalam pengadilan ini, benar-benar utuh.

Bahwa, pembuat pidana harus bertanggung jawab dengan perbuatan pidananya itu. Yaitu, pertanggungjawaban pidana. Semua itu penyeleksiannya dengan dua jalur. Panel dan Non Panel.

Baca: PPN 12 persen bakal bebani petani, nelayan dan peternak

“Dan panelnya itu, betul-betul selektif, yang melakukan perbuatan itu harus dihukum. Bagaimana cara menindaknya, sesuai dengan hukum formal dan hukum materil, bebernya.

Dengan demikian, Legislator Dapil Lampung ini menekankan bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam harus selektif dan mengutamakan solusi berkelanjutan. Dia mengingatkan bahwa tindakan represif tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang hanya akan memperburuk kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

Selain itu, Bob Hasan juga memberikan masukan kepada Polda NTB agar pendekatan terhadap tambang rakyat diupayakan dengan cara yang konstruktif.

Sehingga melalui kunjungan kerja ini, ia berharap agar reformasi dalam pengelolaan tambang rakyat dan penegakan hukum dapat segera diwujudkan, sehingga keseimbangan antara kesejahteraan masyarakat dan pelestarian sumber daya alam tetap terjaga.

“Ada satu hal khusus di situ. Ini yang perlu dipikirkan kembali, dirasionalisasi dalam bentuk bagaimana tidak melanggar ketentuan undang-undang,” tutupnya

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *