Benturan Warga dan Personel TNI dalam Aksi Damai Terkait Penanganan Dampak Banjir Sumatera

Written by

in

7cloud.asia – Bentrok antara personel TNI dengan warga sipil di daerah Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, di perbatasan Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara, pada Kamis (25/12/2025) mendapat sorotan.

Kejadian itu berawal dari razia yang dilakukan aparat gabungan TNI-Polri di Jembatan Krueng Mane. Dalam razia itu, sejumlah anggota TNI dan Polri terlihat membawa senjata laras panjang.

Kendaraan yang melintas diperiksa dan orang-orang di mobil bak terbuka diminta turun.
Menurut informasi yang beredar, warga sekitar menyebut aparat menurunkan bendera bulan bintang dari kendaraan-kendaraan itu.

Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda, Teuku Mustafa Kamal, menyatakan kejadian itu terjadi karena “salah paham”.

“Itu salah paham, saling memaafkan, sudah selesai dan damai,” kata Mustafa sambil menambahkan, “TNI fokus membantu penanggulangan bencana alam.”

Sejumlah organisasi hukum dan hak asasi manusia (HAM) ramai-ramai mengecam “tindakan represif” TNI yang sampai melukai warga.

Benturan ini terjadi karena dari massa aksi yang membawa bendera bulan bintang. Puspen TNI menegaskan, pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.

“Karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI.”

Baca: Bendera putih tunjukkan korban banjir Sumatera tidak baik-baik saja

Namun, menurut seorang pembawa bendera yang kini bergabung dalam Komite Peralihan Aceh (KPA), Samsul mengatakan, bendera itu adalah bendera Aceh, seperti yang tertuang Undang-undang Pemerintahan Aceh (UU PA) dan qanun.

“Kami lihat orang lain bawa logo, bawa bendera ataupun bawa simbol. Orang KPA pun kan enggak ada salahnya bawa bendera bintang bulan. Merujuk pada UU PA, qanun, ini sudah bendera Aceh gitu,” kata Samsul kepada wartawan Fazil yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (26/12/2025)

Samsul mengklaim berulang kali mengatakan, “tidak ada rencana untuk memerdekakan Aceh dalam situasi bencana ini” dan pihaknya tidak mau “mengambil keuntungan” dari situasi ini.

“Sekarang ayo kita sama-sama atas nama kemanusiaan, apakah KPA, apakah GAM, apakah
TNI, apakah Polri, apakah instansi apapun, ayo kita bantu saudara-saudara kita yang lagi membutuhkan ini,” ujarnya.

Meski dia mengajak untuk fokus terhadap penanganan bencana, masih ada pertanyaan yang mengganjal di benak Samsul.

Dia jadi mempertanyakan, apa sebenarnya status bendera yang dia yakini sebagai bendera Aceh itu?

Samsul minta pemerintah daerah dan pemerintah pusat duduk bersama untuk membahasnya, agar tidak jatuh korban lagi.

“Tolong sampaikan kepada gubernur dan presiden supaya jangan ada permasalahan lagi tentang ini. Duduklah mereka berdua itu. Bagaimana solusinya yang terbaik untuk umat Aceh ini, untuk bangsa Aceh ini, jangan diadudombakan macam Belanda begitu,” kata dia.

Baca: Masyarakat sipil somasi Presiden karena tak kunjung tetapkan status bencana nasional

Mengapa status bendera Aceh masih abu-abu?
Selang 20 tahun setelah kesepakatan damai GAM dan Indonesia di Helsinki, Finlandia, status bendera Aceh memang belum disepakati. Itu terlihat jelas dari perbedaan acuan TNI dan para anggota KPA.

Dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UU PA) pasal 246 ayat (2) disebutkan, selain bendera Merah Putih, Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

Ayat berikutnya menjelaskan, “Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.

Kemudian di ayat (4) disebutkan ketentuan lebih lanjut soal bendera harus itu diatur lebih lanjut dalam qanun yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Aceh lalu membuat Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Pada Bab II tentang Bendera Aceh dituliskan ciri-ciri bendera Aceh—berwarna merah dengan gambar bulan bintang di bagian tengah, serta garis hitam dan putih di bagian atas dan bawah.

Ciri-ciri itu identik dengan bendera yang digunakan GAM pada masanya. Dan ini yang menjadi permasalahan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *