Lurah Malaka Jaya Ingatkan Perangkat Desa Jajarannya Bersikap Netral di Pemilu 2024

Written by

in

7cloud.asia – Lurah Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Asiyanto, meminta kader PKK, dasawisma dan kader jumantik mengundurkan diri jika memang jadi relawan Capres atau partai politik.

Kader PKK, dasawisma dll yang berafiliasi dengan partai seperti menjadi saksi partai,  juga diminta segera melaporkan ke KPU.

Bila tidak dilakukan, honor sebagai kader jumantik dll akan ditunda selama empat bulan.

“Saya rasa di sini banyak nih ibu-ibu yang jadi saksi partai. Tolong jauhkan, jangan sampai ada misskomunikasi di antara kita semua,” ujar Asiyanto  Jumat (24/11/2023) lalu di sela-sela acara grebek jentik di kelurahan RW 04, Malaka Jaya, Duren Sawit Jakarta Timur.

Baca: Kumpulkan aparat desa, pasangan Prabowo-Gibran dinilai langgar UU Pemilu

Asiyanto menambahkan, jika bisa dicek di aplikasi Sipol yang bisa menunjukkan seorang kader tergabung atau tidak dalam partai poliitik tertentu.

“Di aplikasi itu bisa keliatan tuh, ada yang warnanya hijau, biru, merah. Kalo sudah bergabung ke partai , lapor ke KPU ya,” imbuhnya.

Bila kader tersebut tak mau mengundurkan diri maka namanya bisa langsung dicoret dari keanggotaan agar tak menimbulkan masalah.

“Karena kan, ibu-ibu juga ada yang bertindak sebaga kader masyarakat seperti dasawisma, jumantik, RT, RW, atau LMK. Kalau sudah begitu, honornya dipending (tunda) 4 bulan.

Baca: Dukungan perangkat desa pada Capres/Cawapres bisa picu konflik horizontal

Asiyanto mengatakan, hal ini karena para kader adalah perangkat desa sekaligus  tokoh masyarakat yang seharusnya tidak menunjukkan sikap netral.

UU Pemilu no 7/2017 mengamanatkan perangkat desa untuk bersikap netral di Pemilu. 

Di dalam Pasal 280 UU Pemilu, disebutkan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.

Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Baca: Netralitas Polri di Pemilu 2024 diragukan

Senada, dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa Nomor 6/2014, kepala dan perangkat dea yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.

 

Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

Sementara itu, saat ini paslon capres-cawapres belum memasuki masa kampanye.

Sesuai ketentuan, masa kampanye baru akan dimula pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca: Warga yang tahu menolak politik dinasti Jokowi

 

 

 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *