Perempuan dengan Down Syndrome Rentan Alami Kekerasan Tapi Sering Diabaikan

Written by

in

7cloud.asia – Penyandang disabilitas intelektual termasuk down syndrome di dalamnya, rentan mengalami diskriminasi dan kekerasan termasuk kekerasan seksual. 

Komnas Perempuan mencatat, pengaduan ke lembaga layanan yang dicatatkan dalam CATAHU 2023 terdapat tiga kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas intelektual down syndrome.

Namun demikian, Komnas Perempuan menilai angka tersebut merupakan puncak fenomena gunung es dari kekerasan yang dialami perempuan dengan down syndrome.

Komnas Perempuan mengungkap banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dengan down syndrome yang tidak dilaporkan karena berbagai faktor seperti sosial, budaya dan ekonomi.

“Tak jarang kekerasan baru terungkap setelah kekerasan berlangsung lama,” jelas Komisioner Komnas Perempuan Retty Ratnawati menyambut peringatan Hari down syndrome Sedunia pada 21 Maret 2023 lalu.

   
 

Retty mencontohkan satu kasus terhadap anak perempuan disabilitas intelektual (16 tahun), baru diketahui setelah korban diperkosa sebanyak 10 kali.

Fakta ini, ujarnya menunjukkan bahwa terdapat hambatan untuk mengetahui pertama kalinya terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas psikososial seperti penyandang down syndrome

Peringatan Hari Down Syndrome Sedunia 2023 mengambil tema “Bersama Kami Bukan untuk Kami” (With Us Not for Us). Tema ini menegaskan kembali pendekatan berbasis hak dalam penyikapan kepada penyandang down syndrome dan penyandang disabilitas umumnya.

Baca: Belum ada kebijakan afirmatif bagi keterwakilan disabilitas di panggung politik

Pendekatan berbasis hak ini, di antaranya pelibatan bermakna perempuan dengan down syndrome dalam berbagai kehidupan sosial, budaya, ekonomi maupun politik.

Perempuan dengan down syndrome juga berhak atas pendidikan, pekerjaan, terlibat dalam pengambilan keputusan dan pengembangan budaya.  Karena itu hak penyandang down syndrome adalah hak-hak asasi manusia. 

Prinsip “bersama kami bukan untuk kami” yang diangkat di Hari Down Syndrome sedunia ini berarti negara harus memastikan ketersediaan pendamping sesuai dengan kebutuhan khususnya, yang dikenal baik dan mendapat persetujuan korban.

Baca: Puluhan orang tewas akibat konflik agraria dalam lima tahun terakhir

UU TPKS telah menjamin hak pendampingan bagi korban penyandang disabilitas -termasuk penyandang down syndrome (Pasal 27) dan kekuatan hukum yang sama dengan saksi/korban non-penyandang disabilitas untuk keterangannya (Pasal 25 ayat 4).

Jaminan tersebut adalah perwujudan pelaksanaan, Konstitusi dan UU Penyandang Disabilitas atas akses keadilan dan pengambilan keputusan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang dialaminya sebagai bagian dari hak sipil politik.

Untuk pencegahan kekerasan seksual, perempuan dengan down syndrome juga berhak atas pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi.    

Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mengingatkan, “CATAHU 2023 mencatat penyelesaian di luar pengadilan melalui mediasi menjadi pola penyelesaian terbanyak dalam penanganannya, yaitu 312 kasus.

Baca : Dampak gaya hidup konsumtif bagi lingkungan

Menarik kembali kasusnya/gugatannya tercatat di urutan ketiga (242 kasus), sementara di urutan kedua korban menghentikan kasusnya dari lembaga layanan (383 kasus). 

Pemantauan Komnas Perempuan menyimpulkan bahwa mekanisme sosial berupa perdamaian dengan ganti rugi, denda adat, mengawinkan korban dengan pelaku merupakan bentuk-bentuk penyelesaian di luar pengadilan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan termasuk perempuan penyandang down syndrome.

Sayangnya semua itu dilakukan tanpa pelibatan korban secara bermakna.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kemudian menegaskan, mengawinkan korban dengan pelaku sudah termasuk Tindak Pidana Pemaksaan Perkawinan yang diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun atau denda Rp 200.000.000,-.

Dalam konteks penyelesaian di luar pengadilan ini, perempuan korban khususnya dengan disabilitas seperti down syndrome tidak dilibatkan, melainkan diwakilkan kepada orang tuanya atau atau keluarganya.  

Mereka dipandang tak layak dalam berhadap dengan hukum karena kondisi disabilitasnya, dan kesaksiannya tak dapat dipercaya. Hal ini tak lepas dari stigma bahwa perempuan down syndrome tak dapat memahami kasus yang dialaminya.

“Mitos bahwa tidak mungkin perempuan down syndrome mengalami kekerasan seksual karena anggapan mereka tidak memiliki hasrat seksual (aseksual) atau dinilai sebagai penyebab kekerasan seksual karena tak mampu menjaga atau mengontrol dirinya.” ujarnya.

 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *