7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mendorong agar dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dimasukkan klausul pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari APBN dari Pemerintah Pusat untuk daerah yang penghasil oksigen.
Hal ini, menurut Dedi, sebagai insentif untuk daerah yang wilayahnya memiliki mayoritas wilayah hutan atau perkebunan agar mereka terdorong untuk merawat dan menjaga kondisi lingkungan di daerahnya yang berupa hutan dan perkebunan tersebut.
“Dari dana bagi hasil pajak ke daerah-daerah, kita buat pemimpin daerah itu bahagia merawat dan menjaga konservasi lingkungan. Ini hal yang harus dilakukan agar kita memiliki tujuan yang sama dalam merawat lingkungan ke depan untuk anak dan cucu kita,” ujar Dedi saat memimpin Tim Kunker Komisi IV DPR ke Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023).
Baca: Pemerintah menataulang perdagangan karbon untuk maksimalkan pendapatan
Dedi lantas memaparkan kondisi Subang saat ini. Di mana aliran air yang berada dari dataran tinggi di sini itu kencang ke bawah, karena sudah tidak ada lagi penghalang dan airnya mulai tegerus ke daerah Sagalaherang bahkan sampai Purwakarta.
“Sungai Cipunagara juga jumlah luapannya sangat tinggi karena penambangan liar sudah sangat luar biasa,” tandasnya.
Legislator Dapil Jabar VII ini berharap, ke depan segera ada rencana yang memadai untuk melakukan recovery lingkungan.
Ia menekankan, semua pihak pasti menginginkan ekonomi tumbuh dengan baik, tapi jangan pernah melupakan terjaganya konservasi. Terpeliharanya ekologi dan lingkungan yang tertata tetapi keindahannya tidak boleh hilang.
Baca: Dana loss n damage yang bisa didapat Indonesia akibat perubahan iklim
Ia menegaskan, Subang harus menjadikan hancurnya kawasan Puncak Bogor dan rusaknya kawasan Bandung Utara sebagai pelajaran, agar hal yang sama tidak terjadi di Subang.
“Menurut saya kerusakan itu tidak boleh bergeser ke sini di Kabupaten Subang. Saya yakin bisa dijaga mudah-mudahan karena Pak Bupati Subang itu latar belakangnya adalah orang pertanian,” harapnya.
Politisi F-Golkar ini menambahkan, kalau Subang yang masuk wilayah selatan sudah berkembang dengan baik dengan menjaga alamnya, nanti dari wilayah utara yang sudah berubah peruntukkan menjadi pusat industri.
Dengan demikian maka kesejahteraan para pekerja industri itu akan mengalir juga ke wilayah selatan Subang itu.
“Tapi kalau selatan rusak, mereka buang uangnya akhirnya ke luar,” imbuhnya.
Baca: Dua alasan untuk beralih ke mobil listrik
Terkait wacana dana bagi hasil tersebut, Dedi mengatakan hal itu sudah dimasukkan dalam hasil keputusan Rapat Kerja Komisi IV.
“Sehingga daerah seperti Tangkuban Perahu di Subang ini akan mendapatkan dana besar untuk pemeliharaannya,” tutupnya.
Revisi Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) merupakan RUU inisiatif DPR. RUU ini saat ini sedang dibahas di DPR.

Leave a Reply