7cloud.asia – Hari ini, Senin (1/5/2023) jutaan buruh atau pekerja di seluruh dunia memperingati Hari Buruh yang juga dikenal dengan sebutan May Day.
Di sejumlah negara, termasuk Indoesia Hari Buruh atau May Day ditetapkan sebagai hari libur. Penetapan Hari Buruh sebagai hari libur ini berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para pekerja.
Dikutip dari laman resmi International Labour Organization (ILO), tema Hari Buruh atau May Day 2023 adalah World Day for Safety and Health at Work 2023 atau Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia 2023.
Disebutkan, lingkungan kerja yang aman dan sehat merupakan prinsip dasar dan hak seluruh pekerja di tempat kerja.
Memperingati Hari Buruh atau May Day tahun ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menargetkan 100 ribu pekerja berdemonstrasi di Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi serupa juga akan digelar di kantor-kantor pemerintahan di daerah untuk memperingati Hari Buruh atau May Day ini. Penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja yang dinilai lebih berpihak kepada investor menjadi salah satu isu yang diusung dalam aksi Hari Buruh hari ini.
Mungkin kamu bertanya-tanya mengapa Hari Buruh disebut sebagai May Day dan diperingati setiap tanggal 1 Mei. Untuk membahasnya simak artikel ini sampai habis.
Dilansir di wikipedia, Hari Buruh lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Lahirnya Hari Buruh tak bisa dilepaskan dari perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 yang memicu perubahan besar di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat.
Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja. Kondisi ini memicu pemogokan yang pertama kali dilakukan kelas pekerja Amerika Serikat pada tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers.
Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja pada era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut pengurangan jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.
Ada dua orang yang dianggap telah berperan dalam lahirnya Hari Buruh untuk menghormati para pekerja, Peter McGuire dan Matthew Maguire, seorang pekerja mesin dari perusahaan Paterson, New Jersey AS.
Pada tahun 1872, McGuire dan 100.000 pekerja melakukan aksi mogok untuk menuntut mengurangan jam kerja. McGuire lalu melanjutkan dengan berbicara dengan para pekerja and para pengangguran, melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur.
Karena aksinya ini McGuire kemudian terkenal dengan sebutan “pengganggu ketenangan masyarakat”. McGuire kemudian melakukan pengorganisasian pekerja menurut bidangnya masing-masing. Serikat Pekerja inilah yang kemudian mendorong lahirnya Hari Buruh.
Pada 5 September1882, parade Hari Buruh pertama diadakan di kota New York dengan peserta 20.000 orang yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi. Maguire dan McGuire memainkan peran penting dalam menyelenggarakan parade ini. Dalam tahun-tahun berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya.
Kongres Internasional Pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss, dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia. Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari, yang sebelumnya (masih pada tahun sama) telah dilakukan National Labour Union di AS:
Sebagaimana batasan-batasan ini mewakili tuntutan umum kelas pekerja Amerika Serikat, maka kongres mengubah tuntutan ini menjadi landasan umum kelas pekerja seluruh dunia.
Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Kongres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif pada era tersebut.
Pada tanggal 1 Mei tahun 1886, sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja mereka menjadi 8 jam sehari. Aksi ini berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 1 Mei.
Pada tanggal 4 Mei1886. Para Demonstran melakukan pawai besar-besaran, Polisi Amerika kemudian menembaki para demonstran tersebut sehingga ratusan orang tewas dan para pemimpinnya ditangkap kemudian dihukum mati, para buruh yang meninggal dikenal sebagai martir. Sebelum peristiwa 1 Mei itu, di berbagai negara, juga terjadi pemogokan-pemogokan buruh untuk menuntut perlakukan yang lebih adil dari para pemilik modal.
Kongres sosialis dunia kuatkan Hari Buruh
Pada bulan Juli1889, Kongres Sosialis Dunia yang diselenggarakan di Paris menetapkan peristiwa di AS tanggal 1 Mei itu sebagai hari buruh sedunia dan mengeluarkan resolusi berisi:
Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu dimana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Prancis.
Resolusi ini mendapat sambutan yang hangat dari berbagai negara dan sejak tahun 1890, tanggal 1 Mei, yang diistilahkan dengan May Day, diperingati oleh kaum buruh di berbagai negara, meskipun mendapat tekanan keras dari pemerintah mereka.
Indonesia mulai memeringati Hari Buruh pada 1 Mei sejak tahun 1920. Tapi sejak masa pemerintahan Orde Baru hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia, dan sejak itu, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi.
Hal ini disebabkan karena rezim Orde Baru menghubungkan gerakan buruh atau pekerja dan Hari Buruh dengan gerakan dan paham komunis dan partai komunis Indonesia. Semasa Soeharto berkuasa, aksi untuk peringatan Hari Buruh atau May Day masuk tindakan subversif, karena May Day selalu dikonotasikan dengan ideologi komunis.
Konotasi ini jelas tidak pas, karena mayoritas negara-negara di dunia ini (yang sebagian besar menganut ideologi nonkomunis, bahkan juga yang menganut prinsip antikomunis), menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Labour Day dan menjadikannya sebagai hari libur nasional.
Peringatan hari buruh sedunia pra reformasi, sebelum mundurnya Presiden Soeharto, diperingati pada tanggal 1 Mei 1998, bertempat di Kampus FKUI Salemba, Jakarta. Diinisiasi STOVIA (organisasi gerakan mahasiwa FKUI Salemba), KBUI (Keluarga Besar UI) dan KOBAR (Komite Buruh untuk Aksi Reformasi). Aksi pada 1 Mei 1998 ini hanya dihadiri oleh Mahasiswa sementara elemen gerakan buruh saat itu dihadang oleh aparat di depan LBH Jakarta.
Peringatan pada 1 Mei tetap berlangsung tanpa kehadiran elemen gerakan buruh. Aksi gabungan peringatan Hari Buruh sedunia 1 Mei 1998 dilakukan lagi sehari sesudahnya pada tanggal 2 Mei 1998, tetap bertempat di Kampus FKUI Salemba, bersamaan dengan hari Pendidikan Nasional dan dihadiri oleh massa gerakan buruh dan gerakan mahasiswa.
Setelah era Orde Baru berakhir, walaupun bukan hari libur, setiap tanggal 1 Mei kembali marak dirayakan sebagai Hari Buruh oleh para pekerja di Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota.
Kekhawatiran bahwa gerakan massa buruh yang dimobilisasi setiap tanggal 1 Mei membuahkan kerusuhan, ternyata tidak pernah terbukti. Sejak peringatan May Day tahun 1999 hingga 2006 tidak pernah ada tindakan destruktif yang dilakukan oleh gerakan massa buruh yang masuk kategori “membahayakan ketertiban umum”.
Yang terjadi malahan tindakan represif aparat keamanan terhadap kaum buruh, karena mereka masih memegang paradigma lama yang menganggap peringatan May Day adalah subversif dan didalangi gerakan komunis.
Kini Hari Buruh dirayakan secara masif setiap tahun. Hari Buruh dirayakan jutaan pekerja untuk merayakan kerja mereka sekaligus menyuarakan tuntutan pekerja akan kondisi layak kerja.
7cloud.asia – Di Hari Buruh yang jatih pada hari Senin (1/5/2023) ini, aku ingin menuliskan kisahku sebagai pekerja di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Sebut saja namaku Pekerja. Aku lahir dari sebuah keluarga besar di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Tepatnya, di Desa Randudongkal. Sejak kecil, aku selalu bermimpi bisa bekerja dan menjadi bagian dari warga yang hidup di kota besar.
Dalam benakku, kehidupan di kota seakan-akan tidak pernah sepi dan tidak pernah tidur. Selalu saja ada aktivitas yang dikerjakan warganya. Hal itu, pikirku, yang membedakan dengan kehidupan di desa: sepi.
Di desaku beberapa jenis pekerjaan utama adalah petani, pedagang, dan pegawai negeri. Sementara, aku lahir dari keluarga pegawai negeri. Namun, tidak pernah terbersit dalam pikiran untuk mengikuti jejak mereka.
Aku justru bercita-cita menjadi seorang psikolog dan membuka praktik di sebuah kota. Alasan ingin menjadi psikolog datang kala aku masih sekolah di tingkat SMU. Saat itu, aku mencoba menerka-nerka apa yang terjadi di masa depan ketika negara-negara semakin maju.
Lantas, aku berpikir, jika semakin maju suatu negara, maka akan semakin banyak orang yang akan stres. Asumsinya sederhana: tuntutan kebutuhan hidup yang semakin tinggi, sementara upah pekerjaan tidak mencukupi. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, keinginan menjadi psikolog sirna.
Hal tersebut terjadi bersamaan dengan semakin seringnya aku membaca lowongan kerja di sebuah majalah. Baris demi baris informasi lowongan aku baca. Hasilnya, aku mengetahui lowongan kerja yang cukup banyak dibutuhkan ada di bidang administrasi.
Bertolak dari itu, aku dengan cekatan banting stir dan mendaftar jurusan administrasi di bangku kuliah.
Keberuntungan seperti berpihak kepadaku. Alasan aku beranggapan demikian karena diri ini, berhasil diterima sebagai mahasiswi D3 Jurusan Administrasi Niaga Program Studi Kesekretariatan dan Administrasi Perkantoran Politeknik Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Tentu ada alasan tersendiri mengapa aku memilih tingkat D3, bukan S1. Kala itu, aku memilih jenjang D3 agar tidak banyak waktu yang dihabiskan untuk sekolah. Memilih tingkat D3 akan membuatku lebih cepat lulus dan segera mencari pekerjaan, sehingga mengurangi beban orang tua dalam membiayai kuliah.
Belum lagi, pikirku, sebagai anak pertama dari lima bersaudara, tumpuan beban ekonomi nantinya akan ada di pundakku. Oleh karena itu, semakian lekas lulus dan dapat pekerjaan, maka kian cepat pula aku bisa membantu keluarga. Terutama, membiayai sekolah adik-adik.
Aku berpikir demikian, tersebab kala itu di rumah yang bekerja hanyalah ayah. Sedang ibu memilih untuk mencurahkan waktu dan tenaganya untuk mengasuh kelima anak perempuannya serta mengurus suaminya. Kondisi itulah yang memperkuat keyakinan aku harus bekerja.
Terkait dengan pekerjaan, sejak menapaki kaki di bangku kuliah, aku sudah berencana mencari kerja di Kota Semarang. Tidak ada pikiran untuk kembali ke kampung halaman. Saat itu, aku juga telah bercita-cita bisa memiliki sekotak rumah hunian di salah satu perumahan di Kota Lumpia, juga satu kendaraan pribadi yang bisa membawa diri ini pergi kemana pun.
Waktu itu banyak teman seangkatan yang memilih merantau ke Jakarta, tapi aku memutuskan tetap di Semarang sebagai tempat untuk melanjutkan hidup. Jika berbicara nominal gaji, tentunya di ibu kota lebih menjanjikan daripada Semarang.
Setelah dinyatakan lulus dari pendidikan tingkat diploma tiga (D3), tahap selanjutnya adalah mencari pekerjaan. Dalam proses mencari kerja, aku memiliki banyak saingan untuk bisa diterima di perusahaan, baik swasta, milik negara, maupun asing. Setidaknya, aku harus bersaing dengan sesama teman satu jurusan, satu universitas, bahkan kakak kelas.
Bisa bekerja di sebuah perusahaan bonafide mungkin harapan dan impian semua orang. Aku pun setali tiga uang. Namun, lepas dari itu, bagiku ada banyak alasan kenapa seseorang harus bekerja.
Misalnya, memenuhi kebutuhan serta memperbaiki perekonomian diri sendiri dan keluarga, meningkatkan status sosial, dan masih banyak alasan lainnya. Tentu semua itu kembali lagi ke tujuan hidup masing-masing individu.
Pertimbanganku dalam mnecari kerja tidak hanya tentang gaji tinggi. Ada aspek lain yang aku pikirkan saat itu, seperti: tingkat kepedulian sosial warga kota, tingkat persaingan hidup, tingkat kebutuhan hidup, dan tingkat kebisingan kendaraan kota. Dari situ, aku berkesimpulan Semarang merupakan kota yang lebih aman dari Jakarta.
Aku merasa dewi fortuna selalu berpihak kepadaku. Pasalnya, seperti yang sudah kusampaikan sebelumnya, begitu lulus SMU aku bisa diterima di sebuah perguruan tinggi yang kudambakan sejak awal. Setelah lulus kuliah pun, tanpa melalui proses menjadi pengangguran, aku langsung diterima bekerja. Hal-hal itu membuatku merasa dua kali beruntung dalam hidup.
Sebagai buruh pabrik
Perusahaan tempatku bekerja merupakan sebuah perusahaan manufaktur. Perusahaan tersebut berdiri sejak 1975. Sejak tahun berdiri hingga 2023, berangsur-angsur, setidaknya telah mengoperasikan tiga unit pabrik di satu provinsi di Pulau Jawa.
Tempatku bekerja merupakan pabrik pemasok kebutuhan brand terkemuka di dunia. Total tenaga kerja di pabrik ini kurang lebih mencapai 11.000 orang. Setiap tahun pabrik mampu memproduksi 1,7 juta lusin. Total produksi tersebut masih dimungkinkan terus mengalami peningkatan.
Aku sendiri bertugas di Departemen Material Control (MC) pada bagian Follow Up Material. Departemen ini berhubungan dengan segala bentuk pembelian material garmen (handle order material). Beberapa material yang ditangani, seperti order thread (pembelian benang), button (kancing), ribbon (pita), velcro (perekat), dan lain sebagainya.
Di pabrik tempatku bekerja memproduksi: blouse, pakaian anak (children wear), pakaian perempuan (clothing woman), pakaian dress (dress making), garmen, sarung tangan (glove), jaket (jacket), pakaian rajut (knitted wear), pakaian laki-laki (man), celana (pants), dan rok (skirt). Tujuan negara ekspor terbesar pabrik ini adalah benua Amerika dan Eropa
Selain Departemen MC, di pabrik juga ada departemen lainnya, yaitu: Shipping, Human Resources Department (HRD), Information of Technology (IT), Team Sample, Accounting, Office, Finished Good, dan Plan Production Material Control (PPMC).
Lalu Pusat Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk (P4BM), Tax, Store Accessories, Store Fabric, Utility, Mechanic, Security, Purchase Local, Purchase Head Office, dan lain-lain. Besarnya skala modal dan produksi, pada akhirnya menjadikan perusahaan tempatku bekerja sebagai perusahaan yang banyak dicari oleh agency garment.
Selain lokasi produksi, perusahaan tempatku bekerja juga memiliki kantor pusat yang berlokasi di Jakarta. Di kantor pusat tersebut terdapat beberapa jenis bidang pekerjaan, yakni: marketing, merchandiser, purchase, accounting, human resources, dan bidang lainnya.
Semua bidang pekerjaan tersebut didesain untuk memudahkan berbagai bentuk transaksi order, berhubungan dengan buyer (pembeli atau brand), pemasok (supplier), proses pembayaran (payment), proses kunjungan supplier, dan lain sebagainya.
Sebelum buyer memutuskan untuk menjalin kerja sama bisnis dengan perusahaan tempatku bekerja, hal pertama yang dilakukan para buyer adalah melakukan audit internal terlebih dahulu. Buyer akan melakukan beberapa pemeriksaan yang berkaitan dengan semua hal aktivitas produksi.
Mereka akan memeriksa terkait: kelayakan jam kerja pekerja, kelayakan lembur dalam satu minggu sampai periode gaji, bentuk-bentuk kesejahteraan yang diterima karyawan, kelayakan tempat bekerja, kelayakan toilet, kelayakan prosedur penerimaan barang, dan kelayakan penyimpanan material maupun kain (fabric).
Selanjutnya, memeriksa tingkat kelembaban ruangan, kelayakan kantin, dan jumlah kalori yang disediakan kantin dalam satu porsi makan siang atau makan malam. Segala hal tersebut menjadi pertimbangan buyer untuk memutuskan melakukan order atau tidak pada suatu perusahaan garmen.
Merupakan suatu kebanggaan apabila buyer kelas dunia mempercayakan perusahaan tempatku bekerja untuk memproduksi brand mereka. Lebih lanjut, jika buyer bersepakat untuk memberikan order kepada perusahaan, selanjutnya dari pihak manajemen akan menunjuk bagian merchandiser yang bertugas menangani permintaan buyer.
Bagian merchandiser akan berkomunikasi lebih lanjut mengenai jumlah order, style per style, season per season, dan menetapkan kode etik (code of conduct) yang harus dipatuhi oleh perusahaan.
Setelah buyer menetapkan jumlah kuantiti order dan melakukan breakdownorder per style (table 1) kepada merchandiser, tim merchandiser akan melanjutkan order tersebut ke PPMC (table 2 – 6) yang mana tugas utama seorang PPMC antara lain:
Mengatur material yang akan digunakan produksi;
Mengembangkan segala bentuk kebutuhan marketing; dan
Berkomunikasi baik dengan pemasok maupun dengan buyer.
Tabel 1. Contoh breakdown order.
Tim PPMC akan meninjau ulang breakdown order per style yang diterima dari buyer melalui merchandiser, termasuk:
Review lead time order per style kapan harus shipment ex factory maupun ex Indonesia;
Melakukan proses memilih dan memilah material maupun fabric yang akan digunakan untuk produksi apakah harus order di Indonesia atau impor dari luar negeri;
Menentukan kapan harus melakukan proses order material atau fabric ke supplier;
Menentukan kapan factory harus menerima material maupun fabric agar inhouse di perusahaan;
Menentukan kapan material atau pun fabric akan diproses MR (materialrequisition) agar bisa di loading di produksi;
Menentukan kapan cutting bisa mulai dilakukan;
Menentukan kapan sewing bisa mulai dilakukan dan harus berapa line yang handle proses sewing;
Double check apakah ada special process di masing-masing style mengenai order dari buyer. Misalnya, special washing, pintuck, pleating, printing, dying, manding atau special process lainnya yang menjadikan nilai tambah jual untuk garment tersebut; dan
Menentukan model packing, baik polybag maupun carton, untuk garment tersebut sesuai dengan request buyer.
Tabel 2. Contoh detail order.
Tabel 3.Tabel 4.Tabel 5.Tabel 6.
Begitu banyak proses yang harus dilakukan oleh factory dalam menindaklanjuti requirement order dari buyer. Proses yang harus dilakukan selalu menghubungkan satu departemen dengan departemen lain sebagai satu kesatuan yang saling berhubungan dan berkesinambungan. Baik direct labour maupun indirect labour, mempunyai peran yang sangat penting.
Membuat Sampel
Sebelum sample dibuat, maka tahap yang harus dilalui adalah peninjauan ulang oleh buyer. Buyer akan mengirimkan contoh garmen yang diminta langsung dari kantor di negara asal buyer kepada factory dalam bentuk garment jadi dan mengirimkan softcopy dalam bentuk avatar atau gambar baju 3D.
Kemudian orisinal garment sample tersebut akan dijadikan standar oleh team factory sebagai dasar proses pembuatan garment, apakah sudah sesuai atau belum, termasuk double check hand fill jika garment masih membutuhkan special proses washing dengan jenis dan persentase softener tertentu.
Tim PPMC akan bekerja sama terlebih dahulu dengan tim PDF atau bagian sample untuk membuat beberapa sampel buat masing-masing style (model pakaian). Hal itu dilakukan berdasarkan standar yang diterima dan selanjutnya diproseskan approval ke buyer sebelum proses bulk atau produksi dilakukan.
Dari sampel akan didapatkan semua kebutuhan seperti detail tersebut di atas yang akan ditindaklanjuti oleh tim PPMC, misalnya:
Satu garmen jadi membutuhkan berapa panjang kain (yard fabric);
Satu garmen jadi membutuhkan berapa panjang benang (yard thread);
Aksesori apa saja yang harus ada di garmen, seperti kancing (button), kancing tarik (zipper), dan lain-lainnya. Termasuk juga jumlah aksesoris yang dibutuhkan untuk setiap jenis pakaian garmen yang dibutuhkan; dan
Teknik folding atau melipat bagaimana yang mendapatkan approval dari buyer. Hal ini berkorelasi dengan polybag dan jenis karton yang harus dibeli sebagai wadah pengepakan terakhir, sebelum akhirnya proses pengiriman dilakukan.
Setelah contoh, pakaian yang selesai diproses—dengan tenggat waktu yang berbeda tergantung style garment—selanjutnya akan dilakukan peninjauan ulang terlebih dahulu bersama tim internal. Terkadang proses tersebut memakan waktu sampai satu minggu, sebelum contoh pakaian dikirim untuk mendapatkan penilaian dari buyer.
Apabila buyer setuju dengan contoh pakaian yang dikirim, maka selanjutnya bagian PPMC melakukan proses pembelian segala material yang dibutuhkan. Tim PPMC sendiri terdiri dari beberapa orang dengan jenis pekerjaan yang berbeda-beda.
Namun, satu sama lain saling berkoordinasi untuk menyiapkan kebutuhan tersebut. Misalnya, bagian yang bertugas mengurus contoh pakaian akan bekerja sama dengan tim sample.
Ada pula tim yang menangani pembelian material untuk kebutuhan bagian penjahitan (sewing) dan finishing. Tim pembelian material nantinya akan memutuskan, apakah jenis material tertentu dibeli di pasar lokal Indonesia atau mengimpor kepada pemasok yang berada di luar negeri.
Selain faktor ketersediaan bahan dan jangkauan, dalam memutuskan pembelian material, tim PPMC juga harus memperhatikan harga bahan-bahan material, apakah harga dari masing-masing bahan sesuai dengan pembiayaan (costing) dengan rancangan anggaran. Untuk menentukan ini, terdapat rumus tertentu dalam proses pengambilan keputusannya.
Sebagai informasi, yang disebut material di perusahaan tempat kami bekerja adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan untuk menjadikan suatu jenis style barang garmen. Kami membaginya menjadi dua, yaitu:
Material sewing artinya semua yang menjadi kebutuhan pada saat proses menjahit dan menempel pada garment, seperti thread atau benang, button, zipper, label, main label, dan lain-lain.
Material packing artinya bahan yang digunakan untuk proses kemasan barang jadi garmen, misalnya polybag dan karton.
Apabila tim PPMC sudah menentukan material yang akan dibeli, langkah selanjutnya adalah mengirimkan detail pembelian material kepada tim pemasaran dan tim MC. Dua bagian tersebut berada di kantor pusat.
Lebih lanjut, tim pemasaran dan tim MC memiliki wewenang yang berbeda dalam hal pengurusan pembelian material garmen. Terdapat dua jalur pembelian untuk jenis supplier yang berbeda.
Jika kebutuhan material garmen harus dipenuhi dari pemasok luar negeri, maka bagian yang mengurus pembelian adalah tim pemasaran. Sebaliknya, apabila yang dibutuhkan adalah jenis material dari supplier lokal, wewenang alur pekerjaan di tim MC. Namun yang bertugas untuk melakukan pembayaran adalah tim pengadaan (purchase).
Dalam menghasilkan sebuah garmen, perusahaan tempatku bekerja setidaknya harus berhubungan dengan kurang lebih sampai dengan 10 supplier, baik dalam maupun luar negeri. Tim PPMC, MC, purchase, dan marketing akan saling melakukan pemeriksaan (double check).
Koordinasi dilakukan untuk mengawasi dan memastikan kinerja kepada seluruh supplier, baik lokal maupun luar negeri, agar mengirimkan material yang dibutuhkan sesuai dengan tenggat waktu yang diminta.
Hal yang paling menyenangkan bekerja di bagian Follow Up Material adalah aku bisa mendesak para supplier agar mampu mendatangkan material sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan. Hal ini Aku lakukan agar proses jalannya produksi tidak menimbulkan masalah lain.
Walaupun, aku tahu hal itu tidak selamanya bisa berjalan dengan mulus. Contoh, terkadang supplier tidak memiliki bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan material yang diminta, sehingga mengakibatkan terlambatnya barang dikirim ke pabrik. Alhasil, mau tidak mau tim PPMC harus mengatur ulang jadwal produksi agar tidak sampai loss production atau keterlambatan material.
Serupa dengan sistem di perusahaan lain, perusahaan tempatku bekerja juga memiliki sistem yang harus diikuti, baik pihak internal pabrik itu sendiri maupun eksternal. Sistem yang aku maksud adalah sistem harus dijalankan pada saat material tiba di dalam pabrik.
Proses pemeriksaan terlebih dahulu harus dilakukan sebelum material barang tiba di ruang produksi. Tahapannya, truk pembawa bahan material akan memasuki pintu utama pabrik, kemudian supir akan melapor kepada petugas penjaga, yaitu di pos satpam induk. Setelah itu, pemeriksaan akan dilakukan pada dokumen surat jalan yang dibawa.
Tim penjaga (security) akan memberikan stempel kedatangan pada surat jalan. Mereka juga akan melakukan pemeriksaan berulang kelengkapan dokumen yang dibawa untuk selanjutnya diarahkan menuju ke Ruang Material Control.
Selanjutnya, barang akan dibongkar di lokasi Unit 1, Unit 2, atau Unit 3. Apabila sudah ditentukan lokasi tempat bongkar, kemudian tim MC bagian penerimaan (receiving) akan melakukan pendaftaran proses dokumentasi pengalih barang antar unit atau BC2.7.
Hal tersebut dilakukan lantaran pabrik tempatku bekerja merupakan perusahaan Kawasan Berikat, sehingga setiap material yang masuk dan keluar pabrik harus taat hukum dan dokumentasi.
Jika mengikuti prosedur tersebut di atas, maka orang beranggapan prosedur yang ada di perusahaan tempat saya bekerja sangatlah kompleks dan rumit. Namun, itulah sistem yang sudah berjalan semenjak perusahaan tempatku bekerja berdiri.
Sejak diterima di perusahaan apparel tersebut pada tahun 2006, aku bekerja di bagian Follow Up Material pada Departemen MC, di mana setiap hari aku berkutat dengan penangan pembelian material (handle order material). Sampai akhirnya tepat pada bulan Januari 2015, aku dipindahkan ke bagian Follow Up Spare Part dan Machinery.
Pada prinsipnya tidak ada yang berbeda; sama-sama menangani pembelian atau pengadaan material barang untuk kebutuhan proses produksi. Namun yang membedakan adalah jenis pengadaan barang yang dibeli.
Pembelian yang dibutuhkan adalah segala hal yang berhubungan dengan kebutuhan jalannya produksi, seperti jarum (consumable needle), spare part mesin jahit, mesin overlock, dan mesin lainnya yang dijalankan guna kepentingan proses produksi.
Ketika aku dipindahkan ke bagian lain, aku merasa mendapatkan ilmu dan pengetahuan baru. Apabila dahulu aku lebih banyak berkomunikasi dengan pemasok dalam negeri, kini aku lebih banyak bersinggungan dengan supplier dari luar negeri. Hal ini membuat pola pikirku lebih terbuka dan tidak hanya berpikir asumtif.
Walaupun demikian, ada pula yang membuat detak jantungku menjadi lebih cepat. Sebagai contoh, apabila terjadi kendala keterlambatan pengiriman barang (delay vessel), sehingga pembelian material tidak bisa masuk ke dalam pabrik sesuai dengan yang direncanakan.
Selain itu, perbedan jam kerja supplier luar negeri dengan waktu kerja Indonesia, sering kali membuat proses komunikasi dan pemberian umpan balik (feedback) tidak bisa dilakukan dengan lebih cepat. Meskipun begitu, aku tetap menyenangi pekerjaanku.
Sampai dengan hari ini, aku masih menjadi bagian dari Departmen MC di bagian Follow Up Spare part dan Machinery. Kini masa kerjaku telah memasuki usia 17 tahun. Aku sendiri mengalami pindah bagian dari Follow Up Material selama delapan tahun lebih dan Follow Up Spare part & Machinery selama delapan tahun.
Artikle ini pertama kali tayang di buruhperempuan.net. Baca naskah asli di sini
7cloud.asia – Sebanyak 4 Jenazah Pekerja Migran Indonesia atau PMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tiba di bandara El Tari Kupang pada Sabtu (24/6/2023).
Dalam surat pengiriman jenazah dari KBRI di Kuala Lumpur dan Konsul Jenderal RI di Kota Kinabalu, Malaysia, penyebab kematian empat PMI asal NTT ini karena menderita sakit.
Dilansir katongntt.com, jenazah paling muda bernama Teodorus Tuke, yang berumur 23 Tahun asal Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka NTT.
Berdasarkan surat bukti pencatatan kematian KBRI Kuala Lumpur, Teodorus yang beberapa waktu terakhir bekerja sebagai PMI di Malaysia meninggal disebabkan oleh komplikasi buah pinggang pada 20 Juni 2023.
Jenazah kedua bernama Mardiana Ngongo, PMI perempuan berumur 34 tahun asal Desa Badu Hulla, Kecamatan Lamboya. Kabupaten Sumba Barat NTT.
Mardiana meninggal disebabkan right middle cerebral artery stroke, atau biasa dikenal dengan stroke.
Jenazah ketiga Gregorius Halla, juga PMI berumur 55 tahun asal Desa Angkeas, Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka. Meninggal disebabkan disebut sebagai coronary artery disease.
Jenazah keempat, adalah PMI bernama Yosep Lalus asal Desa Oetulu, Kecamatan Musi, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Yosep bekerja sebagai PMI buruh lading, meninggal disebabkan septic shock with multiorgan failure secondary to meliodosisi bacteremia.
Sebelum empat jenazah PMI ini dibawa dengan empat mobil ambulan menuju rumah keluarganya masing-masing, Suster Laurensia mendaraskan doa.
Suster Laurensia yang dikenal sebagai suster kargo itu didampingi oleh Pendeta Emi Sahertian dari Gereja Masehi Injil di Timor (GMIT).
Setelah itu empat ambulan pembawa jenazah beriringan meninggalkan terminal Cargo Bandara El Tari Kupang dengan diringi suara sirine membelah Kota Kupang.
Jenazah itu selanjutnya dimakamkan di kampungnya masing-masing.
Kedatangan 4 jenazah PMI, ini menambah panjang jumlah PMI asal NTT yang meninggal di Malaysia.
Berdasarkan catatan Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, dalam enam bulan ini, sudah 67 PMI NTT yang meninggal di Malaysia.
Sebagian besar PMI asal NTT yang meninggal ini bekerja di Malaysia secara nonprosedural.
Bertujuan mencari kehidupan yang lebih baik dengan menjadi PMI di Malaysia, tidak sedikit warga NTT yang justru menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebelumnya, Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, saat menjemput jenazah PMI pada 9 Juni 2023 mengatakan Satgas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) telah melakukan penyelidikan terkait banyaknya warga NTT yang bekerja sebagai PMI ilegal di Malaysia.
Penyelidikan ini diawali dengan pendataan ke daerah-daerah yang menjadi kantung PMI.
Ia menegaskan pihaknya terus mengimbau hingga edukasi masyarakat di desa-desa untuk tidak tergiur dengan iming-iming gaji besar dengan bekeraj sebagai PMI di Malaysia secara ilegal.
Satgas TPPO, ujarnya, juga mendatangi kantong yang sering digunakan sebagai tempat penampungan sementara PMI untuk memastikan pengiriman PMI asal NTT dilakukan secara legal sehingga para PMI terlindungi.
7cloud.asia – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan belum menerima laporan mengenai perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) jelang Lebaran dan mendorong pekerja melaporkannya jika terjadi.
Menaker mengatakan, jika masih dugaan pihaknya tidak tahu, dilaporkan saja karena dilaporkan itu menjadi jelas siapa pengusaha yang tidak membayar THR.
“Kemudian apakah ada pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR itu, kami berharap kepada teman-teman pekerja manfaatkan layanan Posko THR,” kata Menaker Ida Fauziyah usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Posko THR Kemnaker sudah mulai bekerja sejak terbitnya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh yang memastikan pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Terkait kendala pembayaran THR, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan kesulitan pembayaran THR, berdasarkan evaluasi Kemnaker, dipengaruhi berbagai hal.
Dimulai dari kondisi keuangan perusahaan yang salah satunya dipengaruhi tren geopolitik dalam dua tahun terakhir yang menyebabkan target omset tidak tercapai.
Selain itu ada faktor komunikasi yang dibangun dalam perusahaan dengan kantor pusat di negara lain mengingat tradisi THR hanya ada di Indonesia.
Indah mengingatkan bahwa THR tahun ini dilarang untuk dibayar secara dicicil atau bertahap atau terlambat dari waktu minimum pembayarannya, berbeda dengan pengecualian beberapa tahun lalu.
“Karena kita lihat, alhamdulillah, sudah semakin membaik,” demikian Indah Anggoro Putri dikutip Antaranews.com.
Terkait THR untuk pengemudi ojek online, dalam rapat tersebut Komisi IX DPR mendorong Menaker untuk menyiapkan aturannya.
Aturan ini juga mencakup perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online.
“Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan bahwa seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024,” kata Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja di kompleks DPR.
Felly menjelaskan Komisi IX mendorong Kemenaker untuk melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terutama bagi Pekerja Rentan.
Selain itu, Komisi IX DPR mendorong Kemenaker agar melakukan kajian perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian dalam Rangka Ketahanan Program.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menyatakan imbauan pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online bukan masuk dalam konteks kewajiban, melainkan sebatas imbauan sebagai wujud niat baik.
“Mari kita maknai bahwa ini adalah niat baik kami, memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” jelasnya.
7cloud.asia – Istilah hubungan kemitraan lazim terdengar dalam diskusi terkait ketenagakerjaan di Indonesia, berbarengan dengan menjamurnya platform-platform gig economy.
Sayangnya, tiadanya hukum yang secara jelas meregulasi hubungan kemitraan dalam platform gig economy ini membuat para mitra yang kerap tak punya pilihan mata pencaharian lain akibat rentannya pasar ketenagakerjaan, terbelenggu ketidakpastian kerja yang mengancam kesejahteraan mereka.
Ini juga berpotensi membuat pemberi kerja di platform gig economy memilih menerapkan relasi kemitraan demi keuntungan mereka sendiri.
Gig economy adalah hubungan kerja jenis baru yang menghubungkan pekerja dengan konsumen melalui perantara platform digital untuk melakukan pekerjaan dalam waktu yang singkat.
Contoh gig economy yang populer di Indonesia adalah jenis on-demand-platform atau aplikasi berbasis permintaan konsumen seperti Gojek, Grab, Maxim, dan Shopee Food.
Dari sisi hukum ketenagakerjaan, hal yang membedakan gig economy dengan jenis pekerjaan pada umumnya adalah kategorisasi para pekerja sebagai partner atau mitra.
Mereka tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan gig, melainkan hanya terikat dengan hubungan kemitraan. Akibatnya, para pekerja ini tidak mendapatkan hak-hak dan perlindungan hukum selayaknya karyawan dari perusahaan tersebut.
Namun, hingga saat ini, hubungan kemitraan di Indonesia tidak jua dianggap sebagai isu serius oleh pemerintah. Ini terlihat dari masih kosongnya pengakuan hukum terhadap mitra dalam gig economy.
Marilah kita bahas terlebih dahulu kekosongan hukum hubungan kemitraan. Berbagai penelitian yang dilakukan telah mengkritisi penggunaan hubungan kemitraan dalam gig economy.
Putusan pengadilan di beberapa negara bahkan secara jelas menyatakan bahwa hubungan yang terjadi di platform-platform gig economy, misalnya Uber, tidak selayaknya diklasifikasikan sebagai hubungan kemitraan melainkan sebagai hubungan kerja.
Sebab, platform penyedia jasa memiliki kontrol yang besar terhadap “mitranya”, misalnya lewat penggunaan algoritma yang “memaksa” pekerja untuk terus mengambil order jika ingin performa kerjanya terjaga.
Belum ada perkembangan pengaturan yang signifikan terkait dengan hubungan kemitraan di Indonesia. Padahal, pertumbuhan pekerja gig economy di Indonesia cukup pesat.
Meski belum terdapat data pasti, laporan Fairwork Indonesia meyakini bahwa terdapat setidaknya 2,5 juta pekerja gig berbasis sepeda motor, dan seperlima dari populasi Indonesia pernah menggunakan salah satu dari layanan ini.
Selama ini, istilah hubungan kemitraan tidak tercakup dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya. Istilah “kemitraan” justru ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Namun, perlu diingat bahwa konteks kemitraan yang diatur dalam UU ini berbeda dengan kemitraan yang saat ini banyak terjadi di lapangan.
Hal ini berarti, ada kekosongan hukum terkait hubungan kemitraan yang kini marak diterapkan di Indonesia. Imbas dari kekosongan hukum hubungan kemitraan ini beragam.
Pertama, ketiadaan pengaturan soal hubungan kemitraan menyebabkan istilah ini dapat digunakan secara bebas tanpa batasan tertentu.
Sebagai contoh, istilah hubungan kemitraan sekarang tidak hanya digunakan oleh platform-platform gig economy seperti Gojek, Grab, atau Maxim.
Hubungan kemitraan ini juga lazim digunakan oleh perusahaan-perusahaan e-commerce seperti Shopee Express yang mempekerjakan kurirnya dengan skema hubungan kemitraan.
Beberapa waktu lalu, pekerja PT Aerotrans Service Indonesia – yang merupakan anak cabang dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk – juga menggelar aksi unjuk rasa yang di antaranya menyuarakan penolakan atas perubahan status pekerja dari karyawan tetap menjadi karyawan dengan hubungan kemitraan.
Imbas kedua dari maraknya hubungan kemitraan, utamanya yang tidak teregulasi seperti di Indonesia, adalah pada kesejahteraan pekerja. Seperti apa dampak tidak adanya payung hukum dalam gig economy, akan kita bahas dalam tulisan selanjutnya.
Artikel ini telah terbit di The Conversation. Penulis: Nabiyla Risfa Izzati (Lecturer of Labour Law, Universitas Gadjah Mada)
7cloud.asia – Sudah cukup banyak penelitian yang berargumentasi soal pengaruh buruk hubungan kemitraan dalam gig economy terhadap pekerja.
Bahkan, terdapat anggapan bahwa konsep hubungan kemitraan yang dipopulerkan oleh gig economy seyogyanya adalah bentuk lain dari komodifikasi tenaga kerja yang memandang pekerja semata sebagai komoditas. Ini berpotensi melahirkan eksploitasi.
Sebuah studi menemukan bahwa pekerja gig economy di Indonesia bekerja rata-rata 12 jam dalam sehari. Studi lainnya menyebutkan bahwa mayoritas pekerja yang disurvey di Jakarta, Yogyakarta, dan Banyuwangi bekerja 9-12 jam dalam sehari.
Angka yang jauh di atas jam kerja yang diperbolehkan oleh UU Ketenagakerjaan, yakni 7-8 jam per hari, dengan batas maksimum 40 jam per minggu.
Dari sisi penghasilan, penelitian menemukan bahwa penghasilan pengemudi mitra platform gig economy di Indonesia terus menurun dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
Ini menunjukkan bahwa masa bulan madu platform gig di Indonesia telah usai. Akibatnya, pendapatan pengemudi tidak lagi terkatrol oleh promo-promo yang diberikan oleh platform.
Masalah lain dari konsep hubungan kemitraan dalam gig economy adalah dinormalisasinya piece-work atau upah per pekerjaan.
Dulunya, skema ini banyak digunakan dalam industri garmen pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, sebelum dihapuskan oleh perjuangan standardisasi upah melalui kebijakan upah minimum.
Karena pekerja dalam hubungan kemitraan tidak terikat ketentuan upah minimum, praktik piece-work yang mestinya sudah usang ini menjadi hal yang tidak bisa dihindarkan.
Mungkin sebagian dari pembaca bertanya: jika memang hubungan kemitraan begitu merugikan pekerja, mengapa masih banyak yang mau menjadi mitra?
Jawaban dari pertanyaan ini tidak dapat dipisahkan dari kondisi pasar kerja di Indonesia yang semakin rentan (precarious labour market).
Precarious labour market terjadi ketika jumlah pekerjaan rentan membludak. Pekerjaan rentan sendiri merupakan pekerjaan yang dibayar rendah, tidak terlindungi, dan tidak memiliki job security.
Kondisi pasar tenaga kerja yang rentan ini akan mendorong semakin banyak orang masuk ke hubungan-hubungan kerja non-standar. Dalam kondisi pasar kerja rentan, pekerja jadi terdesak untuk menerima kondisi kerja yang buruk daripada tidak bekerja sama sekali.
Artinya, problem hubungan kemitraan memang bukan semata soal pilihan individu – mau atau tidak maunya pekerja berada dalam hubungan kemitraan – namun merupakan persoalan struktural yang seharusnya dijawab dengan intervensi kebijakan.
Selama masih ada kekosongan hukum terkait hubungan kemitraan, maka selama itu pula hubungan kemitraan tak teregulasi akan menjamur.
Akibatnya, pemberi kerja akan lebih memilih mempekerjakan pekerja dengan hubungan kemitraan karena akan membebaskan mereka dari kewajiban membayar upah minimum, pesangon, BPJS Ketenagakerjaan, dan hak-hak tenaga kerja lainnya.
Sebaliknya, dalam kemitraan ini posisi pekerja akan semakin terdesak.
Kekosongan hukum ini harus segera diisi. Membiarkan hubungan kemitraan menjamur tanpa adanya aturan hukum yang memadai akan menjadi bom waktu yang tidak hanya menyulitkan pekerja.
Pemerintah dan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia secara luas juga akan mengalami gangguan.
Tak hanya potensi eksploitasi dan aksi protes yang dapat melumpuhkan aktivitas ekonomi, minimnya perlindungan membuat mereka terekspos jika terjadi krisis.
Telah banyak negara yang berhasil membuat aturan terkait self-employment dan batasan hubungan kemitraan.
Perancis, misalnya, berupaya merevisi UU Ketenagakerjaannya agar dapat mengadopsi ‘kategori ketiga’ yang memberikan perlindungan hukum bagi pekerja yang masuk hubungan kemitraan.
Inggris, melalui putusan hukum, secara tegas menggariskan bahwa hubungan yang dimiliki oleh Uber dan pengemudinya tidak dapat dikategorikan sebagai hubungan kemitraan.
Negara-negara tersebut dapat dijadikan acuan oleh pemerintah untuk segera memberikan landasan hukum yang jelas bagi praktik hubungan kemitraan di Indonesia.
Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Nabiyla Risfa Izzati (Lecturer of Labour Law, Universitas Gadjah Mada)
7cloud.asia – Banyak dari pekerja di Indonesia yang masih tidak merasa menjadi bagian dari kelas pekerja atau buruh.
Padahal menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan pekerja atau buruh sebagai “setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
Artinya, sepanjang kita bekerja di bawah kuasa orang lain, tidak memiliki kapital, dan melakukan pekerjaan yang diberi imbalan berupa upah, maka kita termasuk kelas pekerja atau buruh.
Istilah yang digunakan di Indonesia untuk menyebut pekerja atau buruh sendiri bermacam-macam. Orang yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), misalnya, disebut “pegawai”, hingga sebagian merasa berbeda dengan pekerja pada umumnya.
Apalagi, para pegawai ASN terikat dalam rezim aturan hukum yang berbeda, yakni UU ASN, alih-alih UU Ketenagakerjaan.
Ada pula istilah “karyawan” yang lazim digunakan untuk menyebut pekerja kantoran.
Belum lagi pekerja dengan profesi keahlian khusus, seperti dokter atau dosen, yang kerap kesulitan mengidentifikasikan dirinya sebagai pekerja/buruh, karena terlanjur diidentikkan sebagai “profesional”.
Padahal, pekerja kerah putih seperti tenaga kesehatan dan dosen di perguruan tinggi pun tidak lepas dari isu eksploitasi kerja, khususnya terkait kesejahteraan dan beban kerja.
