Hari Aborsi Aman Sedunia: Menyoal Aborsi pada Korban Perkosaan

Written by

in

7cloud.asia – Hari ini Kamis (28/9/2023) diperingati sebagai Hari Aborsi Aman Sedunia.  

Isu aborsi merupakan salah satu ruang lingkup kesehatan reproduksi yang ramai dibicarakan dan selalu ada pro dan kontra.

Indonesia memiliki budaya yang konservatif dengan norma-norma yang kuat tentang kehidupan, keluarga, dan agama. Banyak orang masih memandang aborsi sebagai tindakan yang melanggar nilai-nilai sosial dan agama.

Kendati dilarang, praktik aborsi dibolehkan dengan alasan kegawatdaruratan atau adanya indikasi medis dan perempuan hamil akibat korban kekerasan seksual atau perkosaan.

Aborsi pada korban perkosaan, kehamilan adalah salah satu kondisi dan konsekuensi terberat yang mungkin terjadi/

Karena dalam keadaan belum berhasil menyembuhkan diri sendiri baik fisik dan mental, korban perkosaan terpaksa menghadapi masalah kehamilan yang tidak direncanakannya atau tidak dikehendakinya (KTD).

Baca: Jaminan layanan aborsi aman bagi korban kekerasan seksual

Kehamilan akibat pemerkosaan dapat menimbulkan penderitaan yang sangat berpengaruh pada kondisi mental korban yang sebelumnya telah mengalami trauma psikologis berat akibat peristiwa perkosaan tersebut.

Trauma ini juga akan berdampak buruk bagi perkembangan janin yang dikandung korban. Oleh karena itu, sebagian besar korban perkosaan mengalami reaksi penolakan terhadap kehamilannya.

Selain itu, korban pemerkosaan akan mendapat tekanan tambahan jika harus membesarkan anak hasil perkosaan dan mendapat pandangan negatif dari masyarakat lingkungannya (Yuningsih, Rahmi, 2014).

Atas dasar tersebut maka, aborsi kemudian menjadi alternatif pilihan korban bila terjadi kehamilan akibat tindak perkosaan.

Namun sayangnya tidak semua pihak memiliki pemahaman yang benar atau menyetujui aborsi aman adalah bagian dari layanan kesehatan rerproduksi.

Masih adanya kasus kriminal dan stigma yang menimpa perempuan yang ingin mengakses layanan aborsi aman dan juga kriminalisasi bagi tenaga kesehatan yang ingin membantu perempuan mendapatkan haknya.

Baca: Perjuangan korban kekerasan di KemenkopUKM

Save All Women and Girls (SAWG) mencatat, kriminalisasi aborsi telah menyulut 108 vonis kriminal di penjuru Indonesia Barat, Tengah, dan Timur dari tahun 2019 hingga 2021.

Dari 31 vonis yang ada, perempuan atau remaja yang melakukan aborsi yang mengalami kriminalisasi.

Selain itu, 54 penyedia layanan dan pihak yang menjual obat-obatan pemicu aborsi dikriminalisasi, begitu pula 46 orang yang memberikan pendampingan, informasi, dan obat-obatan.

Dari 108 vonis tersebut, 51 di antaranya terkait dengan sanksi pidana dalam UU Kesehatan, 36 vonis terkait dengan sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak, dan 21 vonis secara tegas mengacu pada sanksi dalam KUHP.

Dalam salah satu kasus yang terdokumentasi, terdapat korban perkosaan mendapatkan kriminalisasi dengan dasar UU 34/2014 tentang Perlindungan Anak.

WA anak perempuan berusia 15 tahun di Jambi, diperkosa oleh kakaknya lalu hamil.

Karena menyudahi kehamilannya, WA dituding majelis hakim, “telah melukai anak yang berada di dalam kandungannya” meskipun WA pada saat itu juga masih dikategorikan sebagai anak.

Baca: Aturan turunan UU TPKS masih ditunggu

Kriminalisasi aborsi justru menutup informasi dan layanan aborsi aman sehingga memaksa perempuan, anak perempuan, dan orang hamil mengakses informasi yang salah.

Mis-informasi ini seringkali menyebabkan perempuan terpaksa memilih metode aborsi yang tidak aman sehingga dapat berdampak pada kesehatannya bahkan berakhir pada kematian.

Kriminalisasi aborsi yang membuat orang justru mengakses aborsi tidak aman dan berpotensi kematian dan bertentangan dengan hak untuk hidup (Rights of Life) dan perampasan kehidupan secara sewenang-wenang.

Tetapi juga merupakan ketidakadilan berbasis gender dimana hanya diderita oleh perempuan, sebagai akibat dari diskriminasi yang diabadikan dalam hukum.

Kriminalisasi aborsi menghilangkan kontrol perempuan terhadap otonomi tubuhnya sendiri sebagaimana ditegaskan dalam General Comment mengenai Hak atas Privasi (Right to Privacy) yang menyebutkan:

“Hak perempuan atau anak perempuan untuk membuat keputusan otonom tentang tubuh dan fungsi reproduksinya sendiri merupakan inti dari hak fundamentalnya atas kesetaraan dan privasi, yang melibatkan masalah hubungan intim, integritas fisik dan psikologis, dan merupakan prasyarat untuk menikmati hak-hak lainnya”.

Baca: Rasminah, pejuang melawan perkawinan anak

Kehilangan kontrol seseorang atas pilihan, akses informasi dan otonomi tubuhnya sendiri akibat kriminalisasi aborsi juga melanggar hak atas kebebasan dan keamanan pribadi.

Hak atas kesehatan berisi hak kebebasan dan kepemilikan, kemerdekaaan mencakup hak untuk memeriksakan kesehatan tubuh dan kepemilikan termasuk hak atas sistem proteksi kesehatan.

Pemerintah harus menyediakan kesempatan yang sama bagi tiap orang untuk memenuhi standar kesehatan yang memadai dan terjangkau.

Mempidanakan orang dan provider terkait aborsi juga bentuk diskriminasi atas perlindungan hukum karena seharusnya negara memberikan jaminan pemenuhan hak atas kesehatan seksual dan reproduksi alih-alih melanggengkan pasal pidana aborsi.

Ini menjadi harapan dan upaya yang selalu dilakukan dalam memperingati Hari Aborsi Aman Internasional yang diperingati setiap tanggal 28 September, dimana tahun ini mengangkat tema “Bergerak Bersama Ciptakan Dunia Tanpa Stigma dan Kriminalisasi Aborsi”.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *