7cloud.asia – Sebanyak 249 tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Manggarai dipecat, usai melakukan unjukrasa menuntut penyesuaian gaji setara upah minimum regional.
Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) para nakes yang masih honorer ini.
Dalam aksinya, para nakes yang dipecat sebagian besar mengikuti aksi unjukrasa menuntut kenaikan gaji dan penambahan kursi untuk PPPK di Manggarai.
Namun aksi para nakes ini dinilai oleh pemerintah daerah setempat sebagai bentuk ketidakloyalan nakes.
Baca Juga: Turunkan Angka Stunting, Pasangan Ganjar-Mahfud Bikin Program Satu Desa Satu Faskes Satu Nakes
Menanggapi persoalan ini, anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto pun menyebut hal ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.
“Ini kemunduran bagi negara demokrasi. Orang mengutarakan pendapat dan memperjuangkan hak tapi diintimidasi dengan cara tidak diperpanjang SPK-nya,” kata Edy melalui rilis yang diterima Parlementaria, Senin (15/4/2024).
Selain itu, Edy juga khawatir adanya pemecatan ini berdampak pada layanan kesehatan yang akan diterima masyarakat.
Meski kepala dinas kesehatan setempat menyatakan sudah ada redistribusi nakes, namun jika masalah ini dibiarkan berlarut maka akan menjadi masalah.
“Untuk itu harus segera diatasi masalah ini. Siapa yang menggantikan atau apakah ada peluang yang dipecat ini dipanggil kembali,” ucapnya.
Baca Juga: Warning untuk Pemerintah: Biaya Kesehatan Akibat Rokok Capai Rp17 – 27 Triliun Setahun
Dia juga khawatir pemecatan ini akan mempengaruhi penilaian dalam pengangkatan PPPK. Permasalah ini bermula dari para nakes menuntut diberikan gaji sesuai dengan UMR setempat.
Menurut Politisi PDI Perjuangan tersebut, tuntutan nakes ini merupakan hal yang wajar.
Apalagi mereka sudah mengabdi beberapa tahun. Sehingga tidak seharusnya kepala daerah memberikan reaksi yang berlebihan.
“Soal gaji ini merupakan keresahan yang wajar. Jika dibilang tidak ada anggaran, bagaimana perencanaannya sampai kejadian seperti ini?” ungkap Edy.
Legislator Dapil Jawa Tengah III ini juga mengingatkan bahwa seharusnya pemerintah daerah maupun pusat memiliki peta persebaran tenaga kesehatan.
Baca Juga: Meski Banyak Dikritik, Komisi IX DPR Sepakat Membawa RUU Kesehatan ke Paripurna untuk Disahkan
Dalam hal ini termasuk dengan masalah kesehatan yang kerap melanda daerah tersebut. Sehingga akan diketahui kebutuhan tenaga kesehatan dan kualifikasi yang dibutuhkan.
Pemerintah juga bisa menyusun anggaran sesuai dengan kebutuhan kesehatannya dan diselaraskan dengan kemampuan fiskalnya.
“Hal seperti ini perlu political will. Jangan sampai mereka yang sudah mengabdi tidak mendapatkan haknya dengan layak untuk kehidupan maupun peningkatan kapasitas kemampuan,” tutupnya Edy.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menilai pemecatan ini menunjukkan penghargaan atas profesi tenaga kesehatan masih minim di Indonesia.
Kita prihatin kasus dipecatnya 249 Nakes non-ASN di Manggarai dan dibatalkannya SK PPPK hampir 500 bidang pendidik karena persoalan administrasi.
Baca Juga: Koalisi Sipil: RUU Kesehatan Dorong Liberalisasi Layanan Kesehatan, Rakyat Akan Makin Kesulitan
“Ujung benang merahnya sama, harapan Nakes untuk mendapat kesejahteraan yang layak menjadi menguap,” kata Kurniasih dikutip Parlementaria, Selasa (16/4/2024).
Kurniasih mengatakan pada kasus pemecatan ratusan Nakes di Manggarai memang menjadi domain pemerintah daerah.
Namun, ada baiknya Kementerian Kesehatan juga bisa melakukan cek kondisi di lapangan.
Jangan sampai, tegasnya, ada hak-hak Nakes yang diabaikan dan bekerja dengan upah di bawah standar.
“Karena nanti juga bisa memengaruhi pelayanan kesehatan di daerah jika nasib ratusan Nakes ini diberhentikan. Jangan lupa mereka sudah berada di garis depan saat pandemi. Lalu apa penghargaan kita terhadap mereka?” papar Kurniasih.
Baca Juga: Koalisi Sipil Nilai Banyak Kontradiksi dalam Draft RUU Kesehatan
Begitupun terhadap kasus gagalnya 500-an bidan pendidik untuk diangkat menjadi PPPK. Hal itu karena persoalan gelar pendidik dan nomenklatur jabatan fungsional yang dibutuhkan.
“Jangan sampai jika terjadi perbedaan norma administrasi lantas menghalangi teman-teman bidan honorer yang sudah mengabdi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di detik terakhir gagal menjadi PPPK. Kemenkes dan BKN mungkin Kemendikbud harus duduk bersama agar 500 bidan ini segera mendapat solusi,” tutup Kurniasih.

Leave a Reply