Tag: perempuan

  • KDRT di Sekitar Kita: Kekerasan Itu Bukan Sesuatu yang Pantas Dinormalisasi

    KDRT di Sekitar Kita: Kekerasan Itu Bukan Sesuatu yang Pantas Dinormalisasi

    7cloud.asia – Ajakan untuk tidak menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggaung dalam diskusi bertema ”KDRT di Sekitar Kita, Apakah Kita Sadar” yang dihelat sejumlah organisasi perempuan pada Sabtu (15/11/2025) di Jakarta.

    Diawali preview film Suamiku Lukaku, diskusi ini menghadirkan Komunitas Perempuan Berkebaya (KPB) bekerjasama dengan SinemArt, Tarantella Pictures, The Big Picture, dan Women’s Crisis Center (WCC) Puantara.

    Diskusi dihadiri dari lintas komunitas, di antaranya Komunitas Cinta Berkain Indonesia (KCBI), Komunitas Notaris Indonesia Berkebaya (KNIB), Arunika yang antusias mengajukan pertanyaan seputar KDRT.

    Artis Ayu Azhari yang juga terlibat aktif mengawal proses UU Anti KDRT, meminta semua pihak agar berhenti menormalisasikan perilaku-perilaku yang menjurus ke KDRT.

    “Kita tidak boleh menormalisasikan kekerasan dalam rumah tangga. Biasanya, anak berpikir (bahwa) ibuku dulu ibuku juga dulu seperti itu dan dia bertahan sampai bapakku tidak ada. Kita harus memberikan awareness kepada masyarakat, tidak boleh menormalisasikan sikap-sikap, berbagai perilaku yang mengarah pada KDRT,” katanya.

    Baca: Film “Suamiku Lukaku“ memutus narasi yang melanggengkan KDRT

    Ayu mengusulkan, agar pemerintah mulai memikirkan untuk membuat aturan agar calon pengantin harus melewati kursus pranikah bersertifikat yang menyatakan seseorang layak untuk menikah.

    “Masih banyak yang harus dibenahi untuk mencegah KDRT, mudah-mudahan dengan diskusi ini ada awareness dan ada penyuluhan bukan membela atau memperbaiki orang yang sudah jadi korban, tapi pencegahannya,” tambah Ayu.

    Dalam kesempatan itu, Ketua Pembina WWC Puantara Siti Mazumah dalam menjelaskan beragam jenis KDRT, apa hak-hak perlindungan bagi korban KDRT yang harus dijamin oleh negara, siklus KDRT yang cenderung berulang dan sulit diputuskan.

    Ia juga memaparkan perundang-undangan yang dapat menjerat pelakunya ke ranah hukum, bahkan bisa sampai dengan pidana penjara 15 tahun.

    Kesadaran masyarakat, terutama perempuan, menjadi kunci penting karena KDRT masih dianggap tabu. 

    ”Perempuan yang menjadi korban masih distrigma sebagai istri yang tidak benar, sebagai perempuan yang tidak menjalankan peran-peran rumah tangga dengan baik, sehingga seringkali dia Kembali lagi pada siklus kekerasan,” kata Zumah.

    Baca: Korban KDRT dalam perkawinan belum mendapat perhatian

    Ketua Komunitas Berkebaya (KPB), Lia Nathalia menyampaikan bahwa kegiatan edukasi semacam ini adalah bagian dari tujuan komunitas untuk meningkatkan kapasitas perempuan.

    Kegiatan ini juga untuk membangun kesadaran perempuan akan hak-haknya dan mau bergerak memperjuangkan kesetaraan.

     

    Lia mengatakan, isu KDRT selama ini banyak terjadi masih jarang dibicarakan. KDRT, ujarnya, masih berada di ruang-ruang tabu dan dianggap privat.

    “Kali ini kita hadir di sini untuk belajar bersama tentang KDRT, Semoga kegiatan edukasi ini bisa membuka wawasan kita untuk bersikap ke depan terhadap KDRT di sekitar kita,” kata Lia.

    Saat ini Indonesia masih bergulat dengan tingginya angka kekerasan berbasis gender. Menurut laporan Komnas Perempuan 2023, tercatat terdapat lebih dari 339.000 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan mayoritas terjadi di ranah domestik.

    Para ahli menekankan bahwa jumlah tersebut kemungkinan jauh lebih tinggi, karena banyak korban memilih untuk diam akibat stigma, ketakutan akan balasan, dan keterbatasan akses pada dukungan hukum maupun sosial.

    Baca: Femisida, kekerasan ekstrem yang sangat merendahkan martabat perempuan

  • Kalyanamitra: KUHAP Meningkatkan Kerentanan Perempuan dalam Berhadapan Proses Hukum

    Kalyanamitra: KUHAP Meningkatkan Kerentanan Perempuan dalam Berhadapan Proses Hukum

    7cloud.asia – Kalyanamitra menyampaikan kritik atas disahkannya Kitab Undang-
    Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 18 November 2025 lalu.

    Alih-alih mengoptimalkan perlindungan warga negara, KUHAP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 tersebut tak hanya membuka peluang praktik kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, tapi juga mempertebal kerentanan perempuan dalam berhadapan dengan hukum dan proses peradilan pidana.

    Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Jumat (29/11/2025), Kalyanamitra menyebut banyak pasal KUHAP yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum (APH) namun tanpa mekanisme akuntabilitas yang terukur.

    “Hal ini berpotensi mendorong praktik penyalahgunaan wewenang, intimidasi, serta bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender di dalam proses hukum,“ demikian Kalyanamitra dalam pernyataannya.

    Perempuan yang ditangkap atau diperiksa berisiko mengalami pelecehan, reviktimisasi, serta proses hukum yang tidak sensitif terhadap pengalaman gender mereka.

    Baca: YLBHI Desak Presiden Prabowo membatalkan KUHAP

    Dalam draf KUHAP yang baru disahkan, memang terdapat satu bab yang memuat hak-hak seperti perempuan, dan disabilitas. Namun ketentuan ini terpisah dari pasal-pasal yang mengatur penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.

    Minimnya integrasi antar-pasal ini, menurut Kalyanamitra, memunculkan pertanyaan serius tentang siapa yang bertanggung jawab memenuhi hak-hak perempuan/disabiitas dan bagaimana implementasinya akan dijalankan.

    Ditambahkan, KUHAP baru juga seharusnya dapat menjamin perlindungan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender.

    Kalyanamitra menilai, ragam kekerasan berbasis gender terutama yang bersifat nonfisik belum diintegrasikan secara memadai dalam kerangka KUHAP.

    Selain itu akses bantuan hukum negara yang terbatas dan minimnya perspektif gender dalam penyidikan, penyelidikan dan persidangan akan semakin membuat perempuan tidak hanya terpinggirkan, namun juga rentan menjadi korban berulang dan didiskriminasi.

    Baca: Mahasiswa bakal ajukan uji formal KUHAP ke MK

    Perlu disadari proses pembahasan draf KUHAP tanpa pelibatan kelompok perempuan, disabilitas, keragaman identitas gender dan seksual dan kelompok marjinal menambah risiko bahwa revisi KUHAP dihasilkan tanpa perspektif kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial yang kuat.

    Kondisi ini sekaligus menunjukkan kesalahan prosedur dalam proses legislasi karena penyusunan aturan yang sangat berdampak pada kelompok rentan justru dilakukan tanpa partisipasi bermakna dari pihak-pihak yang terdampak langsung.

    Bertepatan dengan momentum 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), Kalyanamitra menegaskan bahwa negara bertanggungjawab untuk memastikan KUHAP yang disahkan selaras dengan UU TPKS, UU PKDRT, termasuk regulasi yang berhubungan dengan perlindungan korban,

    Negara juga harus menerapkan standar penyidikan dan persidangan yang sensitif gender serta bebas diskriminasi.

    Kalyanamitra juga mendorong pemerintah memberikan pelatihan HAM dan kesetaraan gender kepada aparat, memperluas akses bantuan hukum negara bagi kelompok miskin dan rentan; serta membangun mekanisme monitoring partisipatif bersama masyarakat sipil.

    Kalyanamitra juga mendesak pemerintah merevisi pasal-pasal KUHAP yang membuka ruang kriminalisasi dan kekerasan berbasis gender guna memastikan sistem peradilan pidana benar-benar berpihak pada keadilan dan perlindungan semua warga negara.

    “KUHAP seharusnya tidak boleh menjadi alat represi. Peraturan yang disusun haruslah menjamin keadilan dan keamanan bagi semua pihak, terutama perempuan dengan ragam identitasnya yang selama ini berada dalam posisi rentan.“

  • UNiTE 2025 Film Screening Menyerukan Aksi untuk Mengakhiri Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Perempuan di Indonesia

    UNiTE 2025 Film Screening Menyerukan Aksi untuk Mengakhiri Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Perempuan di Indonesia

    7cloud.asia – Berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan masih terjadi di Indonesia. Perlu upaya untuk mengakhirinya. Salah satunya menggelar UNiTE 2025 Film Screening and Discussion untuk memperdalam pemahaman publik.

    Acara yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), UN Women dan UNFPA ini juga untuk memperkuat aksi kolektif mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan tersebut.

    Kali ini UNiTE 2025 Film Screening and Discussion mengangkat tema UNiTE to End Digital Violence against all Women and Girls sebagai bagian dari 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP), UN Women dan UNFPA Indonesia.

    Baca: “Suamiku Lukaku” Memutus Narasi yang Melanggengkan KDRT

    Hal ini menegaskan bahwa perkembangan teknologi telah memperluas bentuk-bentuk kekerasan: mulai dari penguntitan dan pelecehan daring, hingga eksploitasi berbasis gambar dan kekerasan psikologis.

    Acara ini juga menandai peluncuran resmi lima film pendek yang diproduksi dalam program “UNiTE Short Film Fellowship 2025” serta didukung oleh Global Affairs Canada yang berkolaborasi bersama Siklus Indonesia, Minikino, ILO, UNDP, UNESCO, UNIDO, UN Volunteers, dan WHO.

    UN Women dan UNFPA Indonesia membuka pendaftaran untuk UNiTE Short Film Fellowship pada 18 September 2025. Dalam panduan program tersebut, peserta diminta mengirimkan ide cerita film pendek bertema kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.

    Baca: Potret Pekerja Perempuan dengan Upah Timpang

    Dari lebih dari 180 pendaftar, para panelis memilih lima kelompok pembuat film melalui proses seleksi yang kompetitif, mencakup penilaian proposal dan wawancara.

    Para pembuat film kemudian mengikuti rangkaian lokakarya luring dan daring yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan produksi mereka serta memperdalam pemahaman mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan (KTP/AP).

    Setiap tim menerima dukungan berupa pendanaan produksi, pendampingan dari para sineas profesional, serta bimbingan dari pakar kesetaraan gender untuk membantu memastikan terbentuknya narasi yang bertanggung jawab. Setelah pengumpulan film pada 28 November 2025, film pendek ditayangkan secara publik pada 5–7 Desember 2025.

    Baca: KUHAP Meningkatakan Kerentanan Perempuan Berhadapan Kasus Hukum

    Kelima film pendek tersebut diproduksi oleh lima sineas Indonesia dengan menyoroti berbagai pengalaman yang dialami perempuan dan anak perempuan yang menghadapi kekerasan di ranah publik, privat, maupun digital.

    Melalui karya-karya tersebut, penonton didorong memahami bahwa kekerasan berbasis gender bukanlah persoalan terpisah, melainkan isu sistemik yang membutuhkan aksi kolektif.

    Kelima film yang terpilih tersebut adalah

    ▪Gertak Film, Pontianak, film “FOTOME”

    ▪Kembang Gula, Solo, “Potret”

    ▪Komunitas Film Kupang, Kupang, “Malam Sepanjang Nafas”

    ▪KWRSS, Makassar, “DiRIAS Perias”

    ▪OMG Film, Yogyakarta, “Bubble Trouble”

     

  • Kemiskinan dan Ketidakharmonisan Keluarga Membuat Anak dan Perempuan Rentan Jadi Korban Kekerasan

    Kemiskinan dan Ketidakharmonisan Keluarga Membuat Anak dan Perempuan Rentan Jadi Korban Kekerasan

    7cloud.asia – Mita, panggil saja namanya seperti itu. Sosok gadis berusia 17 tahun itu kini harus menanggung trauma mendalam. Saat ini dia tinggal di salah satu desa termiskin di wilayah Jawa Barat bersama neneknya.

    Sudah 4 tahun, Mita menjadi gadis piatu karena ditinggal ibunya yang meninggal keracunan. Bapaknya? Menikah lagi dan meninggalkan begitu saja Mita yang saat itu masih TK beserta ibunya.

    Sejak perceraian tersebut, kesedihan demi kesedihan sudah menjadi santapan sehari-hari. Pukulan dan makian kerap diterima Mita dari sang ibu. Tekanan ekonomi, psikis dan sosial menjadi masalah besar buat sang ibu.

    Tak kuat dengan kondisi tersebut, ibunda Mita mengalami gangguan jiwa. Dengan tingkat pendidikan hanya lulusan Sekolah Dasar, dia tak paham apa yang harus dilakukan serta kemana ia harus mengadu meski hampir semua orang di kampungnya mengetahui kondisi ibunda Mita.

    Ketika pikirannya kalut atau emosi, dia kerap melampiaskannya pada Mita. Memukul baik dengan tangan kosong maupun dengan gagang sapu atau balok kayu. Saat itu Mita sudah menginjak bangku SD.

    Jika tak kuat dengan perlakuan ibunya, dia akan pergi ke rumah sahabatnya yang tak jauh dari tempat tinggalnya. Namun, ia tidak bisa pergi lama-lama. Karena ibunya pasti akan mencarinya dan menyusul ke rumah sahabat Mita ini.

    Saat tiba di rumah, Mita kembali menjadi pelampiasan. Buku-bukunya dibuang, baju-bajunya dibakar oleh ibunya. Tak banyak yang dapat Mita lakukan. Dia hanya menangis memandang nanar perlakuan ibunya.

    Tak ada kasih sayang yang ia dapatkan dari ibunya, seperti yang dirasakan anak-anak lainnya. Bagi Mita, kasih sayang adalah sebuah kemewahan yang sulit didapat.

    Kondisi seperti ini diperparah oleh lingkungan sekitar yang ikut mengucilkan Mita dan keluarganya. Ibunya kadang sering kumat ‘sakit’nya hingga marah-marah sendiri sambil jalan. Mita kerap dirundung oleh teman-temannya, baik di sekolah maupun di lingkungan rumahnya.

    “Mita anak orang gila, awas ada anak orang gila mau lewat. Nanti ketularan gila,” begitu cemooh teman-temannya.

    Perundungan juga dilakukan secara fisik oleh teman-temannya. Saat Mita duduk di kelas 5 SD, kepalanya dipukul pakai buku tebal hingga terasa sakit sekali.

    Tak berhenti disitu, perundungan juga dilakukan teman-temannya dengan cara menjepit tubuh Mita dengan meja belajar di sekolah.

    Ketika ada kesempatan melapor, dia ceritakan kekerasan yang ia alami ke walikelasnya. Tetapi laporan tersebut tak berdampak apapun terhadap Mita. Tak ada tindakan tegas dari guru terhadap pelaku  dan perundunga terus berlanjut.

    Bertahun-tahun Mita alami ini hingga kemudian ibunya meninggal pada saat ia menginjak kelas 7 SMP. Ibunya keracunan makanan karena memasak sayur dari tumbuhan yang hidup liar di depan rumahnya.

    Saat itu tak ada lagi yang dapat dimakan. Meminta makanan atau bahan makan ke sahabat Mita, dia malu. Meminjam uang hanya untuk sekedar membeli lauk atau bahan makanan pun sering dia lakukan. Dan utang tersebut juga masih belum dapat dibayar.

    Hingga akhirnya ibunda Mita terpaksa merebus sayuran yang tumbuh di depan rumahnya. Dia tak paham, ternyata sayuran tersebut beracun. Tak lama kemudian, ibunda Mita meninggal dalam tidurnya dengan mulut berbusa.

    Kisah seperti Mita ini mungkin bukan satu-satunya di Indonesia. Potret anak perempuan yang hidup dalam kondisi serba kekurangan dan menjadi korban kekerasan dari teman-temannya di sekolah, di lingkungan bahkan di keluarganya sendiri.

    Sang ibu juga mengalami kekerasan psikis dari mantan suaminya dan lingkungan sosialnya. Tekanan ekonomi, kondisi keluarga yang berantakan membuatnya makin buruk karena lingkungan sekitar tak memberinya ruang aman.

    Di Indonesia, besarnya skala permasalahan ini menjadi perhatian serius. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan satu dari empat perempuan berusia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan sepanjang hidup mereka.

    Sementara itu, pada tahun 2024 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan lebih dari 445.000 kasus kekerasan terhadap perempuan.

    Implementasi norma sosial yang diskriminatif, yang masih membedakan status gender seseorang dan rendahnya angka pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan menjadi hambatan kemajuan pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

    Perwakilan UN Women Indonesia sekaligus Liaison untuk ASEAN, Ulziisuren Jamsran, menyampaikan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan berakar pada ketidaksetaraan yang terus berjalan dan semakin menguat ketika dibiarkan dalam diam.

    Ulziisuren Jamsran juga menekankan pentingnya mengubah norma-norma sosial yang menormalisasi kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.

    Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan menegaskan bahwa upaya mengakhiri kekerasan terhadap perempuan bukanlah pilihan, melainkan syarat bagi kemajuan nasional.

    “Setiap anak di Indonesia adalah anak kita. Itulah pentingnya kita berkolaborasi dalam gerakan kolektif untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan,” kata Veronica dalam sambutannya pada UNiTE 2025 Film Screening and Discussion dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) beberapa waktu lalu.

    Menurutnya hubungan harmonis dalam keluarga penting dilakukan. Perlu dibangun komunikasi yang baik di dalam keluarga antara anak dan orangtua. Anak dapat bercerita secara leluasa kepada orangtua.

    “Bagaimana kita mengerti anak itu sampai sedetail itu, bagaimana bukan hanya akademis yang kita tanyakan. Tapi bagaimana perasaan mereka diantara sekolah, pulang ke rumah,” jelasnya.

    “Apakah kita sebagai orangtua adalah orang terdekat dari anak-anak kita yang saat mereka mengalami masalah, bisa datang dan mengadu kepada kita.  Nah ini harus dibangun, komunikasi harus dibangun,” lanjut Veronica.

    Ruang aman juga harus diciptakan di sekolah. Satgas-satgas, para guru bekerjasama untuk memastikan sekolah merupakan ruang aman bagi anak.

    Selain itu, kata Veronica, reformasi hukum harus berjalan seiring dengan pelibatan publik dan pendidikan untuk membongkar norma-norma sosial yang memungkinkan kekerasan terus berlanjut.

    Menurutnya, budaya, media, dan narasi merupakan kekuatan besar dalam membentuk pemahaman masyarakat tentang kesetaraan dan keadilan gender.

    Inilah sebabnya inisiatif yang disampaikan melalui media kreatif sangat penting dalam memperluas kesadaran di luar lingkaran kebijakan ke dalam kehidupan sehari-hari.

    “Ini menjadi sebuah gerakan yang penting. Karena kita tidak mikirin harus di hilir terus, tetapi di hulu itu harus menjadi sebuah gerakan. Makanya kolaborasi pentahelix ini penting banget. Dari sekolah, dari rumah, rumah sebagai bagian dari masyarakat dan juga bagaimana media juga harus membantu,” urainya.

    Veronica yakin, jika hal ini dijalankan dengan baik maka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan dapat berkurang jumlahnya.

    Karena itu, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah, guru termasuk masyarakat untuk mewujudkannya.

     

  • Give Back Sale Pundi Perempuan Kembali Digelar: Seberapapun Dukunganmu Sangat Membantu Para Korban

    Give Back Sale Pundi Perempuan Kembali Digelar: Seberapapun Dukunganmu Sangat Membantu Para Korban

    7cloud.asia – “Seberapapun dukunganmu akan sangat berarti untuk hidup korban. Yuk hadir, berbelanja sambil berdonasi!“ demikian penutup pernyataan tertulis dari Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa).

    Dalam pernyataan itu, IKA mengundang masyarakat luas untuk hadir sekaligus berdonasi melalui Give Back Sale Pundi Perempuan yang akan dihelat mulai Rabu (17/12/2025) hingga 20 Desember 2025 yang berlokasi di Kekini Ruang Bersama, Jl. Cikini Raya No. 43, Menteng, Jakarta Pusat.

    Tahun ini merupakan tahun ke-10 bagi gelaran Give Back Sale. Hampir satu dekade, Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) dan Komnas Perempuan kembali menghadirkan Give Back Sale (GBS) “Berbagi untuk Berdaya,” sebuah inisiatif penggalangan dana publik program Pundi Perempuan, dana hibah perempuan (women’s fund).

    Pelaksanaan Give Back Sale yang menjadi ruang keterlibatan publik untuk berbagi daya dan membangun solidaritas nyata bagi perempuan korban kekerasan sejalan dengan kampanye global “16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP)” yang diperingati setiap 25 November sampai dengan 10 Desember.

    Perayaan 16 HAKTP tahun ini mengusung tema besar “UNiTE to End Digital Violence against All Women and Girls”. Seruan untuk bersatu mengakhiri kekerasan digital terhadap
    perempuan.

    Kampanye ini kembali menyerukan urgensi perlindungan perempuan dan menekankan
    perlunya upaya berkelanjutan untuk memperkuat gerakan penghentian berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan di Indonesia.

    Baca: Give Back Sale mendukung kerja-kerja pemulihan bagi perempuan korban kekerasan

    Tentang Give Back Sale
    Give Back Sale adalah penggalangan dana yang berbasis solidaritas publik dengan menghimpun donasi barang baru maupun preloved untuk dijual kembali.

    Seluruh hasil penjualannya disalurkan untuk mendukung Lembaga Pengada Layanan atau Women Crisis Center (WCC) yang melakukan kerja pendampingan perempuan korban kekerasan.

    Give Back Sale digelar sebagai perwujudan komitmen kolektif dari berbagai kalangan masyarakat untuk dukungan penguatan proses pendampingan hukum, pemulihan psikososial maupun psikologis bagi perempuan korban kekerasan.

    “Give Back Sale Pundi Perempuan bukan sekadar kegiatan penggalangan dana pada umumnya, namun lebih dari itu adalah pengejahwantahan spirit komitmen publik untuk ikut berperan dalam upaya membuka jalan menyelamatkan rasa keadilan korban.

    Secara konsisten menguatkan proses pemulihan dan terus menyuarakan kebenaran dan solidaritas kepada perempuan korban kekerasan.

    “Lebih jauh, publik turut berkontribusi dalam upaya pencegahan dan mengakhiri segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di tanah air,” ucap Sekar Pireno Ks, Komunitas Pemberdaya IKa/Pengelola GBS Pundi Perempuan.

    Baca: Toko Amal Bekas jadi alternatif pilihan selain fast fashion

    Keberadaan Give Back Sale sekaligus untuk merespon meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya.

    Angka peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dapat terlihat dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan sepanjang 2024, yang menunjukkan sebanyak 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan.

    Dari jumlah tersebut, 330.097 kasus merupakan kekerasan berbasis gender, hal ini menunjukkan terjadinya kenaikan kasus sebesar 14,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

    Sayangnya, peningkatan jumlah kasus tidak diiringi dengan ketersediaan layanan pendampingan yang memadai.

    Data Forum Pengada Layanan (FPL) menunjukkan jumlah Lembaga Pengada Layanan atau
    Women Crisis Centre (WCC) di Indonesia justru menurun signifikan, dari 115 menjadi 87 lembaga yang masih aktif.

    Baca: Slow Fashion jadi solusi dampak lingkungan yang ditimbulkan fast fashion

    Padahal, WCC merupakan garda terdepan dalam menyediakan pendampingan komprehensif bagi korban, mulai dari dukungan psikososial, pendampingan hukum, hingga pemulihan
    jangka panjang.

    Dalam situasi ini, dukungan publik menjadi semakin krusial. Ketika layanan pendampingan masih terbatas, solidaritas masyarakat menjadi penopang utama agar lembaga pengada layanan dapat terus bertahan dan menjadi ruang aman bagi perempuan korban kekerasan.

    Give Back Sale hadir sebagai ajakan bagi publik untuk terlibat langsung, memastikan korban tidak berjuang sendirian dan layanan pemulihan tetap berjalan.

    Give Back Sale Pundi Perempuan secara konsisten menyuarakan pesan penting melibatkan partisipasi publik sebagai dukungan nyata untuk memastikan bahwa para pendamping memiliki sumber daya yang memadai.

    “Sehingga mereka dapat secara berkelanjutan memberikan layanan pendampingan, memastikan hak perempuan korban kekerasan mendapat perlindungan dan melanjutkan hidup secara bermartabat,” tutup Sekar.

  • Intimidasi Warnai Diskusi Buku “Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami”

    Intimidasi Warnai Diskusi Buku “Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami”

    7cloud.asia – Diskusi buku “Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami” yang diselenggarakan Konde.co, Marjin Kiri, dan Trend Asia di Yogyakarta pada Senin, 22 Desember 2025, didatangi oleh aparat kepolisian sebanyak dua kali—sebelum dan saat acara berlangsung.

    Buku “Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami” yang diterbitkan oleh Konde.co bersama Marjin Kiri dan Trend Asia mendokumentasikan pengalaman perempuan di berbagai wilayah Indonesia yang terdampak pembangunan nirpartisipatif.

    Atas nama kesejahteraan, pembangunan sering kali menghadirkan penggusuran dan perampasan ruang hidup, menjadikan masyarakat—terutama perempuan—sebagai korban.

    Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Proyek Strategi Nasional (PSN), krisis iklim, dan ekspansi ekstraktif korporasi.

    Buku ini merekam cerita perempuan yang bertahan dari kebun dan ladang yang tersisa, dari rumah-rumah yang terancam digusur dan ditenggelamkan. Tubuh dan kehidupan mereka menjadi benteng terakhir dalam menghadapi pembangunan yang meminggirkan.

    Buku ini bertujuan membawa cerita perempuan sebagai pengetahuan politik yang menantang narasi pembangunan arustama yang maskulin, teknokratis, dan kolonial.

    Dalam keterangan tertulisnya kepada media, Pemred Konde.co, Luviana Ariyanti memaparkan, pada sore hari sebelum diskusi dimulai, sejumlah aparat kepolisian mendatangi lokasi dan mempertanyakan apakah penyelenggara telah mengajukan surat izin keramaian.

    Aparat menyatakan bahwa kegiatan diskusi buku yang diselenggarakan wajib mengantongi izin dan/atau setidaknya menginformasikan kegiatan tersebut kepada kepolisian. Polisi kemudian tetap berada di lokasi dan mengawasi jalannya diskusi hingga acara selesai pada malam hari.

    Ditegaskan, permintaan izin keramaian tersebut tidak memiliki dasar hukum yang tepat. Diskusi publik merupakan hak konstitusional warga negara, bukan kegiatan yang berada di bawah rezim perizinan aparat keamanan.

    Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk menyatakan pikiran, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.

    Diskusi buku, lanjutnya, sebagai forum berbagi pengetahuan dan pengalaman merupakan perwujudan langsung dari hak-hak konstitusional tersebut.

    Jaminan ini diperkuat dalam dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 ayat (2) mengenai kebebasan mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat serta Pasal 24 ayat (1) mengenai hak berkumpul dan berapat secara damai.

    Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang menjamin kebebasan berekspresi dan hak berkumpul secara damai.

    Pembatasan terhadap hak-hak tersebut hanya dapat dilakukan secara ketat, proporsional, dan berdasarkan ancaman nyata terhadap keamanan atau ketertiban umum, yang tidak terdapat dalam diskusi ini.

    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tidak mengatur diskusi pengetahuan. UU tersebut secara limitatif hanya mengatur bentuk penyampaian pendapat berupa unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.

    Dengan demikian, diskusi buku tidak termasuk kegiatan yang wajib diberitahukan—atau dalam bahasa polisi “diizinkan” kepada kepolisian berdasarkan undang-undang tersebut.

    Pun apabila pihak kepolisian berdalih menggunakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023, peraturan tersebut secara substansi ditujukan untuk kegiatan yang bersifat keramaian umum, melibatkan massa dalam jumlah besar, dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

    Diskusi buku yang dilakukan tanpa keriuhan, di ruang privat, dan dengan jumlah peserta yang bahkan muat dalam satu ruangan kecil tertutup tidak termasuk dalam kategori tersebut.

    Oleh karena itu, penggunaan Perpol 7/2023 untuk membenarkan permintaan izin atau pengawasan terhadap diskusi buku ini tetap tidak relevan secara hukum.

    Kehadiran aparat kepolisian yang terus berada di lokasi dengan tujuan mengawasi jalannya diskusi hingga selesai menunjukkan praktik pengawasan berlebihan terhadap kegiatan diskusi dan kebebasan berekspresi.

    “Kami memandang tindakan ini sebagai bentuk intimidasi yang tidak seharusnya terjadi di era pascareformasi, ketika kebebasan berpikir, berdiskusi, dan berbagi ekspresi seharusnya dilindungi oleh negara,“ demikian pernyataan bersama Konde.co, Marjin Kiri dan Trend Asia.

    Praktik ini tidak hanya mencederai kebebasan berekspresi, tetapi juga menciptakan rasa takut dan ketidakamanan psikologis bagi penyelenggara dan peserta diskusi.

    Intimidasi semacam ini berbahaya karena menormalisasi gagasan bahwa kegiatan berpikir kritis, membaca, dan berdiskusi harus berada di bawah pengawasan aparat negara.

    Jika praktik ini dibiarkan, akan tercipta preseden berbahaya yang membuat setiap diskusi, bedah buku, atau forum-forum sipil lainnya dianggap wajib meminta izin kepolisian, yang bertentangan dengan prinsip negara demokratis dan jaminan hak asasi manusia.

    Diskusi buku ini sendiri tetap diselenggarakan hingga selesai sesuai rencana, dengan aparat kepolisian tetap berada di lokasi hingga acara berakhir.

    Dalam konteks ini, pengawasan aparat terhadap diskusi buku bukan hanya keliru secara administratif, melainkan bagian dari pola pembungkaman terhadap pengetahuan kritis yang lahir dari pengalaman perempuan akar rumput.

    Praktik ini mengulang logika kolonial yang memandang suara perempuan, warga kampung, dan komunitas terdampak sebagai ancaman yang harus diawasi, bukan sebagai subjek politik yang sah.

    Konde.co, Marjin Kiri dan Trend Asia menolak segala bentuk intimidasi dan pengawasan berlebihan di ruang diskusi. Negara seharusnya menjamin ruang aman bagi pertukaran gagasan, bukan justru mempersempitnya.

    Jika praktik ini dibiarkan, ia akan menciptakan preseden berbahaya yang menggerogoti demokrasi, kebebasan akademik, dan hak warga untuk berpikir serta bersuara secara merdeka.

    Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, tak terkecuali merdeka atas pikiran dan merdeka dari peminggiran.

  • Program MBG Berisiko Menggerus Pendapatan Perempuan

    Program MBG Berisiko Menggerus Pendapatan Perempuan

    7cloud.asia – Bahasan tentang program unggulan pemerintah Makanan Bergizi Gratis (MBG) seolah tidak ada habisnya. Aspek kesetaraan gender terutama hal keamanan bagi perempuan pun hilang dalam program ini.

    Oktober 2025 lalu, seorang perempuan menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual atasannya di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

    Kasus di atas hanyalah puncak dari gunung es yang memperlihatkan bagaimana program MBG sejak awal dirancang tanpa benar-benar menempatkan perempuan sebagai subjek pembangunan.

    Nyatanya, hak dan peran perempuan dalam MBG tergerus secara artian yang lebih luas. Salah satu yang paling krusial adalah isu berulang tentang minimnya akses perempuan dalam program ini dibandingkan laki-laki.

    Temuan ini juga perlu kita jadikan refleksi bersama di Hari Ibu ini tentang minimnya pengawasan dan kepastian keamanan para perempuan di ruang publik dan dunia kerja yang bahkan terjadi di program unggulan pemerintah MBG.

    Perempuan terancam kehilangan pekerjaan akibat MBG
    Rancangan skema terpusat MBG melalui 30 ribu dapur SPPG berisiko mengancam ekosistem ekonomi lokal yang ditopang sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Usaha ini mencakup warung, kantin, usaha makanan rumahan, pedagang keliling, serta katering skala kecil.

    Dalam skema terpusat, SPPG menjadi pelaksana penyedia makanan. Sementara SPPG mengikuti kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional di tingkat pusat.

    Baca: MBG korbankan guru honorer dan siswa penyintas bencana

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang kami olah, sektor UMKM makanan dan minuman non–restoran/rumah makan mencakup lebih dari 3 juta unit dan menyerap sekitar 6,49 juta tenaga kerja.

    Lebih lanjut, berdasarkan perhitungan kami, 65% dari 6,49 juta atau sekitar 4,2 juta tenaga jumlah pekerja di bidang UMKM makanan dan minuman tersebut adalah perempuan.

    Merujuk pada laporan CELIOS tentang evaluasi MBG bertajuk “Makan (tidak) Bergizi (tidak) Gratis, skema MBG saat ini berisiko mengancam 10 hingga 30 persen pekerja di sektor UMKM atau sekitar 646 ribu hingga 1,94 juta pekerja pada tahun depan.

    Ancaman tersebut berasal dari shifting atau substitusi kerja dari yang awalnya banyak dikerjakan oleh UMKM di sekitar sekolah, berganti dengan SPPG.

    Artinya, jika pergeseran pekerjaan tersebut terjadi, dan jika kita mengacu pada temuan lanjutan kami bahwa 65 persen pekerja UMKM yang bersinggungan dengan MBG adalah perempuan, maka akan ada 420 ribu hingga 1,26 juta orang yang terancam pekerjaannya.

    Angka ini amatlah tinggi dan hampir menyamai janji bahwa program MBG akan membuka kesempatan kerja baru bagi 1,5 juta orang.

    Rawannya skema terpusat
    Sentralisasi rantai pasok pangan juga membuat program MBG rawan dikuasai oleh segelintir pengelola di tingkat lokal maupun nasional.

    Apalagi, skema penunjukan operator SPPG pun minim transparansi sehingga rawan konflik kepentingan. Misalnya, Yasika Aulia Ramadhani, putri Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan Yasir Machmud, menjalankan 41 SPPG.

    Baca: Banyak makanan terbuang, MBG menambah persoalan lingkungan

    Penguasaan program MBG pada segelintir orang bisa menciptakan ketimpangan baru, serta memperbesar kerentanan sosial bagi jutaan keluarga yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini.

    Alhasil, klaim Prabowo Subianto tentang MBG akan mampu menghidupkan ekonomi rakyat dengan target terciptanya 1,5 juta pekerjaan baru (30 ribu SPPG × 50 pekerja) hanyalah omong kosong belaka.

    Mengembalikan harkat perempuan dalam MBG
    Pemerintah harus benahi MBG jika ingin menjaga reputasi dan kepercayaan publik terhadap tata kelola duit negara yang ditingkatkan secara drastis dari Rp71 triliun menjadi Rp335 triliun pada 2026 mendatang.

    Agar bisa memastikan efisiensi anggaran dan alokasi yang lebih bijak, CELIOS merekomendasikan pergeseran desain program dari skema universal menjadi skema yang lebih terarah.

    Pendekatan sentralistik sistem penunjukan SPPG BGN sudah seharusnya diganti. Pemerintah perlu memberikan kesempatan pelaku roda ekonomi setempat seperti UMKM, kantin sekolah, dan warung sekitar yang ternyata lebih didominasi perempuan.

    Perhatian lebih juga perlu dilakukan pemerintah dalam mengawasi SPPG di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    Sebab di kawasan tersebut, selain intaian kemiskinan dan stunting, indeks ketimpangan gender di wilayah 3T masih cenderung tinggi dibandingkan daerah pusat.

    Selain itu, perempuan juga perlu terlibat dalam setiap tahapan perumusan kebijakan, mulai dari desain, implementasi, hingga evaluasi secara luas.

    Baca: Program MBG memicu potensi kekerasan pada anak

    Di tingkat rumah tangga, secara spesifik kami mengusulkan skema MBG fokus menyasar ibu hamil, menyusui, dan keluarga dengan balita dari kelompok rumah tangga miskin melalui bantuan langung tunai (BLT) atau nutrition voucher (kupon nutrisi) yang dapat digunakan untuk membeli makanan bergizi, disertai edukasi gizi bagi rumah tangga.

    Dengan desain yang lebih sensitif terhadap dinamika gender dan menyentuh ekonomi rumah tangga, program ini diyakini dapat mengurangi risiko ketimpangan yang selama ini lebih banyak membebani perempuan.

    Bagaimana nasib perempuan ke depannya
    Pemerintah sudah memastikan akan melanjutkan MBG tahun depan. Tidak tanggung-tanggung anggarannya pun membengkak hingga Rp335 triliun pada tahun 2026 mendatang karena perluasan penerima manfaat.

    Namun, pelaksanaan MBG dari rencana hingga implementasi selama satu tahun terakhir yang penuh masalah termasuk isu gender ini jadi penanda bahwa program tersebut memiliki banyak persoalan.

    Apalagi, pembenahan kebijakan yang sensitif gender yang mendera perempuan masih jalan di tempat. Perempuan tetap menjadi korban dari kasus pelecehan seksual, pemutusan kontrak sepihak hingga hilangnya mata pencaharian.

    Tanpa pembenahan serius, MBG berisiko gagal menjadi program yang memberdayakan masyarakat, khususnya perempuan, dan tidak menyelesaikan persoalan akutnya ketimpangan gender di Tanah Air.

    Artikel ini pertamakali terbit di The Conversation, Penulis: Isnawati Hidayah (Researcher, Center of Economic and Law Studies/CELIOS) dan Jaya Darmawan (Peneliti ekonomi CELIOS)

  • Laki-laki Mendominasi Grammy Awards 2026: Jumlah Pemenang Perempuan Merosot Tajam

    Laki-laki Mendominasi Grammy Awards 2026: Jumlah Pemenang Perempuan Merosot Tajam

    7cloud.asia – Saat menerima penghargaan kategori album vokal pop terbaik di malam penganugerahan Grammy Awards ke-68 Minggu (1/2/2026) malam, Lady Gaga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi perempuan di studio rekaman.

    “Ini bisa menjadi perjuangan yang berat,” ujarnya.

    “Maka, saya mendesak kalian untuk selalu mendengarkan diri sendiri dan… berjuanglah demi lagu-lagu kalian, berjuanglah untuk diri kalian sebagai produser. Pastikan suara kalian didengar dengan lantang,” lanjutnya.

    Pernyataan ini seolah meletakkan tanggung jawab kepada kaum perempuan untuk mengambil kendali dalam memperjuangkan kesetaraan di industri musik.

    Banyak megabintang perempuan, baik senior maupun pendatang baru, terdengar sangat vokal menyuarakan kesetaran gender di depan kamera dalam siaran tadi malam.

    Namun, jika kita melihat perolehan penghargaan, nominasi, serta kondisi industri secara luas, potret yang muncul sangatlah berbeda.

    Bersama rekan bisnis penulis, Richard Addy yang merupakan seorang pakar strategi, penulis menelaah representasi gender di seluruh 95 kategori Grammy Awards tahun ini.

    Analisis kami mengungkapkan bahwa jumlah pemenang perempuan dan grup musik perempuan di Grammy Awards 2026 menurun drastis dibandingkan tahun lalu.

    Mereka hanya meraih kurang dari seperempat total piala Grammy (23 persen), merosot 14 poin persentase dari capaian tertinggi tahun lalu yang sebesar 37 persen, sekaligus menjadi level terendah sejak 2022.

    Penurunan ini sebagian merupakan cerminan dari menyusutnya pengakuan terhadap perempuan sebagai nomine Grammy. Representasi perempuan sempat mencapai puncaknya di angka hampir sepertiga (28 persen) dari total nominasi pada tahun lalu. Namun, tahun ini hanya satu dari empat nominasi (24 persen) yang diberikan kepada perempuan.

    Terlepas dari pesan penyemangat Lady Gaga agar perempuan berdaulat atas musik mereka sebagai produser, perjuangan untuk mendapatkan tempat di jajaran produser papan atas belum membuahkan hasil.

    Sejak diperkenalkan 51 tahun silam, belum pernah ada satu pun perempuan yang memenangkan piala Grammy bergengsi untuk kategori Producer of the Year, Non-Classical. Tahun lalu, Alissia baru menjadi perempuan kesepuluh yang berhasil masuk nominasi dalam kategori tersebut, tapi ia kalah dari Daniel Nigro.

    Tahun ini, kelima nomine dalam kategori tersebut adalah laki-laki.

    Addy dan penulis sebelumnya telah selama setahun menginvestigasi data lebih dari 9.700 nominasi dan 2.200 pemenang Grammy Awards antara 2017 hingga 2024. Riset tersebut mengungkapkan bahwa dibutuhkan “satu desa khusus laki-laki” untuk membesarkan seorang megabintang, baik perempuan maupun laki-laki.

    Para pemenang kategori Record of the Year, Album of the Year, dan Song of the Year—tiga dari empat penghargaan Grammy paling bergengsi—biasanya naik ke atas panggung untuk menerima trofi mereka sendirian.

    Namun pada kenyataannya, mereka berbagi penghargaan tersebut dengan banyak produser, teknisi rekaman (engineer), dan penata suara yang mayoritasnya adalah laki-laki.

    Oleh karena itu, momen saat ikon musik seperti Beyoncé atau Taylor Swift menerima penghargaan individu sebenarnya menutupi struktur dominasi laki-laki di balik kemenangan tersebut.

    Sebagai contoh, Bad Bunny, pemenang Album of the Year tahun ini, menerima penghargaan tersebut bersama 12 produser, penulis lagu, dan teknisi laki-laki yang tidak ikut naik ke atas panggung bersamanya.

    Meskipun visibilitas perempuan secara konsisten sangat tinggi dalam pengumuman nominasi dan siaran Recording Academy sepanjang tahun, pengakuan terhadap mereka di seluruh ajang Grammy tetap berada di pinggiran dibandingkan laki-laki.

    Sejak 2017, sebanyak 76 persen nominasi dan kemenangan di semua kategori diberikan kepada laki-laki. Sebaliknya, perempuan hanya dinominasikan dan memenangkan satu dari lima piala Grammy pada periode yang sama.

    Penelitian secara konsisten menunjukkan bahwa alasan mengapa perempuan tetap terpinggirkan di ajang Grammy—dan dalam industri musik secara umum—bersifat sangat struktural dan kompleks.

    Meskipun misi Recording Academy adalah memajukan budaya keberagaman, inklusi, rasa memiliki, dan rasa hormat yang kuat di industri musik, perempuan tetap terpinggirkan sebagai anggota Recording Academy.

    Proporsi anggota pemungut suara (voting members) Grammy perempuan memang meningkat dari 21 persen (2018) menjadi 28 persen (2024). Namun, dengan laju pertumbuhan seperti ini, kesetaraan gender baru akan tercapai pada tahun 2051.

    Lambatnya pertumbuhan ini kemungkinan besar berkaitan dengan fakta bahwa 69 persen anggota pemungut suara merupakan penulis lagu, komposer, produser, dan teknisi rekaman—peran-peran yang menurut berbagai laporan berulang kali menunjukkan tingkat marginalisasi perempuan tertinggi.

    Sebagai contoh, laporan terbaru Inclusion in the Recording Studio dari USC Annenberg Initiative mengungkapkan bahwa rasio keseluruhan antara laki-laki dan perempuan dalam penulisan lagu di tangga lagu akhir tahun Billboard Hot 100 selama 13 tahun terakhir adalah 6,2 berbanding 1.

    Tinjauan kami terhadap 67 makalah akademis dan laporan dalam riset kami, The Missing Voices of Women in Music and Music News, mengungkapkan bahwa diskriminasi gender, pelecehan seksual, dan kekerasan seksual secara konsisten menghambat kesuksesan perempuan di dunia musik.

    Selain itu, kesenjangan upah, pengucilan budaya dari kelompok elite laki-laki, serta terbatasnya peluang promosi dan eksposur juga menjadi kendala serius.

    Menurut laporan tahun 2024 dari konsultan Midia, Be The Change: Gender equity in music, yang berbasis pada riset di 133 negara, 60 persen perempuan di industri musik pernah mengalami pelecehan seksual, sementara satu dari lima perempuan pernah menjadi penyintas kekerasan seksual.

    Berbagai bukti tersebut menunjukkan realitas pahit bahwa sebesar apa pun talenta atau tekad perempuan untuk sukses, mereka hanya akan berhasil jika industri musik melakukan perubahan sistemik.

    Hingga saat itu tiba, kecil kemungkinan kita akan melihat perempuan mencapai kesetaraan pengakuan di ajang Grammy maupun penghargaan musik lainnya.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation dalam bahasa Inggris, Penulis: Luba Kassova (PhD Candidate, Researcher and Journalist, University of Westminster)

  • Drama Korea “Honour“: Solidaritas Para Perempuan Melawan Sistem yang Tak Adil

    Drama Korea “Honour“: Solidaritas Para Perempuan Melawan Sistem yang Tak Adil

    7cloud.asia – Tayang perdana pada Senin, 2 Februari 2026 drama Korea terbaru ENA, “Honour” langsung mencuri perhatian publik.

    Dilansir Soompi, “Honour” meraih rating pemirsa nasional rata-rata 3,1 persen untuk episode perdananya. Ini merupakan rating terbaik ENA untuk penayangan perdana drama Senin-Selasa.

    Didasarkan serial Swedia, “Honour” adalah drama thriller misteri yang menceritakan kisah tiga perempuan pengacara dalam membela hak-hak perempuan.

    Ketiganya bergabung firma hukum L&J (Listen and Join), yang mengkhususkan diri mewakili korban kejahatan terhadap perempuan.

    Para perempuan pengacara Yoon Ra Young (Lee Na Young), Kang Shin Jae (Jung Eun Chae), dan Hwang Hyun Jin (Lee Chung Ah) sudah bersahabat sejak lama dan sama-sama memilih menjadi pengacara.

    Baca: Drama Korea Beyond the Bar menggugat penegakan hukum yang tak sempurna

    Rasa saling percaya yang terbangun selama 20 tahun bersahabat dan energi ketiganya menghidupkan firma hukum L&J dalam misinya membela perempuan.

    “Honour” tak hanya mengungkap bagaimana sebuah firma hukum berjalan. Tetapi juga bagaimana perempuan saling mendukung, bagaimana perempuan yang menjadi korban berjuang bangkit dari keterpurukannya.

    Sejak awal, “Honour” juga mengungkap bagaimana para perempuan korban kekerasan berjuang melawan sistem yang tidak adil, sekaligus menggugat masyarakat yang lebih sering mereviktimasasi ketimbang berdiri di pihak para korban

    Sejak episode pertama, “Honour” memunculkan konflik batin para tokohnya. Di episode awal digambarkan bagaimana tiga perempuan ini menjalani perannya.

    Yoon Ra Young, pengacara seleb yang tegas dan lugas membela perempuan. Kang Shin Jae yang menjadi penopang acara dengan otoritasnya yang tenang dan penuh percaya diri sebagai CEO L&J, serta pengacara Hwang Hyun Jin yang bersemangat.

    Baca: Jatuh bangun anak muda membangun usaha rintisan di Start Up

    Dua episode awal “Honour” juga memunculkan dengan arus bawah dari insiden di masa yang akan datang mulai bertabrakan, secara bertahap mengungkapkan retakan yang tersembunyi di balik penampilan luar mereka yang terlihat sempurna.

    Peringatan 10 tahun firma hukum L&J yang ternyata menjadi titik awal simbolis yang mengungkapkan keadaan karakter saat ini dan arah yang akan mereka tuju.

    Bagaimana ketiganya menyambut tamu dengan penuh percaya diri, mewakili wajah firma yang berwibawa lewat jalan yang dipilihnya.

    Bersama-sama, mereka merayakan satu dekade L&J—yang dibangun di atas cita-cita bersama, kepercayaan timbal balik, dan kerja sama tim selama bertahun-tahun.

    Ekspresi cerah mereka dan suasana perayaan yang tenang dan meriah jelas mencerminkan posisi kokoh yang telah mereka capai. Namun, kemeriahan itu dikoyak oleh peristiwa yang bakal menguak rahasia dari masa lalu tiga perempuan pengacara itu.

    Baca: Drama Korea Good Partner mengungkap bagaimana pengacara perceraian bekerja

    Kejadian ini memaksa ketiganya menghadapi sesuatu yang berkaitan dengan peristiwa kelam di masa lalu mereka. Peristiwa tersebut bahkan tidak pernah mereka ceritakan ke orang lain selama bertahun-tahun.

    Tim promosi “Honour” mengatakan, sejak episode pertama, emosi para tokohnya dan peristiwa terungkap dengan intensitas yang tinggi.

    ”Cerita akan mempertahankan tempo yang menegangkan yang tidak pernah membiarkan penonton lengah, jadi pastikan untuk menonton penayangan perdananya.” janji tim promosi “Honour” dalam pernyataannya sebagaimana dikutip Soompi.

    Dan, saya harus akui kebenaran pernyataan ini. Setelah mengikuti dua episode pertama “Honour“ saya terus bertanya-tanya bagaimana jalinan cerita ini akan bermuara.

    Buat Anda yang penasaran, drama Korea ini dapat diikuti di layanan streaming Viu dan Vidio

  • Hari PRT Nasional: Aktivis Perempuan Menagih Janji Presiden untuk Segera Mengesahkan UU PPRT

    Hari PRT Nasional: Aktivis Perempuan Menagih Janji Presiden untuk Segera Mengesahkan UU PPRT

    7cloud.asia – Sembilan bulan sejak Presiden Prabowo berjanji akan segera mengesahkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam pidatonya saat Hari Buruh, janji itu tak kunjung terwujud.

    Koordinator Jaringan advokasi pekerja rumah tangga atau Jala PRT, Lita Anggraeni menilai DPR berlarut-larut, padahal Prabowo ketika itu berjanji akan mengesahkan UU PPRT kurang lebih 3 bulan sejak 1 Mei 2025.

    Artinya, pada Agustus 2025 lalu, seharusnya UU PPRT ini sudah disahkan. Namun yang terjadi, DPR hanya mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan hanya berputar-putar di seputaran RDP dan tak ada kemajuan berarti.

    “Tak ada kemajuan yang berarti. Padahal UU PPRT ini sudah diperjuangkan selama 22 tahun. Sampai kapan para PRT harus menunggu perlindungan hukum bagi mereka agar terlindungi ketika bekerja?” kata Lita Anggraeni dalam jumpa pers yang dipantau secara daring pada Jumat (13/2/2026).

    Koalisi Sipil untuk RUU PPRT menyatakan, mereka berulangkali bertemu DPR, namun hasilnya nihil juga. Padahal seharusnya janji Prabowo bisa dijadikan pegangan.

    “DPR seperti mandeg membahas RUU PPRT ini, hingga saat ini berlarut-larut padahal janji Prabowo 3 bulan, namun yang terjadi, sampai hampir 1 tahun, tak ada kemajuan siginifikan,” kata Eva Kusuma Sundari, dari Institut Sarinah mewakili Koalisi RUU PPRT.

    Menjelang peringatan Hari PRT Nasional pada 15 Februari 2026 ini, Koalisi Sipil untuk Pengesahan RUU PPRT mendesak Prabowo untuk memenuhi janjinya. Jika tidak, maka koalisi akan kembali menduduki DPR dan melakukan aksi di istana.

    Sebelumnya, setelah Prabowo berjanji akan segera mengesahkan RUU PPRT di Hari Buruh 1 Mei 2025, para PRT mengerem untuk melakukan aksi-aksi dan memilih kooperatif bertemu dengan DPR.

    Namun hampir setahun berjalan, tak ada perubahan berarti, mereka seperti dijanjikan sesuatu seperti dulu, namun tak juga ditepati.

    “Jika tidak juga disahkan, maka kami akan melakukan serangkaian aksi, kami akan kawal RUU PPRT ini sampai disahkan,” kata Vivi Widyawati dari Perempuan Mahardhika.

    Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memperingati Hari PRT nasional 2026 antara lain, koalisi mulai menghimpun surat dari ibu bangsa, mereka adalah para aktivis perempuan senior yang menuliskan surat keprihatinan kepada Prabowo dan Ketua DPR, Puan Maharani.

    Puan Maharani adalah orang yang punya andil besar tak kunjungnya RUU PPRT ini disahkan.

    “Sudah berapakali Puan Maharani memimpin DPR, namun RUU ini tak juga
    disahkan, dimana keberpihakannya sebagai perempuan?,” kata Ajeng, salah seorang PRT.

    Tahun ini, merupakan Hari PRT nasional yang ke-19 setelah pertamakalinya ditetapkan di tahun 2007. Hari PRT Nasional diperingati, untuk mencegah jatuhnya lebih banyak PRT yang menjadi korban kekerasan.