Komnas Perempuan: Jangan Jadikan Kritik Pada Kontes Kecantikan untuk Bungkam Korban

Written by

in

7cloud.asia – Komnas Perempuan menegaskan, penanganan kasus dugaan kekerasan seksual dalam penyelenggaraan kontes kecantikan Miss Universe Indonesia perlu mengacu pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Komnas Perempuan mendesak agar semua pihak memastikan pemenuhan hak-hak korban dalam kontes kecantikan Miss Universe Indonesia ini melalui penegakan hukum, penyelenggaraan layanan dan upaya pencegahan. 

Hal ini disampaikan  Komnas Perempuan  menanggapi informasi berkembang di media massa dan pelaporan peristiwa body-checking dalam penyelenggaraan seleksi final kontes kecantikan Miss Universe Indonesia.  

“Keberanian korban untuk melaporkan kasusnya perlu kita apresiasi. Kita perlu mendukung upaya pemenuhan hak-hak korban, termasuk dengan tak menjadikan kritik pada kontes kecantikan sebagai alat pembungkam korban,” jelas ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (9/8/2023)

Baca: Penerapan UU TPKS terhambat ketiadaan aturan turunan

Komnas Perempuan saat ini tengah mendalami pengaduan ini, selain karena tindakan yang bersifat umum pada peristiwa body checking, juga ada tindakan yang berbeda yang dialami oleh masing-masing individu.

Dalam penjelasan oleh kuasa hukum kepada Komnas Perempuan pada Selasa (8/8/2023), sejumlah pihak melakukan pemerisaan siber (cyber bullying) terhadap pelapor kasus  karena body checking dianggap sebagai risiko yang mengikuti kontes kecantikan.

Andy melihat kontes kecantikan perempuan merupakan konstruksi sosial budaya sehingga bersifat relatif, beranekaragam, dan dapat berubah dari waktu ke waktu.

Kontes kecantikan dikritik karena menerapkan standarisasi kecantikan yang merujuk pada konsep barat, sarat komersialisasi dan berpotensi mengkonstruksi perempuan sebagai objek seksual semata.

Baca: 39 tahun konvensi CEDAW diratifikasi, perempuan belum sepenuhnya terlindungi

Cyber bullying itu semakin menekan korban yang saat ini tengah berupaya mengatasi rasa trauma, malu dan takut dari peristiwa body-checking.

Dalam pengaduannya, kuasa hukum menyampaikan bahwa body-checking tidak menjadi pengetahuan awal kontestan, diselenggarakan dalam ruangan yang tidak tertutup dan dihadiri lawan jenis.

Dalam kondisi ini pelapor sebagai kontestan finalis Miss Universe Indonesia diminta untuk melepaskan baju, diperiksa hingga ke bagian intim, difoto dan direkam.

Ketika menyatakan keberatan, pihak penyelenggara justru menekankan bahwa body-checking ini bersifat wajib dan wajar dilakukan. Akibatnya, korban merasa malu, tertekan dan ter-intimidasi.

Korban juga mengkhawatirkan bahwa foto-foto dan video selama body check akan tersebar, karena memang ada CCTV di sekitar tempat tersebut.

Baca: Dinilai diskriminatif, Komnas Perempuan desak SEMA Perkawinan Beda Agama dicabut

“Komnas Perempuan mengidentifikasikan adanya dugaan pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik dan pengambilan foto tanpa persetujuan yang menyebabkan korban merasa dipermalukan dan direndahkan martabatnya,” jelas komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah.

Dalam mendukung korban untuk bersuara dan mengklaim hak atas keadilan dan pemulihannya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya, Komnas Perempuan merekomendasikan Kepolisian untuk menerapkan UU TPKS baik untuk tindak pidana, hukum acara maupun pemenuhan hak korban.

Dalam konteks ini, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi meminta Kepolisian untuk segera mengamankan video, CCTV, foto pada saat body checking baik yang disimpan dan dikuasai oleh panitia dan/atau orang-orang yang berada di tempat pada peristiwa itu.

 “Upaya pengamanan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi penyebarannya,” imbuh Aminah.

Baca: Perang gender di Korea, perempuan memilih tidak menikah

Sementara Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat mengingatkan, korporasi harus patuh dan turut mendukung penegakan HAM.

Pelaku usaha, ujarnya, harus mendukung upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual, sebagai bagian tidak terpisahkan dari pemajuan HAM.

“Dalam hal ini, penyelenggara di Indonesia maupun pemilik lisensi Miss Universe perlu mampu memastikan penyelenggaraan kegiatan secara bermartabat, berperspektif inklusif dan melibatkan persetujuan dan pelindungan hak privasi peserta, saat ini dan juga di masa mendatang,” pungkas Rainy.  

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *