Tag: lingkungan

  • Fenomena Godzilla El Nino Mengancam Produksi Pangan: Pemerintah Diingatkan untuk Siapkan Langkah Mitigasi

    Fenomena Godzilla El Nino Mengancam Produksi Pangan: Pemerintah Diingatkan untuk Siapkan Langkah Mitigasi

    7cloud.asia – Fenomena Godzilla El Nino yang terjadi pada musim kemarau tahun ini diperkirkan akan menyebabkan kondisi kekeringan yang tinggi dan panjang.

    Hingga Maret 2026, BMKG mencatat sekitar 7 persen dari Zona Musim (ZOM) di Indonesia telah memasuki fase kemarau. Sebagian besar wilayah di Indonesia diprediksi akan mulai memasuki musim kemarau pada bulan April, Mei dan Juni 2026.

    Sementara menurut analisa Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), terdapat beberapa wilayah yang rentan mengalami kekeringan sedang, berat dan bahkan ekstrem.

    Dilansir di laman resmi walhi.or.id, wilayah yang paling rentan terhadap kekeringan saat El Nino berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur serta Kalimantan.

    Pengkampanye Pangan dan Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional WALHI, Musdalifah menyampaikan bahwa saat terjadi El Nino kondisi kekeringan semakin ekstrem yang berdampak pada krisis air bersih, gagal panen dan mengalami krisis pangan”.

    Di sisi lain, sistem pangan di Indonesia masih sangat bergantung pada impor pangan, data Badan Pusat Statistik (BPS) periode Januari-Maret 2025, menyebutkan bahwa Indonesia mengimpor hingga 13.629 ton komoditas pangan.

    Baca: Musim Kemarau 2026 lebih kering dan lebih lama, ini rekomendasi BMKG

    Musdalifah menyebut, kekeringan dan fenomena El Nino memberikan dampak serius terhadap produksi pangan di Indonesia, terutama melalui penurunan curah hujan dan peningkatan risiko kekeringan.

    Kondisi ini diperburuk dengan turunnya luasan lahan pertanian dan rusaknya lahan pertanian akibat paradigma pembangunan yang ekstraktif dan eksploitatif.

    ”Ini menyebabkan alih fungsi lahan pertanian produktif ke lahan perkebunan monokultur, pembangunan infrastruktur dan mega proyek investasi lainnya, termasuk di sekitar wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia, yang notabenenya merupakan wilayah kelola rakyat dan sumber pangan utama untuk menopang ketercukupan pangan” katanya.

    Secara historis, El Nino pada tahun 1997/1998 menyebabkan penurunan produksi padi sebesar 3,6 persen dibandingkan tahun 1997 dan hingga 6 persen dibandingkan tahun 1996.

    Krisis saat itu tidak hanya menekan produksi, tetapi juga memicu lonjakan harga pangan yang memperburuk krisis ekonomi nasional.

    Sementara, El Nino tahun 2024 menyebabkan penurunan produksi beras sebesar 2,28 juta ton pada periode Januari hingga April, atau turun 17,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Baca: Seperti ini dampak El Nino terhadap produksi pangan

    Di sisi lain, Badan Pangan Nasional, menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi IV DPR RI, bahwa Indonesia dalam menghadapi fenomena El Nino telah menyediakan cadangan beras pemerintah (CBP) sebanyak 4,6 juta ton perhari.

    Ifha menambahkan, dalam konteks pemenuhan hak atas pangan yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan, tidak hanya bicara soal ketersediaan.

    Tetapi pemerintah juga perlu memastikan sejauh mana masyarakat khususnya kelas ekonomi ke bawah bahkan miskin dapat menjangkaunya, serta memastikan kelayakan pangan untuk dikonsumsi.

    Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB menyatakan bahwa hak atas pangan yang layak terwujud jika setiap laki-laki, perempuan dan anak-anak, baik sendiri atau dalam bersama dengan orang lain dalam masyarakat, memiliki akses fisik dan ekonomi sepanjang waktu terhadap pangan yang layak atau cara untuk pengadaannya.

    Oleh karena itu, negara berkewajiban untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan mengurangi kelaparan sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (2) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, bahkan saat terjadi bencana alam ataupun bencana lainnya.

    Baca: Pengurus negara diminta siapkan antisipasi dampak El Nino di sektor kesehatan

  • Berita Terpopuler Pekan Ini: Kontroversi Proyek Geotermal hingga Upaya Mengakhiri Ketergantungan pada Kemasan Sachet

    Berita Terpopuler Pekan Ini: Kontroversi Proyek Geotermal hingga Upaya Mengakhiri Ketergantungan pada Kemasan Sachet

    7cloud.asia – Artikel mengenai sorotan terhadap pembangkit listrik tenaga panas bumi (geotermal) menjadi berita yang paling banyak dibaca atau berita terpopuler pekan ini di 7cloud.asia.

    Artikel ini menjadi berita terpopuler bersama sejumlah artikel terkait ketegangan di Timur Tengah yang memicu kenaikan harga minyak mentah dan krisis energi

    Artikel mengenai upaya warga Manila, Filipina untuk melepaskan diri dari ketergantungan dari kemasan sachet karena memicu polusi plastik juga masuk dalam daftar berita terpopuler pekan ini di 7cloud.asia

    Berikut lima berita terpopuler pekan ini di 7cloud.asia:

    1. Kontroversi proyek geotermal
    Energi panas bumi (geotermal) di Indonesia memiliki potensi sangat besar hingga mencapai 23.592 megawatt (MW).

    Namun, riset Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (2026) mengungkap bahwa potensi besar ini menyimpan risiko yang besar pula.

    Berbagai indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ditemukan dalam pengembangan geotermal di Indonesia, seperti pada proyek geotermal di Nagari Pandai Sikek, Sumatera Barat, dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng, Jawa Tengah.

    Baca berita selengkapnya di sini

    2. Trump ingin segera akhiri perang dengan Iran
    Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan kepada para stafnya bahwa dia siap mengakhiri operasi militer ke Iran bahkan jika Selat Hormuz sebagian besar masih ditutup.

    Laporan itu ditulis The Wall Street Journal, Senin (30/3/2026), dengan mengutip sejumlah pejabat pemerintahan Amerika, sebagaimana dikutip RIA Novosti pada Selasa.

    Menurut laporan tersebut, dalam beberapa hari terakhir, Trump dan para stafnya menyimpulkan bahwa misi untuk membuka Selat Hormuz secara penuh berpotensi memperpanjang konflik di luar rencana awal operasi

    Baca berita selengkapnya di sini

    3. Gugatan terhadap penyangkalan Menteri Kebudayaan
    Keputusan PTUN terkait gugatan masyarakat sipil terhadap penyangkalan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam kasus pemerkosaan massal Mei 1998 dinilai sangat penting.

    Menurut mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman kepercayaan bangsa Indonesia terhadap tata hukum di negara ini akan bermula dalam perkara ini atau berakhir di perkara ini juga.

    “Kepercayaan publik terhadap hukum Indonesia bisa bangkit apabila PTUN menyimpulkan secara benar. Tetapi kepercayaan itu akan hilang sama sekali kalau itu terjadi yang sebaliknya. Ini ujung tombak dari pemulihan kepercayaan publik dari hukum Indonesia,” kata Marzuki.

    Baca berita selengkapnya di sini

    4. Harga plastik melonjak jadi momentum untuk dorong sistem guna ulang
    Serangan militer Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran, tak hanya mengakibatkan lonjakan harga minyak tetapi juga memicu kenaikan harga plastik.

    Pedagang melaporkan harga kemasan plastik sekali pakai, di antaranya plastik kresek dan gelas plastik, naik hingga Rp8.000 per bungkus. Kenaikan yang dipicu oleh terganggunya rantai pasok bahan baku plastik ini tercatat sudah mulai dirasakan sejak sebelum periode Lebaran.

    Juru Kampanye Zero Waste Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar menilai bahwa krisis ini bukanlah hal yang mengejutkan. Menurutnya, gangguan terhadap rantai pasok plastik dan industri petrokimia adalah konsekuensi dari pembangunan ekonomi berorientasi bahan bakar fosil yang sudah lama diprediksi.

    Baca berita selengkapnya di sini

    5. Upaya warga Manila melepaskan diri dari kemasan sachet
    Ketergantungan masyarakat Filipina pada kemasan sachet plastik sekali pakai untuk kebutuhan sehari-hari sangat signifikan dan sudah mengakar dalam kehidupan mereka. Mulai dari kopi Nescafé 3in1 hingga pasta gigi Colgate tersedia di setiap toko kelontong (toko komunitas di sudut jalan) di seantero Filipina.

    Perusahaan yang menjual Barang Konsumsi Cepat Laku (Fast Moving Consumer Good/FCMG) – produk yang dijual dengan cepat dan murah – telah menciptakan pasar yang sepenuhnya bergantung pada kemasan sachet.

    Dengan lebih dari 15 persen penduduk hidup di bawah garis kemiskinan, kemasan sachet ini seringkali menjadi satu-satunya pilihan yang layak bagi individu yang kekurangan uang untuk membeli barang-barang kebutuhan pokok bagi diri mereka sendiri dan keluarga mereka.

    Baca berita selengkapnya di sini

  • Ratusan Kilogram Sampah Plastik Kotori Kawasan Wisata Gunung Bromo: Pengelola Serukan Gerakan “Bawa Turun Sampahmu”

    Ratusan Kilogram Sampah Plastik Kotori Kawasan Wisata Gunung Bromo: Pengelola Serukan Gerakan “Bawa Turun Sampahmu”

    7cloud.asia – Setidaknya 963 kilogram sampah yang didominasi oleh bungkus makanan dan botol minuman berbahan plastik berhasil dikumpulkan dalam kegiatan bersih-bersih kawasan Gunung Bromo yang dilaksanakan oleh Balai Besar TNBTS bersama tim gabungan pada Senin (6/4/2026) lalu.

    Jumlah sampah itu merupakan akumulasi dari pengangkutan yang dilakukan di sejumlah lokasi di kawasan Gunung Bromo, seperti di Lautan Pasir, Jemplang, dan Penanjakan.

    Setelah dikumpulkan, ratusan kilogram sampah tersebut langsung dibawa menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Poncokusumo di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

    Tingginya volume sampah ini menunjukkan masih rendahnya pengunjung Gunung Bromo dalam mengelola sampah yang mereka gunakan

    Karena itu Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengajak wisatawan yang berkunjung ke Gunung Bromo untuk senantiasa menerapkan gerakan “bawa turun sampahmu” untuk menjaga kelestarian alam di kawasan tersebut.

    Baca: Aksi bersih sampah di gunung Bromo

    Sebagai upaya mencegah munculnya tumpukan sampah wisatawan diharapkan memprioritaskan membawa botol minuman maupun tempat makan dari bahan yang bisa didaur ulang.

    “Demi kelestarian dan kenyamanan bersama pengunjung taman nasional agar menerapkan (gerakan) bawa turun sampahmu, membawa kembali sampah pribadi,” kata Ketua Tim Data, Evaluasi, dan Pelaporan Kehumasan Balai Besar TNBTS Hendra Wisantara di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (10/4/2026) dikutip Antaranews.com.

    Dengan gerakan “bawa turun sampahmu” diharapkan kenyamanan dan kebersihan Gunung Bromo sebagai tujuan wisata selalu terjaga.

    “Alam di Bromo merupakan warisan yang harus kita jaga bersama-sama,” tambah Hendra

    Baca: Aktivitas wisatawan akibatkan kawasan wisata Bromo rawan banjir

    Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan sebenarnya di masing-masing jip wisata di Gunung Bromo telah dilengkapi kantong sampah untuk menampung sampah yang dibawa oleh para wisatawan.

    “Itu sebagai fasilitas yang tujuannya untuk mencegah pengunjung membuang sampah di sembarang tempat,” ujarnya.

    Septi menegaskan para pengunjung sesungguhnya tak diizinkan membuang sampah sembarangan di dalam setiap area Gunung Bromo.

    “Karena ini kawasan konservasi ya, kami berharap ke depannya pengunjung bisa semakin peduli terhadap kebersihan di sana,” tuturnya.

  • Kementerian Lingkungan Hidup: Pembuangan Sampah dengan Sistem “Open Dumping” Berkurang Siginifikan

    Kementerian Lingkungan Hidup: Pembuangan Sampah dengan Sistem “Open Dumping” Berkurang Siginifikan

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengklaim berhasil mengurangi praktik “open dumping” atau pembuangan sampah terbuka di Indonesia dari 99 persen pada 2025 menjadi 69 persen pada awal 2026.

    Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa pengurangan open dumping masih memerlukan upaya percepatan untuk mencapai target nasional 63,4 persen yang merupakan bagian dari strategi nasional yang tertuang dalam RPJMN.

    “Penghapusan praktik ini di seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA), termasuk kota-kota besar demi keselamatan publik dan lingkungan,” kata Hanif saat kunjungan kerja di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, seperti dikutip Antaranews.com.

    Ia mengingatkan peristiwa tragis di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh pekerja akibat longsoran sampah bulan lalu sebagai bukti nyata risiko open dumping.

    “Kejadian itu menjadi pelajaran pahit bahwa praktik tersebut bukan sekadar melanggar hukum, tetapi mengancam keselamatan manusia secara langsung,” katanya.

    Baca: Semua TPA dengan sistem open dumping akan ditutup pada 2028

    Pada 2025, KLH memberikan sanksi administrasi kepada 344 TPA di kabupaten dan kota se-Indonesia, karena melakukan pengelolaan sampah open dumping. Kemudian pada Januari 2026, Deputi Gakkum KLH kembali memberikan sanksi kepada 23 pengelola TPA.

    Hanif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik open dumping baik oleh pemerintah daerah maupun pihak swasta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pelanggar akan ditindak tegas.

    “Seluruh instrumen hukum siap ditegakkan demi mengakhiri praktik open dumping,” tuturnya.

    Sejak UU Pengelolaan Sampah disahkan pada 2008, ia mengungkapkan target penghapusan open dumping seharusnya tercapai lima tahun kemudian, namun realitas hingga 2025 menunjukkan praktik tersebut masih mencapai 99 persen.

    Menurut dia, penurunan menjadi 69 persen pada awal 2026 menunjukkan keberhasilan awal, karena masih menyisakan tantangan signifikan untuk menuju target nasional.

    Baca: Indonesia darurat sampah, hanya 40 persen sampah yang terkelola dengan baik

    Hanif menjelaskan bahwa percepatan capaian target akan dilakukan melalui program pengelolaan sampah terpadu, termasuk peningkatan kapasitas TPA, optimalisasi teknologi pengolahan.

    KLH juga akan terus meningkatkan pengawasan ketat pelaksanaan regulasi di tingkat daerah, agar praktik open dumping bisa dihentikan secara menyeluruh.

    Selain penegakan hukum, KLH juga mendorong inovasi pengelolaan sampah melalui integrasi teknologi modern dan partisipasi aktif masyarakat, program edukasi, sosialisasi, dan insentif bagi praktik pengelolaan sampah ramah lingkungan guna mempercepat penutupan celah target nasional.

    Dia menekankan koordinasi intensif, penegakan hukum yang konsisten, dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci menyelesaikan sisa 69 persen open dumping hingga akhir 2026.

    Namun, dia menegaskan harapannya agar Pemda tidak hanya menutup praktik berisiko tinggi tetapi juga membangun sistem pengelolaan sampah modern dan aman bagi seluruh warga.

  • Berpegang pada Nilai Adat, Masyarakat Adat Sarolangun Setia Menjaga Hutan Adat

    Berpegang pada Nilai Adat, Masyarakat Adat Sarolangun Setia Menjaga Hutan Adat

    7cloud.asia – Bagi masyarakat adat di Sarolangun, hutan adat adalah sumber kehidupan yang diwariskan turun-temurun. Hutan menjadi tempat mereka mencari pangan, obat-obatan, kayu untuk kebutuhan rumah tangga, serta sarana adat.

    Lebih jauh, hutan adat juga meruapakan ruang budaya, tempat nilai dan tradisi dijaga serta diwariskan kepada generasi berikutnya.

    Selain itu, hutan berfungsi sebagai perlindungan spesies flora dan fauna. Sejumlah jenis kayu penting yang masuk daftar perlindungan IUCN tumbuh di kawasan ini, antara lain medang tunjang, damar hitam, damar putih, kasai gunung, sapek, kayu citos, meranti, bengkirai, kampat, hingga keruing.

    Hutan adat juga menyimpan kekayaan fauna yang sebagian terancam punah. Kekayaan ini menjadikan hutan adat berfungsi vital dalam menjaga ekologi dan jasa lingkungan dalam menjaga kelangsungan hidup masyarakat sekitarnya.

    Selain itu hutan adat juga merupakan bagian dari identitas dan kebudayaan masyarakat adat. Menjaga hutan sesuai hukum adat adalah budaya yang diwariskan turun-temurun.

    Oleh karena itu, kerusakan atau hilangnya hutan adat berarti hilangnya bagian dari budaya masyarakat hukum adat itu sendiri.

    Sayangnya, hutan adat di sana kini menghadapi ancaman serius, mulai dari penambangan ilegal di dalam kawasan hutan hingga upaya pihak-pihak tertentu yang ingin mengalihfungsikannya. Masyarakat adat terus berupaya melindungi hutan dengan berpegang pada nilai-nilai adat.

    Dari 20 hutan adat yang telah lahir, baru 11 yang mendapatkan pengakuan resmi melalui Surat Keputusan Menteri LHK. Masih ada 9 hutan adat yang menunggu proses verifikasi teknis dari Kementerian Kehutanan.

    Kesembilan hutan adat tersebut berada di empat wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA), yaitu MHA Marga Datuk Nan Tigo, MHA Marga Batang Asai, MHA Marga Sungai Pinang, dan MHA Bathin Jo Penghulu Marga Bukit Bulan. Dari jumlah itu, enam calon hutan adat berada di wilayah MHA Bathin Jo Penghulu Marga Bukit Bulan.

    Upaya pengakuan dan perlindungan hutan ini terus diupayakan. Terkait dengan itu KKI Warsi bersama Pemkab Sarolangun menggelar Workshop Penguatan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Persiapan Verifikasi Teknis yang digelar di Aula Kantor Bupati Sarolangun, pada September lalu.

    Bupati Sarolangun yang hadir dalam kesempatan ini, menegaskan pentingnya pengakuan hutan adat sebagai upaya melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus menjaga keberlanjutan kehidupan.

    “Mari kita pastikan proses ini tidak berhenti diatas kertas tapi implementasi dilapangan. Sehingga pengakuan ini manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat adat,” kata Bupati M Hurmin.

    Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah, pemerintah desa dan tokoh adat Sarolangun ini, Murmin menghimbau seluruh pemerintah dari mulai desa, kecamatan hingga kabupaten untuk mendukung kesejateraan masyarakat melalui program-program pemerintah masing-masing OPD.

    Melihat pentingnya peran adat dalam perlindungan hutan, Sarolangun telah memiliki Peraturan Daerah No 3 tahun 2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA. Perda ini merupakan terobosan baru dalam percepatan pengakuan MHA di Provinsi Jambi.

    Dengan adanya perda ini, pengakuan MHA menjadi lebih terkelola, dan sekaligus syarat mutlak pengusulan dan pengajukan Hutan Adat.

    “Perda ini merupakan perda inisiatif DPRD, proses pengakuan empat MHA ini menjadi contoh pengakuan untuk MHA lainnya yang ada di Kabupaten Sarolangun. Dalam waktu dekat kita mengusahakan untuk MHA Bathin Pengambang di Kecamatan Batang Asai, “ kata PJ Sekda Kab Sarolangun, Dedi Hendry yang juga hadir pada acara ini.

    Sebelumnya dari Perda ini telah diakui 4 MHA oleh Bupati Sarolangun. Pada kesempatan ini Bupati langsung menyerahkan empat SK MHA, yaitu MHA kepada MHA Bathin Jo Panghulu Bukit Bulan, MHA Marga Datuk Nan Tigo, MHA Marga Batang Asai, dan MHA Marga Sungai Pinang.

    Safar Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA) Telun Sakti Desa Raden Anom, Batang Asai menyambut baik pengesahan MHA ini. Dia mengatakan, hutan adat sudah ada sebelum kami lahir dan sudah ada keputusan ninik mamak sebelum kami.

    “Kita sudah menyerahkan pengajuan usulan SK Kementerian, kami harap dengan telah disahkannya MHA dan memasuki verifikasi teknis, usulah hutan adat kami segera disahkan, “ kata M Safar.

    Dikatakannya, selama ini LPHA telun Sakti telah mengelola dan menjaga hutan adat yang menunggu SK Menteri Kehutanan ini.

    “Kami LPHA selalu patroli untuk melindungi hutan adat kami dan memperhatikan lingkungan hutan adat, kami sangat menjaga hutan adat ini, untuk anak cucu kami,” kata Safar.

    Hutan adat bukan hanya ruang hidup masyarakat adat, tetapi juga benteng terakhir dalam melawan krisis iklim global.

    Selain fungsi sosial dan budaya, hutan adat memiliki peran ekologi yang sangat penting. Hutan adat menjaga ketersediaan sumber mata air, melindungi keanekaragaman hayati, sekaligus menyerap karbon dalam jumlah besar.

    Dengan demikian, keberadaannya menjadi bagian dari solusi global dalam menghadapi krisis iklim.

    “Ketika hutan adat hilang, bukan hanya masyarakat adat yang kehilangan ruang hidup, tetapi juga dunia kehilangan salah satu benteng untuk menahan laju perubahan iklim,” tegas Adi Junedi Direktur KKI Warsi.

  • Peran Besar Para Pemulung untuk Menjaga Lingkungan Masih Diabaikan

    Peran Besar Para Pemulung untuk Menjaga Lingkungan Masih Diabaikan

     

    7cloud.asia – Di balik indahnya pemandangan perkotaan yang bersih dari sampah, ada pahlawan tanpa tanda jasa di baliknya. Merekalah saudara-saudara kita yang bekerja sebagai pemulung yang kerap dipandang rendah secara sosial, padahal memiliki jasa lingkungan yang besar.

    Studi di lima kota besar di Indonesia menujukkan pemulung individu (79 persen), diikuti pengepul skala kecil (15 persen), dan pengepul skala menengah atau bandar (6 persen), secara rata-rata mampu menyelamatkan hampir 44 kilogram material bernilai daur ulang setiap harinya.

    Produktivitas kolektif ini menyumbang sekitar 10-15 persen dari total tingkat daur ulang kota, mengungguli banyak program daur ulang yang secara nasional diperkirakan hanya mampu menyerap kurang dari 5 persen.

    Namun, kontribusi besar ini sering tidak dianggap. Para pengepul sampah ini terjebak dalam kondisi yang sangat rentan. Jaminan sosial belum menyentuh mereka, sementara sistem sosial, ekonomi, dan tata ruang kota terus meminggirkan mereka.

    Kementerian Lingkungan Hidup mengakui hanya 10 persen dari sampah di Indonesia yang dikelola dengan baik. Lantas bagaimana sisanya? Sebagian besar menumpuk di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

    Di tengah keterbatasan sistem formal ini, pemulung dan pekerja informal berperan cukup vital dalam penanggulangan sampah perkotaan. Hal ini harus jadi perhatian kita semua, khususnya pemerintah untuk lebih memerhatikan nasib mereka dengan lebih baik lagi.

    Kemalangan berlapis yang harus dihadapi

    Sebuah studi menunjukkan bahwa pemulung lekat dengan stigma negatif. Pemulung kerap diidentikkan dengan kumuh, miskin, hingga perilaku menyimpang.

    Mereka juga sering dicurigai sebagai pencuri atau pembawa penyakit. Stigma ini membuat mereka dikucilkan dari tatanan masyarakat luas.

    Stigma negatif tersebut diperparah dengan realitas kehidupan pemulung di TPA besar wilayah Jabodetabek, seperti Bantargebang, Sumurbatu, Cipayung, dan Tirtajaya lebih pahit lagi. Kondisi kerja ekstrem mengancam kesehatan dan keselamatan mereka setiap hari.

    Riset Fair Circularity Initiative (2025) menunjukkan, di Bantargebang misalnya, ada sekitar 400 pemulung yang menggantungkan hidup dari gunungan sampah setinggi 25 meter yang menerima kiriman ribuan ton sampah setiap harinya. Bahkan 40 persen di antara mereka merupakan perempuan

    Bekerja di belantara sampah bukan cuma masalah bau, risiko tertabrak alat berat atau tertimbun longsoran sampah menghantui setiap hari.

    Sebanyak 64,76 persen TPA di Indonesia termasuk Bantargebang masih mempraktikkan open dumping atau sekadar menumpuk sampah secara terbuka yang berisiko tinggi.

    Para pemulung juga terpapar langsung gas metana dan limbah berbahaya lainnya lantaran tak dibekali alat yang memadai.

    Setiap saat mereka harus mempertaruhkan hidupnya terhadap risiko berbagai penyakit kronis seperti keracunan paparan bahan kimia, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), hingga cedera fisik.

    Dengan risiko tinggi tersebut, pendapatan harian mereka takkan bisa menutupi kejadian tak terduga yang bisa terjadi kapan saja. Melansir Bank Dunia, mereka berada di bawah garis kemiskinan dan tergolong pekerja informal tanpa jaminan keselamatan kerja dan kesehatan.

    Para pemulung, di Makassar contohnya, juga kerap dikerjai oleh bandar pengepul yang selalu memainkan harga kardus atau botol plastik bekas. Karena penghasilannya sering tak mencukupi kehidupan harian, mereka pun terjerat utang oleh bandar.

    Minim perhatian pemerintah

    Di atas kertas, kita memiliki Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menjanjikan perlindungan komprehensif mulai dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hingga hari tua.

    Namun, para pemulung merupakan pekerja kategori informal yang sedari dulu tak pernah memiliki sistem jaring pengaman sosial yang baik.

    Tak mungkin bagi mereka yang pendapatan hariannya sering tak mencukupi untuk bisa menyisihkan uang membayar iuran bulanan secara mandiri (melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU).

    Birokrasi kita juga secara sistematis menyingkirkan para pemulung.

    Untuk mendapat bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), seseorang harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sayangnya, pintu menuju DTKS ini sering kali tertutup rapat bagi kelompok paling rentan.

    Banyak pemulung hidup secara nomaden, tinggal serampangan di lapak-lapak jalanan tanpa administrasi RT/RW yang jelas, atau kehilangan dokumen kependudukan akibat berpindah- pindah.

    Birokrasi kita merancang syarat pendaftaran bantuan berdasarkan standar “normalitas” warga pada umumnya yang memiliki KTP dan alamat tetap.

    Akibatnya, terjadi salah sasaran masif (exclusion error)—mereka yang secara kasat mata paling miskin justru “terkunci” di luar sistem dan tak terekam oleh radar perlindungan negara.

    Tanpa jaring pengaman yang memadai, kerentanan para pekerja informal ini tidak akan berhenti pada diri mereka sendiri. Melainkan mewariskan siklus kemiskinan antargenerasi yang merenggut masa depan anak-anak mereka.

    Melindungi pemulung

    Langkah krusial pertama yang harus dilakukan negara untuk melindungi para pemulung adalah dengan merombak total sistem perlindungan sosial. Skema asuransi iuran mandiri telah terbukti gagal melindungi para pekerja rentan.

    Pemerintah perlu berinovasi memperluas cakupan jaminan kesehatan kepada pekerja informal seperti alokasi subsidi khusus bagi pemulung.

    Alokasi subsidi khusus para pemulung ini bukanlah sedekah, melainkan kompensasi atas jasa lingkungan yang bisa dibiayai dari pajak produsen kemasan plastik yang selama ini diuntungkan.

    Pemerintah harus proaktif menjemput bola: menerbitkan identitas bagi pemulung di lapak-lapak jalanan agar mereka bisa mengakses bantuan sosial.

    Selain itu, transisi menuju ekonomi sirkular modern—seperti pendirian bank sampah atau fasilitas daur ulang—wajib mengintegrasikan pemulung sebagai mitra resmi.

    Mengalihdayakan gunungan sampah ke pundak rapuh para pemulung tanpa memberikan mereka perisai perlindungan adalah sebuah ketidakadilan ekologis.

    Sudah saatnya kita membayar lunas utang jasa lingkungan yang selama ini mereka berikan secara cuma-cuma kepada negara.


    Dicky Indirwan, Dosen Program Studi Sarjana Terapan Promosi Kesehatan, Universitas Negeri Makassar

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Penutupan TPA Open Dumping Bakal Mendorong Ekonomi Sirkular

    Penutupan TPA Open Dumping Bakal Mendorong Ekonomi Sirkular

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengakhiri operasional tempat pemrosesan akhir sampah atau TPA open dumping (pembuangan terbuka) paling lambat pada Juli 2026.

    Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan setelah itu pihaknya akan melakukan pendekatan pidana dalam rangka memaksa semua penyelenggara pengelolaan sampah di tanah air untuk menutup TPA open dumping.

    “Tahun 2026 kita akan akhiri semua kegiatan open dumping. Kami memberi waktu kepada bupati/wali kota dengan pengawasan gubernur untuk menyelesaikan TPA open dumping paling lambat bulan Juli tahun 2026,” katanya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

    Menanggapi hal ini, perusahaan pengelolaan sampah Waste4Change menilai penegakan hukum berupa penutupan TPA open dumping serta inisiatif Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) akan meningkatkan ekonomi sirkular.

    CEO Waste4Change Mohamad Bijaksana Junerosano mengatakan, timbulan sampah nasional terus meningkat sementara pengelolaannya masih dilakukan secara konvensional. Sudah saatnya pengelolaan sampah dilakukan secara modern

    Baca: Jumlah TPA open dumping berkurang siginifikan

    Setiap hari volume sampah yang dihasilkan masyarakat Indonesia seukuran 12 Candi Borobudur. Setahun 4.800 Candi Borobudur.

    “Ditaruh di mana? Permasalahannya hari ini behavior dan sistem kita hanya memindahkan saja. Pindahnya ke TPA. Gunungan-gunungan sampah. Ataupun kalau gak ke TPA masuk ke sungai, masuk ke laut, dan lain-lain, dan itu merugikan kita juga,” katanya.

    Sano mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah untuk menutup TPA open dumping. Hal ini, katanya, dapat menciptakan sebuah urgensi dan kebutuhan untuk pengelolaan sampah yang modern.

    Dia menyebutkan, ada yang mengatasi sampah dengan cara dibakar sembarangan. Menurutnya, hal ini juga berbahaya, karena asap hasil pembakaran bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker.

    Oleh karena itu, katanya, prioritasnya saat ini adalah memastikan infrastruktur yang memadai untuk pengelolaan sampah, misalnya tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST), serta membangun budaya memilah sampah.

    Baca: Hanya 40 persen sampah yang terkelola dengan baik

    Hal tersebut, katanya, secara tidak langsung akan mendorong ekonomi sirkular di mana pengelolaan sampah menjadi potensi ekonomi.

    Dia menyoroti bahwa meski Indonesia masih menghasilkan banyak sampah organik, masih banyak pengusaha atau pengelola maggot yang kekurangan sampah sebagai bahan baku, karena kualitas sampah yang tidak bagus sebab tidak dipilah.

    Selain itu, menurut Sano, sudah waktunya PSEL digalakkan pemerintah, meski masih butuh waktu 2-3 tahun lagi untuk berjalan sepenuhnya.

    Memilah sampah, katanya, juga penting untuk inisiatif PSEL. Incinerator akan lebih efektif dan efisien dalam membakar sampah yang kering, dibanding sampah basah.

     

  • Kebijakan Mandatori B50 Berpotensi Memicu Deforestasi, Koalisi Transisi Bersih Desak Pemerintah untuk Mengkaji Ulang

    Kebijakan Mandatori B50 Berpotensi Memicu Deforestasi, Koalisi Transisi Bersih Desak Pemerintah untuk Mengkaji Ulang

    7cloud.asia – Koalisi Transisi Bersih menilai rencana pemerintah menerapkan program mandatori pencampuran bahan bakar diesel dengan minyak nabati dari sawit sebanyak 50 persen (B50) pada pertengahan tahun ini, berpotensi memicu deforestasi dan konflik sosial.

    Selanjutnya, rekam jejak deforestasi akibat ekspansi perkebunan untuk energi tidak terlepas dari konflik agraria dan dalam panjang akan memicu masalah serius pada lingkungan dan bencana alam.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis Jumat (17/4/2026) Koalisi Transisi Bersih yang beranggotakan sejumlah organisasi lingkungan mendesak pemerintah mengkaji ulang kebijakan mandatori B50 ini. 

    Sawit Watch mencatat, pada 2025 terdapat 1.150 konflik komunitas yang melibatkan 404 perusahaan dan 135 grup perusahaan.

    Konflik yang terjadi didominasi oleh konflik tenurial (55 persen), diikuti konflik antar isu (34,96 persen) dan konflik kemitraan (9,57 persen).

    Koalisi Transisi Bersih menilai pemerintah seolah mengambil “jalan pintas” dengan memilih opsi ekstensifikasi ketika target intensifikasi melalui Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tidak sepenuhnya tercapai.

    Padahal, pilihan mudah ini menyimpan risiko besar seperti bencana ekologis dan konflik sosial. Dorongan untuk membuka hutan baru demi memenuhi permintaan B50 akan mempercepat kehancuran hutan alam yang tersisa.

    “Jika dipaksakan tanpa audit ketat, mandatori B50 hanya akan menjadi bentuk subsidi energi yang dibayar mahal dengan inflasi harga pangan dan kehancuran ekosistem hutan alam kita,” tambah Surambo.

    Amalya Oktaviani, Manajer Kampanye Trend Asia, menambahkan bahwa ambisi B50 akan memperparah skandal penguasaan lahan di kawasan hutan.

    Amalya menambahkan, data Trend Asia menunjukkan lebih dari 4 juta hektar sawit berada di kawasan hutan, termasuk di Hutan Lindung (224.004 ha) dan Cagar Alam (29.870 ha).

    ”Alih-alih fokus restorasi pasca bencana Sumatera, pemerintah justru cenderung menggunakan kondisi politik global untuk justifikasi bioenergi dan mengamankan bahan baku biodiesel,” tegasnya.

    Kejadian bencana di Sumatera baru-baru ini yang berujung pada pencabutan 4 HGU sawit harus menjadi peringatan keras bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan tidak lagi mampu menanggung beban monokultur.

    Pola ini juga tercermin dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan, Energi, dan Air di Papua Selatan.

    Pantauan Satya Bumi mencatat deforestasi untuk perkebunan tebu telah mencapai 15.613 hektar dan terus bertambah, disertai perampasan hutan adat serta kerusakan ekosistem.

    Program ini diproyeksikan mencakup hingga 418.000 hektar lahan sawit, termasuk kawasan hutan dengan keanekaragaman hayati tinggi, penyimpan karbon, serta ruang hidup masyarakat adat.

    Penelitian Greenpeace Indonesia (2025) menunjukkan bahwa pembukaan lahan perkebunan skala besar, seperti proyek tebu di Merauke yang secara total luas konsesinya seluas 560.000 hektare, apabila dibuka semua akan melepaskan emisi sebanyak 221 juta ton CO2 atau setara emisi tahunan dari 48 juta mobil.

    Greenpeace mencatat, kebijakan ini berada pada landasan yang rapuh. Mulai dari sistem ekonomi yang masih bertumpu pada aras pertumbuhan yang ditopang oleh industri ekstraktif, perencanaan program yang tidak demokratis seperti PSN.

    “Ujung-ujungnya lingkungan dan masyarakat adat dan komunitas lokal di tingkat tapak yang jadi korban,” tukas Refki Saputra, Juru Kampanye Greenpeace Indonesia.

    Untuk itu, Koalisi Transisi Bersih mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan B50 dan Mengkaji ulang mandatori B50 yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.

    Koalisi Transisi Bersih juga mendorong diversifikasi bahan bakar alternatif ramah lingkungan, dan meminta pemerintah mempertimbangkan secara menyeluruh dampak ekonomi dan sosial kebijakan ketahanan energi.

    Pemerintah juga diminta mendorong intensifikasi dan peremajaan sawit rakyat menjadi agenda prioritas dalam kerangka pemenuhan kebutuhan CPO dan melakukan audit perizinan dan menyelesaikan konflik perkebunan sawit.

    Instabilitas geopolitik yang mempengaruhi pasokan minyak dapat mendorong implementasi B50. Namun, kebijakan ini memerlukan perhitungan yang matang. CPO bukan satu-satunya pilihan.

    Pemerintah perlu memperbaiki kualitas sistem transportasi agar peralihan ke transportasi publik dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi tantangan energi.

     

  • Gerakan 100 Persen Memilah Sampah Dideklarasikan di Jakarta Utara

    Gerakan 100 Persen Memilah Sampah Dideklarasikan di Jakarta Utara

    7cloud.asia – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara mendeklarasikan gerakan 100 persen memilah sampah di fasilitas Refuse Derived Fuel atau RDF Plant Rorotan, Kecamatan Cilincing.

    Gerakan 100 persen memilah sampah menjadi bentuk komitmen bersama untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya.

    Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono mengapresiasi, keberhasilan Rorotan dalam menekan volume sampah melalui pemilahan dari sumber.

    Menurutnya, capaian tersebut sejalan dengan target nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, meskipun realisasinya saat ini masih belum optimal.

    “Secara nasional, sampah yang terkelola baru mencapai 26 persen. Angka ini masih jauh dari total timbunan sampah yang mencapai 141.000 ton per hari atau sekitar 50 juta ton per tahun,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

    Diaz menjelaskan, pemilahan sampah di tingkat hulu, khususnya rumah tangga, merupakan syarat utama keberhasilan proyek strategis nasional seperti RDF dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

    Baca: Rorotan Jadi Percontohan 100 Persen Memilah Sampah di Jakarta Utara

    PLTSa, ujarnya, tidak dapat berjalan efisien jika sampah tidak terpilah. Kadar air yang tinggi akan meningkatkan kebutuhan proses pengeringan serta biaya operasional.

    “Upaya di Rorotan ini menjadi langkah penting sebagai persiapan sebelum proyek besar tersebut rampung dalam tiga tahun ke depan,” terangnya.

    Ia berharap, Kelurahan Rorotan dapat menjadi percontohan bagi 31 kelurahan lain di Jakarta Utara dengan hanya mengirimkan sampah residu ke tempat pembuangan akhir (TPA).

    Kita, ujarnya, menginginkan sampah organik diolah menjadi kompos, sampah anorganik dikelola melalui bank sampah, dan hanya menyisakan sampah bernilai rendah yang tidak menimbulkan bau saat diangkut.

    “Targetnya, masyarakat dapat hidup dengan sampah yang terkelola dengan baik,” ungkapnya.

    Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Fredy Setiawan menegaskan, deklarasi ini menjadi awal dari perubahan budaya dalam pengelolaan sampah.

    Baca: Lebih dari Separuh Warga Bali Telah Memilah Sampah

    “Upaya sesungguhnya dimulai setelah deklarasi ini. Budaya memilah sampah harus diterapkan di rumah tangga, kemudian berkembang di lingkungan RT/RW, hingga menjangkau pasar dan ruang publik,” ucapnya.

    Ia menyampaikan, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dari sisi hilir. Sebab, diperlukan kesadaran, kedisiplinan, dan kebiasaan masyarakat untuk memilah sampah sejak dari sumber.

    Pemilahan sampah juga memberikan dampak positif, mulai dari peningkatan kesehatan lingkungan hingga penguatan ekonomi sirkular melalui pemanfaatan sampah bernilai ekonomi.

    “Kami ingin membuktikan bahwa Jakarta Utara tidak hanya siap mendeklarasikan, tetapi juga mampu melaksanakan. Perubahan ini dimulai dari Rorotan,” bebernya.

    Sementara, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Edy Mulyanto menambahkan, setelah Rorotan, program ini akan diperluas ke tujuh kelurahan percontohan lainnya, yaitu Penjaringan, Sunter Agung, Pegangsaan Dua, Pademangan Timur, Semper Timur, dan Tugu Utara.

    Gerakan ini menegaskan bahwa persoalan sampah tidak terletak pada lokasi pembuangan, melainkan pada cara pengelolaannya sejak dari rumah tangga.

    “Kami berharap adanya dukungan kebijakan yang lebih kuat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar program ini dapat diperluas dan berjalan secara berkelanjutan,” tandasnya.

    Sebelumnya, sejumlah organisasi lingkungan menilai bahwa pembangunan RDF ataupun PLTSa bukan solusi tepat untuk menyelesaikan krisis sampah. Mereka mendesak pemerintah serius mengurangi produksi sampah dengan kebijakan pembatasan samah plastik.

    Sektor usaha juga diminta ikut bertanggung jawab atas produksi sampah yang mereka hasilkan.

  • KLH Perkenalkan Sistem Registri Baru Perdagangan Karbon

    KLH Perkenalkan Sistem Registri Baru Perdagangan Karbon

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dalam waktu dekat akan meluncurkan registri karbon baru, yakni Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

    Untuk itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH), Diaz Hendropriyono mengatakan SRUK ditargetkan beroperasi bulan Juli, sesuai dengan arahan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

    Dia mengajak para pengembang proyek karbon (carbon project developers) untuk mulai mengikuti tahap uji coba.

    “Jadi kalau ada project developers yang sudah siap project design document (PPD)-nya, sekarang sudah bisa lakukan uji coba, untuk memasukkan data dalam registri tersebut,” ujar Wamen Diaz dalam pernyataan diterima di Jakarta, Jumat (18/4/2026).

    Baca: Potensi Perdagangan Karbon RI Sangat Besar Tapi Belum Berdaulat

    Saat berbicara di Indonesia Carbon Market Outlook 2026 di Jakarta, Kamis (16/4/2026), Wamen LH menyampaikan bahwa tahap uji coba itu penting untuk mempercepat dimulainya perdagangan karbon.

    “Kita butuh untuk terus dorong perdagangan karbon untuk membantu mengatasi masalah pendanaan dan kita pun sekarang masih dalam proses untuk berbagai hal, jadi kami butuh bantuan Bapak/Ibu untuk ikut berpartisipasi dalam tahap uji coba, sehingga saat diluncurkan, semuanya sudah tinggal jalan,” ujar Wamen Diaz.

    Wamen Diaz mengingatkan bahwa perdagangan karbon menjadi salah satu solusi untuk menutup kesenjangan pendanaan yang ada di dunia untuk memitigasi dampak perubahan iklim.

    Menurut studi, secara global dibutuhkan 8,6 triliun dolar AS per tahun sampai tahun 2030 untuk pendanaan aksi iklim.

    Baca: Perdagangan Karbon Rentan Perparah Ketidakadilan

    “Ke depannya akan naik menjadi 10 triliun dolar AS, namun dunia baru mampu memberikan pendanaan sekitar 1.4-1.9 triliun dolar AS, jadi ada kesenjangan pendanaan yang cukup besar,” ujarnya.

    Diaz menambahkan, untuk pendanaan aksi iklim Indonesia membutuhkan Rp470 triliun per tahun dari tahun 2020 sampai 2030, tapi yang tersedia baru hanya Rp76 triliun.

    Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste Dominic Jeremy dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi kepada pemerintahan Indonesia dalam membangun perdagangan karbon.

    “Forum ini sesuai dengan amanat Presiden (Prabowo Subianto) untuk mengembangkan perdagangan karbon melalui kerja sama Indonesia dan Inggris, kami harap dukungan dari Inggris bisa berkelanjutan dan berjangka panjang,” ucap Dominic.