Tarif Integrasi Tol Japek dan MBZ Mulai Diberlakukan 9 Maret

Written by

in

7cloud.asia – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) akan memberlakukan penyesuaian tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) mulai 9 Maret.

Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo mengatakan, penyesuaian tarif Tol Japek dan Jalan Layang MBZ ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif.

”Sekaligus menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol,” ujarnya Rabu (6/3/2024).

Ria juga menerangkan upaya yang dilakukan dalam menjaga kelangsungan bisnis jalan tol, termasuk Tol Japek dan Jalan Layang MBZ.

“Kami terus melakukan upaya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal jalan tol, peningkatan kualitas jalan tol dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan, “ katanya.

Baca: Multiplier efek pembangunan infrastruktur belum terasa

Guna terus meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) telah melakukan penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan menyediakan fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.

Sebagai kompensasi atas pekerjaan tersebut dan penyesuaian terhadap inflasi, mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB diberlakukan penyesuaian tarif integrasi pada kedua jalan tol tersebut.

Adapun komponen utama penyesuaian tarif integrasi berdasarkan pertimbangan inflasi untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari periode September 2016 hingga Desember 2023 serta hitungan inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ mulai periode Oktober 2020 hingga Desember 2023.

Selain itu, komponen lainnya yaitu pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari KM 50 s.d KM 67 arah Cikampek dan KM 62 s.d KM 50 arah Jakarta serta penyediaan 4 titik fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.

Penyesuaian Tarif Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Baca: Jangan kaget jika ketemu gajah di Jalan Tol ini 

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.

Besaran penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ adalah sebagai berikut:

Jakarta Interchange – Cikampek
Golongan I : Rp27.000, yang semula Rp20.000
Golongan II dan III : Rp40.500, yang semula Rp30.000
Golongan IV dan V : Rp54.000, yang semula Rp40.500

Sebelumnya. Perkumpulan Perusahaan Multimoda Transport Indonesia (PPMTI) meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif truk di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Baca: Manfaat ekonomi infrastruktur ramah lingkungan

Sekretaris Jenderal PPMTI Kyatmaja Lookman mengatakan rencana kenaikan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk golongan II, III, IV, dan V jenis truk itu terasa memberatkan terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Jika tarif tol tetap dinaikkan bakal berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha angkutan barang. Kenaikan tarif bagi golongan truk berpengaruh besar dan sangat memberatkan,” kata Kyatmaja di Cikarang, Selasa.

Dia menilai kebijakan penerapan tarif terintegrasi Tol layang Jakarta-Cikampek dengan Tol Jakarta-Cikampek tidak berkeadilan sebab pengguna tol layang diuntungkan namun tidak bagi kendaraan truk yang tidak diperbolehkan naik ke tol layang.

“Ini kebijakan sapu jagat masalahnya gini, truk itu tidak akan naik ke atas tol layang. Dalam menerapkan kebijakan ini pemerintah harus lebih selektif dan berkeadilan,” katanya.

Menurut dia, rencana pemerintah memberlakukan tarif terintegrasi di kedua tol sudah cukup baik hanya saja merugikan kendaraan jenis truk yang harus menanggung beban kendaraan kecil yang naik ke Tol layang Jakarta-Cikampek.

Baca: Mengenal infrastruktur ramah lingkungan

“Yang diuntungkan kendaraan kecil yang naik ke atas (tol layang) tapi implementasinya kami disuruh memikul bebannya saja. Padahal yang naik ke atas kan golongan satu saja,” katanya.

Dia juga menyebut alasan kelancaran lalu lintas akibat beroperasinya tol layang menjadi dasar kenaikan tarif adalah tidak tepat karena belum seluruh armada beroperasi di masa pandemi sehingga mobilitas saat ini di Tol Jakarta-Cikampek belum sepenuhnya normal.

“Macet mah tetap saja, ini kan lancar karena pandemi saja. Coba kalau normal ya pasti macet juga. Mereka yang aktivitas di kawasan industri kan menggunakan Japek bawah bukan Japek Layang,” ucapnya.

Ia meminta pemerintah lebih sensitif dalam melakukan identifikasi permasalahan karena berdasarkan data jumlah kendaraan truk yang melintas di Tol Jakarta-Cikampek hanya lima persen saja sementara 95 persennya adalah kendaraan kecil.

“Ini kan truk dianggap sumber kemacetan, tapi kami diminta ikut menanggung beban buat teman-teman (kendaraan) yang tidak mau macet ini. Kalau mau adil, kami boleh naik ke atas jika tidak boleh ya jangan dibebankan ke kami,” katanya.

Sumber: Antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *