7cloud.asia – Analisis yang dilakukan MADANI Berkelanjutan mengungkapkan, tingginya kasus kebakaran hutan dan lahan di awal tahun 2026 ini dikarenakan kelemahan tata kelola yang kritis.
Kesimpulan ini diambil dari fakta, bahwa lebih dari separuh area terbakar (52,23 persen atau 35 ribu hektare) tumpang tindih dengan izin dan konsesi.
Dalam keterangan tertulisnya kepada 7cloud.asia, MADANI Berkelanjutan menyebut, izin sawit mendominasi dengan 19 ribu hektare area terbakar. Hal ini menegaskan bahwa praktik pengelolaan lahan di wilayah perusahaan masih menjadi faktor utama kerentanan.
Lonjakan AIT di izin sawit naik hampir dua kali lipat dari Januari ke Maret 2026. Sebagai catatan, pada 2025 Kementerian Kehutanan telah melakukan beberapa kali penegakan hukum pada perusahaan yang area izinnya terbakar.
Namun, terus berulangnya kebakaran pada area izin menunjukkan bahwa sampai hari ini, penindakan belum menimbulkan efek jera pada perusahaan.
Baca: Fenomena Godzilla El Nino Menjadi Alarm Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan
Temuan MADANI Berkelanjutan pada 2025 menunjukkan 49 ribu hektar AIT berada di Area Moratorium. Saat ini baru 3 bulan tahun 2026“berjalan, namun AIT di area moratorium sudah menembus 33 ribu hektare.
“Dengan ancaman kemarau panjang ke depan, peristiwa ini harus jadi alarm bagi Kemenhut selaku pemegang kelola atas area tersebut,” ungkap Fadli Ahmad Naufal, GIS Specialist MADANI Berkelanjutan.
Ketiga, lemahnya Perlindungan di Area Biodiversitas. 7,8 ribu area AIT berada di area Key Biodiversity Area (KBA) yang merupakan area yang sangat penting bagi kelangsungan spesies dan ekosistem.
Di tengah upaya bersama dalam mendorong perlindungan di area konservasi melalui UU KSDAE dan Dokumen Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP), tingginya kebakaran di area KBA harus menjadi catatan serius bagi pemangku kebijakan.
Menghadapi prediksi musim kemarau 2026 yang lebih panjang, MADANI Berkelanjutan mendesak pemerintah mengambil langkah konkret untuk meperketat pengawasan izin dan konsesi.
Baca: Riau Mendominasi Titik Panas di Sumatera
“Pemerintah harus menjatuhkan sanksi tegas, bukan sekadar teguran administratif kepada pemegang izin dan konsesi, ujar Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan, Nadia Hadad
MADANI Berkelanjutan juga mendesak pemerintah memperkuat dan penegakan moratorium hutan di lapangan, mengingat hampir separuh area yang terbakar berada di zona moratorium.
Mengakselerasi restorasi gambut secara masif dan responsif. Data mencatat sekitar 65 persen kebakaran terjadi di gambut yang sudah rusak, menunjukkan bahwa upaya restorasi saat ini belum memadai untuk mencegah kebakaran berulang.
Terakhir, pemerintah didesak untuk meningkatkan pencegahan karhutla, dengan memasukkannya sebagai komponen utama dalam strategi pencapaian NDC dan FOLU Net Sink, bukan hanya sebagai program pengendalian bencana.
“Karhutla di awal tahun ini menjadi alarm keras bagi kita semua. Jika Indonesia serius dengan komitmen iklimnya, pencegahan karhutla bukan lagi pilihan, melainkan keharusan yang tidak bisa ditunda,” tutup Nadia Hadad, Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan.
Baca: Warga Sumatera Utara Diminta Mewaspadai Potensi Kebakaran Lahan

Leave a Reply