Datangi Kantor PT Agrinas Pangan Nusantara, ICW Minta Keterbukaan Informasi

Written by

in

7cloud.asiaIndonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (27/2/2026) mendatangi kantor PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mengajukan permohonan informasi terkait pengadaan mobil pikap CBU dari India.

Staf Divisi Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah menilai, pengadaan yang dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara sangat tertutup dan bahkan telah bermasalah sejak proses perencanaan.

PT Agrinas Pangan Nusantara diketahui akan mengimpor 105.000 unit mobil pikap complete built up (CBU) dari India dengan total anggaran sekitar Rp24,66 triliun.

Mobil tersebut dibeli untuk mendukung agenda prioritas presiden terkait Koperasi Merah Putih sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 (Inpres 17/2025).

Berdasarkan keterangan Direktur Utama PT Agrninas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mobil yang diimpor terdiri dari 35.000 unit dibeli dari Mahindra & Mahindra Ltd, dan 70.000 unit dibeli dari Tata Motors.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara juga menyampaikan bahwa mereka telah membayarkan uang muka sebesar 30 persen dari total perjanjian, yakni sekitar Rp7,39 trilun.

Baca: Banggar DPR minta rencana impor pikap CBU dari India dibatalkan

Pada 24 Februari 2026 lalu diketahui sebanyak 1200 unit mobil telah tiba di pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

“Meski mobil telah tiba di Indonesia, publik tidak dapat menemukan informasi pengadaan yang dimaksud,” ujar Zararah dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Jumat (27/2/2026).

Dari informasi di atas, ICW mengidentifikasi setidaknya terdapat dua permasalahan terkait pengadaan mobil oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

Pertama, informasi pengadaan tertutup. Dalam diktum keenam angka 14 huruf b Inpres 17/2025, salah satu metode pengadaan yang dapat dipilih oleh PT Agrinas Pangan Nusantara adalah penunjukan langsung.

Kemudian, pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 (PerLKPP 2/2025), dijelaskan bahwa pembelian menggunakan metode penunjukan langsung dilaksanakan dengan sistem elektronik.

Sedangkan jika belum tersedia sistem, maka merujuk pada Pasal 12 ayat (2) PerLKPP 2/2025 perlu dilakukan pencatatan. Berdasarkan penelusuran ICW pada laman PT Agrinas Pangan Nusantara, tidak ditemukan satupun informasi mengenai pencatatan mengenai pengadaan tersebut.

Baca: Impor 150.000 unit pikap CBU dari India lemahkan industri otomotif dalam negeri

 

Kedua, metode penunjukan langsung tidak sama dengan “asal tunjuk”. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a sampai huruf l PerLKPP 2/2025 menjelaskan bahwa walaupun pengadaan program prioritas pemerintah menggunakan metode penunjukan langsung, akan tetapi tetap harus melewati 12 tahapan.

Tahapan tersebut mulai dari mengundang para pelaku usaha untuk menyampaikan dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran, kemudian proses evaluasi dari dokumen penawaran tersebut, hingga tahap penandatanganan kontrak.

Sayangnya, dalam proses pengadaan mobil pikap oleh PT Agrinas Pangan Nusantra, ICW menduga PT Agrinas Pangan Nusantara tidak menempuh tahapan-tahapan tersebut, karena tidak ada satupun informasi pengadaan mobil pikap yang dipublikasikan secara resmi.

Oleh karena itu, ICW mendesak agar PT Agrinas Pangan Nusantara untuk membuka seluruh dokumen pengadaan mobil pikap yang digunakan untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Hal ini sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, dan 14 ayat (2) huruf i Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021.

Pasal ini menjelaskan bahwa badan publik harus mempublikasi informasi pengadaan barang dan jasa secara berkala.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *