Pekerja Gig Economy: Jadi Mitra Tapi Tak Ada Payung Hukumnya

Written by

in

7cloud.asia – Istilah hubungan kemitraan lazim terdengar dalam diskusi terkait ketenagakerjaan di Indonesia, berbarengan dengan menjamurnya platform-platform gig economy.

Sayangnya, tiadanya hukum yang secara jelas meregulasi hubungan kemitraan dalam platform gig economy ini membuat para mitra yang kerap tak punya pilihan mata pencaharian lain akibat rentannya pasar ketenagakerjaan, terbelenggu ketidakpastian kerja yang mengancam kesejahteraan mereka.

Ini juga berpotensi membuat pemberi kerja di platform gig economy memilih menerapkan relasi kemitraan demi keuntungan mereka sendiri.

Gig economy adalah hubungan kerja jenis baru yang menghubungkan pekerja dengan konsumen melalui perantara platform digital untuk melakukan pekerjaan dalam waktu yang singkat.

Contoh gig economy yang populer di Indonesia adalah jenis on-demand-platform atau aplikasi berbasis permintaan konsumen seperti Gojek, Grab, Maxim, dan Shopee Food.

Dari sisi hukum ketenagakerjaan, hal yang membedakan gig economy dengan jenis pekerjaan pada umumnya adalah kategorisasi para pekerja sebagai partner atau mitra.

Baca: Alasan pekerja menolak sistem no work no pay

Mereka tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan gig, melainkan hanya terikat dengan hubungan kemitraan. Akibatnya, para pekerja ini tidak mendapatkan hak-hak dan perlindungan hukum selayaknya karyawan dari perusahaan tersebut.

Namun, hingga saat ini, hubungan kemitraan di Indonesia tidak jua dianggap sebagai isu serius oleh pemerintah. Ini terlihat dari masih kosongnya pengakuan hukum terhadap mitra dalam gig economy.

Marilah kita bahas terlebih dahulu kekosongan hukum hubungan kemitraan. Berbagai penelitian yang dilakukan telah mengkritisi penggunaan hubungan kemitraan dalam gig economy.

Putusan pengadilan di beberapa negara bahkan secara jelas menyatakan bahwa hubungan yang terjadi di platform-platform gig economy, misalnya Uber, tidak selayaknya diklasifikasikan sebagai hubungan kemitraan melainkan sebagai hubungan kerja.

Sebab, platform penyedia jasa memiliki kontrol yang besar terhadap “mitranya”, misalnya lewat penggunaan algoritma yang “memaksa” pekerja untuk terus mengambil order jika ingin performa kerjanya terjaga.

Baca: Perjuangan buruh menuntut kerja layak

Belum ada perkembangan pengaturan yang signifikan terkait dengan hubungan kemitraan di Indonesia. Padahal, pertumbuhan pekerja gig economy di Indonesia cukup pesat.

Meski belum terdapat data pasti, laporan Fairwork Indonesia meyakini bahwa terdapat setidaknya 2,5 juta pekerja gig berbasis sepeda motor, dan seperlima dari populasi Indonesia pernah menggunakan salah satu dari layanan ini.

Selama ini, istilah hubungan kemitraan tidak tercakup dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya. Istilah “kemitraan” justru ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Namun, perlu diingat bahwa konteks kemitraan yang diatur dalam UU ini berbeda dengan kemitraan yang saat ini banyak terjadi di lapangan.

Hal ini berarti, ada kekosongan hukum terkait hubungan kemitraan yang kini marak diterapkan di Indonesia. Imbas dari kekosongan hukum hubungan kemitraan ini beragam.

Baca: Formula dari Ganjar untuk sejahterakan buruh

Pertama, ketiadaan pengaturan soal hubungan kemitraan menyebabkan istilah ini dapat digunakan secara bebas tanpa batasan tertentu.

Sebagai contoh, istilah hubungan kemitraan sekarang tidak hanya digunakan oleh platform-platform gig economy seperti Gojek, Grab, atau Maxim.

Hubungan kemitraan ini juga lazim digunakan oleh perusahaan-perusahaan e-commerce seperti Shopee Express yang mempekerjakan kurirnya dengan skema hubungan kemitraan.

Beberapa waktu lalu, pekerja PT Aerotrans Service Indonesia – yang merupakan anak cabang dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk – juga menggelar aksi unjuk rasa yang di antaranya menyuarakan penolakan atas perubahan status pekerja dari karyawan tetap menjadi karyawan dengan hubungan kemitraan.

Imbas kedua dari maraknya hubungan kemitraan, utamanya yang tidak teregulasi seperti di Indonesia, adalah pada kesejahteraan pekerja. Seperti apa dampak tidak adanya payung hukum dalam gig economy, akan kita bahas dalam tulisan selanjutnya. 

 

Artikel ini telah terbit di The Conversation. Penulis: Nabiyla Risfa Izzati (Lecturer of Labour Law, Universitas Gadjah Mada)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *