Tag: lingkungan

  • MADANI Berkelanjutan: Kebakaran Hutan Mengancam Biodiversitas

    MADANI Berkelanjutan: Kebakaran Hutan Mengancam Biodiversitas

    7cloud.asia – Analisis yang dilakukan MADANI Berkelanjutan mengungkapkan, tingginya kasus kebakaran hutan dan lahan di awal tahun 2026 ini dikarenakan kelemahan tata kelola yang kritis.

    Kesimpulan ini diambil dari fakta, bahwa lebih dari separuh area terbakar (52,23 persen atau 35 ribu hektare) tumpang tindih dengan izin dan konsesi.

    Dalam keterangan tertulisnya kepada 7cloud.asia, MADANI Berkelanjutan menyebut, izin sawit mendominasi dengan 19 ribu hektare area terbakar. Hal ini menegaskan bahwa praktik pengelolaan lahan di wilayah perusahaan masih menjadi faktor utama kerentanan.

    Lonjakan AIT di izin sawit naik hampir dua kali lipat dari Januari ke Maret 2026. Sebagai catatan, pada 2025 Kementerian Kehutanan telah melakukan beberapa kali penegakan hukum pada perusahaan yang area izinnya terbakar.

    Namun, terus berulangnya kebakaran pada area izin menunjukkan bahwa sampai hari ini, penindakan belum menimbulkan efek jera pada perusahaan.

    Baca: Fenomena Godzilla El Nino Menjadi Alarm Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan

    Temuan MADANI Berkelanjutan pada 2025 menunjukkan 49 ribu hektar AIT berada di Area Moratorium. Saat ini baru 3 bulan tahun 2026“berjalan, namun AIT di area moratorium sudah menembus 33 ribu hektare.

    “Dengan ancaman kemarau panjang ke depan, peristiwa ini harus jadi alarm bagi Kemenhut selaku pemegang kelola atas area tersebut,” ungkap Fadli Ahmad Naufal, GIS Specialist MADANI Berkelanjutan.

    Ketiga, lemahnya Perlindungan di Area Biodiversitas. 7,8 ribu area AIT berada di area Key Biodiversity Area (KBA) yang merupakan area yang sangat penting bagi kelangsungan spesies dan ekosistem.

    Di tengah upaya bersama dalam mendorong perlindungan di area konservasi melalui UU KSDAE dan Dokumen Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP), tingginya kebakaran di area KBA harus menjadi catatan serius bagi pemangku kebijakan.

    Menghadapi prediksi musim kemarau 2026 yang lebih panjang, MADANI Berkelanjutan mendesak pemerintah mengambil langkah konkret untuk meperketat pengawasan izin dan konsesi.

    Baca: Riau Mendominasi Titik Panas di Sumatera

    “Pemerintah harus menjatuhkan sanksi tegas, bukan sekadar teguran administratif kepada pemegang izin dan konsesi, ujar Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan, Nadia Hadad

    MADANI Berkelanjutan juga mendesak pemerintah memperkuat dan penegakan moratorium hutan di lapangan, mengingat hampir separuh area yang terbakar berada di zona moratorium.

    Mengakselerasi restorasi gambut secara masif dan responsif. Data mencatat sekitar 65 persen kebakaran terjadi di gambut yang sudah rusak, menunjukkan bahwa upaya restorasi saat ini belum memadai untuk mencegah kebakaran berulang.

    Terakhir, pemerintah didesak untuk meningkatkan pencegahan karhutla, dengan memasukkannya sebagai komponen utama dalam strategi pencapaian NDC dan FOLU Net Sink, bukan hanya sebagai program pengendalian bencana.

    “Karhutla di awal tahun ini menjadi alarm keras bagi kita semua. Jika Indonesia serius dengan komitmen iklimnya, pencegahan karhutla bukan lagi pilihan, melainkan keharusan yang tidak bisa ditunda,” tutup Nadia Hadad, Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan.

    Baca: Warga Sumatera Utara Diminta Mewaspadai Potensi Kebakaran Lahan

     

  • Hari Bumi 2026: Hentikan Kebijakan yang Merusak dan Merampas Ruang Hidup Rakyat

    Hari Bumi 2026: Hentikan Kebijakan yang Merusak dan Merampas Ruang Hidup Rakyat

    7cloud.asia – Hari Bumi 2026 diperingati di tengah ironi, krisis iklim dan bencana ekologis semakin meluas, namun izin-izin yang melegalkan perusakan dan menjadikan rentan ruang hidup rakyat terus diobral.

    Alih-alih menghentikan eksploitasi, kebijakan pembangunan di Indonesia justru semakin membuka peluang bagi industri ekstraktif yang merusak lingkungan baik di darat maupun lautan, mengorbankan ruang hidup petani, nelayan, masyarakat adat dan kelompok rentan lainnya.

    Atas problem tersebut, di Hari Bumi kali ini WALHI menyerukan penghentian kebijakan yang merusak dan merampas ruang hidup rakyat.

    Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima 7cloud.asia pada Kamis (23//2026) WALHI menilai, respons kebijakan pengurus negara masih belum menyentuh akar persoalan.

    Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian menegaskan tidak ada perubahan mendasar dalam pendekatan, dan solusi yang ditawarkan cenderung tambal sulam, alih-alih transformasi sistemik yang dibutuhkan.

    Uli menegaskan, bagi WALHI, momentum Hari Bumi seharusnya tidak lagi dipenuhi pernyataan normatif dan komitmen kosong.

    Baca: Daya Dukung Bumi Tak Lagi Memadai, Harus Ada Perubahan Perilaku

    Yang dibutuhkan adalah perubahan arah kebijakan secara mendasar, serta menghentikan ekspansi industri ekstraktif, mencabut izin-izin perusak lingkungan, dan mengembalikan perlindungan ruang hidup rakyat sebagai prioritas utama.

    “Peringatan Hari Bumi hanya akan menjadi simbol tanpa makna, selama kebijakan negara tetap menjauh dari perlindungan ekologis dan keadilan sosial, Bumi akan terus rusak dan rakyat akan terus menanggung akibatnya,” tandasnya.

    Dijelaskan, saat ini sejumlah wilayah Indonesia tengah dilanda krisis iklim dan bencana ekologis yang berjalan beriringan dengan ekspansi pertambangan, pembangkit listrik berbasis fosil, perkebunan sawit skala besar, serta proyek-proyek yang merusak wilayah pesisir dan pulau kecil.

    Kebijakan ini tidak hanya mengabaikan daya dukung lingkungan, tetapi juga secara sistematis meningkatkan kerentanan sosial, ekonomi, dan ekologis masyarakat.

    Massifnya program-program pembangunan di rezim Prabowo-Gibran berkorelasi erat dengan deforestasi yang meningkat di tahun 2025 sebesar 283.803 hektare (WALHI;2026). Jumlah ini jauh lebih besar dari data deforestasi yang dirilis pemerintah yang hanya 166.450 hektar pada 2025.

    “Jumlah deforestasi 2025 yang dirilis WALHI menunjukkan adanya peningkatan jumlah deforestasi dari tahun 2024 yang dirilis pemerintah sebesar 216.216 hektare,” papar Uli.

    Baca: Hari Bumi Diinisiasi Senator AS, Kini Menyebar ke Seluruh Dunia

    Uli menambahkan, fakta ini menegaskan bahwa krisis ekologis tidak terjadi secara alami, melainkan diproduksi melalui keputusan-keputusan politik. Di tengah rentetan bencana ekologis, evaluasi dan pencabutan izin industri perusak lingkungan seharusnya menjadi langkah mendesak.

    Selama negara tetap memprioritaskan kepentingan ekstraktif, ujarnya, krisis ini akan terus diperparah.

    Di saat yang sama, perusakan alam secara besar-besaran, terutama di kawasan hutan, telah memperdalam dan memperluas skala bencana ekologis. Berdasarkan hasil pengamatan WALHI, dari Papua hingga Aceh, bencana ekologis terjadi semakin masif dan intensif.

    Ancaman kerusakan juga terus membayangi masyarakat yang hidup di lingkar tambang, mulai dari batu bara hingga nikel yang selama ini diposisikan sebagai tulang punggung energi nasional.

    “Aktivitas pertambangan tidak hanya menghancurkan hutan dan meninggalkan lubang-lubang tambang, tetapi juga merusak sumber pangan serta mengancam ketersediaan air bersih bagi warga,” tegas Faizal Ratuela Pengkampanye Anti Tambang

    Baca: Kebakaran hutan mengancam biodiversitas

    Pada 2026, Indonesia diperkirakan menghadapi fenomena “Godzilla El Niño” yang lebih mengancam. Dampaknya tidak hanya berupa kemarau panjang dan penurunan curah hujan, tetapi juga mempercepat krisis air dan pangan, serta meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.

    Dalam konteks pesisir dan pulau-pulau kecil, situasi ini semakin diperparah oleh kenaikan muka laut, intrusi air asin, kerusakan ekosistem pesisir, dan menurunnya hasil tangkap nelayan.

    “Kelompok yang paling terdampak justru mereka yang paling sedikit berkontribusi terhadap krisis ini: petani kecil, nelayan tradisional, perempuan pesisir, masyarakat adat, dan warga pulau-pulau kecil,” jelas Musdalifa Pengkampanye Pangan dan Ekosistem Esensial.

    Krisis ini diperparah oleh persoalan sampah yang kian tak terkendali. Timbunan sampah terus meningkat di berbagai wilayah tanpa pengelolaan yang memadai.

    Peristiwa longsornya TPA Bantargebang, banjir air lindi di TPA Piyungan di Yogyakarta, serta berbagai krisis sampah di daerah lain menjadi penanda kegagalan sistemik dalam tata kelola sampah.

  • Inovasi Peneliti ITB Mengubah Sampah Plastik Jadi Bahan Paving Ramah Lingkungan

    Inovasi Peneliti ITB Mengubah Sampah Plastik Jadi Bahan Paving Ramah Lingkungan

    7cloud.asia – Tingginya timbulan sampah terutama sampah plastik di Kepulauan Banyak, Kabupaten Aceh Singkil memicu masalah lingkungan dan mengancam potensi wisata daerah tersebut.

    Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil, timbunan sampah plastik di Kecamatan Pulau Banyak mencapai 668 ton per tahun, dengan plastik menjadi jenis sampah terbanyak kedua, yakni 22 persen.

    Kondisi ini menjadi perhatian karena daerah tersebut memiliki potensi wisata bahari yang besar, namun menghadapi tantangan pengelolaan sampah dan pemeliharaan infrastruktur.

    Melalui program pengabdian masyarakat, Institut Teknologi Bandung (ITB), melalui tim Ganesha Operation Plastic (GaneOpTic) ikut turun tangan mengolah sampah plastik menjadi paving block ramah lingkungan.

    Hal ini tidak hanya membantu mengurangi timbunan sampah, tetapi juga mendukung kebutuhan infrastruktur masyarakat. Pengolahan ini menjadi upaya menjawab persoalan nyata di masyarakat melalui inovasi teknologi.

    Tim membawa alat smelter untuk mengolah limbah plastik menjadi paving block. Prosesnya diperlihatkan secara langsung kepada warga, mulai dari pemilahan dan pengeringan plastik, peleburan pada suhu tertentu, penuangan ke dalam cetakan, hingga proses pendinginan sampai menjadi paving block siap pakai.

    Baca: Industri FMCG Diminta Serius Kurangi Sampah Plastik

    Teknologi ini telah diterapkan di Desa Pulau Balai, salah satu pulau di Kepulauan Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, pada 2025.

    Di wilayah pesisir tersebut, sampah plastik menjadi salah satu persoalan masyarakat, selain kerusakan jalan dan keterbatasan infrastruktur.

    Dari Berbagai Perguruan Tinggi
    Program ini dijalankan oleh tim GaneOpTic ITB yang diketuai oleh Dr. Megawati Zunita, dari Teknik Kimia ITB.

    Tim ini juga melibatkan dosen peneliti dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, antara lain Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Universitas Insan Budi Utomo (UIBU), serta Universitas Malikussaleh (Unimal).

    Kegiatan berlangsung pada 18–20 Agustus 2025. Dalam rangkaian program tersebut, tim menyerahkan alat smelter, memberikan materi mengenai daur ulang plastik, laut bebas sampah, dan pemberdayaan masyarakat, sekaligus mendampingi warga dalam praktik langsung pembuatan paving block dari sampah plastik.

    Megawati mengatakan, banyaknya sampah plastik yang terbawa arus menumpuk di pesisir pantai Pulau Balai, sebuah pulau kecil yang merupakan salah satu pulau dari Kepulauan Banyak, Kabupaten Singkil.

    Baca: Upaya Global dalam Mengurangi Sampah Plastik

    ”Tim ITB membawakan teknologi terapan, pembuatan paving block dari plastik, sekaligus menjawab kebutuhan infrastruktur trotoar yang juga menjadi tantangan.” ujarnya.

    Teknologi Menjadi Solusi Lingkungan
    Kehadiran teknologi ini menjadi solusi pengurangan timbulan sampah plastik dan material daur ulang untuk perbaikan jalan setapak, area fasilitas umum, hingga ruang-ruang publik skala ringan.

    Megawati Zunita mengatakan, paving block berbahan dasar plastik daur ulang ini relevan untuk wilayah pesisir dengan sejumlah keunggulan.

    “Tahan terhadap korosi dari air laut, tidak retak akibat reaksi sulfat, lebih fleksibel dengan perubahan suhu, relatif lebih ringan dibandingkan paving beton konvensional,” ujarnya.

    Ia mengatakan, dengan formulasi dan proses produksi yang tepat, paving block tersebut juga mampu memenuhi standar mutu untuk penggunaan jalan lingkungan dan area parkir ringan.

    Paving block hasil olahan sampah plastik juga memiliki potensi ekonomi. Produk tersebut dapat digunakan oleh warga setempat, sekaligus berpeluang dikembangkan menjadi usaha desa dengan menjualnya ke desa lain yang memiliki kebutuhan serupa.

    Hal inilah yang membuat program tersebut tidak hanya sebagai kegiatan pelatihan, melainkan langkah awal menuju kemandirian desa.

    Baca: Daur Ulang Tak Akan Mampu Imbangi Ledakan Sampah Plastik

  • Menteri Lingkungan Hidup Diganti, WALHI: Harus Disertai Perubahan Arah Kebijakan Lingkungan

    Menteri Lingkungan Hidup Diganti, WALHI: Harus Disertai Perubahan Arah Kebijakan Lingkungan

    7cloud.asia – Dalam reshuffle yang dilakukan pada Senin (27/4/2026) Presiden mencopot Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dan menggantikannya dengan Jumhur Hidayat.

    Menanggapi pergantian ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut pergantian ini tidak akan berarti tanpa perubahan arah kebijakan lingkungan.

    Selama pemerintah masih mempertahankan model ekonomi ekstraktif, pemberian perizinan lingkungan yang serampangan, dan penegakan hukum yang lemah, krisis ekologis akan terus berlanjut.

    Dalam pernyataannya tertulisnya, WALHI menegaskan, proses koreksi menyeluruh dan menghentikan penerbitan persetujuan lingkungan menjadi pekerjaan rumah utama yang harus diprioritaskan oleh Jumhur Hidayat.

    Di saat yang sama, pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, karena kerusakan lingkungan sering kali bukan disebabkan oleh kurangnya aturan, melainkan oleh lemahnya implementasi dan pengawasan.

    Tata ruang dan perizinan juga harus diperketat agar tidak membuka ruang bagi ekspansi reklamasi, industri ekstraktif, dan proyek infrastruktur yang merusak hutan, ekosistem pesisir dan kepulauan.

    “Alih-alih melakukan aksi koreksi secara menyeluruh, Kementerian LH di bawah Hanif Faisol malah menyederhanakan persoalan lingkungan dengan hanya fokus pada isu persampahan,” kata Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Even Sembiring.

    Baca: 20 Kota di Dunia Dipercaya Memimpin Gerakan Menuju Kota Nol Sampah

    Boy juga menyoroti sikap Hanif yang justru menerbitkan ulang persetujuan lingkungan di Kabupaten Dairi yang sebelumnya sudah dibatalkan Mahkamah Agung

    Boy menambahkan, Menteri Lingkungan Hidup saat ini jelas harus lebih meningkatkan penggunaan otoritasnya untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh persetujuan lingkungan dan sekaligus tidak mengesahkan dokumen lingkungan baru untuk beragam investasi industri ekstraktif.

    Pengawasan yang lebih ketat juga harus diprioritaskan menteri baru untuk memastikan pelanggaran yang terus berulang tidak lagi terjadi

    Bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat merupakan contoh lemahnya sistem pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mendapatkan persetujuan lingkungan.

    “Kendati pemerintah sudah mencabut 28 perizinan berusaha, namun pemulihan lingkungan hidup atas bencana ekologis tersebut masih absen,“ imbuh Boy.

    Boy menegaskan bahwa pergantian Menteri tidak akan menyelesaikan persoalan tanpa koreksi mendasar terhadap kebijakan seperti UU Cipta Kerja.

    Karena itu, Menteri Lingkungan Hidup juga harus berani menyampaikan kepada Presiden bahwa akar lemahnya penegakan hukum lingkungan hanya dapat diperbaiki dengan mengembalikan beberapa substansi UU PPLH yang dilemahkan oleh UU Cipta Kerja.

    Terkait kondisi perlindungan pejuang lingkungan, WALHI juga meminta Menteri LH memastikan penerapan Pasal 66 UU PPLH harus lebih maksimal.

    Menteri dengan instrumen tersebut harus memastikan jaminan perlindungan pada pejuang lingkungan dapat diimplementasikan.

    Baca: Warga Sekitar PLTSa Kehilangan Hak Atas Udara Bersih

    Menteri harus berkomitmen dan bersuara lantang meminta penghentian tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan kelestarian lingkungan hidup.

    Perlindungan ini menjadi sangat penting mengingat di berbagai wilayah saat ini masyarakat menghadapi pencemaran lingkungan, polusi udara, daya dukung lingkungan yang terus menurun dan buruknya tata kelola sampah.

    Menteri Lingkungan Hidup yang baru tidak cukup hanya melanjutkan kebijakan lama dengan wajah baru.

    “Diperlukan langkah tegas dan korektif: memperkuat kembali instrumen lingkungan, mengevaluasi dan mencabut kebijakan yang melegalkan kerusakan lingkungan, serta memastikan perlindungan bagi pembela lingkungan dan masyarakat terdampak,“ pungkas Boy

    Yang paling mendesak, Menteri yang baru harus menolak revisi UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lalu segera mengusulkan RUU Keadilan Iklim, bukan sekedar RUU yang mengatur manajemen perubahan iklim.

    ”Sembari melakukan penyusunan UU Keadilan Iklim, Menteri LH juga dapat menyusun kebijakan mitigasi serta adaptasi krisis iklim yang benar-benar berpihak pada masyarakat rentan, bukan sekadar pendekatan teknokratik yang tidak menyentuh akar masalah dari krisis iklim,” tambah Boy.

    KLH juga harus segera menyusun kebijakan tata kelola sampah dari sumber, memperkuat tanggung jawab produsen sebagaimana yang diatur dalam UU 18 Tahun 2008 tentang Tata Kelola Sampah.

    WALHI juga mendesak Menteri Lingkungan Hidup yang baru untuk membatalkan rencana Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) serta solusi palsu lainnya.

    Terakhir, Menteri LH harus memastikan perlindungan kawasan hulu, sumber mata air, dan pangan, sekaligus menghentikan pemberian izin lingkungan untuk perubahan fungsi dan peruntukan hutan secara masif yang justru memperdalam bencana dan krisis.

  • Pekan Iklim ASEAN: Upaya Mengubah Komitmen Iklim Jadi Tindakan Nyata

    Pekan Iklim ASEAN: Upaya Mengubah Komitmen Iklim Jadi Tindakan Nyata

    7cloud.asia – Filipina yang saat ini memegang presidensi ASEAN 2026, mengumumkan dilaksanakannya Pekan Iklim ASEAN (ASEAN Climate Week) sebagai wahana mengubah ambisi dan komitmen iklim menjadi tindakan konkret yang bermanfaat bagi lingkungan.

    Kegiatan Pekan Iklim ASEAN ini berlangsung dari 27 April hingga 1 Mei 2026 

    Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Alam Filipina Juan Miguel Cuna mengemukakan bahwa sebagai tuan rumah, kegiatan ini penting untuk memastikan rencana iklim dan pembangunan berkelanjutan berdampak positif bagi masyarakat, khususnya di tengah semakin intensifnya dampak perubahan iklim di kawasan Asia Tenggara.

    “Pekan Iklim ASEAN adalah tentang memastikan rencana iklim diterjemahkan menjadi perlindungan sejati dan perbaikan kualitas hidup bagi masyarakat,” kata Menteri Cuna, menurut rilis pers ASEAN 2026.

    Baca: Memperjuangkan Kesetaraan Gender dalam Aksi Iklim Global

    Ia mengatakan, Pekan Iklim ASEAN berlangsung di masa ketika masyarakat Asia Tenggara telah merasakan dampak perubahan iklim, khususnya di kawasan pesisir padat penduduk serta wilayah tertinggal dan rentan.

    Untuk itu, kata dia, Filipina akan menyoroti sejumlah aksi konkret seperti restorasi ekosistem pesisir, rehabilitasi hutan, pengendalian polusi, dan pengelolaan SDA berbasis komunitas yang menguntungkan secara ekonomi dan ramah lingkungan.

    Agenda iklim ASEAN kali ini akan mendorong upaya-upaya memastikan komitmen iklim, seperti Nationally Determined Contributions (NDC) dalam pengurangan emisi gas rumah kaca dan Strategi Pengembangan Rendah Emisi Jangka Panjang (LT-LEDS), lebih dapat dilaksanakan di tingkat masyarakat.

    Selain itu, Pekan Iklim ASEAN merupakan momentum mematangkan suara kolektif ASEAN dalam Konferensi Perubahan Iklim ke-31 PBB (COP31) pada akhir tahun ini dan mendorong keluaran yang dapat dijalankan untuk pembangunan berkelanjutan di Asia Tenggara.

    Baca: Perubahan Iklim Memicu Kemunduran Hak-hak Perempuan Dunia

    Lebih lanjut, agenda ASEAN tersebut akan meliputi sejumlah pertemuan tingkat tinggi yang membahas antara lain soal implementasi NDC, pertukaran pengetahuan tentang mitigasi dampak perubahan iklim, serta sesi khusus membahas pendanaan dan solusi iklim.

    Pekan Iklim ASEAN kali ini diharap dapat menghasilkan rekomendasi tindakan serta kompendium teknis terkait praktik terbaik mengatasi dampak perubahan iklim dan memitigasi risiko iklim.

    Sebagai pemegang keketuaan ASEAN tahun ini, Filipina senantiasa berkomitmen mendorong strategi iklim yang membawa perbaikan nyata terhadap kehidupan masyarakat serta menjamin perlindungan bagi masyarakat rentan di Asia Tenggara.

    “Kami siap sedia mewujudkan komitmen ASEAN menjadi perlindungan dan peluang konkret bagi masyarakat,” ucap Menteri Cuna.

  • Mulai 1 Agustus 2026 TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Didorong Memilah Sampah dari Rumah

    Mulai 1 Agustus 2026 TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Didorong Memilah Sampah dari Rumah

    7cloud.asia – Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hanya akan menerima sampah residu karena itu Pemprov DKI Jakarta terus mendorong masyarakat untuk memilah sampah.

    Sosialisasi agar warga memilah sampah pun gencar dilakukan Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) di lima wilayah administrasi Kota Jakarta.

    Salah satunya dilakukan Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan yang terus melakukan sosialisasi memilah sampah dari sumber kepada berbagai elemen masyarakat.

    Hal ini untuk mengurangi volume pembuangan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

    “Nantinya, sampah yang masih tercampur tidak lagi dapat langsung dibuang ke TPST Bantargebang tanpa melalui proses pemilahan terlebih dahulu,” terang Kepala Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Dedy Setiono.

    Baca: Lebih Separuh Warga Bali Telah Memilah Sampah

    Dedy mengatakan, sosialisasi saat ini menyasar kawasan permukiman, instansi pemerintah, perkantoran swasta, satuan pendidikan, hingga sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

    “Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya memilah sampah sejak dari rumah atau titik awal penghasilnya,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

    Dedy menjelaskan, langkah tersebut menjadi semakin penting seiring rencana pemberlakuan kebijakan baru mulai 1 Agustus 2026, di mana TPST Bantar Gebang hanya akan menerima sampah residu.

    “Nantinya, sampah yang masih tercampur tidak lagi dapat langsung dibuang tanpa melalui proses pemilahan terlebih dahulu,” terangnya.

    Menurutnya, di sektor pendidikan, intervensi juga dilakukan melalui program Adiwiyata yang berfokus pada pembentukan kebiasaan pengelolaan sampah di lingkungan sekolah, tidak hanya bagi peserta didik, tetapi juga tenaga pendidik dan pengelola kantin.

    Baca: 20 Kota di Dunia Dipercaya Memimpin Gerakan Menuju Kota Nol Sampah

    “Untuk sampah sisa makanan di kantin, kami telah menganjurkan pengolahan melalui metode biopori jumbo dan penggunaan tong komposter,” ungkapnya.

    Ia berharap, melalui sosialisasi yang dilakukan secara masif dan berkelanjutan, masyarakat tidak hanya memahami pentingnya pemilahan sampah, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

    Pemilahan sampah diharapkan tidak lagi menjadi pilihan, melainkan kewajiban bersama demi mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

    “Mudah-mudahan dengan upaya bersama ini, permasalahan sampah di Jakarta dapat teratasi dengan baik, seiring pemerintah juga telah menyiapkan langkah-langkah strategis,” tandasnya.

    Baca: Dari Kuala Lumpur hingga San Fransisco, Kisah Sukses Pemerintah Kota Mengelola Sampah Perkotaan

  • Dari Rahim ke Bumi: Ketimpangan Gender Disebut Akar Krisis Iklim di Indonesia

    Dari Rahim ke Bumi: Ketimpangan Gender Disebut Akar Krisis Iklim di Indonesia

    7cloud.asia – Kesetaraan gender dan kepemimpinan perempuan dinilai bukan sekadar pelengkap, melainkan kunci utama dalam mendorong aksi iklim yang berkeadilan di Indonesia.

    Hal ini terungkap dalam Seminar Hari Kartini bertajuk “Dari Emansipasi ke Aksi Iklim: Memperkuat Kesetaraan Gender, Partisipasi, dan Kepemimpinan Perempuan dalam Aksi Iklim di Indonesia” yang diselenggarakan di kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta pada Senin (27/04/2026).

    Para pembicara menegaskan bahwa krisis iklim tak bisa diselesaikan tanpa membongkar ketimpangan gender yang mengakar.

    Eva Kusuma Sundari dari Sarinah Institute memperkenalkan konsep “ekologi rahim” sebagai cara pandang alternatif terhadap relasi manusia dan alam.

    Baca: Memperjuangkan Kesetaraan Gender Dalam Aksi Iklim Global

    Dia menegaskan bahwa rahim bukan sekadar organ biologis, melainkan ruang kehidupan yang mengajarkan kesetaraan.

    “Dalam rahim, semua setara, tidak ada dominasi. Prinsip asih, asah, asuh itulah yang seharusnya diterapkan dalam mengelola bumi,” kata Eva.

    Politikus Partai Nasdem ini menerangkan, kerusakan lingkungan yang terjadi hari ini berakar dari cara pandang manusia yang menempatkan diri sebagai penguasa alam.

    Sikap eksploitatif dan dominatif terhadap bumi dinilai bertentangan dengan prinsip dasar kehidupan yang seharusnya memelihara, bukan mengendalikan.

    Baca: Perubahan Iklim Memicu Kemunduran Pemenuhan Hak Perempuan

    “Jangan main-main dengan alam, agar alam tidak ‘membalas’ manusia. Ketika kita merusak lingkungan, itu menunjukkan ketidakmampuan mencintai dan menghormati kehidupan,” tegasnya.

    Dia juga menekankan pentingnya kesadaran individu sebagai fondasi perubahan. Tanpa kesadaran tersebut, transformasi menuju keadilan ekologis hanya akan menjadi wacana kosong.

    Pembicara lainnya, dosen Program Studi Kajian Gender UI, Dr. rer. pol. Hariati Sinaga, S.Sos.,M.A., menyoroti bahwa keadilan iklim tidak dapat dipisahkan dari keadilan lingkungan.

    Menurutnya selama ini kebijakan pembangunan kerap mengabaikan kelompok paling rentan, termasuk perempuan.

    Baca: Perempuan Bicara Soal Keadilan Iklim

    “Keadilan lingkungan berangkat dari pengalaman kelompok yang paling terdampak. Dampak pembangunan tidak pernah netral—ada kelompok yang diuntungkan, tapi ada juga yang dikorbankan,” jelas Hariati.

    Lebih jauh, dia menjelaskan relasi gender memainkan peran penting dalam menentukan akses, kontrol, dan kepemilikan atas sumber daya alam.

    Ketimpangan ini, lanjut Hariati, membuat perempuan lebih rentan terhadap dampak krisis iklim, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun kesejahteraan sosial.

    “Lingkungan tidak dialami secara sama oleh semua orang. Faktor gender, kelas, ras, hingga orientasi seksual menentukan siapa yang paling menderita akibat krisis ekologis,” katanya.

    Baca: Koalisi Perempuan indonesia Desak Negara Benahi Ketimpangan Struktural

    Ia menegaskan bahwa tanpa membongkar ketimpangan gender, upaya mengatasi krisis iklim hanya akan memperdalam ketidakadilan yang sudah ada.

    Seminar ini menutup dengan satu pesan tegas: krisis iklim bukan semata persoalan lingkungan, melainkan krisis keadilan.

    Tanpa kepemimpinan perempuan serta perspektif gender, solusi yang dihasilkan berisiko mengulang pola eksploitasi yang sama, hanya dalam wajah yang berbeda.

     

     

  • Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan untuk Membantu Menahan Laju Perubahan Iklim

    Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan untuk Membantu Menahan Laju Perubahan Iklim

    7cloud.asia – Banyak pekerjaan yang harus dilakukan masyakarat dunia untuk menahan dampak perubahan iklim yang semakin nyata. Di tengah kondisi ini, berembus kabar baik, yakni semakin banyak orang yang sadar untuk berkontribusi pada aksi iklim.

    Dalam Survei Opini Publik tentang Perubahan Iklim 2024 yang dilakukan oleh UNDP, 80 persen orang yang disurvei menginginkan negara mereka berbuat lebih banyak terkait perubahan iklim.

    Survei ini bukan main-main, yakni melibatkan responden dari 77 negara yang mewakili 87 persen populasi global. Sehingga menjadikannya survei opini publik mandiri terbesar di dunia tentang perubahan iklim.

    Hasilnya menunjukkan kesadaran dan dukungan yang luar biasa untuk aksi iklim yang lebih kuat.

    Dilansir ontreeplanet.org, 69 persen responden mengatakan perubahan iklim memengaruhi keputusan hidup terbesar mereka (termasuk di mana harus bekerja dan tinggal, dan apa yang harus dibeli)

    Sedangkan 53 persen warga dunia lebih khawatir tentang perubahan iklim pada tahun 2024, daripada tahun sebelumnya

    Sementara itu, Organisasi Meteorologi Dunia mengkonfirmasi tahun 2024 sebagai tahun terpanas yang pernah tercatat, dengan suhu melebihi 1,5°C di atas tingkat pra-industri untuk pertama kalinya.

    Tahun 2025 menyusul di belakangnya, menjadikan 11 tahun terakhir (dan terus bertambah) sebagai tahun terpanas yang pernah tercatat.

    Jadi, apapun dan sekecil apapun yang dapat dilakukan hari ini untuk memperlambat perubahan iklim dan membantu mengatasi krisis iklim akan sangat bermanfaat untuk masa depan.

    Sebagian besar warga dunia, memang tidak bisa sepenuhnya hidup terisolasi atau menjalani gaya hidup tanpa limbah sama sekali, tetapi ada tindakan sederhana yang dapat dilakukan untuk membuat perbedaan terkait laju perubahan iklim ini.

    Berikut beberapa hal sederhana yang bisa dilakukan untuk membantu menahan laju perubahan ikli,

    Perbanyak menanam pohon
    Pohon memainkan peran penting dalam mitigasi perubahan iklim. Mereka menyerap CO2 dari atmosfer selama fotosintesis, kemudian mengubah dan menyimpannya dalam biomassa (batang, cabang, daun, dan akar) dan tanah.

    Kurangi konsumsi energi
    Beralihlah ke energi terbarukan, gunakan peralatan hemat energi, cabut colokan perangkat, dan tingkatkan isolasi rumah Anda untuk mengurangi emisi rumah tangga.

    Beralih ke pola makan berkelanjutan
    Kurangi konsumsi daging dan produk susu, prioritaskan produk lokal dan musiman, dan minimalkan limbah makanan Anda untuk mengurangi dampak lingkungan dari pola makan kita.

    Pilih transportasi rendah emisi
    Berjalan kaki, bersepeda, berbagi kendaraan, gunakan transportasi umum, atau kendarai kendaraan efisien/listrik.

    Mulai sekarang, selalu upayakan untuk memilih bentuk transportasi dengan emisi terendah.

    Minimalkan limbah
    Hindari perangkat sekali pakai, dan perbanyak daur ulang dan mengolah sampah seperti mengomposkan sampah organik.

    Hindari gaya hidup konsumtif, beli barang bekas, dan hindari plastik sekali pakai untuk mengurangi jumlah limbah yang Anda hasilkan.

    Advokasi perubahan
    Pilih kebijakan iklim, dukung bisnis ramah lingkungan, didik komunitas Anda, dan donasikan kepada organisasi nirlaba yang fokus pada reboisasi dan konservasi.

    Mendukung organisasi lingkungan yang banyak mengadvokasi kelestarian lingkungan juga akan berkontribusi besar bagi aksi iklim

  • Populasi Ikan Sapu-sapu Meningkat, Tanda Kualitas Air Sungai Kian Tercemar

    Populasi Ikan Sapu-sapu Meningkat, Tanda Kualitas Air Sungai Kian Tercemar

    7cloud.asia – Baru-baru ini Pemprov DKI Jakarta menggencarkan gerakan pembersihan ikan sapu sapu (Hypostomus plecostomus) karena dinilai sudah overpopulasi dan mengancam keseimbangan ekologi danau dan sungai.

    Tak hanya perairan Jakarta, keberadaan ikan sapu sapu juga telah merambah Sungai Kresek di Kediri hingga Danau Limboto di Gorontalo.

    Dominasi ikan sapu-sapu dianggap mengancam keberlangsungan ikan endemik dan merusak keseimbangan hayati sungai-sungai di Indonesia.

    Guru Besar bidang Bioteknologi Perikanan dan Kelautan, Fakultas Pertanian UGM, Prof. Isnansetyo menjelaskan bahwa penangkapan secara masif tersebut hanya akan menjadi solusi sementara jika kondisi lingkungan tetap buruk.

    Oleh karena itu, untuk menekan populasi ikan sapu sapu, dia mendorong agar dilakukan perbaikan kualitas lingkungan.

    “Kita harus meningkatkan kualitas lingkungan yang kini tercemar. Tanpa perbaikan kualitas air, ikan-ikan asli tidak akan bisa bertahan, sementara ikan sapu-sapu akan terus mendominasi karena tidak memiliki musuh atau predator alami dan tahan terhadap kualitas air yang buruk dan terkontaminasi,” ujarnya.

    Baca: Tak Hanya Ikan Sapu-sapu, Ada Banyak Spesies Invasif di Perairan RI Termasuk Ikan Nila

    Ketua Departemen Perikanan, Faperta UGM ini menyebutkan upaya pemusnahan ikan sapu-sapu perlu dilakukan upaya secara komprehensif dan holistik. Bahkan pengendalian populasi ikan invasif ini perlu dilakukan secara berkesinambungan.

    “Penangkapan itu harus secara berkesinambungan, terus-menerus. Bukan satu tahun sekali, tapi mungkin satu bulan sekali agar populasi tidak kembali meledak,” ungkapnya, Kamis (30/4/2026).

    Lebih lanjut, Alim juga menekankan pentingnya upaya restosking atau penebaran kembali ikan-ikan endemik. “Setelah lingkungan diperbaiki, introduksi kembali spesies menjadi kunci untuk mengembalikan keseimbangan ekosistem,” jelasnya.

    Dalam lingkup sosial, Alim juga menyoroti pentingnya perubahan perilaku masyarakat. Ia mengimbau kepada pegiat ikan agar tidak melepaskan ikan sapu-sapu ke perairan sekitar.

    “Awalnya ikan ini berasal dari Amerika Selatan dan diperdagangkan untuk ikan hias. Ketika sudah besar, beberapa penghobi ikan hias ini melepas ke perairan umum atau mungkin tidak sengaja terlepas. Ini lah yang berbahaya, karena awal mula ikan ini bisa berkembang biak dengan masif di perairan sekitar,” tegasnya.

    Selain ancaman terhadap ekosistem, Alim juga memberikan peringatan keras mengenai konsumsi ikan sapu-sapu di masyarakat. Ia menegaskan bahwa di Indonesia ikan ini pada dasarnya bukan merupakan spesies yang dibudidayakan untuk dikonsumsi.

    Baca: Ikan Arwana Kelesak Endemik Bangka Belitung Terancam Kelestariannya

    Statusnya yang tidak dibudidayakan untuk sumber pangan membuat standar keamanan pangannya (food safety) sulit dipertanggungjawabkan.

    “Jangan mengonsumsi ikan sapu-sapu. Konsumsilah ikan yang memang dibudidayakan secara sengaja dengan cara budidaya yang baik. Biasanya ikan sapu-sapu hidup di perairan yang tercemar, risiko kontaminasi logam berat pada dagingnya sangat tinggi,” jelasnya.

    Selain itu, Alim juga tidak merekomendasikan ikan yang ditangkap dari sungai tercemar ini diolah untuk hal lain.

    Menurutnya, jika ikan tersebut telah terkontaminasi, tidak hanya berbahaya bagi manusia, tetapi juga berbahaya bagi hewan jika dijadikan pakan atau dijadikan pupuk untuk tumbuhan.

    “Harus diperhatikan mengenai prinsip kesejahteraan hewan yang kita pelihara, agar kita tidak memberikan pakan yang beracun kepada makhluk hidup lain,” tegasnya.

    Sebagai langkah pemusnahan yang aman, Alim merekomendasikan agar ikan tersebut dikubur ketimbang langsung dimanfaatkan secara spekulatif.

    “Jika memang sudah terbukti tercemar, ikan hasil tangkapan sebaiknya dikubur atau dibakar menggunakan incinerator. Hal ini dilakukan agar residu berbahaya atau kontaminan pada ikan tidak mencemari lingkungan,” pungkasnya.

  • Masyarakat Adat Tolak Penetapan Cagar Alam Mutis Timau Menjadi Taman Nasional: Merusak Ruang Hidup Warga

    Masyarakat Adat Tolak Penetapan Cagar Alam Mutis Timau Menjadi Taman Nasional: Merusak Ruang Hidup Warga

    7cloud.asia – Masyarakat adat yang hidup di wilayah sekitar Gunung Mutis, Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo menyampaikan sikap tegas menolak Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 964 Tahun 2024 terkait perubahan status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau.

    Dengan penetapan ini, maka pengelolaan kawasan Mutis Timau oleh pemerintah melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur.

    Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat adat Mutis menyatakan bahwa penetapan kawasan Mutis sebagai Taman Nasional dilakukan tanpa pelibatan dan persetujuan masyarakat adat yang secara turun-temurun hidup, menjaga, dan menggantungkan kehidupan pada wilayah tersebut.

    Bagi masyarakat adat, kawasan Mutis merupakan wilayah yang sejak lama dijaga dan dikelola melalui aturan serta praktik adat.

    Di kawasan ini terdapat sumber-sumber mata air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat di berbagai wilayah di Pulau Timor, sekaligus ruang yang memiliki makna penting dalam tata kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat.

    Namun dalam prakteknya, kebijakan tersebut juga diikuti dengan pembukaan akses pariwisata yang tidak terkelola dengan baik dan menimbulkan berbagai persoalan lingkungan di dalam kawasan.

    Baca: Penataan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone menuai kritik

    Masyarakat menemukan langsung pencemaran lingkungan di sekitar kawasan gunung dan sumber mata air, antara lain sampah yang berserakan, pembuangan sampah di sekitar sumber air.

    Ketiadaan fasilitas sanitasi yang memadai sehingga pengunjung membuang air besar sembarangan di dalam kawasan hutan. Kondisi ini berdampak pada kualitas lingkungan dan juga pada wilayah-wilayah yang secara adat dianggap sakral.

    “Kami memandang bahwa perlindungan kawasan Mutis tidak dapat dilepaskan dari pengakuan terhadap peran dan hak masyarakat adat yang selama ini hidup dan menjaga wilayah tersebut,“ demikian pernyataan bersama masyarakat adat Gunung Mutis pada Senin (27/4/2026).

    Situasi ini menunjukkan bahwa pengelolaan kawasan konservasi yang tidak melibatkan masyarakat adat berpotensi melemahkan upaya perlindungan kawasan itu sendiri.

    Selama ini masyarakat adat memiliki aturan dan mekanisme pengelolaan yang menjaga keberlanjutan hutan dan sumber air.

    Ketika masyarakat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, kebijakan pengelolaan kawasan menjadi tidak sejalan dengan praktik perlindungan yang telah berlangsung secara turun-temurun.

    Baca: Penetapan Taman Nasional secara sepihak berdampak pada pemiskinan mayarakat adat

    Sebagai respons terhadap situasi tersebut, masyarakat adat telah melakukan ritual adat sebanyak delapan kali sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan alam dan wilayah adat.

    Melalui keputusan adat, masyarakat juga telah menetapkan penutupan tiga gunung utama, yaitu Gunung Mutis, Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo.

    Berdasarkan kondisi tersebut, masyarakat adat Gunung Mutis meminta pemerintah mengembalikan status Gunung Mutis dan wilayah sekitarnya sebagai hutan adat yang dikelola oleh masyarakat adat sesuai dengan hukum adat dan kearifan lokal yang diwarisi secara turun temurun.

    Warga juga mendesak dihentikannya rencana pengembangan pariwisata secara masif di daerah mereka.

    Mendesak BBKSDA NTT segera menghentikan aktivitas pariwisata di kawasan Gunung Mutis, Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo karena telah menimbulkan pencemaran lingkungan serta mengganggu kawasan sumber mata air.

    Semua ini berisiko mengganggu ritus adat, merusak tatanan budaya, serta mengancam ketersediaan air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat adat di sekitar Mutis.

    Dalam pernyataan tersebut, masyarakat adat telah menutup tiga kawasan gunung tersebut melalui keputusan adat.

    Jika masih ditemukan pengunjung yang masuk atau melakukan aktivitas seperti berkemah di kawasan yang telah ditutup, masyarakat akan menerapkan sanksi sesuai hukum adat yang berlaku.

    Baca: Penetapan Taman Nasional Meratus dinilai sebagai kedok perampasan wilayah adat