Tag: jokowi

  • BMKG Surati Presiden Jokowi, Isinya Soal Ancaman Kekeringan di Berbagai Wilayah

    BMKG Surati Presiden Jokowi, Isinya Soal Ancaman Kekeringan di Berbagai Wilayah

    7cloud.asia – Bencana kekeringan dan kebakaran hutan berpotensi melanda Indonesia saat memasuki puncak musim kemarau nanti.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Surat tersebut terkait dengan potensi kekeringan dan kebakaran hutan pada musim kemarau tahun ini.

    Dalam surat tersebut, Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati menyampaikan kepada Presiden, saat ini sebagian wilayah di Indonesia mengalami kondisi kering. Apalagi di bagian selatan khatulistiwa (ekuator).

    Melansir CNBC Indonesia, hasil analisis Hari Tanpa Hujan (HTH) mayoritas terdapat di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara sepanjang 21-30 hari atau lebih panjang.

    Baca: El Nino dan kebakaran hutan berisiko makin besar di tahun 2024

    Selain itu, sebanyak 19% dari zona musim (ZOM) sudah masuk musim kemarau. Diprediksi, sebagian besar wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara segera menyusul memasuki musim kemarau dalam 3 dasarian ke depan.

    “Analisis curah hujan dan analisis sifat hujan untuk 3 dasarian terakhir juga menunjukkan bahwa kondisi kering sudah mulai memasuki wilayah Indonesia, khususnya di bagian selatan Khatulistiwa,” demikian bunyi surat Dwikorita tersebut.

    “Prediksi curah hujan wilayah Indonesia dan prediksi sifat hujan menyatakan bahwa kondisi kekeringan saat musim kemarau akan mendominasi wilayah Indonesia sampai akhir bulan September,” lanjutnya lagi.

    Dalam surat tersebut, dia menjelaskan berdasarkan hasil monitoring satelit menunjukkan kemunculan beberapa titik panas atau hot spot awal pada daerah-daerah rawan karhutla.

    Baca: Empat kabupaten di NTB berstatus awas karena tak turun hujan

    “Untuk itu diperlukan perhatian khusus untuk potensi terjadinya hot spot dan karhutla perlu diwaspadai untuk daerah-daerah yang memiliki resiko menengah dan tinggi,” katanya.

    “Daerah dengan potensi curah hujan bulanan sangat rendah dengan kategori kurang dari 50 mm per bulan perlu mendapatkan perhatian khusus untuk mitigasi dampak kekeringan,” sambungnya lagi.

    Meski bencana kekeringan dan kebakaran hutan mengintai, namun musim kemarau tahun ini tidak terjadi secara serentak.

    Menurutnya, sebagian besar wilayah di Indonesia diprediksi memasuki musim kemarau pada bulan April hingga Juni 2024.

    Seperti di sebagian besar wilayah Pulau Sumatera, Pulau Jawa, Pulau Bali, NTB, NTT, sebagian Kalimantan Barat, sebagian kecil Kalimantan Timur.

    Baca: Sejumlah daerah berpotensi kekeringan

    Kemudian di sebagian Sulawesi Selatan, sebagian Sulawesi Tenggara, sebagian kecil Maluku, sebagian Papua dan Papua Selatan.

    “Puncak musim kemarau umumnya akan terjadi pada bulan Agustus 2024 yaitu meliputi sebagian Sumatra Selatan, Jawa Timur, sebagian besar Pulau Kalimantan, Bali, NTB, NTT, sebagian besar Pulau Sulawesi, Maluku dan sebagian besar Pulau Papua,” kata Dwikorita.

    Selain itu, fenomena La Nina diprediksi akan melanda Indonesia pada saat musim kemarau terjadi.

    Saat terjadi La Nina, hembusan angin pasat dari Pasifik timur ke arah barat sepanjang ekuator menjadi lebih kuat dari biasanya.

    Baca: BMKG lakukan modifikasi cuaca antisipasi kekeringan

    Menguatnya angin pasat yang mendorong massa air laut ke arah barat, maka di Pasifik timur suhu muka laut menjadi lebih dingin.

    Di Indonesia, hal ini berarti risiko banjir yang lebih tinggi, suhu udara yang lebih rendah di siang hari, dan lebih banyak badai tropis.

    La Nina merupakan salah satu fase El Nino-Southern Oscillation (ENSO). Mengutip situs resmi BMKG, ENSO menunjukkan anomali pada suhu permukaan laut di Samudera Pasifik di pantai barat Ekuador dan Peru yang lebih tinggi daripada rata-rata normalnya.

    Iklim di Samudra Pasifik terbagi ke dalam 3 fase. Yaitu, El Nino, La Nina, dan Netral.

    Meski demikian, Dwikorita masih belum memastikan apakah betul akan terjadi La Nina atau tidak.

    Baca: Waspada, ini wilayah yang berpotensi terjadi kekeringan

    Karena masih diperlukan data monitoring terhadap suhu muka air laut di wilayah perairan Indonesia, dan juga suhu muka air laut di samudera pasifik.

    Jadi, ujarnya, pada akhir Maret yang lalu BMKG sudah mengeluarkan prakiraan musim, diprediksi musim kemarau mulai secara bertahap, tidak seketika.

    “Mulai bulan April sebagian kecil wilayah Indonesia mulai memasuki musim kemarau, dan seterusnya hingga akhirnya Juni nanti sebagian besar wilayah Indonesia sudah memasuki ke musim kemarau, di mana puncaknya di bulan Juli atau Agustus,” urai Dwikorita dalam Konferensi Pers World Water Forum ke-10 di Badung, Bali lalu.

  • Jokowi Klaim Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia Lampaui Target, Benarkah?

    Jokowi Klaim Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia Lampaui Target, Benarkah?

    7cloud.asia – Saat menyambut Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia; Andreas Bjelland Eriksen, di Istana Negara, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumbar klaim bahwa aksi pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia sudah melampaui target.

    Jokowi menekankan, ke depannya, emisi gas rumah kaca dapat dikurangi dengan lebih baik apabila didukung oleh kerja sama internasional.

    “Indonesia sendiri telah melampaui target komitmen penurunan karbon dengan berhasil menurunkan emisi sejak 2020 hingga 2023, yang mana prestasi dari aksi iklim ini dapat terus dicapai dan lebih baik dengan dukungan kerja sama internasional, terlebih melalui tata kelola dana lingkungan hidup yang baik.” ujar Jokowi di Jakarta, Minggu (2/6/2024)

    Apakah klaim Jokowi seputar pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia tersebut benar? Untuk menguji kebenaran pernyataan Jokowi, The Conversation berkolaborasi dengan Denny Gunawan, peneliti ARC Training Centre for the Global Hydrogen Economy, UNSW Sydney.

    Baca: Peran sektor kehutanan turunkan emisi gas rumah kaca

    Menurut Denny, klaim Jokowi soal penurunan emisi gas rumah kaca memang benar, tapi menurutnya target yang ditetapkan pemerintahan Jokowi terlalu rendah.

    Denny mengemukakan, sesuai analisis data-data yang ada, klaim Jokowi memang benar. Namun, dia menekankan bahwa sebenarnya target iklim yang dipatok Indonesia masih sangat kurang untuk menahan laju pemanasan suhu Bumi tak lebih dari 1,5°C.

    “Kebijakan pemerintah saat ini masih sangat kurang untuk mencapai target emisi nol bersih menurut analisis dari Climate Action Tracker,” ujar Denny.

    Indonesia, dalam dokumen target iklimnya, memasang target pengurangan laju emisi gas rumah kaca pada 2030 sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri, atau 43,20% dengan dukungan internasional.

    Dengan kata lain, supaya laju emisi dapat berkurang sesuai persentase di atas, Indonesia perlu memangkas 915-1.240 juta ton emisi setara CO2 (CO2e) pada 2030.

    Baca: Kritik terhadap bursa karbon di Indonesia

    Pengurangan ini merujuk pada tren emisi acuan (baseline) yang ditetapkan berdasarkan skenario kenaikan emisi di masa depan apabila Indonesia tidak melakukan upaya pengurangan.

    Nah, sejauh ini, menurut data Laporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (MPV) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2023, tingkat emisi gas rumah kaca nasional pada 2022 mencapai 1.228,72 juta ton CO2e.

    Angka tersebut, berdasarkan pemeriksaan Denny, 41,61% lebih rendah dibandingkan skenario emisi acuan pada 2022, yakni sebesar 2.104,46 juta ton CO2e.

    Terlalu rendah
    Meski mencapai target, Denny menggarisbawahi bahwa komitmen Indonesia masih sangat kurang.

    Dia merujuk pada analisis koalisi lembaga penelitian global, Climate Action Tracker (CAT) yang menemukan dokumen target iklim Indonesia tergolong “Critically Insufficient” alias amat jauh dari cukup.

    Baca: Bursa karbon dinilai akan dorong ekonomi hijau di Indonesia

    Kategori ini berarti, jika semua negara di dunia mengikuti cara Indonesia, kenaikan suhu global akan mencapai 4°C.

    Menurut Denny, pengurangan emisi ala Indonesia masih bertumpu pada sektor kehutanan dan penggunaan lahan—sekitar 60% dari target.

    Akibatnya, meski target pengurangan emisi dapat dengan mudah tercapai, kontribusi sektor lain menjadi lebih rendah.

    Dia mencontohkan sektor energi baru berkontribusi mengurangi emisi sebesar 123,22 juta ton CO2e per 2022.

    “Dengan kebijakan saat ini, emisi Indonesia diperkirakan akan meningkat sebesar 300 juta ton CO2e pada 2030 utamanya akibat emisi dari penggunaan batu bara,” ujar Denny.

    Baca: Rating pengurangan emisi Indonesia terpuruk, turut terimbas hilirisasi nikel

    Dia mengatakan, pemerintah perlu membuat target pengurangan emisi sektor energi yang lebih ambisius.

    Beberapa langkah yang perlu dilakukan adalah pemensiunan dini PLTU, percepatan pembangunan infrastruktur pembangkit listrik energi terbarukan.

    “Pemerintah juga perlu meningkatkan efisiensi energi dan elektrifikasi di berbagai sektor, serta pengembangan bahan bakar ramah lingkungan,” kata Denny.

    Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

  • Mahkamah Rakyat Adili 9 Dosa Rezim Pemerintahan Jokowi

    Mahkamah Rakyat Adili 9 Dosa Rezim Pemerintahan Jokowi

    7cloud.asia – Kelompok masyarakat sipil menggelar Mahkamah Rakyat Luar Biasa untuk mengadili berbagai pelanggaran yang dilakukan rezim Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

    Mahkamah Rakyat ini digelar di Kampus Universitas Indonesia, Depok Jawa Barat, Selasa (25/6/2024) mengadili berbagai persoalan inkonstitusional yang terjadi selama pemerintahan Jokowi.

    Mahkamah Rakyat tersebut bertujuan memanggil tergugat Rezim Jokowi untuk hadir dan mempertanggungjawabkan berbagai kebijakan yang diterbitkan, namun malah melanggar hak-hak konstitusional rakyat.

    Surat panggilan tersebut dilayangkan kepada Presiden Jokowi danvberbagai partai politik yang telah mensponsori, mendukung, atau membiarkan berbagai kebijakan yang berdampak buruk bagi rakyat, serta tidak mendukung usulan-usulan kebijakan yang melindungi rakyat.

    Panggilan dilayangkan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada kantor-kantor resmi serta akun-akun resmi media sosial para tergugat.

    Baca: Jor-joran bansos jelang pemilu digugat di PTUN

    Juru Bicara Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Edy Kurniawan menyampaikan upaya ini dilakukan karena secara empiris Rezim Jokowi telah membiarkan, dan bahkan secara sengaja menyebabkan terbajaknya lembaga-lembaga negara oleh kepentingan sempit akan kekuasaan serta profit jangka pendek dan akumulasi kekuasaan para oligarki atau state-capture.

    “Terbajaknya lembaga-lembaga negara tersebut, pada akhirnya menghasilkan berbagai kebijakan yang secara langsung atau tidak langsung, melanggar hak-hak konstitusional rakyat sebagaimana dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia,” ujar Edy.

    Tak hanya itu, Edy menilai ruang bagi rakyat untuk mendapatkan keadilan juga semakin sempit. Tak saja lembaga eksekutif dan legislatif yang terbajak, namun juga lembaga yudikatif. Menurutnya rakyat dibuat tidak berdaulat.

    “Rezim Jokowi telah jelas-jelas menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan, mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi,” tegasnya.

