Tag: lingkungan

  • Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen Tetapi Kemiskinan Tetap Bertambah: Dampak dari Ekonomi yang Merusak Lingkungan

    Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen Tetapi Kemiskinan Tetap Bertambah: Dampak dari Ekonomi yang Merusak Lingkungan

    7cloud.asia – Presiden Prabowo Subianto dalam penutupan Mubes dan Konbes NU 2026 di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026), mengungkapkan keheranannya terhadap anomali pertumbuhan ekonomi 5 persen yang diiringi peningkatan kemiskinan.

    Dilansir dari nu.online, dalam kesempatan itu Prabowo memaparkan jumlah masyarakat miskin meningkat dari 46,1 juta menjadi 49,5 juta jiwa.

    Sementara itu, kelompok kelas menengah mengalami penurunan dari 22,1 juta orang pada 2017 menjadi 17,4 juta orang pada 2024.

    Merespons pernyataan Prabowo tersebut, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Boy Jerry Even Sembiring menegaskan bahwa kondisi tersebut bukanlah kebetulan atau misteri ekonomi.

    Sebaliknya, hal itu merupakan konsekuensi logis dari model ekonomi ekstraktif yang merusak lingkungan serta merampas ruang hidup rakyat

    Baca: Industri Ekstraktif dan PSN Hancurkan Hutan Kalimantan Tengah 

    Boy menegaskan bahwa keheranan Prabowo ini seharusnya dijawab dengan keberanian untuk membongkar indikator pembangunan yang selama ini dijadikan acuan.

    Pertumbuhan ekonomi 5 persen yang selalu dipamerkan setiap kuartal hanyalah angka imajiner dan abstraksi statistik yang terputus dari realitas kehidupan rakyat di tingkat tapak

    “Angka pertumbuhan 5 persen bahkan target 8 persen itu bersifat imajiner. Hal ini terjadi karena perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) hanya berfokus pada akumulasi modal, yaitu seberapa banyak sumber daya alam diekstraksi,“ tandas Boy dalam pernyataannya kepada media.

    Aktivitas seperti pengerukan batu bara, perluasan tambang, hilirisasi nikel, serta ekspansi perkebunan sawit kerap dianggap sebagai prestasi ekonomi. Padahal, lanjut Boy, aktivitas tersebut mengabaikan keberlanjutan ruang hidup rakyat dan ekosistem.

    ”Bagi masyarakat di tingkat tapak, angka pertumbuhan tidak memiliki arti ketika air bersih tercemar, wilayah tangkap nelayan menyempit, dan ruang hidup dirampas paksa oleh korporasi,” tegasnya.

    Baca: Ribuan Desa di Kalimantan Timur terdampak Obral Izin Ekonomi Ekstraktif 

    WALHI menilai bahwa pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut sistem di Indonesia keliru dan kekayaan negara mengalir ke luar merupakan pengakuan empiris atas kegagalan pendekatan ekonomi selama ini.

    Pemerintah selama ini beranggapan bahwa pemberian karpet merah kepada investasi ekstraktif skala besar secara otomatis akan meneteskan kesejahteraan ke lapisan masyarakat terbawah. Namun, kenyataannya asumsi tersebut terbukti gagal total.

    Fakta di lapangan menunjukkan bahwa model pembangunan saat ini justru membuat kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir orang. Masyarakat tidak menerima manfaat apa pun selain limbah, bencana ekologis, penggusuran dan pemiskinan struktural.

    Industri skala besar terus mengisap sumber daya alam dari kampung-kampung, lalu meninggalkan dampak kerusakan yang mendalam bagi komunitas di tingkat tapak.

    Pemerintah diminta berhenti menggunakan PDB sebagai satu-satunya alat ukur keberhasilan negara. Pemerintah perlu beralih ke indikator kesejahteraan yang berbasis pada keadilan ekologis, hak asasi manusia dan kedaulatan ruang hidup rakyat.

    Baca: Pertumbuhan Ekonomi Berdiri di Atas Pondasi yang Rapuh

    “Jangan lagi mengejar angka imajiner jika taruhannya adalah masa depan bumi dan rakyat Indonesia,” tegas Boy.

    Oleh karena itu, WALHI meminta Presiden untuk mengubah arah ekonomi Indonesia dengan menghentikan obsesi terhadap capaian pertumbuhan.

    Selain itu, Presiden harus mengubah secara mendasar arah kebijakan ekonomi Indonesia dari yang semula bergantung pada ekonomi ekstraktif menjadi strategi ekonomi yang bertumpu pada keberlanjutan dan well-being.

    Perubahan ini dapat diwujudkan melalui pengakuan terhadap hak atas alam (rights of nature), hak antargenerasi (intergenerational rights), serta penguatan ekonomi rakyat secara langsung dan perlindungan terhadap ekosistem.

    Sebagai bentuk komitmen nyata, pemerintah harus membangun kebijakan yang menjamin kepastian wilayah kelola rakyat, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta perlindungan penuh terhadap keberlanjutan alam.

  • Tanpa Pengakuan Negara, Jutaan Hektare Wilayah Adat Terancam Green Grabbing

    Tanpa Pengakuan Negara, Jutaan Hektare Wilayah Adat Terancam Green Grabbing

    7cloud.asia – Di tengah meningkatnya perhatian global terhadap perubahan iklim dan ekonomi hijau, wilayah adat juga menghadapi tantangan baru.

    Berbagai skema investasi yang diklaim sebagai bagian dari solusi perubahan iklim seperti proyek karbon, restorasi ekosistem, maupun skema konsesi multiusaha kehutanan berpotensi memunculkan praktik green grabbing, yaitu pengambilalihan ruang hidup atas nama agenda lingkungan.

    Kepala Badan Registrasi Wilayah Aadat (BRWA), Kasmita Widodo mengatakan, tanpa pengakuan yang jelas terhadap wilayah adat, berbagai skema tersebut berisiko menimbulkan konflik tenurial baru serta membatasi akses masyarakat adat terhadap wilayah yang selama ini mereka jaga.

    “Padahal, masyarakat adat telah lama terbukti punya peran besar sebagai penjaga hutan dan keanekaragaman hayati,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada media sebagai pengantar rilis data terbaru BRWA.

    Baca: Kurang dari 20 Persen Wilayah Adat yang Telah Diakui Negara

    Kasmita mengatakan, wilayah adat yang masih memiliki tutupan hutan yang baik berkontribusi besar dalam menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus menjadi benteng penting dalam menghadapi krisis iklim.

    Karena itu, kebijakan terkait ekonomi hijau, pengelolaan hutan, maupun transisi energi harus memastikan perlindungan hak masyarakat adat agar tidak menjadi bentuk baru dari perampasan ruang hidup yang dibungkus dengan narasi keberlanjutan.

    BRWA menegaskan bahwa percepatan pengakuan wilayah adat merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan sosial sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia.

    Pengakuan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai instrumen hukum yang tersedia, termasuk melalui peraturan daerah, pengakuan hutan adat, tanah ulayat, serta integrasi peta wilayah adat ke dalam Kebijakan Satu Peta (one map policy) dan Satu Data Indonesia.

    Baca: Negara Masih Ingkar terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat

    Pada tahun 2025 BRWA telah berhasil mengintegrasikan peta wilayah adat ke dalam Satu Data Indonesia sejumlah 71 wilayah adat dengan luas 1,1 juta hektar.

    Pengakuan wilayah adat tidak hanya penting bagi masyarakat adat, tetapi juga bagi masa depan Indonesia.

    Wilayah adat menyimpan kekayaan keanekaragaman hayati, sistem pangan lokal, serta pengetahuan tradisional yang menjadi fondasi penting bagi ketahanan ekologis bangsa di tengah krisis iklim global.

    “Tanpa langkah nyata untuk mempercepat pengakuan tersebut, berbagai inisiatif masyarakat adat dalam menjaga alam dan budaya akan terus berada dalam posisi rentan,” pungkasnya

  • Pengadilan Telah Putuskan Denda Rp18 Triliun untuk Korporasi Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan, Tapi Eksekusinya Lambat

    Pengadilan Telah Putuskan Denda Rp18 Triliun untuk Korporasi Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan, Tapi Eksekusinya Lambat

    7cloud.asia – Eksekusi putusan pengadilan terhadap korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan dinilai lamban.

    Anggota Komisi IV DPR M. Habibur Rochman mengatakan bahwa berdasarkan data pemerintah, terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) bernilai sekitar Rp 18 triliun, terhadap korporasi penyebab kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Di mana sebagian besar nilai gugatan yang dimenangkan negara tetapi proses eksekusinya dinilai berjalan lambat dan hingga kini belum berhasil ditagih.

    Menyoroti lambannya eksekusi ini, politisi Nasdem ini menilai upaya penegakan hukum harus menjadi perhatian serius, mengingat aktivitas manusia, terutama pembukaan lahan dengan cara membakar, masih menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    “Pemicu utama terjadinya karhutla tetap aktivitas manusia, khususnya pembukaan lahan dengan cara membakar, sementara belum semua daerah memiliki peraturan daerah atau peraturan gubernur tentang sistem pengendalian kebakaran,” ujar Habibur, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR bersama pejabat Eselon 1 Kementerian Kehutanan, di ruang rapat Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

    Baca: Kebakaran Hutan dan Lahan Harus Jadi Perhatian Saat Fenomena El Nino Menguat

    Oleh karena itu, dia meminta Kementerian Kehutanan menjelaskan perkembangan pelaksanaan putusan-putusan tersebut, termasuk besaran penerimaan negara yang telah berhasil dipulihkan.

    Habibur minta Kemenhut menjelaskan, status eksekusi putusan yang telah bernilai inkrah sebesar Rp 18 triliun tadi terhadap korporasi yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan tersebut.

    “Berapa nilai yang sudah benar-benar masuk ke kas negara sebagai PNBP, lalu berapa perkara yang masih tertahan eksekusinya,” tegasnya.

    Menurut Habibur, penjelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla tidak berhenti pada putusan pengadilan.

    Keputusan ini harus benar-benar diikuti dengan eksekusi yang efektif sehingga memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan.

    Baca: Kebakaran Hutan Mengancam Biodiversitas

  • Fitur Hijau di Aplikasi Kurang Efektif Mengajak Masyarakat untuk ‘Go Green’

    Fitur Hijau di Aplikasi Kurang Efektif Mengajak Masyarakat untuk ‘Go Green’

     

    7cloud.asia – Memesan kendaraan antar jemput lewat aplikasi ride-hailing kini tak terpisahkan dari hidup banyak orang, khususnya warga kota. Mau bepergian, makan, kirim dokumen, dan belanja bulanan bisa dilakukan kapan dan di mana saja hanya dengan beberapa ketukan jempol saja.

    Namun, layanan ini ikut menambah ramai kendaraan di jalan yang berarti adanya peningkatan konsumsi bahan bakar, kemacetan, dan emisi.

    Untuk merespons masalah tersebut, sejumlah platform transportasi digital mulai menawarkan program ramah lingkungan.

    Ada yang mendorong penggunaan kendaraan listrik, menawarkan opsi carbon-neutral, atau mengajak pengguna berkontribusi pada program pengurangan emisi. 

    Masalahnya, menyediakan fitur hijau di aplikasi juga tidak otomatis membuat pengguna ikut berpartisipasi. Banyak pengguna mungkin melihat pilihan ini, tetapi mengabaikannya.

    Sebagian lain mungkin bertanya: apakah kontribusi ini benar-benar berdampak? Apakah perusahaan sungguh-sungguh peduli pada lingkungan, atau polesan citra hijau saja?

    Perlu ada bukti pada konsumen

    Dalam layanan ride-hailing, pengguna adalah konsumen pasif. Mereka membuka aplikasi, memilih tujuan, membayar, lalu duduk manis dan sampai ke tempat tujuan.

    Dengan kata lain, proses penyediaan layanan menjadi tanggung jawab platform dan pengemudi. Pengguna hanya menerima manfaatnya.

    Namun, dalam program keberlanjutan, posisi pengguna harus didorong menjadi lebih aktif. Kita memilih opsi kendaraan yang lebih rendah emisi, berdonasi untuk penanaman pohon, atau mengikuti tantangan mengurangi jejak karbon.

    Di sinilah tantangannya. Bagaimana cara mengajak masyarakat untuk ikut secara sukarela menciptakan nilai lingkungan bersama platform atau disebut green customer co-creation behavior

    Supaya warga semakin banyak terlibat, kampanye hijau tidak cukup hanya memakai slogan seperti “ramah lingkungan” atau “selamatkan Bumi”.

    Pengguna butuh melihat bukti yang lebih jelas: sejauh mana perhitungan kontribusi mereka, ke mana dana disalurkan, program apa yang didukung, serta dampak yang terukur.

    Jika informasi seperti ini tidak tersedia, pengguna bisa meragu. Bahkan, mereka bisa menganggap program hijau hanya gimik marketing semata. Kecurigaan terhadap potensi greenwashing bisa muncul dan ini bukan tanpa alasan.

    Dalam banyak sektor, klaim ramah lingkungan sering dipakai untuk memperbaiki citra tanpa perubahan operasional yang berarti. Fitur hijau dalam aplikasi adalah langkah awal. 

    Jadi intinya, fitur hijau saja tidak cukup. Pengguna perlu percaya bahwa perusahaan bertindak etis, programnya transparan, dan kontribusi mereka benar-benar menjadi bagian dari perubahan yang lebih besar.

    Kepercayaan saja belum cukup

    Temuan krusial dalam riset kami adalah kepercayaan (300 pengguna yang kami wawancara) terhadap reputasi suatu platform/brand memang penting, tetapi bukan faktor yang langsung membuat pengguna memilih opsi hijau. 

    Kepercayaan hanya membuka pintu. Tetapi agar pengguna benar-benar bertindak, kepercayaan perlu berubah menjadi nilai, keyakinan, dan norma pribadi. Mereka perlu meyakini perjalanan harian punya dampak terhadap lingkungan.

    Karena dinamika penggunaan aplikasi ride-hailing tergolong cepat, desain aplikasi berperan besar. Tentunya, pengguna tidak punya waktu lama untuk membaca penjelasan panjang tentang emisi.

    Karena itu, aplikator perlu menerjemahkan komitmen lingkungan ke dalam desain yang sederhana dan berguna. Misalnya, aplikasi bisa menampilkan ringkasan dampak bulanan pengguna atau menunjukkan kemajuan kolektif pengguna di satu kota.

    Para aplikator juga bisa memberi pengingat setelah perjalanan, seperti bahwa pengguna telah ikut mendukung opsi mobilitas rendah emisi bersama pengguna lain yang bisa dihiasi dengan gamifikasi dan promo menarik bagi pengguna.

    Pengguna tetap perlu tahu apa arti partisipasi mereka secara konkret. Jika tidak, fitur hijau hanya menjadi ornamen aplikasi. 

    Tak boleh membebankan pengguna

    Hal yang perlu menjadi catatan kritis adalah perusahaan bisa saja terlihat seolah-olah sudah “hijau” hanya karena menyediakan pilihan bagi pengguna untuk membayar kontribusi lingkungan.

    Namun, tanggung jawab utama tetap ada pada perusahaan dengan memperbaiki operasi seperti mengurangi perjalanan kosong, memperbaiki efisiensi algoritma, mendukung kendaraan rendah emisi, memberi insentif yang adil bagi pengemudi, dan memastikan program carbon-neutral benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

    Partisipasi pengguna sebaiknya dilihat sebagai pelengkap, bukan pengganti tanggung jawab korporasi. Dengan kata lain, pengguna dapat menjadi mitra dalam menciptakan nilai lingkungan. Mereka tidak boleh dijadikan alat untuk menutup kekurangan strategi keberlanjutan perusahaan. 

    Inilah mengapa etika menjadi sangat penting. Pengguna akan lebih bersedia berpartisipasi jika mereka melihat perusahaan tidak hanya meminta kontribusi, tetapi juga melakukan perubahan nyata dari sisi operasional.

    Pembelajaran ke depan

    Temuan ini punya implikasi lebih luas bagi masa depan transportasi kota.

    Pertama, keberlanjutan dalam ride-hailing tidak cukup dibahas sebagai persoalan teknologi. Kendaraan listrik, algoritma yang lebih efisien, dan program pengurangan emisi memang penting. Namun, perilaku pengguna juga menentukan apakah fitur hijau digunakan secara konsisten.

    Kedua, komunikasi keberlanjutan harus lebih spesifik. Platform perlu menjelaskan program hijau dengan bahasa sederhana, data yang dapat diverifikasi, dan mekanisme yang mudah dipahami. 

    Ketiga, perusahaan perlu membangun norma sosial yang sehat. Pilihan hijau sebaiknya ditampilkan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama, bukan sebagai beban individual semata.

    Keempat, pemerintah dan regulator juga punya peran. Mereka dapat mendorong standar transparansi untuk klaim lingkungan dalam aplikasi digital, termasuk bagaimana program carbon-neutral dihitung, diaudit, dan dilaporkan kepada publik.

    Tanpa standar yang jelas, pengguna akan sulit membedakan antara komitmen lingkungan yang serius dan promosi hijau yang dangkal.  


    Ardy Wibowo, Peneliti, Universitas Diponegoro dan Andi Wijayanto, Peneliti, Universitas Diponegoro

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Upaya Industri Jeans untuk Lebih Ramah Lingkungan

    Upaya Industri Jeans untuk Lebih Ramah Lingkungan

    7cloud.asia – Apa yang terlintas di pikiran Anda, ketika medengar istilah jeans? Bagi banyak orang yang melihat jeans adalah produk garment yang sangat multifngsi. Dan, tak banyak produk garment seuniversal celana jeans.

    Dari celana kerja di lahan pertanian hingga festival dan bahkan panggung mode kelas atas, jeans ada di mana-mana.

    Sejak tahun 1873, ketika paku keling tembaga ditambahkan ke celana kerja denim untuk memperkuat saku, sebuah desain yang dipatenkan oleh pengusaha Levi Strauss, celana jeans biru telah melintasi batas negara, kelas sosial, dan generasi.

    Meskipun penampilannya seringkali sederhana, jeans adalah produk dari rantai nilai global yang rumit. Di balik selembar jeans terdapat jaringan ekstraksi sumber daya alam, manufaktur, dan transportasi yang mencakup seluruh planet, belum lagi desain produk dan pemasaran.

    “Kompleksitas pembuatan sepasang jeans sangat mencengangkan,” kata supermodel dan Duta Besar Kehormatan Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) Amber Valletta dalam kunjungan baru-baru ini ke sebuah pabrik denim di Tunisia.

    Dia menambahkan, “Ada ratusan tangan yang terlibat dalam pembuatan sepasang jeans. Sungguh luar biasa.”

    Baca: Brian Szcabo Populerkan Tidak Mencuci Celana Jeans Raw Denim

    Denim adalah salah satu produk industri garmen yang paling intensif sumber daya. Satu pasang jeans dapat membutuhkan 3.800 liter air untuk diproduksi. Namun, dapatkah sistem yang begitu luas dan kompleks tetap selaras dengan batasan lingkungan?

    Itulah pertanyaan yang baru-baru ini coba dijawab Valetta dalam sebuah film dokumenter produksi UNEP.

    Ia mengunjungi pabrik-pabrik denim di Tunisia untuk melihat praktik manufaktur berkelanjutan dan berbicara dengan mereka yang memimpin upaya untuk menghasilkan jeans yang lebih ramah lingkungan.

    Industri fesyen dan tekstil termasuk di antara industri yang paling berpolusi di dunia. Industri ini juga memicu perubahan iklim dan mengonsumsi sejumlah besar sumber daya alam. Dan denim adalah salah satu produk yang paling intensif sumber daya di industri ini.

    Satu pasang jeans dapat membutuhkan 3.800 liter air untuk diproduksi, menurut merek Levi’s. Banyak jeans juga membutuhkan sejumlah besar energi dan bahan kimia untuk mencapai warna dan efek khusus tertentu.

    Meskipun sebagian besar denim dunia diproduksi dan dibuat di Asia, Tunisia termasuk di antara pemasok utama pakaian denim jadi ke Uni Eropa (UE), dengan pangsa pasar sekitar 8 persen tahun lalu.

    Baca: Slow Fashion Jadi Solusi untuk Lingkungan

    Kedekatan negara Afrika Utara ini dengan Eropa memungkinkan waktu penyelesaian yang cepat, yang membantu merek merespons pasar dan tetap berada di puncak tren.

    Produsen Tunisia secara teratur diaudit mengenai peraturan dan harapan Uni Eropa, yang semakin berfokus pada ketertelusuran, transparansi, daya tahan, dan kinerja lingkungan.

    “Industri sekarang berada di bawah tekanan yang kuat,” kata Bilel Ben Miled, Manajer Keberlanjutan di Gonser Group dekat Tunis, yang dua pabriknya ditampilkan dalam film tersebut.

    Dia mengimbuhi, “Merek, pelanggan, konsumen akhir, dan bahkan pemerintah menuntut produk berkelanjutan dengan dampak rendah.”

    Tekanan ini seringkali merupakan reaksi berantai: pemerintah mewajibkan persyaratan lingkungan dari merek, dan merek kemudian mendorong pemasok mereka untuk memenuhi standar tersebut, agar mereka tidak beralih ke produsen yang mampu memenuhinya.

    Salah satu upaya memproduksi jeans secara berkelanjutan diwujudkan lewat Gonser Denim Revolution (GDR), di mana prinsip keberlanjutan telah meningkat dari waktu ke waktu melalui serangkaian perbaikan.

    Baca: Dampak Fast Fashion Bagi Lingkungan dan Kehidupan Sosial

    Misalnya, bahan kimia seperti kalium permanganat dan hipoklorit, yang telah lama digunakan untuk menciptakan efek denim tertentu, secara bertahap dihilangkan.

    Sebagai gantinya digunakan alternatif yang lebih aman yang dapat memberikan hasil serupa dengan dampak lingkungan yang lebih rendah.

    Yang terpenting, air yang digunakan untuk mencuci jeans di berbagai titik dalam proses produksi diolah dan didaur ulang.

    Hal ini dan peningkatan teknologi lainnya dapat membantu mengurangi jumlah air yang digunakan dalam satu pasang jeans hingga 75 persen, kata Ben Miled. Hal ini sangat penting di negara yang rawan kekeringan berkepanjangan.

    Tetapi upaya untuk memproduksi jeans secara berkelanjutan bukan hanya ini, ada sejumlah langkah lain yang akan diulas di tulisan selanjutnya.

    Artikel ini diterjemahkan dari unep.org, baca artikel asli di sini.

  • Sekitar 12,3 Juta Hektare Lahan Kritis di Indonesia Butuh Rehabilitasi Segera

    Sekitar 12,3 Juta Hektare Lahan Kritis di Indonesia Butuh Rehabilitasi Segera

    7cloud.asia – Kementerian Kehutanan mencatat ada sekitar 12,3 juta hektare lahan kritis di Indonesia yang memerlukan penguatan upaya rehabilitasi guna menanggulangi dampak degradasi lahan dan kekeringan.

    Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam acara “Peringatan Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan” di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pemulihan belasan juta hektare lahan kritis tersebut mendesak untuk menjaga kelestarian lingkungan.

    “Data lahan kritis di Indonesia mencatat sejak 2024 terdapat sekitar 12,3 juta hektare lahan kritis yang terdiri dari 6,6 juta hektare di dalam kawasan hutan dan 5,7 juta hektare di luar kawasan hutan,” kata dia.

    Rohmat mengatakan bahwa besarnya angka luasan tersebut menjadi alarm bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, beserta seluruh pemangku kepentingan untuk mempererat kolaborasi dalam memulihkan daya dukung alam.

    Langkah pelestarian yang menjadi fokus prioritas di antaranya optimalisasi pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), penjagaan persentase tutupan hutan, serta penerapan praktik pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.

    Baca: Baru 20 Persen Hutan Adat yang Telah Diakui Negara

    Dalam kesempatan itu, Rohmat secara khusus meminta semua pihak meningkatkan kewaspadaan penuh terhadap fenomena iklim El Nino 2026 yang diprediksi akan berlangsung dengan durasi waktu yang lebih cepat dan lebih lama di tanah air.

    Kekhawatiran tersebut didasarkan pada data kumulatif peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga Mei 2026 yang tercatat telah menghanguskan area seluas 81.000 hektare di berbagai wilayah.

    “Ini kalau dibandingkan dengan periode yang sama pada lima tahun sebelumnya ternyata lebih besar. Jadi ini membuktikan bahwa kita harus mewaspadai El Nino pada tahun ini,” ungkapnya.

    Adapun data lapangan dari kementerian itu selaras dengan hasil analisis iklim dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang mencatat adanya peluang intensitas El Nino kategori kuat mencapai 62 persen.

    Sedangkan peluang El Nino kategori moderat sebesar 98 persen mulai pertengahan tahun ini.

    Baca: Alami Intimidasi dan Kriminalisasi, Masyarakat Adat Dayak Kualan Minta DPR Turun Tangan

    Fenomena El Nino ini diperkirakan membuat akumulasi curah hujan di 482 zona musim atau mencakup 56,18 persen luas daratan Indonesia berada pada kategori bawah normal atau jauh lebih kering dari kondisi biasanya.

    Durasi musim kemarau tahun ini juga diprediksi berlangsung lebih panjang, dengan puncak kekeringan yang diperkirakan terjadi pada bulan Agustus mendatang melanda 369 zona musim.

    Memasuki bulan Juli, pergerakan kemarau akan terjadi di 66 zona musim lainnya yang meliputi Jambi bagian barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan bagian timur, sebagian besar Sulawesi, hingga Maluku Utara

    Rohmat juga menekankan selain mengantisipasi dampak El Nino tahun ini, skema mitigasi jangka panjang juga disiapkan guna menghadapi siklus kemarau panjang empat tahunan yang diproyeksikan bakal melanda Indonesia pada tahun 2027 mendatang.

    Untuk itu, kata dia, Kemenhut menginstruksikan pengelola sektor kehutanan untuk memprioritaskan penanaman pohon, rehabilitasi hulu sungai, sekitar mata air, dan waduk, serta menerapkan metode pembukaan atau pengelolaan lahan tanpa membakar.

  • Kebakaran di TPA Jatiwaringin Tangerang: Pemerintah Gagal Mengelola Sampah dari Hulu

    Kebakaran di TPA Jatiwaringin Tangerang: Pemerintah Gagal Mengelola Sampah dari Hulu

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, tidak dapat lagi dipandang sebagai insiden biasa.

    Kebakaran yang berlangsung sejak 30 Juni hingga 2 Juli 2026 ini telah meluas hingga lebih dari 15 hektare dan memicu sedikitnya 154 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

    Peristiwa ini merupakan konsekuensi langsung dari kegagalan sistem pengelolaan sampah yang terus dibiarkan tanpa pembenahan mendasar.

    WALHI menilai, kebakaran di TPA Jatiwaringin harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, bahwa krisis ini tidak dapat diselesaikan dengan respons darurat ataupun solusi semu.

    Tanpa pengurangan sampah dari sumber, tanpa pemilahan yang berjalan, serta tanpa pengolahan sampah organik yang mampu mencegah pembentukan metana, TPA akan terus menjadi ruang akumulasi risiko yang sewaktu-waktu memicu bencana.

    “Kebakaran di TPA Jatiwaringin adalah pengingat bahwa selama akar masalah di hulu tidak diselesaikan, negara akan terus berhadapan dengan bencana yang sama, dan warga akan terus menjadi pihak yang menanggung akibatnya,” ujar Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional.

    Baca: Kebakaran di TPA Jatiwaringin Tangerang Meluas

    TPA Jatiwaringin sendiri menerima sekitar 1.366 hingga 2.700 ton sampah per hari, atau setara dengan 498.590 hingga 985.500 ton per tahun.

    Namun, jumlah tersebut baru mencakup sekitar 59 persen dari total timbulan sampah di Kabupaten Tangerang, yang menunjukkan besarnya tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah di Tangerang.

    Wahyu menegaskan bahwa kebakaran di TPA Jatiwaringin melengkapi rangkaian panjang kegagalan tata kelola sampah di berbagai daerah.

    Kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan beririsan dengan penutupan TPA Cipeucang di Kota Tangerang Selatan, serta kejadian longsor di TPA Cipayung dan TPST Bantargebang.

    Kebakaran tersebut dipicu oleh akumulasi gas metana (CH₄) yang dihasilkan dari pembusukan sampah organik dalam sistem open dumping, yang menciptakan kondisi sangat mudah terbakar.

    Dalam situasi ini, buruknya tata kelola sampah berpadu dengan krisis iklim, terutama gelombang panas, sehingga memperbesar risiko terjadinya bencana ekologis.

    Baca: Teknologi Landfill Mining untuk TPA yang Kelebihan Kapasitas

    Rentetan kebakaran hebat di sejumlah TPA sepanjang tahun 2023 seperti di Sarimukti, Kabupaten Bandung, Rawa Kucing, Kota Tangerang dan Suwung, Denpasar telah berdampak langsung pada lebih dari 13.000 warga.

    Mereka terpaksa mengungsi, menderita ISPA akibat paparan asap beracun seperti dioksin dan furan, serta kehilangan sumber mata pencaharian harian.

    Kondisi ini menegaskan bahwa kegagalan sistem open dumping yang bercampur dengan akumulasi gas metana bukan lagi persoalan lingkungan pasif, melainkan telah menjadi ancaman kemanusiaan, karena telah mengorbankan kesehatan publik.

    Situasi ini kembali memperlihatkan kegagalan pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan penghentian praktik open dumping sejak 2013.

    “Selama metana terus diproduksi dalam sistem open dumping dan penumpukan sampah organik yang bercampur dengan jenis lainnya, kebakaran seperti ini bukan sekadar kemungkinan, melainkan keniscayaan. Ini bukan kejadian tak terduga, melainkan akibat dari cara pengelolaan yang salah,” tegas Wahyu.

    Baca: Surat Paksaan Penutupan TPA yang Terapkan Open Dumping

    WALHI juga menilai bahwa penanganan kebakaran saat ini yang hanya mengandalkan penyiraman air, baik melalui operasi darat maupun water bombing, tidak menyentuh sumber persoalan.

    Air tidak mampu menjangkau titik panas di dalam gunungan sampah yang terus memproduksi gas dan api dari bawah permukaan.

    Penanganan yang lebih tepat adalah dengan menutup timbunan sampah menggunakan tanah guna memutus suplai oksigen dan menekan pelepasan gas metana.

    Dalam menangani masalah ini, Wahyu meminta pemerintah tidak lagi mengeluarkan solusi palsu. Dia melihat bahwa wacana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) justru menunjukkan arah kebijakan yang menyesatkan.

    Pendekatan ini, ujarnya, tidak akan menyelesaikan persoalan kebakaran TPA karena tidak menghentikan pembentukan metana dari timbunan sampah yang terus dihasilkan.

    “Fokus pada pembakaran dan teknologi hilir hanya mengalihkan perhatian dari akar masalah, yaitu tingginya timbulan sampah dan kegagalan pengelolaan di tingkat hulu,” jelas Wahyu.

  • Interfaith Rainforest Initiative Indonesia: Penyelamatan Hutan Tak Bisa Lepas dari Pengakuan terhadap Masyarakat Adat

    Interfaith Rainforest Initiative Indonesia: Penyelamatan Hutan Tak Bisa Lepas dari Pengakuan terhadap Masyarakat Adat

    7cloud.asiaInterfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia menegaskan bahwa agenda penyelamatan hutan dan lingkungan hidup tak bisa dipisahkan dari pengakuan terhadap masyarakat adat

    Selama berabad-abad, berbagai komunitas masyarakat adat telah membangun hubungan spiritual dengan alam yang menjadikan hutan bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan bagian dari identitas dan sistem kehidupan.

    Karena itu IRI Indonesia mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

    Pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan semata agenda legislasi, melainkan amanah moral lintas agama sekaligus fondasi bagi perlindungan hutan tropis Indonesia, penyelesaian konflik agraria, dan pembangunan yang berkeadilan.

    Pesan tersebut disampaikan IRI Indonesia saat melakukan audiensi bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dengan Anggota Badan Legislasi DPR sekaligus Wakil Ketua Panja RUU Masyarakat Adat, Nasir Djamil, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

    Baca: Lembaga Masyarakat Adat Malamoi Tolak Program Cetak Sawah di Wilayah Mereka

    IRI Indonesia hadir bersama para pemimpin lintas agama yang tergabung dalam Advisory Council IRI Indonesia, yaitu Suhardin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pendeta Johan Kristantara dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), serta KRHT Astono Chandra Dana dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).

    KRHT Astono Chandra Dana mengatakan, masyarakat adat sejatinya tidak pernah menolak pembangunan maupun investasi, tetapi negara harus mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak yang telah ada jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.

    “Negara dan masyarakat adat seharusnya saling menguatkan. Yang dibutuhkan adalah pendekatan yang adil, dialogis, serta menghormati hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari rakyat Indonesia,” katanya.

    Sementara itu, Suhardin menegaskan bahwa perlindungan masyarakat adat merupakan bagian dari tanggung jawab moral seluruh agama dalam menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan pembangunan.

    “Agama mengajarkan keadilan dan menjaga ciptaan Tuhan. Karena itu, keberpihakan terhadap masyarakat adat juga merupakan keberpihakan terhadap keadilan ekologis,” ujarnya.

    Baca: Penetapan Kawasan Hutan Harus Libatkan Masyarakat

    Pendeta Johan Kristantara menegaskan bahwa konstitusi mengamanatkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

    “Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh dipahami untuk mengurangi hak masyarakat adat. Justru pasal itu harus menjadi dasar memastikan hak masyarakat adat atas wilayah dan sumber daya alamnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa negara memerlukan kelembagaan yang secara khusus mengurus masyarakat adat agar pengakuan hukum tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar menghadirkan kesejahteraan.

    Fasilitator Nasional IRI Indonesia, Hening Parlan mengatakan, keterlibatan IRI dalam mengawal RUU Masyarakat Adat berangkat dari keyakinan bahwa perlindungan masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab keagamaan, kebangsaan, dan perlindungan ciptaan Tuhan.

