7cloud.asia – Komnas Perempuan menyatakan keprihatinan atas diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Beda Agama dan Kepercayaan.
Komnas Perempuan meminta kepada Mahkamah Agung untuk segera mencabut SEMA tentang perkawinan beda agama tersebut, karena dinilai diskriminatif, mengingat Indonesia sebagai negara kesatuan memiliki keragaman suku bangsa, budaya, tradisi, termasuk agama.
Imam Nahei, Ketua Gugus Kerja Perempuan dan Kebhinnekaan Komnas Perempuan mengatakan, dalam keragaman tersebut, terjalin interaksi antara warga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk perkawinan beda agama.
Baca: Upaya mewujudkan Pemilu 2024 yang inklusif
Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga konstitusional yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, merupakan lembaga negara yang mempunyai kewajiban untuk memajukan perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945.
Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara juga harus memprtimbangkan dasar pertimbangan pembentukan Mahkamah Agung UU No.3 Tahun 2009 jo UU No.5 2004 jo UU No 13 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Di aturan tersebut disebutkan Mahkamah Agung bertujuan menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum diperlukan upaya untuk menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum semestinya mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat (konsideran huruf b).
Baca: Mengapa pecah perang gender di Korea Selatan
Komnas Perempuan mencatat bahwa pengakuan perkawinan beda agama telah mendapatkan pengakuan melalui pasal 35 UU No.23 tahun 2006 jo UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Penjelasan pasal yang menyatakan yang dimaksud dengan ”Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama,” terang Imam Hahei dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (28/7/2023).
Komisioner Komnas Perempuan, Dewi Kanti mengatakan bahwa surat edaran Mahkamah Agung tersebut merupakan bentuk pengingkaran dan pengabaian lembaga negara pada pelaksanaan kewajiban konstitusional dan hak hukum warga negara.
“Ini merupakan bentuk diskriminasi lembaga negara dalam bidang perkawinan,” ujarnya.
Dewi Kanti menjelaskan, perempuan mengalami stigma lebih dibandingkan laki-laki ketika memilih melakukan perkawinan beda agama.
Baca: Beragam tradisi menyambut Tahun Baru 1 Suro di Indonesia
Pengaduan ke Komnas Perempuan menunjukkan perempuan yang menjalani perkawinan beda agama dianggap melakukan zina, perempuan sebagai anak diusir dari rumahnya, dan rentan mengalami kekerasan dari keluarga.
Dalam perkawinan beda agama perempuan sering mengalami pemisahan paksa dari pasangannya/suami dan anak-anaknya serta kekerasan psikis dan ekonomi. Hal serupa dialami oleh perempuan penghayat yang melakukan perkawinan beda agama.
Perkawinan beda agama yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan berbagai dampak sosial terhadap anak-anak yang dilahirkan, termasuk kerentanan perempuan menjadi korban KDRT ketika perkawinannya tidak tercatat.
Imam Nahei menegaskan, pengaturan untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama juga mengingkari asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang berprinsip tidak membeda-bedakan.
Baca: Takir phontang, makna dan filosofinya
“Kekuasaan kehakiman harusnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapai peradilan yang sederhana, kewajiban hakim menggali, mengikuti, dan memahami nila-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” pungkas Nahei.
Dalam FGD Komnas Perempuan 2022, Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menyampaikan sejak 2005 ada 1.655 pasangan berbeda agama/kepercayaan telah menikah. Pada 2010 mencapai 233ribu perkawinan beda agama/kepercayaan.
Informasi yang disampaikan oleh Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (2022) mencatatkan bahwa ada 34,6 juta pasangan kawin, berstatus ‘kawin belum tercatat’ termasuk di antaranya karena perkawinan beda agama.
Komnas Perempuan mengingatkan Mahkamah Agung bahwa Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik – International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah menjadi hukum nasional UU Nomor 12 Tahun 2005 sebagaimana tertuang di pasal 2.
Baca: Mengenal ritual thudong, saat para bante jalan kaki ribuan kilometer untuk ziarah
Hal ini termasuk hak dalam perkawinan beda agama sebagaimana tertuang pada pasal 14 dan dan Pasal 23 ICCPR.
“Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah menjadi hukum nasional UU Nomor 11 Tahun 2005 sebagaimana tertuang pada Pasal 2, termasuk hak dalam perkawinan sebagaimana tertuang pada Pasal 10 konvensi tersebut,” tegas Veryanto Sitohang, Ketua Subkomisi Partisipasi masyarakat Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan, ujar Very, telah mengingatkan lembaga peradilan bahwa hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah diatur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1/1974 merujuk Pasal 28B ayat (1) UUD 1945.
Baca: Mengenal tradisi seba masyarakat adat badui
Realisasi atau pelaksanaan dari “setiap orang berhak” dan tindakan “membentuk keluarga” dan tindakan “membentuk keluarga” adalah pada kehendak bebas (free consent) warga negara sebagai pemegang hak dasar (right holder) yang masuk dalam ranah hukum privat atau keperdataan.
Oleh karena itu, kehadiran hukum negara dalam proses “membentuk keluarga” adalah bersifat komplemen dan pada posisi bertindak secara pasif untuk menghormati terhadap hak sipil kewarganegaraan.
Komnas Perempuan berpendapat bahwa perkawinan beda agama juga beririsan dengan hak dasar kebebasan beragama yang dijamin oleh Konstitusi.

Leave a Reply