Koalisi Sipil: RUU Kesehatan Dorong Liberalisasi Layanan Kesehatan, Rakyat Akan Makin Kesulitan

Written by

in

7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law).

Koalisi Masyarakat Sipil yang beranggotakan 25 organisasi masyarakat sipil ini menilai ada sejumlah masalah yang harus terlebih dahulu diselesaikan sebelum RUU Kesehatan disahkan menjadi undang-undang.

Koalisi sipil melihat keberadaan RUU Kesehatan dengan metode omnibus law terlalu megada-ada. Tidak ada urgensi agar RUU Kesehatan ini harus menggabungkan sejumlah undang-undang.

“Kebutuhan DIM RUU Kesehatan tidak cukup menjelaskan urgensi mengapa diperlukan metode omnibus law dengan meleburkan 10 (sepuluh) peraturan perundang-undangan,” ujar Herlambang P. Wiratraman dari Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM dalam jumpa pers bersama di kantor YLBHI Jakarta Pusat yang diakses pada Rabu (13/6/2023) 

Baca: RUU Kesehatan belum libatkan publik 

Koalisi sipil melihat tidak ada masalah dasar yang dijadikan basis perlunya membuat RUU omnibus law. Karenanya, gagasan transformasi kesehatan yang digulirkan Kementerian Kesehatan melalui RUU Kesehatan ini perlu dikaji ulang secara komprehensif.

Waktu pembahasan yang begitu singkat, terburu-buru, tidak adanya transparansi, dan luasnya cakupan RUU Kesehatan di satu sisi, dan komunikasi publik yang dilakukan pemerintah yang cenderung fokus pada isu terkait organisasi profesi telah membingungkan sekaligus menyulitkan publik untuk memahami isinya.

“Politik hukum yang ada di Indonesia saat ini sering tidak menedengarkan suara publik. Apa yang terjadi dengan pembahasan RUU Kesehatan ini tidak jauh berbeda dengan proses lahirnya Omnibus law UU Cipta Kerja,” imbuh Herlambang.

Baca: Status pandemi Covid-19 dicabut, pemakaian masker tak lagi wajib

Hal lain yang menjadi concern Koalisi sipil adalah dominasi isu terkait organisasi profesi yan dinilai menyembunyikan substansi penting lainnya, seperti layanan kesehatan yang menjadi hak semua warga. 

Dominasi isu terkait organisasi profesi dinilai mengaburkan ancaman terabaikannya pemenuhan hak atas kesehatan.

RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas di DPR, cenderung mengarah pada liberalisasi sistem kesehatan dan memperluas privatisasi/komersialisasi layanan kesehatan, yang menjadikan layanan kesehatan, termasuk tenaga medis, sebagai komoditi.

Komersialisasi sektor kesehatan tidak hanya akan berpotensi memusatkan pasar kesehatan terutama di wilayah perkotaan, namun juga berpotensi memperluas kesenjangan akses layanan kesehatan di wilayah 3T di Indonesia.

Baca: Indonesia targetkan bebas rabies pada 2030

Ini bertentangan dengan tujuan yang hendak dicapai dengan RUU, yaitu memperluas penyediaan layanan kesehatan ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah 3T.

Naskah RUU Kesehatan sangat kental mendorong kemudahan investasi di bidang layanan kesehatan, pendidikan dokter, dan farmasi yang memiliki potensi untuk mengabaikan pemusatan perlindungan kepentingan kesehatan publik.

Ini sejalan dengan usulan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kepada pemerintah pada akhir 2021 untuk membentuk undang-undang omnibus law di sektor kesehatan.

Usulan Kadin ini dilontarkan menyusul minimnya minat investor asing menanamkan modal mereka di industri kesehatan dalam negeri, menyusul minimnya bahasan industri kesehatan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Baca: Ini usia rentan untuk kondisi kesehatan mental

Dalam artikel yang pernah dimuat di  Bisnis Indonesia, Kadin berharap undang-undang omnibus law di sektor kesehatan diharapkan dapat mencakup aturan terkait dengan pendidikan kedokteran, dan pembangunan rumah sakit.

“Sekali lagi, isi naskah RUU Kesehatan ini jelas-jelas akan mengarahkan pada liberalisasi layanan kesehatan yang bisa memicu kesenjangan layanan kesehatan,” ujar Sri Palupi dari The Institute for Ecosoc Rights, dalam kesempatan yang sama.

Bahkan sebelum RUU disahkan pemerintah (Kemenkes) sudah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan The Bill & Melinda Gates Foundation (BMGF) untuk agenda transformasi pelayanan kesehatan yang melibatkan sektor swasta pada 8 Juni lalu.

Dengan ini pemerintah memaksa publik untuk menerima begitu saja RUU Kesehatan, meskipun publik belum mengetahui isi dan konsekuensi dari RUU Kesehatan tersebut.

Selain ada sejumlah kontradiksi yang bisa ditemukan dalam draft RUU Kesehatan ini. 

 

 

 

 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *