7cloud.asia – Kalyanamitra menyampaikan kritik atas disahkannya Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 18 November 2025 lalu.
Alih-alih mengoptimalkan perlindungan warga negara, KUHAP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 tersebut tak hanya membuka peluang praktik kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, tapi juga mempertebal kerentanan perempuan dalam berhadapan dengan hukum dan proses peradilan pidana.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Jumat (29/11/2025), Kalyanamitra menyebut banyak pasal KUHAP yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum (APH) namun tanpa mekanisme akuntabilitas yang terukur.
“Hal ini berpotensi mendorong praktik penyalahgunaan wewenang, intimidasi, serta bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender di dalam proses hukum,“ demikian Kalyanamitra dalam pernyataannya.
Perempuan yang ditangkap atau diperiksa berisiko mengalami pelecehan, reviktimisasi, serta proses hukum yang tidak sensitif terhadap pengalaman gender mereka.
Baca: YLBHI Desak Presiden Prabowo membatalkan KUHAP
Dalam draf KUHAP yang baru disahkan, memang terdapat satu bab yang memuat hak-hak seperti perempuan, dan disabilitas. Namun ketentuan ini terpisah dari pasal-pasal yang mengatur penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.
Minimnya integrasi antar-pasal ini, menurut Kalyanamitra, memunculkan pertanyaan serius tentang siapa yang bertanggung jawab memenuhi hak-hak perempuan/disabiitas dan bagaimana implementasinya akan dijalankan.
Ditambahkan, KUHAP baru juga seharusnya dapat menjamin perlindungan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender.
Kalyanamitra menilai, ragam kekerasan berbasis gender terutama yang bersifat nonfisik belum diintegrasikan secara memadai dalam kerangka KUHAP.
Selain itu akses bantuan hukum negara yang terbatas dan minimnya perspektif gender dalam penyidikan, penyelidikan dan persidangan akan semakin membuat perempuan tidak hanya terpinggirkan, namun juga rentan menjadi korban berulang dan didiskriminasi.
Baca: Mahasiswa bakal ajukan uji formal KUHAP ke MK
Perlu disadari proses pembahasan draf KUHAP tanpa pelibatan kelompok perempuan, disabilitas, keragaman identitas gender dan seksual dan kelompok marjinal menambah risiko bahwa revisi KUHAP dihasilkan tanpa perspektif kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial yang kuat.
Kondisi ini sekaligus menunjukkan kesalahan prosedur dalam proses legislasi karena penyusunan aturan yang sangat berdampak pada kelompok rentan justru dilakukan tanpa partisipasi bermakna dari pihak-pihak yang terdampak langsung.
Bertepatan dengan momentum 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), Kalyanamitra menegaskan bahwa negara bertanggungjawab untuk memastikan KUHAP yang disahkan selaras dengan UU TPKS, UU PKDRT, termasuk regulasi yang berhubungan dengan perlindungan korban,
Negara juga harus menerapkan standar penyidikan dan persidangan yang sensitif gender serta bebas diskriminasi.
Kalyanamitra juga mendorong pemerintah memberikan pelatihan HAM dan kesetaraan gender kepada aparat, memperluas akses bantuan hukum negara bagi kelompok miskin dan rentan; serta membangun mekanisme monitoring partisipatif bersama masyarakat sipil.
Kalyanamitra juga mendesak pemerintah merevisi pasal-pasal KUHAP yang membuka ruang kriminalisasi dan kekerasan berbasis gender guna memastikan sistem peradilan pidana benar-benar berpihak pada keadilan dan perlindungan semua warga negara.
“KUHAP seharusnya tidak boleh menjadi alat represi. Peraturan yang disusun haruslah menjamin keadilan dan keamanan bagi semua pihak, terutama perempuan dengan ragam identitasnya yang selama ini berada dalam posisi rentan.“

Leave a Reply