Keren! KPPS di 7 TPS Ini Perempuan Semua

Written by

in

7cloud.asia – Ada yang unik di TPS (Tempat Pemungutan Suara) Denpasar, Bali. Tujuh TPS mulai dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), pengawas TPS, petugas ketertiban, hingga saksi, seluruhnya perempuan.

Menurut Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni kehadiran perempuan sebagai petugas penyelenggara itu untuk menindaklanjuti arahan dari KPU Provinsi Bali.

Berdasarkan arahan KPU Propinsi Bali, minimal ada satu TPS perempuan di tiap kabupaten/kota.

“Khususnya di Denpasar, TPS perempuan sebenarnya sejak Pemilu 2014, yang awalnya dengan melibatkan kader posyandu dan PKK sebagai anggota KPPS,” jelas Sekar seperti yang dilansir Antaranews. 

Baca: Petugas KPPS harus dilindungi BPJS Kesehatan

Menurut Sekar baru pemilu kali ini perempuan tidak hanya menjadi petugas KPPS, tetapi pengawas TPS, petugas ketertiban, hingga para saksi seluruhnya kaum hawa.

Memang pihaknya mengimbau agar minimal ada satu TPS perempuan hingga di tiap kecamatan di Denpasar.

“Ternyata respons dari PPS (panitia pemungutan suara) maupun panitia pemilihan kecamatan (PPK) cukup antusias sehingga sekarang malah ada tujuh TPS semua petugasnya perempuan,” ungkapnya.

Untuk sebaran tujuh lokasi TPS perempuan di Kota Denpasar berdasarkan kecamatan, yakni TPS 1 Dangin Puri Kauh dan TPS 26 Peguyangan (Denpasar Utara), TPS 19 di Banjar Ratna Bhuwana Sumerta Kauh (Denpasar Timur).

Berikutnya di TPS 33 Banjar Kaja, Panjer (Denpasar Selatan), TPS 5 dan 7 Banjar Batukandik, Padangsambian Kaja, dan TPS 20 Banjar Bhuana Kubu, Tegal Harus (Denpasar Barat).

Baca: WNI di Jepang mulai mencoblos
“Menjadi KPPS ini merupakan cikal bakal partisipasi perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Kami harapkan nantinya mereka juga bisa menjadi penyelenggara pemilu di jenjang yang lebih tinggi seperti menjadi PPS, PPK, bahkan anggota KPU,” terang Sekar.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ada afirmasi terkait dengan perempuan, khususnya sebagai penyelenggara pemilu harus memperhatikan keterwakilan perempuan.

Bahkan, ada aturan bagi peserta pemilu minimal 30 persen keterwakilan perempuan wajib dipenuhi oleh peserta pemilu. 

“Dalam mempersiapkan hal-hal seperti itulah, kami ingin melalui KPPS di TPS perempuan ini kesadaran berpolitik dari perempuan mulai terbuka,” ujarnya.

Perempuan juga menjadi lebih terbuka wawasannya mengenai politik ketika menjadi anggota KPPS serta berinteraksi dengan saksi partai politik dan hal-hal politik praktis saat pelaksanaan Pemilu 2024.

Reporter: Nurakhmayani

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *