Mendesak Dilakukan Pengakuan Wilayah Masyarakat Adat untuk Cegah Kriminalisasi dan Peminggiran

Written by

in

 

7cloud.asia – Pada masa transisi pemerintahan di Indonesia saat ini, kondisi kampung-kampung masyarakat adat terus mengalami tekanan investasi berbasis lahan.

Catatan Akhir Tahun AMAN 2023, perampasan wilayah adat mencapai 2,5 juta hektar yang disertai dengan kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat
adat.

Sementara perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Dalam jumpa pers yang diikuti secara daring pada Selasa (19//2024) Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo menyampaikan pada Maret 2024 ini BRWA telah meregistrasi 1.425 Wilayah Adat.

Adapan luas lahan yang menjadi tempat tinggal masyarakat adat dan diregistrasi BRWA mencapai 28,2 juta hektar di Indonesia.

Sementara luas total wilayah adat yang telah ditetapkan pengakuannya oleh pemerintah daerah mencapai 240 wilayah adat dengan luas mencapai 3,9 juta hektar.

Baca: Masyarakat adat di Gunung Mas

Menurut Kasmita, luasan lahan tersebut hanya 13,8 persen dari total wilayah adat teregistrasi di BRWA.

Rendahnya capaian pengakuan wilayah adat oleh pemerintah daerah, menurut Kasmita, karena belum adanya program dan dana memadai yang disediakan oleh pemerintah.

Seiring dengan hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga memiliki pekerjaan rumah yang besar dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 dalam pengakuan hutan adat.

Sampai saat ini, KLHK baru menetapkan 244.195 hektare di 131 wilayah adat. Angka ini sangat kecil jika dibanding dengan potensi hutan adat yang ada.

Padahal potensi hutan adat dari peta wilayah adat teregistasi di BRWA mencapai 22,8 juta hektar.

Baca: Komnas Perempuan tekankan pentingnya UU Masyarakat Adat

 

Belum adanya Undang-Undang tentang Masyarakat Adat (UUMA) menyebabkan urusan pengakuan masyarakat adat dijalankan mengikuti peraturan perundangan sektoral.

Akibatnya tidak ada kelembagaan dan progam di tingkat nasional yang dapat menggerakkan seluruh proses perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Oleh karena itu, AMAN menggugat Presiden dan DPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

”Karena Sudah 15 Tahun Tak Kunjung Sahkan RUU Masyarakat Adat,” kata Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi.

Ancaman terhadap masyarakat adat dan wilayah adat berpotensi masih terus berlangsung di masa transisi pemerintahan maupun pada masa pemerintahan mendatang.

Baca: Pemkab Bintuni akui tiga masyarakat adat

Ketiadaan UU Masyarakat Adat, masifnya investasi, dan implementasi Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah menjadi kombinasi yang sempurna terhadap perampasan wilayah adat serta penyingkiran masyarakat adat atas ruang
hidupnya.

Rukka menegaskan, momentum Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara ini hendaknya pemerintah dan DPR untuk sungguh-sungguh menjalankan amanat konstitusi UUD 45 dalam melindungi dan mengakui masyarakat adat dan wilayah adatnya.

”Segera membahas dan mengesahkan UU Masyarakat Adat.” pungkas Rukka
Sombolinggi.

“Kerumitan yang dialami masyarakat adat dalam menghadapi kondisi politik kebijakan daerah dan birokasi pengakuan wilayah adat, hak-hak atas tanah, hutan serta wilayah pesisir laut perlu segera dihentikan.

Kasmita mengimbuhi, pemerintah pusat dan daerah perlu segera melakukan terobosan dan kemudahan bagi masyarakat adat melakukan pengakuan hak-hak masyarakat adat. 

Baca: Identitas masyarakat adat sering diabaikan

Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 2024 mengusung tema ”Perkuat Kampung dan Solidaritas, Teguhkan Resiliensi Masyarakat Adat Nusantara”.

Tema ini menunjukkan upaya untuk memperkuat daya tahan ruang hidup masyarakat adat di Indonesia, serta menggalang solidaritas di antara mereka untuk menghadapi tantangan, menjaga keberlangsungan budaya dan keberadaan mereka.

Kampung dalam konteks ini bukan hanya sekadar sebuah wilayah geografis, tetapi juga melambangkan ruang masyarakat adat yang memiliki sejarah asal usul, menjalani kehidupan sosial yangterus dinamis serta interaksi dengan alam yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *