Kemendikdasmen Sebut Dokumen Penyetaraan Gibran Tidak Bisa Dibuka ke Publik, Kok Bisa?

Written by

in

7cloud.asia – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa dokumen penyertaan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan dokumen rahasia atau informasi publik yang dikecualikan. 

 

Hal ini diungkap dalam sidang Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Senin (1/12/2025) di Jakarta

 

Diketahui, penyertaan ijazah kelulusan Gibran dari University Of Technology (UTS) Insearch Sydney digugat oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi ke Komisi Informasi Pusat (KIP). 

 

Dalam persidangan perdana perkara nomor 083/X/KIP-PSI/2025, Majelis Komisioner Syawaludin menanyakan alasan Kemendikdasmen tidak memberikan dua dokumen yang diminta oleh Bonatua. 

 

Pegawai PPID Kemendikdasmen menyebut dokumen yang diminta Bonatua merupakan informasi publik yang dikecualikan. 

 

“Nah, informasi yang diminta pemohon ini menurut Anda dikecualikan tidak,” tanya Syawaludin di Ruang Sidang KIP, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025). 

 

“Informasi yang diminta ini berdasarkan hasil uji konsekuensi kami itu adalah informasi yang dikecualikan,” jawab pegawai Kemendikdasmen. 

 

Persidangan perdana perkara Nomor 083/X/KIP-PSI/2025 di Ruang Sidang KIP, Jakarta. 

 

Adapun, informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat.

 

Pengecualian dilakukan setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. 

 

Bonatua mengajukan permohonan, dibukanya dua dokumen kepada Kemendikdasmen, karena mengklaim dokumen tersebut merupakan informasi publik. 

 

Dua dokumen tersebut yakni salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 (UTS Insearch, Sydney, 2006) atas nama Gibran Rakabuming Raka dan salinan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut. 

 

“Yang dikecualikan yang mana, yang permintaan nomor 1 atau nomor 2,” ucap Syawaludin.

 

“Permintaan nomor 1 dan nomor 2,” ucap pegawai Kemendikdasmen. 

 

“Sudah ada uji konsekuensi kan,” tanya Syawaludin. 

 

“Uji konsekuensi itu kami lakukan di sekitar bulan Juli,” tutur pegawai Kemendikdasmen. 

 

Kemendikdasmen juga tidak bisa memberikan dokumen tersebut, lantaran Bonatua tidak mengisi syarat formulir yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen. 

 

“Yang tidak dipenuhi apa?” tanya majelis. 

 

“Formulir permintaan informasi dan juga formulir pernyataan pengguna informasi,” kata pegawai Kemendikdasmen. 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *