7cloud.asia – Kasus saling lapor antara pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien dengan gitaris Zendhy Kusuma, berakhir damai. Sebelumnya, Nabilah sang pemilik restoran justru ditetapkan menjadi tersangka.
Kedua pihak sepakat mencabut laporan setelah mediasi di Mabes Polri dan menghapus konten terkait perseteruan mereka di media sosial sebagai syarat perdamaian.
Pemilik Resto Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien usai dimediasi Polri mengatakan, persoalanya telah selesai dan dirinya tidak lagi berstatus tersangka.
Kasus ini bermula dari somasi Nabilah pada 24 September 2025 terkait dugaan pencurian yang dilakukan Zendhy di kedainya. Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV di media sosial.
Tak terima, Zendhy melaporkan balik Nabilah atas dugaan pelanggaran UU ITE hingga berujung penetapan Nabilah sebagai tersangka.
Komisi III DPR kemudian mengundang pemilik restoran Bibi Kelinci Kemang, Nabilah O’Brien yang mempertanyakan status tersangkanya. Selain Nabilah, kuasa hukum serta aparat penegak hukum terkait juga akan diundang di DPR.
Audiensi bersama Nabilah akan dilakukan dalam rapat dengar pendapat umum, Senin (9/3/2026).
Anggota Komisi III DPR Rikwanto menilai kasus hukum yang menjerat Nabilah O’Brien ini berpotensi merusak logika umum masyarakat dalam menjaga keamanan.
Ia khawatir, jika korban yang memviralkan aksi kejahatan justru dipidana, masyarakat akan menjadi takut untuk melaporkan tindak pidana yang terjadi di lingkungannya.
Rikwanto sangat setuju jika perkara ini dihentikan agar masyarakat juga jangan takut melapor tentang kejahatan.
“Lucu jadinya jika maling bisa berdalih belum ada putusan pengadilan lalu melaporkan balik korbannya karena menyebarkan rekaman kejadian. Ini preseden buruk bagi perkembangan hukum,” ujar Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR tersebut.
Politisi Partai Golkar ini memberikan analogi mengenai pemasangan CCTV oleh masyarakat atau keamanan setempat untuk mendeteksi pencurian.
Menurutnya, rekaman tersebut merupakan bukti yang tidak terbantahkan di era digital saat ini dan seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan umum dalam menangkap pelaku kejahatan.
“Logika umumnya adalah aparat setempat atau masyarakat segera menyebarkan berita tentang ada pencurian dan tayangannya seperti apa agar tertangkap.
Menjadi sesuatu yang tidak bisa terbantahkan di dunia digital sekarang ini, di mana setiap orang bisa merekam dirinya sendiri maupun di lingkungannya.
“Jadi tidak absolut itu praduga tak bersalah dalam konteks ini, apalagi untuk kepentingan umum,” tuturnya.
Rikwanto menegaskan dukungan fraksinya terhadap penyelesaian perkara ini secara baik demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah seharusnya digunakan untuk melindungi hak administratif seseorang, bukan dijadikan alat oleh pelaku kejahatan untuk menyerang balik korbannya.
“Dari Partai Golkar, setuju sekali untuk ini diselesaikan secara baik. Penegakan hukum harus sejalan dengan kepentingan umum agar masyarakat tidak ragu dalam melaporkan kejahatan di sekitarnya,” pungkasnya.

Leave a Reply