    Menurutnya, Rezim Jokowi bakal dimintai pertanggungjawaban atas 9 isu kebijakan yang merugikan hak-hak konstitusional rakyat terkait perampasan ruang hidup, persekusi, dan korupsi,

    Baca: Masyarakat sipil ajukan mosi tidak percaya pada Jokowi

    Rezim Jokowi juga dimintai pertanggung-jawabannya atas militerisme dan militerisasi, komersialisasi pendidikan, kejahatan kemanusiaan dan impunitas, sistem kerja yang memiskinkan, serta pembajakan legislasi.

    Berbagai kebijakan ini telah membuat rakyat semakin rentan di hadapan berbagai ancaman krisis multi-dimensi yang semakin nampak dan terasa.

    Rakyat dibuat kesulitan mengakses kebutuhan-kebutuhan dasar yang seharusnya dijamin oleh negara.

    “Pertanggungjawaban itu ditagih karena kebijakannya yang merampas ruang dan menyingkirkan masyarakat, hingga memperparah sistem kerja yang memiskinkan dan menindas pekerja, juga membajak legislasi, serta militerisasi dan militerisme,” tambah Edy.

    Di tengah makin sempitnya ruang demokrasi dan keadilan, Edy menyatakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa dapat menjadi alat tagih akuntabilitas publik Rezim Jokowi.

    Sementara itu, salah seorang penggugat dalam Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Bivitri Susanti menyampaikan aspek legislasi merupakan persoalan yang paling terlihat dari bermasalahnya Rezim Jokowi.

    Baca: DPD bentuk pansus selidiki kecurangan pemilu

    Dia menyampaikan melalui pembuatan berbagai UU terdapat hak-hak rakyat yang seharusnya diberikan justru dibatasi.

    “Saya menjadi penggugat isu legislasi karena bisa kita lihat dengan jelas banyak Undang Undang sampai peraturan di bawahnya, peraturan daerah, peraturan presiden justru bukannya berikan hak warga tapi mengambil hak warga,” kata Bivitri.

    Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Indonesia itu menyampaikan terdapat berbagai UU bermasalah seperti UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Juga UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang proses legislasi dan muatan hukumnya bermasalah.

    “Banyak sekali tindakan Jokowi yang salah tapi dijustifikasi lewat UU. Kami ingin angkat dengan jelas dan mengurai yang selama ini terjadi dengan selubung legalisme dan menyatakan sudah sah dan taat hukum padahal tidak adil,” pungkas Bivitri.

    Sumber:Hukumonline

  • Akan Berkantor di IKN Besok, Tidak Jelas Apakah Jokowi Akan Terus Tinggal di Sana

    Akan Berkantor di IKN Besok, Tidak Jelas Apakah Jokowi Akan Terus Tinggal di Sana

    7cloud.asia – Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menyampaikan, Presiden Joko Widodo akan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin (29/7/2024).

    “Hari ini Bapak Presiden dan Ibu Negara akan bermalam di Kantor Presiden di Ibu Kota Nusantara atau IKN. Besok Beliau akan berkantor di Kantor Presiden di Ibu Kota Nusantara,” ujar Yusuf dalam keterangan di Jakarta, Minggu (28/7/2024).

    Sebelumnya Yusuf mengatakan Jokowi bertolak ke IKN Minggu hari ini (28/7/2024). Jokowi bakal meresmikan Jembatan Pulau Balang dan meninjau pembangunan jalan tol di IKN.

    Jokowi juga akan meninjau perkembangan pembangunan Kantor Presiden dan Istana Kepresidenan di IKN.

    “Bapak Jokowi juga akan melakukan peninjauan lainnya termasuk pengecekan kesiapan tempat upacara HUT RI dan sarana serta prasarana pendukung lainnya,” jelasnya.

    Baca: Pembangunan istana di IKN belum rampung 100 persen

    Sebelumnya, Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan bahwa agenda Jokowi di IKN adalah melaksanakan sidang kabinet pertama dalam beberapa minggu ke depan.

    “Kami siap untuk sidang kabinet pertama di IKN yang rencananya akan dilakukan dalam beberapa minggu ke depan,” ujar Sandiaga.

    Meski begitu, dia tidak menyebutkan apakah sidang kabinet tersebut dilaksanakan sebelum pelaksanaan HUT Ke-79 RI atau sesudahnya. Tetapi Sandiaga mengatakan sidang tersebut tidak akan mengganggu proses yang ada di IKN termasuk persiapan HUT RI.

    “Kita tunggu, karena bisa sebelumnya (HUT Ke-79 RI) karena saya mendengar arahan dari Bapak Presiden disiapkan dengan baik. Tapi dipastikan bahwa prosesnya ini tidak mengganggu kegiatan yang sekarang sedang dirampungkan di IKN untuk upacara tanggal 17 Agustus,” ujarnya.

    Kepindahan pemerintahan Jokowi ke IKN sempat tertunda karena infrastruktur dasar seperti air bersih, listrik dan internet belum siap.

    Baca: Pakar menyebut pembangunan IKN adalah penjajahan model baru

    Hingga saat ini Jokowi juga belum meneken Keputusan Presiden atau Keppres pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Kepala KSP Moeldoko berharap Keppres ini rampung sebelum agenda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

    “Kita sedang mengusulkan itu ya, memo kepada Pak Mensesneg supaya pengertiannya bahwa nanti kan ada presiden dan wakil presiden akan dilantik di ibu kota,” kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Senin (22/7/2024).

    Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, batas waktu peralihan kekuasaan presiden dan wakil presiden jatuh pada 20 Oktober 2024.

    Pada saat itu juga, presiden dan wakil presiden Indonesia terpilih akan mengucapkan sumpah/janji dan penandatangan berita acara di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

  • Permintaan Maaf Dinilai Tak Cukup, Jokowi Diminta Bertanggung Jawab Atas Kerusakan yang Diakibatkannya

    Permintaan Maaf Dinilai Tak Cukup, Jokowi Diminta Bertanggung Jawab Atas Kerusakan yang Diakibatkannya

    7cloud.asia – Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan ada pertanggungjawaban yang harus disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku Kepala Negara.

    Jazilul percaya bahwa sebagian masyarakat Indonesia bakal memaafkan Jokowi, tetapi masyarakat juga berharap terkait pelaksanaan janji-janji politik dari Jokowi.

    Karena itu menurutnya, Jokowi juga perlu mengungkapkan sejauh mana janji-janji tersebut sudah direalisasikan.

