Banyak Persoalan Menyangkut Masyarakat Adat, Komnas HAM Sebut UU IKN Perlu Direvisi

Written by

in

7cloud.asia – Komisioner Komisi nasional hak asasi manusia atau Komnas HAM, Saurlin P. Siagian meminta agar UU tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN yang menjadi landasan hukum pembangunan IKN untuk direvisi.

Usulan agar UU IKN direvisi karena berbagai persoalan yang menyangkut masyarakat adat, harus diselesaikan secara mendasar. 

“Memang kita rekomendasikan supaya Undang-Undang IKN direvisi. Jadi, itu saya kira masih sangat relevan, Komnas HAM merekomendasikan supaya Undang-Undang IKN direvisi,” kata Saurlin di sela diskusi tentang keberadaan masyarakat adat di IKN yang diselenggarakan Universitas Mulawarman di Samarinda, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.

Baca: Sengkarut keberadaan masyarakat adat di lokasi IKN

Saurlin setuju, bahwa pemerintah tidak boleh mengandalkan kawasan IKN sebagai tanah kosong ketika pembangunan dilakukan.

“Di situ ada fitur-fitur adat, di situ wilayah adat masa lalu, ada berbagai jenis kekayaan Nusantara, ada berbagai makanan di sana,” ujar Saurlin.

Karena itu, justru yang harus dipikirkan adalah bagaimana masyarakat akan melakukan penyambutan terhadap mereka yang datang karena pembangunan IKN. Namun, secara umum, pemerintah memang belum menempatkan masyarakat adat pada posisi seharusnya.

Baca: Menggali makna Pohon Hayat yang jadi logo IKN

Pada 2014-2016 Komnas HAM melakukan penelitian nasional terkait masyarakat adat. Hasilnya adalah sebuah buku laporan dengan total hampir 4 ribu halaman.

Laporan itu berisi keberadaan masyarakat adat dan rekomendasi dan pengakuan bagi masyarakat adat, termasuk di Kalimantan.

Sayangnya, sejak diselesaikannya laporan itu, tidak banyak rekomendasi yang dijalankan pemerintah.

“Intinya, masyarakat adat itu masih mengalami problem pembiaran. Belum diakui. Lalu ketika tidak diakui sebagai subyek, sebagai komunitas, sebagai masyarakat, itu berimplikasi pada tidak diakui kepemilikannya, wilayahnya atau hutannya,” tegas Saurlin.

Baca: Konsep kota hutan tak serta merta jadikan IKN ramah lingkungan

Komnas HAM mencatat, ada lebih dari 2.500 komunitas adat di seluruh Indonesia yang membutuhkan pengakuan dari Negara.

Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Rahmawati Al Hidayah melihat ada sudut pandang yang berbeda dalam persoalan ini.
 
Dari sisi masyarakat adat, ada keresahan karena mereka merasa terintimidasi, belum ada komitmen pengakuan, dan belum ada akses informasi.
 
 
Namun pemerintah di sisi lain bersikeras, bahwa seluruh proses pembangunan IKN, tertuang dalam masterplan yang sudah berisi data komprehensif termasuk tentang penguasaan lahannya.
 
“Temuan kita apa? Masyarakat lokal itu ada, masyarakat adat itu ada. Namun situasi hukum formal saat ini, menempatkan masyarakat adat dalam posisi yang lemah, khususnya dalam konteks pertanahan,” kata Rahmawati.

Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga Juni lalu, progres konstruksi di IKN tahap 1 mencapai 29,45 persen.

Baca: 

Seluruh proyek pembangunan IKN tahap 1 ditargetkan selesai pada 2024. Presiden Joko Widodo meminta, agar upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 79 pada Agutus 2024 bisa digelar di IKN.

Seluruh proyek di IKN dari 2022-2024 terbagi dalam 76 paket pengerjaan, dengan 37 tahap di antaranya sedang dalam pengerjaan.

Total 76 paket pembangunan IKN ini diperkirakan membutuhkan biaya Rp62,27 triliun. 

Sumber : VOA INdonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *