7cloud.asia – Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah diusulkan sejumlah pemerintah daerah.
Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat, menurutnya, penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya mineral secara legal dan terkontrol.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, usulan wilayah pertambangan ini memang harus dikonsultasikan dengan DPR. Karena itu, Komisi XII mendorong agar WPR yang telah diusulkan dapat segera ditetapkan,” ujar Bambang usai Rapat Kerja Komisi XII DPR dengan Kementerian ESDM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Dalam rapat kerja tersebut Kementerian ESDM melaporkan bahwa sebanyak 37 provinsi telah mengajukan wilayah pertambangan. Dari jumlah itu, 24 provinsi mengajukan perubahan wilayah pertambangan, sementara 13 provinsi tidak mengajukan perubahan.
Menurutnya, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat merupakan langkah krusial agar pemerintah provinsi dapat segera menjalankan fungsi operasional pengelolaan pertambangan rakyat.
Baca Juga: Tambang Nikel, Pengembangan Kendaraan Listrik dan Kerusakan Lingkungan
Tanpa penetapan tersebut, masyarakat berpotensi berada dalam ketidakpastian hukum saat memanfaatkan potensi pertambangan di daerahnya.
Ia menegaskan, percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ingin memberikan ruang lebih besar kepada rakyat dalam mengelola sumber daya alam.
Dengan mekanisme yang sah, negara tetap memiliki kendali melalui regulasi dan pengawasan.
“Ketika WPR sudah ditetapkan, negara hadir melalui aturan dan pengawasan, sementara masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Namun demikian Bambang Patijaya mengingatkan, pengembangan wilayah pertambangan rakyat harus berjalan seiring dengan upaya perlindungan lingkungan.
Baca Juga: Komisi XII Banyak Terima Aduan Masyarakat Terkait Masalah Tambang Batu Bara di Kalteng
DPR menilai, legalisasi pertambangan rakyat melalui mekanisme perizinan justru menjadi kunci agar negara dapat melakukan pengawasan secara efektif terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat.
Bambang menekankan bahwa terdapat tiga pilar utama yang harus dijaga dalam pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Pertama, masyarakat memperoleh penghidupan yang layak. Kedua, aturan dan regulasi ditegakkan. Ketiga, lingkungan tetap terjaga dan tidak dikorbankan demi aktivitas ekonomi semata.
“Ketiga pilar ini tidak boleh dipisahkan. Kalau salah satunya diabaikan, maka tujuan pertambangan rakyat tidak akan tercapai,” ujar Bambang.
Menurutnya, pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bukan hanya soal legalitas usaha, tetapi juga menjadi instrumen kontrol negara terhadap aktivitas pertambangan.
Dalam proses perizinan, terdapat kewajiban pemenuhan aspek lingkungan, seperti dokumen AMDAL atau UKL-UPL, yang harus dipatuhi oleh pelaku tambang rakyat.
Ia secara khusus menyoroti penggunaan bahan kimia berbahaya dalam pertambangan, terutama pada pertambangan emas yang kerap menggunakan merkuri dan sianida.
Bambang menegaskan bahwa penggunaan dan peredaran bahan-bahan tersebut harus dikendalikan secara ketat agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Terkait merkuri dan sianida, ini harus benar-benar dikontrol. Baik penggunaannya maupun peredarannya,” tegas Legislator dari dapil Kepulauan Bangka Belitung.
Komisi XII DPR juga mendukung usulan agar pengelolaan dan distribusi bahan berbahaya tersebut dikoordinasikan oleh BUMD, sehingga negara memiliki kendali penuh dan dapat meminimalkan penyalahgunaan di lapangan.
Melalui fungsi pengawasan, Komisi XII DPR memastikan akan terus mengawal kebijakan pertambangan rakyat agar tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Leave a Reply