ruangkota.om – Proses peradilan kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga atau PRT Siti Khotimah (SK) sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan jaksa.
Pada sidang dengan agenda pembacaa tuntutan pada Rabu (5/7/2023) lalu Jaksa penuntut umum hanya menuntut para terdakwa dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara bagi pelaku utama dan 3,5 tahun bagi pelaku lainnya.
Atas tuntutan ini, LBH APIK Jakarta, LBH APIK Semarang, LRC KJHAM, dan JALA PRT yang mendampingi kasus SK mengajukan sejumlah catatan.
Tuntutan ini dianggap belum adil karena tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami PRT Siti Khotimah.
Baca: Sidang perdana kasus kekerasan terhadap PRT SK
Seperti diketahui PRT Siti Khotimah telah dianiaya oleh majikan dan rekan pekerjanya sesama PRT. Ia dipukuli, diborgol, dipaksa makan kotoran, tidak diberikan upah, dan sejumlah kekerasan lainnya.
“Akibat kekerasan yang dialaminya, PRT Siti Khotimah tak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga luka psikis, sehingga tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut terlalu ringan,” terang Husna Amin dari LBH APIK dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring pada Jumat (7/7/2023) seperti dipantau dari Youtube LBH APIK.
Konferensi pers bertajuk “Suara Keadilan Untuk Siti Khotimah: Jaksa, Kepada Siapa Kalian Berpihak?” ini juga menghadirkan LBH APIK Jakarta, LBH APIK Semarang, LRC KJHAM, dan Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT.
Husna mengatakan, pihaknya telah menyiapkan strategi khusus agar putusan yang dijatuhkan oleh hakim memberi keadilan bagi korban.
Baca: PRT Infal, bukti peran penting PRT dalam ekonomi kota
Koordinator JALA PRT Lita Anggraini mengatakan, meski luka kaki SK sudah mengering tapi dia masih sering merasakan kesakitan dan masih sangat lemah.
“Ia masih sering teriak kesakitan dan traumatik atas kejadian yang dialaminya dan sering tiba-tiba menangis,” terang Lita.
Lita menambahkan, kasus kekerasan yang dialami SK adalah salah satu kasus kekerasan berlapis yang dilakukan pemberi kerja. Kasus seperti ini, lanjut Lita, sering diterima JAla PRT selain kasus TPPO.
Lita menyayangkan, selama ini proses hukum kekerasan pada PRT tidak berjalan sesuai mestinya.
Baca: Dalam enam bulan puluhan PMI asal NTT meninggal di Malaysia
Polisi, ujarnya, sering tidak merespon pengaduan atas berbagai kekerasan yang dialami PRT, baik kekerasan fisik maupun ekonomi maupun kekerasan seksual sebagaimana seharusnya.
Dia mencontohkan, dalam kasus kekerasan yang dialami PRT SK ini pengadilan yang tidak memasukkan kekerasan seksual dalam dakwaan.
Di pengadilan, hakim sering membebaskan pelaku dengan alasan sudah lanjut usia dan sudah menyatakan menyesal.
“Penyesalan itu tidak cukup dan tidak dapat menggantikan derita korban yang berlasgung seumur hidup. Keputusanini juga tidak menciptakan efek jera, sehingga kekerasan terhadap PRT terus terjadi.
Baca: Perjuangan panjang para buruh raih keadilan
Lita mendesak agar RUU PPRT segera disahkan untuk mencegah agar kekerasan kepada PRT tidak terus terjadi.
Baik JALA PRT maupun LBH APIK juga menekankan pentingnya restitusi dalam kasus kekerasan yang dialami PRT SK ini.
Selaku kuasa hukum dan pendamping korban JALA PRT dan LBH APIK menyayangkan Negara tidak hadir dalam memberikan keadilan dan pemenuhan hak korban, Jaksa yang seharusnya mewakili korban justru menciderai keadilan untuk Korban.
“Jaksa penuntut umum tidak memberikan perlindungan bagi terjaminnya hak SK, sesuai Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan kasus Pidana,” terang Husna.
Baca: Marsinah, simbol abadi perjuangan buruh perempuan di Indonesia
Para pendamping PRT SK juga mendesak agar majelis hakim yang diketuai oleh Tumpanuli Marbun,S.H.,M.H dapat memberikan hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut umum, karena terdakwa telah melakukan berbagai kekerasan baik, fisik, psikis dan seksual terhadap korban PRT SK.
Jika memang keputusan hakim PN Jakarta Selatan, maka para pendamping akan terus berjuang hingga PRT SK mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya.

Leave a Reply