    “Mana yang belum selesai, mana yang sudah selesai, mana yang tidak sesuai dengan janjinya. Mana yang sudah sesuai,” kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

    Jazuli menilai masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, mulai dari janji pertumbuhan ekonomi, penegakan demokrasi, hingga janji pemindahan ibu kota yang belum sepenuhnya terealisasi.

    “Masih banyak, yang saya pikir masyarakat tahu fakta ini,” kata dia.

    Baca Juga: Unjukrasa Mahasiswa Se-Indonesia Kritisi Kebijakan Jokowi yang Tidak Memihak Rakyat

    Hal ini diungkapkan Jazilul menanggapi permintaan maaf yang disampaikan Jokowi di acara Dzikir dan Doa Kebangsaan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/8/2024) malam.

    Jokowi menyampaikan permintaan maaf atas segala salah dan khilaf dalam menjalankan amanah sebagai Presiden Republik Indonesia dalam 10 tahun terakhir.

    Dalam sambutannya, Jokowi juga mengatasnamakan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk memohon maaf di hadapan ribuan undangan pada acara pembuka yang memulai rangkaian kegiatan Bulan Kemerdekaan menjelang HUT ke-79 RI tersebut.

    “Bapak Wakil Presiden, Bapak-Ibu sekalian, Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air, dalam kesempatan yang baik ini, di hari pertama bulan Kemerdekaan, bulan Agustus, dengan segenap kesungguhan dan kerendahan hati, izinkanlah saya dan Profesor K.H. Ma’ruf Amin ingin memohon maaf yang sedalam-dalamnya atas segala salah dan khilaf selama ini, khususnya selama kami berdua menjalankan amanah sebagai Presiden Republik Indonesia dan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia,” kata Jokowi.

    Permintaan maaf ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Tidak sedikit warga yang menilai permintaan maaf ini tidak cukup karena kerusakan yang disebabkan perbuatan Jokowi selama ini sangat dalam.

    “Saya maafkan, tapi itu gak cukup. Bapak juga harus bertanggung-jawab atas semua kerusakan yang terjadi sekarang ini. Dunia akhirat harus bapak pertanggungjawabkan,” tulis Runggu Sihaloho di kolom komentar akun Facebook Tempo.

    Baca Juga: Mahkamah Rakyat Adili 9 Dosa Rezim Pemerintahan Jokowi

    Sedangkan Wisnu Satriyo menulis, “Memaafkan itu mudah. Tapi kesalahan yg mengakibatkan kerugian negara harus dipertanggungjawabkan di pengadilan. Supaya tidak ada lagi pemimpin yang ugal-ugalan kekuasaannya secara melawan hukum demi ambisi pribadi dan keluarganya.”

    Menurut pengamat politik Ray Rangkuti, permintaan maaf Jokowi kepada rakyat Indonesia menunjukkan pertanda dia mulai cemas kehilangan dukungan politik.

    Menurutnya partai-partai politik yang tadinya mendukung Jokowi nampak mulai mencoba melepaskan diri karena perbedaan kepentingan. Maka dari itu, Ray memperkirakan salah satu cara Jokowi buat meminta simpati masyarakat adalah dengan menyampaikan permohonan maaf.

    “Mau lengser ini dia (Jokowi) enggak punya pegangan lagi. Partai-partai yang mendukungnya sudah beda jalan. Mereka kan ketemu kalau kepentingannya sejalan, kalau sudah enggak ya sudah beda lagi,” kata Ray dikutip Kompas.com, Jumat (2/8/2024).

    Terkait berbagai pandangan atas permohonan maaf Jokowi itu, Jazuli menilai itu adalah hal yang wajar jika jika ada masukan, saran, maupun kritik dari masyarakat.

    Pasalnya, kata dia, jabatan Presiden pun merupakan posisi yang diberikan oleh masyarakat.

  • Rapor Merah 10 Tahun Jokowi: Ingkar Semua Janji kepada Masyarakat Adat

    Rapor Merah 10 Tahun Jokowi: Ingkar Semua Janji kepada Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Masyarakat Adat merasa tertipu dengan janji-janji yang pernah disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi selama sepuluh tahun dia memimpin republik ini.

    Masyarakat Adat menilai komitmen yang disampaikan di awal pemerintahan Jokowi yang tercantum dalam Nawacita, hanya janji-janji belaka.

    Demikian Abdon Nababan dari Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat merespon pidato Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI.

    “Tidak ada satu pun frasa “Masyarakat Adat” dalam pidato itu. Pidato itu hanya berisi klaim-klaim angka keberhasilan pembangunan jalan, pelabuhan, bandara, bendungan dan jaringan irigasi,” ujar Abdon Nababan dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (16/8/2024).

    Jokowi. lanjutnya, juga mengklaim pembangunan smelter dan industri pengolahan untuk nikel, bauksit, dan tembaga sebagai keberhasilan padahal nyata-nyata mengakibatkan kerusakan lingkungan.

    Baca: Komisi VII DPR nilai transisi energi hijau berjalan lambat

    Sayangnya lagi, seluruh klaim keberhasilan di dalam pidato tersebut dibangun di atas perampasan dan penggusuran wilayah masyarakat adat.

    “Data AMAN hingga Mei 2024 menunjukkan bahwa sepanjang rezim pemerintahan Jokowi berkuasa, telah terjadi perampasan wilayah adat seluas 11,07 juta hektar, 687 konflik Masyarakat Adat yang mengakibatkan 925 orang dikriminalisasi,” kata Syamsul Alam Agus, Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

    Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi mengatakan, dalam sepuluh tahun terakhir, politik hukum Masyarakat Adat semakin memburuk.

    Penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU Cipta Kerja, KUHP, revisi UU IKN, UU KSDAHE, dan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang agraria dan sumber daya alam mengandung unsur-unsur “penyangkalan” yang kuat terhadap eksistensi Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya.

    Political will pemerintahan sangat rendah. Negara masih terus menerus
    mengedepankan skenario hukum dengan latar kekuasaan yang berwatak merampas dan
    menindas.

    Baca: Pertahankan hutan adatnya, tetua adat Toba justru divonis 2 tahun penjara

    ”Semua ini tercermin dari skenario pengakuan hukum yang rumit, bertingkat-tingkat, sektoral, memisahkan proses pengakuan hak atas wilayah adat dari pengakuan Masyarakat Adat, Bahkan mengecualikan wilayah-wilayah adat yang berkonflik dari pengakuan Masyarakat Adat,” papar Rukka.

    Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Kasmita Widodo menyoroti pengakuan wilayah adat yang baru mencapai 16 persen dari 30,1 juta hektar peta wilayah adat yang teregistrasi di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).

    ”Sedangkan pengakuan hutan adat baru mencapai 8 persen dari 3,4 juta hektar potensi hutan adat dari wilayah adat yang telah ditetapkan pengakuannya oleh Pemerintah Daerah,” tambahnya.

    Hingga penghujung kepemimpinannya, belum ada legacy baik yang ditinggalkan Jokowi bagi Masyarakat Adat. Padahal, 10 tahun lalu, demi meraup suara Masyarakat Adat, Jokowi berjanji akan mendukung Masyarakat Adat.

    Baca: Hutan adat suku Tabi Papua juga terancam

    Abdon lantas memaparkan, perjumpaan AMAN dengan calon Presiden Jokowi di tahun 2014 menorehkan 6 janji Nawacita Jokowi-JK untuk Masyarakat Adat.

    AMAN dan jaringan pendukung lantas bekerja secara sukarela menggalang suara demi terpilihnya Jokowi.

    ”Paling sedikit 12 juta suara kami sumbangkan untuk kemenangan Jokowi-JK. Setelah kemenangan, saya mewakili AMAN menerima obor relawan dari Surya Paloh
    dalam satu upacara di Kemayoran,” kata Abdon Nababan.

    Janji tinggal janji. Janji Nawacita hanya tipuan. Jokowi 10 tahun berkuasa tak satu pun janjinya dipenuhi.

    “Jangankan berterimakasih dan minta maaf bahkan satu kata Masyarakat Adat pun tidak disebutkan di Pidato Kenegaraan terakhirnya pagi tadi,” pungkas Abdon Nababan.

     

  • Catatan Kritis Walhi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Pembangunan Berwatak Kolonial yang Rugikan Rakyat

    Catatan Kritis Walhi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Pembangunan Berwatak Kolonial yang Rugikan Rakyat

    7cloud.asia – WALHI menilai klaim keberhasilan yang disampaikan Jokowi dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (16/8/2024) kontradiktif dengan kondisi faktual yang menunjukkan bahwa pembangunan era Jokowi adalah pembangunan berwatak kolonial.

    Beberapa klaim keberhasilan seperti pembangunan adil, merata dan indonesiasentris justru menyebabkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melalui misalnya Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Kebijakan strategis yang disebut sebagai modal transisi pemerintahan seperti UU Cipta Kerja dan UU IKN justru menyebabkan perampasan ruang dan membebani APBN.

    Sementara UU ITE menjadi alat pembungkaman dan pemberangusan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

    Dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (16/8/2024) Jokowi mengklaim selama 10 tahun pemerintahannya telah mencapai sejumlah keberhasilan seperti pembangunan merata dan berkeadilan yang ‘indonesiasentris’.

    Jokowi juga menyebut, peningkatan pertumbuhan ekonomi, ketahanan pada perubahan iklim, ekonomi hijau dan transisi energi berkeadilan. Tak ketinggalan menyusun kebijakan strategis seperti UU Cipta kerja, UU IKN, UU DKJ, dan UU ITE.

    WALHI memberikan catatan kritis pada beberapa bagian kunci pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo.

    Baca: Jokowi ingkari semua janji untuk masyarakat adat

    Klaim Jokowi soal pembangunan adil, merata dan indonesiasentris tidak benar-benar terjadi. Pembangunan nasional di era Joko Widodo adalah pembangunan yang terpusat (Jakartasentris) dalam proses pengambilan keputusan (top-down approach).

    Melalui ratusan PSN, pemerintah mendorong kerusakan lingkungan-memicu letupan konflik agraria yang merata ke berbagai wilayah lain mulai dari proyek Rempang Eco-City di Kepulauan Riau.

    Juga konflik di lokasi pertambangan dan kawasan industri nikel di Pulau Halmahera, Maluku Utara, Food Estate di Kalimantan Tengah, hingga Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.

    Pembangunan dari desa, pinggiran, dan terluar dalam praktiknya adalah perampasan tanah untuk PSN dan Bank Tanah, perluasan industri ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan dari Sumatera sampai Tanah Papua.

    Pembangunan dengan dalih pemerataan infrastruktur ini juga dinikmati oleh segelintir elit dan korporasi-korporasi besar, bukan oleh rakyat biaya.

    Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat selama tahun 2020-2023 terdapat 115 konflik agraria yang disebabkan oleh PSN. Beberapa PSN seperti proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dan IKN justru menambah utang dan menguras APBN.

    Baca: Ironi pembangunan IKN, Jokowi wariskan kerusakan ekologi dan beban bagi keuangan negara

    Klaim Jokowi soal pertumbuhan ekonomi nasional rerata sebesar 5 persen, Papua dan Maluku sebesar 6 persen dan Maluku Utara sebesar 20 persen.

    Pertumbuhan ekonomi ini tidak dinikmati oleh rakyat biasa dan ditebus dengan kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM yang sama masif. Pertumbuhan ekonomi Indonesia selama 10 tahun terakhir belum mampu mengatasi angka ketimpangan ekonomi antara 1 persen penduduk terkaya dan 99 persen penduduk lainnya.

    World Inequality Database menyebut kelompok penduduk terkaya mengalami peningkatan kekayaan berlipat, sementara kelompok penduduk lainnya stagnan.

    Beberapa tahun terakhir, masyarakat kelas menengah-bawah makin rentan menjadi miskin karena peningkatan harga kebutuhan pokok yang menyebabkan penurunan daya beli.

    Sementara pemerintah justru mendorong peningkatan pendapatan negara melalui kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Situasi ekonomi Indonesia juga dibayangi dengan peningkatan jumlah utang yang per April 2024 mencapai Rp8.338 triliun dengan Rp800 triliun di antaranya akan jatuh tempo pada 2025.

    Pertumbuhan ekonomi Papua, Maluku, dan Maluku Utara yang ‘meroket’ dibayar dengan eksploitasi sumber daya alam dan mengorbankan keselamatan rakyat.

    Secara khusus di Maluku Utara misalnya, WALHI Maluku Utara mencatat dalam 10 tahun terakhir terjadi deforestasi seluas 26.100 hektar akibat pertambangan.

    Pencemaran lingkungan, kerusakan sumber penghidupan rakyat dan bencana ekologis dengan kerugian sangat besar harus ditanggung oleh warga.

    Keuntungan ekonomi dari industri-industri ekstraktif ini juga dinikmati segelintir orang, sementara kerugian ekonomi, sosial dan lingkungan ditanggung oleh rakyat.

    Baca: Ketua DPR ingatkan penyelenggaraan negara yang jauh dari etika

    Klaim Jokowi soal keberhasilan merumuskan dan merevisi Undang-Undang strategis seperti UU Cipta Kerja, UU IKN, UU ITE, UU DKJ dan lainnya.

    Kebijakan-kebijakan yang disebut dalam pidato tersebut justru menjadi sumber masalah lingkungan dan pelanggaran HAM di Indonesia.

    UU Cipta Kerja secara prosedural disusun dengan proses minim transparansi dan tanpa partisipasi bermakna. Sementara secara substansial, UU Cipta Kerja justru melemahkan perlindungan lingkungan, mengabaikan hak pekerja, dan memicu konflik agraria.

    UU Cipta Kerja mendapat penolakan keras dari publik dan diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Sayangnya pemerintahan Joko Widodo memaksakan implementasi UU Cipta Kerja melalui PERPPU.

    UU ITE yang lahir pada tahun 2008 dan kemudian direvisi pada 2024 masih memuat pasal-pasal karet multitafsir yang berpotensi dipergunakan sebagai instrumen kriminalisasi.

    SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) mencatat pada periode 2008-2022 terdapat 300 kasus kriminalisasi menggunakan UU ITE.

    Sementara UU IKN disahkan dengan proses super cepat tanpa ada partisipasi publik. Revisi UU IKN yang baru diundangkan satu tahun pada tahun 2023 memiliki sejumlah catatan kritis seperti pembiayaan IKN yang bersumber dari APBN

  • Penjelasan Istana Soal Rekaman Pidato Jokowi yang Akan Gunakan Penegak Hukum untuk Melakukan Intimidasi

    Penjelasan Istana Soal Rekaman Pidato Jokowi yang Akan Gunakan Penegak Hukum untuk Melakukan Intimidasi


    7cloud.asia – Istana mengatakan rekaman video yang diputar Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan potongan sambutan Jokowi pada Pembukaan Rakornas Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkompinda pada 2019.

    Namun, Istana membantah tudingan Hasto yang menyebut Jokowi menggunakan penegak hukum untuk melakukan intimidasi.

    “Apalagi narasi itu diimbuhi drama pemutaran rekaman video yang disebutkannya sebagai suara Presiden Jokowi,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada Tempo, Sabtu, 17 Agustus 2024.

    Ari mengatakan, rekaman video pidato kepala negara itu dipotong dan ditampilkan tidak utuh, sehingga bisa menimbulkan asumsi serta persepsi yang tak tepat.

    Adapun konteks pernyataan Jokowi dalam acara lima tahun lalu itu, kata Ari, agar tidak ada pihak manapun yang main-main dan menghalangi agenda besar pemerintah lima tahun ke depan.

    Antara lain, penciptaan lapangan kerja dan memperbaiki kinerja ekspor serta impor yang semuanya adalah untuk kepentingan bangsa juga negara.

    “Bahkan dalam sambutan tersebut, presiden juga mengingatkan aparat penegak agar tidak menjerat orang yang tidak melakukan kesalahan, misalnya pejabat atau pelaku-pelaku bisnis yang sedang berinovasi untuk kemajuan Indonesia,” kata Ari.

    Baca: Ketua DPR singgung penyelenggaraan negara dan etika politik

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengklaim mendengar rekaman video yang disebutnya berisi pernyataan Presiden Jokowi yang ingin menggunakan hukum dan melakukan pembisikan ke sejumlah lembaga penegak hukum.

    Rekaman diduga suara Jokowi itu Hasto tunjukkan kepada awak media, seusai menghadiri upacara Hari Ulang Tahun atau HUT ke-79 RI di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta.

    “Tadi beredar video kan, bagaimana Jokowi menyatakan akan menggunakan hukum dan melakukan pembisikan ke Ketua KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri,” ujar Hasto Kristiyanto, Sabtu, 17 Agustus 2024.

    Dalam rekaman yang diputar oleh Hasto kepada awak media, terdengar ucapan Jokowi, seperti berikut: “Kalau masih ada yang main-main, …. Lewat cara saya. Bisa lewat KPK, bisa. Bisa lewat Polri, bisa lewat Kejaksaan. Akan saya bisikkan saja, ‘Di sana ada yang main-main’. Cuma masa saya mau intip sendiri kan enggak mungkin.”

    Menurut Hasto, rekaman pernyataan Jokowi itu telah beredar. Namun, dia tidak menyebutkan secara detail sumber video yang diterima tersebut.

    Terhadap rekaman video tersebut, Hasto meminta kepada kepala negara itu untuk mengklarifikasi pernyataannya.

    Sebab, kata Hasto, apabila pernyataan Jokowi yang ingin menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan, hal ini dapat membahayakan demokrasi dan penegakan hukum.

    Baca: WALHI kritisi pembangunan berwatak kolonial di era Jokowi

    Dia menilai, pernyataan Jokowi itu kurang bijak disampaikan oleh seorang presiden. Sebab, ujarnya, setiap orang berhak untuk bebas dan berekspresi, sehingga tidak boleh diintimidasi.

    Di kesempatan lain, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan para penguasa agar tidak memakai hukum sebagai alat kekuasaan.

    Hal itu dia sampaikan saat memberikan amanat di Upacara Bendera Merah Putih Hari Ulang Tahun atau HUT ke-79 RI di Lapangan Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

    “Hukum itu adalah digunakan bagi kemaslahatan orang banyak, bukan bagi mereka yang ingin berkuasa,” kata Megawati, Sabtu, 17 Agustus 2024.

    Berdasarkan arsip pemberitaan Tempo, pernyataan Jokowi itu pernah disampaikan kepala negara saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2019.

    Dalam sambutannya itu, Jokowi mengingatkan para pemimpin daerah agar tidak macam-macam dalam menjalankan program Cipta Lapangan Kerja yang dicanangkan pemerintah pusat.

    Ketika itu, Jokowi berujar telah memahami berbagai modus yang digunakan para pimpinan daerah, mulai dari kepala daerah, hingga pejabat penegak hukum.

    “Cipta Lapangan Kerja agenda besar bangsa kita. Jangan ada yang bermain-main, saya sudah wanti-wanti betul. Kalau ada yang main-main, akan saya gigit sendiri,” kata Jokowi, pada Rabu, 13 November 2019.

    Baca: Masyarakat Adat kritisi pemerintahan Jokowi yang ingkar janji

    Berikut isi pidato tersebut:
    “Saya rasa itu mungkin yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini. Kembali lagi, perlu saya sampaikan bahwa kecepatan kita dalam bekerja, kecepatan kita dalam melayani ini sangat penting sekali bagi kita semuanya. Kepada para penegak hukum, Kapolda, Kapolres, Kajati, Kajari, Ketua Pengadilan Tinggi dan Negeri, tugas saudara-saudara semuanya adalah menegakkan hukum, mendukung agenda strategis bangsa. Dan saya ingatkan juga, jangan menggigit orang yang benar.

    Kalau yang salah, silakan digigit tapi yang benar jangan sampai digigit dan jangan pura-pura salah gigit. Jangan pernah juga menggigit pejabat atau pelaku-pelaku bisnis yang sedang berinovasi untuk kemajuan negara ini karena tugas saudara-saudara adalah menggigit siapapun yang memiliki niat buruk untuk mengganggu agenda-agenda besar strategis bangsa kita.

    Saya juga tidak akan memberikan toleransi kepada aparat hukum yang pekerjaannya hanya menakut-nakuti dan mengganggu inovasi, yang pekerjaannya justru memeras birokrat dan pejabat. Ini saya sampaikan ini secara terbuka, pada kesempatan yang baik ini.

    Yang pekerjaannya memeras para pelaku usaha, saya mendengar itu banyak sekali, ini akan saya inventarisasi dan saya akan perintahkan, entah ke Kapolri, entah ke Pak Jaksa Agung, ini ada ini, di kejari ini, di kejati ini, di polda ini, di polres ini.

    Tolong cek, langsung copot, pecat! Begitu saja, sudah. Itu setop kayak begitu, harus setop, jangan diterus-teruskan. Kepada Pangdam, Danrem, Dandim, seluruh jajaran TNI, kebesaran TNI harus dipergunakan untuk menjaga pertahanan, keamanan, persatuan.

    Kewibawaan TNI harus dimanfaatkan untuk mendukung agenda-agenda besar bangsa ini. Saya titip berkali-kali kepada Panglima TNI. Rakyat sangat berharap pada kontribusi-kontribusi yang diberikan dari TNI dan Polri.

    Sekali lagi, cipta lapangan kerja itu agenda besar bangsa kita. Meningkatkan ekspor, menurunkan impor juga agenda besar bangsa kita. Jangan pernah ada yang bermain-main di area ini.

    Saya sudah wanti-wanti betul, di area ini kalau ada yang masih bermain-main, saya gigit sendiri. Akan saya gigit sendiri, sudah. Lima tahun kemarin, saya detailkan lagi, ini apa ini, ini kok enggak jalan, apa? Ini kok enggak jalan, apa? Oh di sini, saya sudah mulai mengerti. Oh, di sini. Sudah mulai mengerti. Oh, di sini. Saya sudah mulai mengerti, oh, di sini.

    Saya sudah mulai mengerti. Kalau masih diteruskan, ini saya ingatkan pagi hari ini. Kalau masih ada yang main-main, sekali lagi, yang menggigit saya sendiri, lewat cara saya. Bisa lewat KPK, bisa. Bisa lewat Polri, bisa lewat Kejaksaan, akan saya bisiki saja. Di sana ada yang main-main. Ya masa saya mau menggigit sendiri kan, enggak mungkin.”

  • WALHI Sebut Pidato Kenegaraan Jokowi Kontradiktif dengan Kondisi Faktual di Lapangan

    WALHI Sebut Pidato Kenegaraan Jokowi Kontradiktif dengan Kondisi Faktual di Lapangan

    7cloud.asia – WALHI memberikan catatan kritis pada beberapa bagian kunci pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (16/8/2024)

    WALHI menilai klaim keberhasilan yang disampaikan Jokowi dalam pidato kenegaraan itu kontradiktif dengan kondisi faktual yang menunjukkan bahwa pembangunan era Jokowi adalah pembangunan berwatak kolonial.

    Dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (16/8/2024) Jokowi mengklaim selama 10 tahun pemerintahannya telah mencapai sejumlah keberhasilan seperti pembangunan merata dan berkeadilan yang ‘indonesiasentris’.

    Jokowi juga menyebut, peningkatan pertumbuhan ekonomi, ketahanan pada perubahan iklim, ekonomi hijau dan transisi energi berkeadilan. Tak ketinggalan menyusun kebijakan strategis seperti UU Cipta kerja, UU IKN, UU DKJ, dan UU ITE.

    Baca Juga: Catatan Kritis Walhi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Pembangunan Berwatak Kolonial yang Rugikan Rakyat

    Berikut catatan kritis WALHI terhadap pidato kenegaraan Jokowi, seperti dilansir di laman resmi WALHI:

    Klaim daya tahan menghadapi pandemi Covid dan perubahan iklim.
    Kebijakan pemerintah dalam menghadapi pandemi covid justru mendapat kritik dari masyarakat dan pakar kesehatan.

    Kritik tersebut di antaranya: keterlambatan respon awal, respon pandemi tidak bersumber pada sains, pemberian bantuan sosial tidak tepat sasaran, korupsi bantuan sosial, prioritas ekonomi di atas kesehatan, dan pembatasan sosial longgar dan tidak merata.

    Sementara terkait daya tahan pada perubahan iklim, trend bencana iklim selama satu dekade terakhir justru terus mengalami peningkatan.

    Ketidakmampuan pemerintah mengendalikan produksi pangan dan harga bahan pangan akibat perubahan iklim adalah bukti ketidakmampuan pemerintah dalam mengatasi dampak perubahan iklim.

    Sementara pendanaan untuk adaptasi dan mitigasi iklim masih sangat kecil. Pada sisi yang lain, perubahan iklim masih direspon dengan berbagai solusi palsu yang memperparah krisis melalui proyek seperti gasifikasi batubara, CCUS (Carbon Capture Utilisation Storage), biomassa dan lainnya.

    Baca Juga: Rapor Merah 10 Tahun Jokowi: Ingkar Semua Janji kepada Masyarakat Adat

    Klaim hilirisasi, pengembangan industri-industri berbasis mineral kritis dan lapangan pekerjaan, yang harus diingat adalah bahwa jutaan hektar kawasan ekosistem penting telah dan akan mengalami kehancuran akibat pertambangan mineral kritis di Indonesia.

    Kementerian ESDM telah menetapkan sejumlah 47 jenis komoditas yang masuk sebagai mineral kritis di Indonesia.

    Saat ini diperkirakan 3.641.119 hektar lahan yang telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mineral kritis, dan sebagian besarnya berada pada wilayah yang penting secara ekologis.

    Diperkirakan 900.000 hektar lahan di Indonesia telah diberikan untuk izin pertambangan nikel. Lebih dari 600.000 hektar di antaranya berada dalam kawasan hutan.

    Pada tahun 2021 saja, diperkirakan angka deforestasi akibat pertambangan nikel sudah melampaui 40.000 hektar.

    Jika keseluruhan kawasan yang diberikan izin pertambangan nikel dilakukan perubahan fungsi lahan, diperkirakan ada pelepasan emisi sebesar 83 juta ton CO2e.

    Baca Juga: Ironi di Balik Kemegahan IKN : Jokowi Wariskan Beban Ekonomi dan Beban Kerusakan Ekologis

    Klaim penambahan lapangan pekerjaan dari industri berbasis mineral kritis juga mesti diperiksa kembali, karena dalam beberapa kasus, yang terjadi justru hilangnya pekerjaan dan sumber-sumber pendapatan masyarakat akibat operasi pertambangan untuk mineral kritis.

    Dalam contoh konflik yang melibatkan PT Vale di Luwu Timur, terdapat 4.239 hektare kebun merica yang terancam digusur untuk kebutuhan ekspansi tambang nikel.

    Padahal kebun merica tersebut menjadi sumber kehidupan utama hidup mereka, dan bahkan bisa memperkerjakan hingga 35.000 sampai 40.000 tenaga kerja setiap tahunnya.

    Hilangnya kawasan perkebunan ini tentu akan menghilangkan penghidupan warga dan para pekerja yang menggantungkan hidupnya disana.

    Klaim transisi energi berkeadilan.
    Potensi energi terbarukan sebesar 3.600 GW belum dimanfaatkan secara serius oleh pemerintah.

    Pemerintah bahkan merevisi target bauran energi baru terbarukan dari 23 persen menjadi 17 persen pada 2025.

    Implementasi energi terbarukan juga menghadapi tantangan dominasi energi fosil yang tinggi. Berdasarkan data Kementerian ESDM, produksi batubara Indonesia justru terus meningkat dari tahun ke tahun.

    Pada tahun 2023, produksi batubara mencapai 625 juta ton dan produksi batubara 2024 diprediksi mencapai 628 juta ton.

    Transisi energi yang didorong oleh pemerintah juga masih dibayangi dengan berbagai proyek yang masih mendorong ekstraktivisme seperti gas, gasifikasi batubara, biomassa dan lainnya.

  • ARUKI: Kebijakan Iklim di Era Jokowi Jauh dari Perspektif Keadilan Iklim

    ARUKI: Kebijakan Iklim di Era Jokowi Jauh dari Perspektif Keadilan Iklim

    7cloud.asia – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan Iklim (ARUKI) menilai hingga
    akhir masa kepemimpinannya,  aksi-aksi pengendalian perubahan iklim belum menjadi prioritas utama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Senin (19/8/2024) ARUKI menilai upaya pengendalian perubahan iklim di era Jokowi juga masih jauh dari perspektif Keadilan Iklim.

    Karena itu ARUKI yang beranggotakan 34 organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintahan yang akan datang untuk lebih serius untuk mewujudkan keadilan iklim.

    “Momen pidato kenegaraan seharusnya dimanfaatkan oleh Presiden untuk tidak hanya menegaskan komitmen Indonesia dalam penanganan krisis iklim, tetapi juga menunjukkan langkah konkret yang diambil untuk mengurangi ketergantungan pada industri ekstraktif,” ujar juru bicara ARUKI, Omen Bagaskara. 

    Indonesia, ujarnya, harus mulai beralih ke model pembangunan yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan, yang tidak hanya mengedepankan pertumbuhan ekonomi.

    Baca: Jokowi wariskan kerusakan ekologi dan beban ekonomi di pembangunan IKN

    Pembangunan harusnya juga dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan hak asasi manusia dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya bagi subjek-subjek rentan.

    “Sayangnya, dalam pidato kenegaraan, Presiden Jokowi hanya menyinggung ekonomi hijau tetapi tidak menyinggung krisis iklim sebagai hal yang penting dan mendesak pada agenda pembangunan Indonesia ke depan,” imbuhnya.

    Jokowi secara eksplisit menyebutkan prestasi-prestasinya dalam bidang pembangunan ekonomi, infrastruktur, pengembangan sistem jaminan sosial tapi abai dalam menangani krisis iklim.

    Jokowi juga gagal mewujudkan komitmen Pemerintah Indonesia untuk penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri dan 43,20 persen dengan bantuan Internasional.

    Meskipun terjadi kemajuan-kemajuan secara makro, tetapi selama satu dekade terakhir, kebijakan ekonomi yang bertumpu pada industri ekstraktif menunjukkan ketidakpedulian pemerintah terhadap krisis iklim yang semakin memburuk.

    Baca: Rapor merah 10 tahun pemerintahan Jokowi

    Padahal dampak krisis iklim paling dirasakan oleh subjek-subjek rentan seperti petani kecil, nelayan tradisional, Masyarakat Adat, perempuan, orang muda, buruh, pekerja informal, penyandang disabilitas, anak-anak dan lansia yang sangat membutuhkan kehadiran Negara.

    “Mereka lah yang menanggung beban terberat akibat cuaca ekstrim, gagal panen, kerusakan ekosistem darat dan laut, termasuk dampak buruk dari proyek-proyek maladaptasi, aksi mitigasi sesat, dan berbagai dampak negatif pembangunan yang tidak adil,” imbuh ARUKI dalam pernyataannya.

    ARUKI mencatat bahwa selama 10 tahun kepemimpinan Presiden Jokowi, kebijakan dan
    aksi-aksi iklim yang dijalankan bukan hanya tidak menyelesaikan akar masalah dari krisis iklim, justru merusak lingkungan dan melanggar hak asasi manusia.

    Di bawah kepemimpinan Joko Widodo, berbagai proyek pembangunan besar-besaran terus digenjot, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan kemampuan adaptasi rakyat.

    Eksploitasi ini justru dilegitimasi melalui UU 2/2023 Ciptaker yang memperluas skala eksploitasi kawasan biosfer, cagar alam, dan hutan, tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan.