Langgar Aturan, 20 Pendaki Masuk Daftar Hitam Pendakian Gunung Gede Pangrango

Written by

in

7cloud.asia – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur, Jawa Barat, menyatakan 20 orang pendaki masuk dalam daftar hitam karena melakukan pendakian ilegal selama empat bulan terakhir.

Para pendaki tersebut dijatuhi sanksi tidak boleh mendaki Gunung Gede Pangrango selama dua tahun.

Kepala Balai Besar TNGGP Cianjur, Sapto Aji saat dihubungi Minggu (21/5/2023), mengatakan pendaki yang masuk dalam daftar hitam tidak diperbolehkan mendaki selama 2 tahun ke depan, tak hanya ke Gunung Gede Pangrango tapi juga ke sejumlah gunung yang masuk dalam taman nasional di Jawa Barat.

“Sebagian besar melakukan pendakian secara ilegal ke Gunung Gede Pangrango, sehingga sanksi tegas diterapkan. Sedangkan tahun lalu 8 orang pendaki mendapat sanksi tidak dapat mendaki seluruh gunung di Indonesia selama 5 tahun karena melanggar aturan,” katanya.

Baca: Kenali kekayaan alam Indonesia lewat 7 film ini

Dilansir Antaranews.com, maraknya pendakian ilegal selama kurun waktu empat bulan terakhir ke Gunung Gede Pangrango, membuat TNGGP akan melakukan evaluasi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian.

Ke depan akan ada perubahan terkait SOP dan pendaftaran pendakian. Pendaki Gunung Gede Pangrango akan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran secara online dan tidak dapat mendaftar langsung di pintu pendakian atau di tempat.

langkah ini sebagai upaya mencegah maraknya pendakian ilegal ke Gunung Gede Pangrango, serta sebagai upaya satu data tercatat setiap harinya berapa jumlah pendaki.

“Kami akan melakukan upaya pengawasan bersama melibatkan masyarakat dan volunter, guna menekan angka pendakian ilegal yang masih sering terjadi karena minimnya petugas yang ada dengan lahan pengawasan yang sangat luas,” katanya

Baca: Tips asyiik wisata ramah lingkungan

TNGGP tidak bosan mengimbau calon pendaki untuk mengikuti aturan, tidak mencari jalan tikus atau jalur ilegal untuk sampai ke puncak Gunung Gede Pangarango, karena dapat membahayakan keselamatan pendaki dan dapat merusak ekosistem yang ada di jalur terlarang.

“Jadilah pendaki pintar dan bijak karena pencinta alam tidak akan melanggar aturan terlebih mendaki secara ilegal karena dapat mengancam keselamatan terutama membuka jalur yang dapat merusak ekosistem taman nasional,” katanya

Awal tahun ini TNGGP juga menjatuhkan sanksi larangan mendaki selama dua tahun bagi sembilan orang pendaki asal Jakarta dan masuk daftar hitam atau blacklist karena melakukan pendakian ilegal saat penutupan pascagempa.

“Mereka naik tanpa izin dan melanggar prosedur karena sejak gempa 5.6 magnitudo melanda Cianjur, pendakian ditutup sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan,” kata Humas Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Agus Deni

Baca: Apa itu Hari Spesies Terancam Punah

Akibat gempa tersebut, di sejumlah jalur pendakian terjadi retakan termasuk di bibir kawan Gunung Gede Pangrango, sehingga pendakian ditutup untuk menghindari hal yang tidak diinginkan menimpa pendaki.

Sembilan orang pendaki yang melanggar aturan pendakian mendapatkan pembinaan langsung dari Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji Prabowo dan Kepala Bidang PTN Wilayah Cianjur, Diah Ourani, mereka masuk dalam daftar hitam larangan mendaki selama dua tahun ke Gunung Gede-Pangrango.

Seperti diberitakan tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi sembilan orang pendaki asal Jakarta yang dilaporkan hilang kontak setelah dua hari melakukan pendakian ke Gunung Gede-Pangrango, melalui jalur Ciputri, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *