Pemprov DKI Jakarta Lakukan Tiga Aksi Pemadaman Lampu Serentak pada Tahun Ini

Written by

in

7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melaksanakan pemadaman lampu secara serentak dan bersifat partisipatif dalam rangka aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon.

Aksi pemadaman lampu ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mensosialisasikan target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada tahun 2030.

Pemadaman lampu dijalankan beberapa kali dalam setahun dengan harapan dapat mendorong warga Jakarta membiasakan perilaku hemat energi dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan pemadaman lampu berlangsung pada pukul 20.30 sampai 21.30 WIB, dan akan dilaksanakan tiga kali bertepatan dengan tiga momentum.

Pemadaman lampu akan dilkukan pada Sabtu, 25 April 2026 dalam rangka Hari Bumi, 13 Juni 2026 dalam rangka Hari Lingkungan Hidup, dan 26 September 2026 dalam rangka Hari Ozon Sedunia.

Baca: Hari Bumi 2026 WALHI Serukan Hentikan Kebijakan yang Merusak Lingkungan

Aksi serupa juga dilakukan tahun lalu, di mana pemadaman semalam berhasil menghemat biaya listrik sebesar Rp98.055.920 dan tercatat penurunan emisi karbon sebesar 54,21 ton kabondioksida (CO2e).

Aksi tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemadaman Lampu dalam rangka Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Sadikin menjelaskan, mekanisme pelaksanaan kegiatan pemadaman lampu dilakukan secara partisipatif oleh pengelola dan/atau penanggung jawab bangunan, fasilitas, serta penerangan sesuai kewenangan masing-masing.

“Kegiatan pemadaman lampu bertujuan mendorong penghematan energi, mengurangi emisi gas rumah kaca, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Baca: Daya Dukung Bumi Tak Lagi Memadai, Harus Ada Perubahan Perilaku

Berikut lokasi pemadaman lampu sesuai dengan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021:

1) Seluruh bangunan/gedung Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (kecuali rumah sakit, puskesmas, klinik, dan lain-lain).

2) Jalan Protokol dan Jalan Arteri pada 5 (lima) Wilayah Kota Administrasi sebagai berikut :

a) Jakarta Pusat: Jl. Sudirman (Dukuh Atas sampai dengan Gedung Sampoerna Strategic), dan Jalan MH. Thamrin; Seputaran Jalan Medan Merdeka (Kec. Medan Merdeka Utara depan Istana Presiden), Jalan Gerbang Pemuda – Jalan Asia Afrika, Halaman Kantor Balaikota, Kantor Walikota Jakarta Pusat.

b) Jakarta Utara: Jl. Yos Sudarso, Komplek Kantor Walikota Jakarta Utara, dan Perintis Kemerdekaan.

Baca: Pertumbuhan Populasi Manusia Lampaui Daya Dukung Planet Bumi

c) Jakarta Timur: Jl. Dr. Sumarno, Jl. Perintis Kemerdekaan, dan Komplek Kantor Walikota Jakarta Timur.

d) Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot dan Jl. Kembangan Raya (depan Kantor Walikota Jakarta Barat), dan Komplek Kantor Walikota Jakarta Barat.

e) Jakarta Selatan: Jl. Prapanca Raya, Jl. Gerbang Pemuda – Jl. Asia Afrika, Jl. Sudirman (Gedung Sampurna Strategic – Patung Pemuda), dan Jl. Rasuna Said.

3) Simbol Kota Jakarta, yaitu Gedung Balai Kota; Monumen Nasional dan air mancurnya; Patung Arjuna Wiwaha dan air mancurnya; Bundaran Hotel Indonesia dan air mancurnya; Patung Pemuda dan air mancurnya; Patung Pahlawan; dan Patung Jenderal Sudirman.

4) Beberapa gedung milik swasta, gedung komersial, pusat perbelanjaan, restoran, hotel dan apartemen turut berpartisipasi dalam pelaksanaan pemadaman lampu tersebut.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *