7cloud.asia – Beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menteri dan pejabat melakukan uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Sejak Jumat 15 September kemarin uji coba mulai berlaku untuk publik secara gratis.
Uji coba ini dilakukan untuk masyarakat yang terdampak pembangunan KCJB, terdiri dari 98 desa/kelurahan dari 32 kecamatan yang tersebar di 9 kota/kabupaten di sepanjang jalur KCJB.
Dikutip Detikcom, uji coba kereta cepat pertama di Asia Tenggara ini juga dapat dilakukan oleh masyarakat umum di luar kategori tersebut.
Masyarakat bisa mendaftar melalui website resmi KCIC yang mulai hari ini, Sabtu 16 September 2023 hingga 30 September 2023.
Informasi terkait pendaftaran uji coba akan diumumkan melalui saluran informasi resmi KCIC salah satunya akun Instagram @keretacepat_id.
“Bagi masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan uji coba operasional KA Cepat, KCIC akan membuka pendaftaran secara umum pada Sabtu, 16 September 2023 melalui media informasi resmi salah satunya akun @keretacepat_id sehingga masyarakat yang antusias ingin mengikuti perjalanan KA Cepat nantinya dapat mendaftar secara mandiri,” jelas Corporate Secretary PT KCIC, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Jumat (15/9/2023).
KCIC selaku operator KCJB setiap hari menyiapkan 8 kali perjalanan di masa uji coba publik setiap harinya. Selama proses uji coba terdapat 4 jadwal keberangkatan dengan mekanisme setiap penumpang akan mendapatkan perjalanan pulang pergi (PP) Halim-Tegalluar dan sebaliknya.
“Selama masa uji coba setiap harinya akan terdapat sekitar 2.200 ketersediaan tempat duduk,” terang Eva Chairunisa.
Rute dan jadwal perjalanan kereta cepat selama masa uji coba sebagai berikut:
1. Relasi Stasiun Halim – Tegalluar PP : Pukul 09.00 WIb dan 14.00 WIB
2. Relasi Stasiun Tegalluar – Halim PP : Pukul 09.00 WIB dan 14.00 WIB
“Dalam kegiatan uji coba ini, seluruh masyarakat yang terdaftar dalam manifes penumpang mendapat perlindungan asuransi perjalanan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan keselamatan penumpang,” papar Eva.
Sebelum masyarakat melakukan uji coba KCJB, Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas KCJB.
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal menekankan KCIC harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. KCIC harus bisa menjamin aspek-aspek keselamatan sesuai dengan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP).
“Kami mensyaratkan Presiden Direktur PT KCIC agar menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pengoperasian perjalanan KCJB dan pemenuhan SMKP selama masa uji coba terbatas,” ujar Risal dalam keterangan tertulis, Jumat (15/9/2023).
Reporter: Nurakhmayani

Leave a Reply