7cloud.asia – Selama ini pemenuhan hak dasar (HAM) penyandang disabilitas, khususnya disabilitas intelektual masih terabaikan.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto mengatakan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas intelektual tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga menjadi tanggung jawab sektor swasta.
Saat menerima kunjungan Pengurus Pusat Special Olympics Indonesia (SOIna) di Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (14/4/2026), Mugiyanto mengatakan landasan hukum utama di Indonesia adalah Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Beleid ini menetapkan 22 hak dasar, termasuk hak hidup, pendidikan, pekerjaan dan aksesibilitas, serta melarang keras tindakan diskriminasi dan stigma terhadap penyandang disabilitas.
UU No. 8 Tahun 2016 ini menjadi landasan utama di Indonesia yang menjamin hak asasi manusia, kesetaraan, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas.
Dalam kesempatan itu Mugiyanto menegaskan, Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD) yang telah diratifikasi lewat UU Nomor 19 Tahun 2011 menjadi landasan bahwa akses terhadap olahraga, pengembangan diri, dan partisipasi penuh dalam masyarakat adalah hak asasi yang tidak terpisahkan.
Baca: McDonald’s buka kesempatan kerja untuk penyandang disabilitas
Oleh karena itu, menurut Mugiyanto, penghargaan terhadap atlet-atlet disabilitas intelektual juga harus setara dengan atlet-atlet pada umumnya.
“Adalah hak mereka untuk mendapatkan penghargaan yang setara dengan umumnya, baik oleh negara maupun sektor swasta,” tuturnya.
Ketua Umum SOIna, Warsito Ellwein dalam kesempatan itu mengungkapkan apresiasinya terhadap langkah Kementerian HAM.
Dukungan ini memperkuat pihaknya, bahwa pemberdayaan disabilitas intelektual bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen bangsa, termasuk perusahaan, media, dan masyarakat umum.
Warsito Ellwein menuturkan bahwa kesempatan untuk atlet-atlet disabilitas intelektual masih sangat terbatas, berbeda dengan disabilitas fisik yang masih bisa mengartikulasikan dan mewujudkan keinginan dan cita-cita mereka.
“Hampir 90 persen anak-anak kita yang menyandang disabilitas intelektual beraktivitas di rumah, selain di sekolah mereka. Sehingga kegiatan SOIna melalui event olahraga dan klub-klub SOIna menjadi alternatif ruang bagi anak-anak kita ini,” ujar Warsito.
Baca: Mayoritas kampus di Indonesia belum ramah disabilitas
Disabilitas intelektual merupakan kelompok rentan yang ada di masyarakat. Keberadaan mereka di Indonesia belum sepenuhnya disadari bersama seluruh warga.
Mereka butuh dukungan dari semua pihak agar keberadaan dan haknya sama dengan warga negara lain, termasuk di bidang olahraga.
Special Olympics Indonesia (SOIna) adalah organisasi nirlaba yang diakui Pemerintah dan telah mendapat akreditasi dari Special Olympics International (SOI) untuk menyelenggarakan pelatihan dan kompetisi olahraga.
SOIna juga menggelar program non-olahraga lainnya bagi Disabilitas Intelektual (Persons With Intellectual Disabilities) atau Orang Bertalenta Khusus (OBK) di Indonesia.
Dalam waktu dekat ini, SOIna akan menyelenggarakan: Pekan Special Olympics Indonesia ke-2 Tahun 2026 di Kota Kupang (PESONAS II 2026 Kupang) Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 13 – 18 Oktober 2026.
Event itu menjadi ajang seleksi bagi Atlet SOIna yang akan mewakili Indonesia pada Olimpiade Disabilitas Intelektual tingkat dunia (Special Olympics World Summer Games/SOWSG) di Santiago, Chille pada bulan Oktober 2027. SOIna mendapatkan kuota 67 atlet di ajang internasional itu.

Leave a Reply