7cloud.asia – Sebanyak 142 negara mendukung resolusi yang menetapkan bahwa Palestina harus diterima menjadi anggota penuh PBB dan merekomendasikan Dewan Keamanan PBB mempertimbangkan kembali masalah ini dengan baik.
Demikian hasil pemungutan suara oleh Majelis Umum yang beranggotakan 193 negara dalam sidang istimewa Majelis Umum PBB di New York pada Jumat (10/5/2024) waktuvsetempat atau Sabtu waktu Indonesia.
Pemungutan suara tersebut merupakan survei global atas dukungan terhadap upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB, setelah bulan lalu Amerika Serikat memveto di Dewan Keamanan PBB.
Baca Juga: AS Veto Resolusi yang Membuka Jalan Bagi Keanggotaan Palestina di PBB
Terdapat sembilan negara yang menolak mendukung upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB.
Kesembilan negara tersebut adalah Argentina, Ceko, Hongaria, Israel, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, dan Amerika Serikat. Sementara itu, ada 21 negara yang memilih abstain.
Meski demikian, Resolusi ini tidak otomatis menjadikan Palestina sebagai negara anggota PBB karena memang harus disetujui terlebih dahulu oleh Dewan Keamanan PBB.
Baca Juga: Mungkinkah Mewujudkan Palestina Merdeka dan Berdaulat?
Dorongan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB muncul tujuh bulan setelah perang antara Israel dan kelompok Hamas di Jalur Gaza.
Pada saat yang sama Israel juga memperluas permukiman di Tepi Barat yang diduduki, yang oleh PBB dianggap ilegal.
Berdasarkan Piagam PBB, calon anggota PBB harus “cinta damai,” dan Dewan Keamanan harus merekomendasikan penerimaan mereka ke Majelis Umum untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Palestina menjadi negara pengamat nonanggota PBB sejak tahun 2012.

Leave a Reply