Di sinilah upaya mendorong solidaritas kelas pekerja menjadi krusial untuk dilakukan secara kolektif.
Ragam hubungan kerja Selain penyebutan yang berbeda-beda, kelas pekerja di Indonesia juga dibedakan secara hukum melalui ragam hubungan kerja yang berbeda.
Menurut UU Ketenagakerjaan, hubungan kerja adalah “hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”.
Perjanjian kerja ini dibagi menjadi beberapa jenis, ada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Perjanjian Kerja Tetap), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Perjanjian Kerja Kontrak),
Ada juga perjanjian kerja outsourcing (melalui pihak ketiga), dan perjanjian kerja harian lepas yang merupakan salah satu jenis turunan dari PKWT.
Banyak pula orang yang bekerja namun hubungan hukumnya tidak dianggap sebagai hubungan kerja. Contohnya adalah ojek online dan kurir.
Hubungan hukum antara mereka dengan platform disebut sebagai hubungan kemitraan, sehingga tidak terlindungi oleh hukum ketenagakerjaan.
Ada juga freelancer yang kerap disebut sebagai pekerja mandiri yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerjanya.
Ragam hubungan kerja ini kerap menjadi penghalang solidaritas antara satu pekerja dengan yang lain, karena kondisi dan kesulitan yang tidak sama.
Pekerja dengan perjanjian kerja tetap, misalnya, bisa jadi kesulitan memahami kekhawatiran pekerja dengan perjanjian kerja kontrak yang hubungan kerjanya punya batas waktu tertentu.
Pekerja dengan hubungan kerja juga bisa jadi kesulitan memahami kondisi yang dialami oleh pekerja tanpa hubungan kerja seperti pengemudi ojek online atau para freelancer.
Padahal, di tengah pasar kerja yang kerap diskriminatif, kondisi kerja yang makin eksploitatif, dan krisis perlindungan dari negara, penting untuk mendorong solidaritas para pekerja guna meningkatkan kekuatan kelas pekerja.
Secara umum, hukum ketenagakerjaan di Indonesia tengah berada dalam kondisi deregulasi pasca-disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
Akibatnya, perlindungan yang diberikan negara terhadap pekerja semakin menipis. Namun hal ini akan kita bahas dalam tulisan selanjutnya.
Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Nabiyla Risfa Izzati (Lecturer of Labour Law, Universitas Gadjah Mada)
7cloud.asia – Di tengah pasar kerja yang kerap diskriminatif, kondisi kerja yang makin eksploitatif, dan krisis perlindungan dari negara, penting untuk mendorong solidaritas para pekerja guna meningkatkan kekuatan kelas pekerja.
Secara umum, hukum ketenagakerjaan di Indonesia tengah berada dalam kondisi deregulasi pasca-disahkannya Undang-Undang atau UU Cipta Kerja. Akibatnya, perlindungan yang diberikan negara terhadap pekerja semakin menipis.
Sebagai contoh, kita makin sering mendengar kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, yang merupakan implikasi tidak langsung dari UU Cipta Kerja, yang mengatur kemudahan pemutusan hubungan kerja melalui pemberitahuan saja.
Di banyak sektor padat karya, penggunaan kontrak PKWT dengan jangka waktu yang makin pendek makin lazim terjadi.
Lagi-lagi, hal ini merupakan implikasi dari UU Cipta Kerja yang tidak memberi batasan berapa kali PKWT dapat diperpanjang, sehingga menyebabkan pekerja makin sulit mendapatkan keamanan kerja.
Bahkan di sektor teknologi dan digital yang disebut-sebut sebagai pekerjaan masa depan, PHK massal kian sering terjadi akibat dari tech winter (tumbangnya perusahaan startup teknologi) yang ternyata tak kunjung usai.
Di sisi lain, makin banyak pula pengusaha yang mempekerjakan pekerja menggunakan kontrak nonhubungan kerja, melainkan hubungan kemitraan
Hal ini sebagai akibat dari tidak jelasnya pengaturan mengenai hubungan kemitraan dalam hukum ketenegakerjaan Indonesia.
Meski dibalut dengan sebutan yang berbeda dan didasari oleh jenis hubungan kerja yang beragam, tidak ada pekerja yang sepenuhnya luput dari eksploitasi dan bayang-bayang kondisi kerja buruk.
Pada titik ini, penting bagi kita untuk memperkuat solidaritas sesama kelas pekerja. Hal ini bisa dilakukan salah satunya melalui serikat pekerja/serikat buruh.
UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh mendefinisikan serikat pekerja/serikat buruh sebagai:
Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bertujuan untuk guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Serikat pekerja/buruh dapat menjadi cara untuk meningkatkan posisi tawar pekerja dalam memperjuangkan kesejahteraan dan kondisi kerjanya, mengingat pekerja secara individual memiliki relasi kuasa yang tidak berimbang dibanding pemberi kerja.
Mungkinkah kelas pekerja bersolidaritas? Hingga saat ini, belum banyak pekerja di Indonesia yang berserikat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 menunjukkan bahwa dari 63.880.500 pekerja, hanya sebanyak 7.509.721 pekerja yang berserikat, atau sekitar 11,76%.
Minimnya pekerja yang berserikat tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang represi serikat buruh di masa Orde Baru.
Meski semenjak masa Reformasi ruang kebebasan berserikat telah dibuka seluas-luasnya, beberapa pakar menilai bahwa serikat buruh maupun gerakan pekerja di Indonesia, belum menunjukkan kemajuan yang berarti.
Saya tidak sepenuhnya sepakat dengan pendapat tersebut.
Pada momen pengesahan UU Cipta Kerja lalu, gerakan buruh dengan beragam latar belakang konsisten menolak dan menyuarakannya melalui aksi turun ke jalan, hingga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satunya berhasil menang hingga MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Belakangan ini, makin banyak pula gerakan-gerakan perlawanan dan solidaritas kelas pekerja yang dimotori oleh pekerja-pekerja muda dan diawali lewat media sosial.
Gerakan perlawanan dan penggalangan solidaritas melalui media sosial ini bahkan beberapa berhasil diwujudkan menjadi pembentukan serikat pekerja.
Misalnya dalam pembentukan Serikat SINDIKASI, Serikat Merdeka Sejahtera (SEMESTA), hingga yang paling baru, Serikat Pekerja Kampus (SPK).
Artinya, mendorong solidaritas kelas pekerja bukanlah hal yang mustahil. Kita sebagai sesama pekerja hanya perlu lebih menumbuhkan sense of belonging untuk bersama-sama melawan ketidakadilan di dunia kerja.
Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Nabiyla Risfa Izzati (Lecturer of Labour Law, Universitas Gadjah Mada)
7cloud.asia – Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) melaporkan, sekitar 2,4 miliar atau 70persen dari 3,4 miliar tenaga kerja di seluruh dunia terpapar panas yang berlebihan akibat perubahan iklim lainnya.
Para pekerja ini juga berisiko terkena bahaya kesehatan akibat perubahan iklim.
Laporan ILO baru yang dirilis April lalu memperingatkan keselamatan kerja dan perlindungan kesehatan yang ada, dan kesulitan untuk mengimbangi risiko kesehatan akibat perubahan iklim.
Laporan itu menyerukan kepada pemerintah-pemerintah di dunia agar memberlakukan kebijakan untuk melindungi pekerja dari “campuran” bahaya kesehatan yang serius karena perubahan iklim.
Spesialis Senior ILO tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Manal Azzi mengatakan, pekerja sering dilupakan ketika kita berbicara tentang perubahan iklim.
”Dampak kesehatan yang sangat parah mulai dari kematian hingga jutaan orang sakit karena bahaya yang diperburuk oleh perubahan iklim, di samping jutaan yang juga menderita penyakit kronis,” katanya.
Dia mengatakan kepada wartawan di Jenewa bahwa banyak kondisi kesehatan berbahaya pada pekerja dikaitkan dengan perubahan iklim, termasuk penyakit kardiovaskular, penyakit pernapasan, gagal ginjal.
Juga, kondisi kesehatan mental “seperti depresi, kecemasan, dan masalah lain yang terkait dengan paparan yang mereka hadapi.”
Laporan ini berfokus pada beberapa bahaya berdasarkan keparahan dan prevalensinya secara global dan lintas daerah.
Laporan ini mengevaluasi dampak pada pekerja dari bahaya yang dipicu iklim seperti panas yang berlebihan, radiasi sinar matahari, polusi udara dan peristiwa cuaca ekstrem, termasuk banjir, badai, kekeringan, dan kebakaran hutan.
“Antara tahun 2000 dan 2020, ada peningkatan 34,7 persen dalam jumlah pekerja yang terpapar panas berlebihan,” kata Azzi.
“Ini berdampak merugikan pada kesehatan pekerja, belum lagi pada sistem kesehatan secara keseluruhan.”
Dia mencatat bahwa 22 juta pekerja menderita penyakit dan cedera terkait paparan panas berlebihan dan 26 juta orang hidup dengan penyakit kronis yang disebabkan oleh lamanya terpapar panas yang berlebihan.
“Hampir 20.000 pekerja meninggal setiap tahun karena cedera di tempat kerja terkait dengan kenaikan suhu dan … lebih dari dua juta mengalami disabilitas akibat panas,” kata Azizi.
Ia mengatakan jumlah kematian pekerja yang dilaporkan pihak berwenang mungkin di bawah angka sesungguhnya.
Menurut laporan itu, 1,6 miliar pekerja terpapar radiasi sinar matahari, dengan hampir 19.000 kematian tahunan terkait pekerjaan akibat kanker kulit nonmelanoma.
Laporan itu juga mengatakan 1,6 miliar pekerja juga terpapar polusi udara di tempat kerja, menyebabkan hingga 860.000 kematian terkait pekerjaan di antara pekerja luar ruangan setiap tahun.
Laporan ini menemukan lebih dari 870 juta pekerja pertanian “cenderung terpapar pestisida, dengan lebih dari 300.000 kematian yang disebabkan oleh keracunan pestisida setiap tahun.”
Data baru menunjukkan bahwa 15.000 orang meninggal setiap tahun karena paparan penyakit parasit dan vektor yang ditularkan ke tempat kerja.
“Ini termasuk banyak penyakit seperti demam berdarah, rabies, dan berbagai penyakit yang meningkat di daerah di mana kita tidak pernah melihatnya sebelumnya,” kata Azzi.
“Malaria meningkat, dan terjadi di negara -negara di mana belum pernah terjadi sebelumnya karena meningkatnya suhu, kelembaban, variasi dalam pola curah hujan dan hal itu berdampak pada prevalensi penyakit yang kita hadapi ini,” katanya.
7cloud.asia – Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) melaporkan, sekitar 2,4 miliar atau 70persen dari 3,4 miliar tenaga kerja di seluruh dunia terpapar panas yang berlebihan akibat perubahan iklim lainnya.
Para pekerja ini, menurut ILO, juga berisiko terkena bahaya kesehatan akibat perubahan iklim.
Laporan ILO yang dirilis April lalu memperingatkan keselamatan kerja dan perlindungan kesehatan yang ada, dan kesulitan untuk mengimbangi risikonya.
Laporan itu menyerukan kepada pemerintah-pemerintah di dunia agar memberlakukan kebijakan untuk melindungi pekerja dari “campuran” bahaya kesehatan yang serius karena perubahan iklim.
Spesialis Senior ILO tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Manal Azzi mengatakan, pekerja sering dilupakan ketika dunia berbicara tentang perubahan iklim.
”Dampak kesehatan yang sangat parah mulai dari kematian hingga jutaan orang sakit karena bahaya yang diperburuk oleh perubahan iklim, di samping jutaan yang juga menderita penyakit kronis,” katanya.
Laporan ini berfokus pada beberapa bahaya berdasarkan keparahan dan prevalensinya secara global dan lintas daerah.
Laporan ini mengevaluasi dampak pada pekerja dari bahaya yang dipicu perubahan iklim seperti panas yang berlebihan, radiasi sinar matahari, polusi udara dan peristiwa cuaca ekstrem, termasuk banjir, badai, kekeringan, dan kebakaran hutan.
“Antara tahun 2000 dan 2020, ada peningkatan 34,7 persen dalam jumlah pekerja yang terpapar panas berlebihan,” kata Azzi.
ILO mengatakan undang-undang dan peraturan mengenai pekerjaan, keselamatan, dan kesehatan (Occupation, Safety and Health/OSH) harus diperbarui untuk mempertimbangkan meningkatnya bahaya kesehatan yang terkait dengan perubahan iklim.
Sementara itu, para pejabat ILO mengatakan banyak tindakan yang masuk akal seharusnya bisa dan harus diambil untuk melindungi kesejahteraan dan kehidupan pekerja.
“Jelas, langkah -langkah kunci dan dasar – ini bukan ilmu rumit untuk tempat kerja dan terutama untuk panas yaitu hidrasi dan terkait suhu, membatasi waktu kerja dan mengambil istirahat yang lama,” kata Azzi.
“Ada negara -negara yang bersuhu tingkat tinggi yang yang pekerjanya sudah berhenti bekerja antara pukul 10:00 pagi dan 3:00 sore pada hari kerja tertentu.
ILO, lanjutnya, memiliki langkah-langkah, misalnya, untuk membatasi pestisida dan kita tahu bahwa dampak pestisida terakumulasi ketika disemprotkan pada saat-saat terpanas pada hari itu.
“Maka mereka membatasi hal ini dengan melakukan penyemprotan ke malam yang dingin atau dini hari,” katanya.
Balint Nafradi, pejabat teknis ILO tentang OSH mengatakan data menemukan wilayah-wilayah yang menjadi perhatian terbesar yang menjadi daerah baru di mana panas sebelumnya tidak pernah menjadi masalah besar tetapi kemudian menjadi masalah karena perubahan iklim.
“Ketika menyangkut panas, yaitu di Eropa utara dan Eropa tengah. Ketika menyangkut gelombang panas, di Amerika Selatan, dan untuk radiasi sinar matahari, itu sebagian besar terjadi di Australia dan Afrika,” katanya.
Kepala Divisi OSH ILO, Manal Azzi mengatakan, “Pesan utama yang ingin kita sampaikan sekarang adalah bahaya-bahaya ini semuanya saling terkait, jadi kita tidak bisa berurusan dengan salah satu bahaya dan melupakan yang lainnya.
Dunia, katanya, perlu memiliki alat yang tepat untuk mengkaji dan mengukur apa solusi terbaik untuk tempat yang berbeda.”
Dia mengamati bahwa perundingan bersama sangat penting dalam memastikan hak -hak pekerja dalam menghadapi, mencegah, dan melindungi mereka dari bahaya-bahaya di tempat kerja di masa lalu.
“Tapi kita sekarang harus bergerak dan meningkatkannya secara global karena paparan dan skala dampak (bahaya terkait iklim) sepenuhnya baru.