Upaya Penghapusan Merkuri: Masih Banyak Daerah yang Abaikan Dampaknya pada Kesehatan dan Lingkungan

Written by

in

7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan agar pemerintah daerah (pemda) segera menyusun Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM).

Merkuri merupakan salah satu logam berat yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan ketika terlepas ke ekosistem.

Merkuri (Hydrargyrum/Hg) alias air raksa, merupakan logam berat satu-satunya yang berbentuk cair pada temperatur kamar.

Dengan nomor atom 80 dan ada dalam daftar logam berat pada Sistem Berkala, Hg merupakan salah satu dari jenis logam berat dengan efek toksik paling berbahaya bersama dengan timbal (Pb) dan kadmium (Cd).

Berbicara dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) di Jakarta, Selasa (16/7/2024), Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Minamata terkait penggunaan merkuri yang berdampak pada lingkungan pada 2017.

Baca Juga: Pakar Ingatkan Kontaminasi Bahan Kimia Berbahaya pada Makanan Laut

Pemerintah kemudian telah mengeluarkan Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) untuk mendorong penghapusan penggunaannya di berbagai sektor, termasuk manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan.

Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 dan sudah berlaku efektif.

Hingga Mei 2024 lalu sebanyak 11 provinsi dan 10 kabupaten/kota yang telah menyusun RAD-PPM dan sudah disahkan dalam peraturan kelapa daerah masing-masing.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada 10 kabupaten/kota dan 11 provinsi ini,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya dilansir Antaranews.com.

Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati juga mengingatkan Pemda tentang kewajiban untuk menyusun RAD-PPM untuk mendukung upaya penghapusan penggunaan merkuri di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Dari Tragedi Teluk Minamata Lahirlah Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Dia mengatakan pihaknya terbuka untuk melakukan dialog dalam membantu pemda dalam penyusunan RAD-PPM serta pengelolaan limbah B3 secara umum.

“Masih sedikit pemda provinsi dan pemda kabupaten/kota yang menyusun RAN PPM sehingga dalam kesempatan ini juga menjadi ajang dialog dengan pemda untuk bagaimana mereka mengurangi dan menghapus merkuri,” kata Rosa Vivien Ratnawati.

Terkait penanganan B3, ia mengatakan KLHK dalam kesempatan Rakornas PSLB3 meluncurkan Pusat Kedaruratan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 yang terintegrasi dengan sistem milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mendukung reaksi cepat ketika terjadi kejadian darurat terkait limbah B3.

Sebelumnya Ombudsman menyatakan, telah menemukan enam potensi maladministrasi dalam pelaksanaan bebas merkuri ini.

Baca Juga: Parfum Rilisan Greenpeace Ini Ingatkan Bahwa Pencemaran Lingkungan Sudah Kritis

“Jadi seiring terbitnya perpres nomor 21 kami merespons dengan cara-cara khas Ombudsman. Setelah kami lohat RAN-PPM tersebut ternyata ada beberapa yang berpotensi jadi sumber maladministrasi,” kata anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, beberapa waktu lalu.

Titik utama dari Ombudsman, kata Meliala, bukan pidana namun berfokus pada tata kelola administrasi yang buruk dan tidak pada porsinya.

Enam hal itu, pertama, mengenai penghapusan alat kesehatan dan penyimpanan sementara, penyimpanan akhir, transportasi, penarikan dan pemusnahan sitaan terpapar merkuri.

“Itu semua disimpan dimana? Butuh tempat penyimpanan khusus yang mahal dan banyak dan bagaimana pengawasannya jangan sampai barang itu disimpan padahal udaranya pun bahaya, kami pantau tuh,” ujar dia.

Sumber:Antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *