7cloud.asia – Keberadaan direktorat yang membawahi persoalan museum dan pengelolaan museum layaknya anak kos, yaitu terus berpindah-pindah.
Sebelumnya urusan Permuseuman yang berada di bawah Kemendikbudristek ini ditangani oleh Direktorat Permuseuman di lingkungan Ditjen Kebudayaan.
Kemudian lembaga yang mengelola museum dan urusan permuseuman ini turun tingkat, menjadi di bawah subdirektorat di Direktorat Perlindungan Cagar Budaya.
Baca: Kenali lima museum batik ini
Sedangkan saat ini pengelolaan museum diurus oleh Pokja Permuseuman di Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Karena itu, Anggota Komisi X DPR Lestari Moerdijat berharap RUU Permuseuman diharapkan tidak hanya membahas masalah substansi, tetapi juga tata kelola dan birokrasi dalam pengelolaan museum.
RUU Permuseuman ini nantinya diharapkan tidak malah menjadi undang-undang yang menambah komplikasi dalam pengelolaan museum.
Baca: Belajar budaya Betawi Pesisir di Museum Si Pitung
Saat ini Lestari sedang mencermati sekarang mengenai RUU Pariwisata. Saya agak bingung, ada satu poin yang menyebutkan juga di situ bahwa ada kemungkinan nanti dipindah ‘rumah’ lagi. Nah saya rasa di sinilah DPR harus menunjukkan perannya.
“Mestinya betul-betul membenahi,” ujar Lestari dalam kegiatan Seminar Forum Tematik Bakohumas dengan tema ‘Menjawab Tantangan Pengelolaan Museum Melalui RUU Permuseuman’ di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Baca: Mengenal sosok Buya Hamka
Selain itu, dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, juga terdapat pasal khusus yang berbicara mengenai museum dan pengelolaannya
Untuk itu, RUU Permuseuman diharapkan nantinya dapat membahas dengan jelas mengenai turunan, aplikasi, serta simpangan, dan singgungan mengenai museum di berbagai undang-undang.
“Jangan nanti RUU Permuseuman malah menambah komplikasi kalau tidak ada kemudian padu serasi. Saya rasa inilah hal-hal yang harus menjadi tugas dari kita dan saya sendiri di Komisi X tentu tidak boleh lelah dan berhenti cerewet,” ucap Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Baca: Membaca pemikiran Kartini lewat surat-suratnya
Kepada Kepala Badan Keahlian Inosentius Samsul, Lestari Moerdijat berharap RUU Permuseuman tidak hanya bicara masalah substansi, tetapi juga bagaimana bagaimana masalah tata kelola, bagaimana masalah birokrasi terkait museum.
“Itu memerlukan sebuah pendalaman khusus. Ini jangan barang yang dipindah-pindah terus dari sini kos-kosannya udah penuh, dipindah lagi,” pungkasnya.

Leave a Reply