    “Bagi kami, RUU Masyarakat Adat bukan hanya memiliki dasar konstitusional, tetapi juga memiliki basis moral dan keimanan. Memuliakan lingkungan adalah bagian dari ibadah. Ketika masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya, bangsa ini juga kehilangan penjaga hutan, penjaga pengetahuan, sekaligus penjaga masa depan,” ujar Hening.

    Baca: Alami Intimidasi dan Kriminalisasi, Masyarakat Adat Dayak Kualan Minta DPR Turun Tangan

    Menurutnya, selama ini masyarakat adat justru berada di garis depan menjaga kawasan hutan, namun belum memperoleh kepastian hukum yang memadai.

    Karena itu, negara perlu segera menghadirkan regulasi yang memberikan pengakuan, perlindungan, sekaligus pemberdayaan secara nyata.

    “Pengakuan masyarakat adat harus menjadi fondasi perlindungan wilayah adat, penyelamatan hutan, perlindungan perempuan dan pemuda adat, hingga penguatan ekonomi berbasis kearifan lokal. Semua itu saling berkaitan,” katanya.

     

    Menutup audiensi, Hening Parlan menegaskan bahwa perjuangan menghadirkan RUU Masyarakat Adat merupakan ikhtiar bersama lintas agama untuk memastikan negara hadir melindungi warga yang selama ini menjaga hutan Indonesia.

    Saudara-saudara masyarakat adat adalah bagian dari keluarga besar bangsa ini. Mereka telah hidup, merawat hutan, dan menjaga kehidupan jauh sebelum negara berdiri. Karena itu, pengakuan terhadap mereka tidak boleh lagi dipersulit.

    “Inilah panggilan moral kita bersama untuk menghadirkan keadilan, menjaga hutan, dan memastikan masa depan Indonesia tetap lestari,” tutup Hening.

    Baca: Tanpa Pengakuan Negara, Jutaan Hektare Wilayah Adat Terancam Green Grabbing

  • Industri Fosil Jadi Biang Krisis Iklim, Aksi Individu Tak Akan Mampu Mengatasinya

    Industri Fosil Jadi Biang Krisis Iklim, Aksi Individu Tak Akan Mampu Mengatasinya

     

    7cloud.asia – Kalau semua orang membawa tumbler, apakah masalah lingkungan dan krisis iklim akan langsung beres? Jawabannya tentu tidak.

    Gerakan membawa tumbler atau mengurangi emisi pribadi bukannya tidak penting. Tapi perlu disadari sumber utama pencemaran dan kerusakan justru bukan berasal dari perilaku konsumsi individu.

    Data Carbon Majors Report menunjukkan lebih dari 70 persen emisi CO₂ global dari bahan bakar fosil dan produksi semen sejak Revolusi Industri pada akhir abad ke-18.

    Dan jika ditelusuri, keseluruhan total emisi itu merupakan hasil produksi 78 entitas saja, mencakup perusahaan swasta dan perusahaan minyak atau gas milik negara.

    Mereka menguras atau memproduksi bahan baku tinggi emisi seperti batu bara, minyak, gas, atau semen. Produk tersebut kemudian digunakan oleh pembangkit listrik, industri, kendaraan, rumah tangga, dan lain-lain. 

    Laporan ini dikembangkan untuk menunjukkan bahwa tanggung jawab atas krisis iklim, selain ada pada tingkat negara, juga adalah tanggung jawab perusahaan-perusahaan yang selama puluhan tahun memproduksi minyak, gas, batu bara, dan semen dalam skala besar.

    Krisis iklim membuat suhu Bumi semakin panas, sehingga bencana seperti banjir, tanah longsor, kekeringan dan panas ekstrem semakin sering terjadi.

    Gambaran serupa juga terjadi di Indonesia. Sekitar 70 persen emisi karbon nasional berasal dari empat sektor industri, yakni besi dan baja, semen, kimia, serta petrokimia yang masih bergantung pada energi fosil.

    Oleh karenanya, sasaran utama kampanye lingkungan semestinya adalah sektor-sektor ini, bukan menyasar perubahan perilaku perorangan semata. 

    Baca: Anak-anak Pesisir Menanggung Dampak Pembangunan yang Abai Krisis Iklim

    Bagaimana tanggung jawab emisi berpindah ke individu?

    Kampanye menyasar perubahan perilaku individu memang jauh lebih mudah ketimbang mengubah cara industri bergerak.

    Mengurangi emisi dari industri berarti menyentuh kepentingan investasi, lapangan kerja, penerimaan negara, hingga model pertumbuhan ekonomi yang selama ini bergantung pada energi fosil.

    Kampanye perubahan perilaku individu semakin menguat ketika British Petroleum (BP)—perusahaan energi multinasional asal Inggris—mempopulerkan konsep carbon footprint atau jejak karbon pada awal 2000-an.

    Alhasil, tanggung jawab iklim seolah tanggung jawab keputusan perorangan: tentang apa yang kita makan, alat transportasi yang kita pakai, semua belanjaan yang kita beli.

    Tanggung jawab perusahaan yang memproduksi emisi tersebut disembunyikan dibalik pilihan-pilihan individu.

    Pergeseran ini kemudian tidak hanya mengubah cara masyarakat bertindak, tetapi juga mengubah cara masyarakat memahami krisis iklim. Perdebatan mengenai krisis iklim pun bergeser dari persoalan ekonomi politik menuju persoalan moralitas konsumsi.

    Seiring dengan meningkatnya kesadaran publik akan isu lingkungan, banyak perusahaan lantas memakai gimik keberlanjutan—target net zero emission, menerbitkan laporan tanggung jawab lingkungan, dan melakukan program penghijauan—untuk meningkatkan daya saing dan menggaet konsumen yang prolingkungan.

    Baca: Tak Ada Solusi Tunggal untuk Hadapi Dampak Krisis Iklim, Pelibatan Masyarakat Tapak Sangat Penting

    Perilaku ini dikenal sebagai kerangka business case for sustainability yang memposisikan keberlanjutan sebagai strategi untuk efisiensi, reputasi, dan daya saing. Bukan sebagai perubahan struktural pada produksi.

    Tak heran banyak perusahaan yang memakai branding hijau hanya sekadar jargon, tanpa benar-benar mengubah cara produksinya atau mengurangi emisi dari sumber utamanya secara signifikan. 

    Seiring ramai percakapan soal target net zero emission, hampir semua perusahaan besar kini mengumbar komitmen untuk mencapai emisi nol bersih dalam beberapa dekade mendatang.

    Di tingkat global, target ini menjadi bagian penting dari berbagai strategi menghadapi perubahan iklim.

    Masalahnya, target nol emisi bakal kehilangan makna apabila lebih banyak bergantung pada mekanisme penebusan karbon (carbon offset) atau perhitungan administratif daripada pengurangan emisi secara nyata.

    Perhatian publik lebih banyak diarahkan pada angka-angka target. Sementara ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, ekspansi industri, dan pola produksi yang menghasilkan emisi tinggi tetap berlangsung.

    Jadi sebenarnya persoalannya bukan apakah net zero diperlukan atau tidak, melainkan apakah target tersebut benar-benar menghasilkan penurunan emisi di sumbernya atau hanya mengubah cara emisi dihitung dan dilaporkan. 

    Krisis iklim bukan masalah perorangan

    Perubahan perilaku individu tentu tetap berperan mengurangi sebagian dampak lingkungan. Namun, bukti menunjukkan bahwa kontribusinya akan selalu terbatas selama sumber utama emisi tetap berada pada sistem produksi yang bergantung pada energi fosil dan ekspansi industri.

    Baca: Anak‑anak dan Kelompok Muda Marginal Rentan Terdampak Krisis Iklim Tetapi Tidak Menyadarinya

    Dalam kondisi seperti itu, perubahan perilaku individu lebih banyak memengaruhi pola konsumsi, sementara mekanisme yang menghasilkan emisi dalam skala besar tetap berlangsung. Masalah tak akan pernah selesai, Bumi akan semakin panas. 

    Krisis lingkungan bukanlah akibat dari pilihan konsumsi individu semata, melainkan sebagai konsekuensi dari cara produksi modern yang terus menuntut akumulasi, pertumbuhan, dan ekspansi tanpa henti.

    Selama keberhasilan ekonomi tetap diukur melalui peningkatan produksi dan konsumsi, setiap upaya pengurangan emisi akan terus berhadapan dengan tekanan struktural yang mendorong peningkatan penggunaan energi dan eksploitasi sumber daya alam.

    Dalam konteks Indonesia, ketegangan ini terlihat ketika agenda transisi energi berjalan bersamaan dengan dorongan untuk terus memperluas aktivitas industri sebagai mesin pertumbuhan ekonomi.

    Dalam kondisi seperti itu, pengurangan emisi sering kali harus berhadapan dengan tuntutan untuk terus meningkatkan produksi, investasi, dan konsumsi energi.

    Pada akhirnya, keterbatasan aksi individu bukan karena kurangnya kesadaran masyarakat, melainkan oleh kenyataan bahwa sebagian besar emisi dihasilkan dan direproduksi melalui proses produksi di hulu yang berada di luar jangkauan keputusan konsumsi sehari-hari di hilir.

    Publik tak diberi banyak pilihan sementara mereka terus didorong sibuk menghitung jejak karbon sendiri.  


    Muhammad Ifan Fadillah, Mahasiswa Doktoral, Universitas Pendidikan Indonesia

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Target Transisi Energi yang Berkeadilan: Beda Narasi di Panggung dan Kenyataan di Lapangan

    Target Transisi Energi yang Berkeadilan: Beda Narasi di Panggung dan Kenyataan di Lapangan

    7cloud.asia – Delegasi Indonesia menarasikan keadilan iklim dan transisi energi yang berkeadilan dalam London Climate Action Week (LCAW) 2026 yang berlangsung akhir Juni lalu.

    Namun, pada kenyataannya apa yang terjadi di tapak belum sejalan dengan apa yang dinarasikan pemerintah di berbagai forum internasional.

    Saat penyelenggara negara berbicara tentang perlindungan alam dan transisi energi berkeadilan di forum internasional, kenyataannya pemerintah masih mempertahankan ketergantungan pada batu bara, memperluas PLTU captive untuk industri hilirisasi, serta terus mendorong proyek-proyek yang mengorbankan hutan dan ruang hidup masyarakat.

    Dalam pernyataan tertulisnya kepada media, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyebut, hingga 2024, sekitar 85 persen kapasitas pembangkit listrik Indonesia masih berasal dari energi fosil, sementara kontribusi energi terbarukan baru mencapai sekitar 15 persen.

    Di sisi lain, pembangunan PLTU captive di kawasan industri nikel seperti Morowali dan Weda Bay terus meningkat, memperlihatkan bahwa agenda hilirisasi masih bertumpu pada batu bara.

    Baca: Korupsi dalam Transisi Energi dan Kebijakan Iklim

    Pemerintah diminta tidak terus berbicara mengenai keadilan iklim di forum internasional, sementara di dalam negeri masih mempertahankan model pembangunan yang bergantung pada batu bara, memperluas industri ekstraktif, dan mengorbankan ruang hidup masyarakat.

    ”Kredibilitas kepemimpinan iklim Indonesia ditentukan oleh konsistensi kebijakan, bukan oleh pidato di panggung global,” ujar Kepala Departemen Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Pengetahuan WALHI, Puspa Dewy. 

    Selain itu, WALHI dan ICEL juga menyoroti masih tingginya laju deforestasi akibat ekspansi pertambangan, kawasan industri, dan proyek strategis nasional.

    Di saat pemerintah mempromosikan perlindungan hutan sebagai bagian dari penanganan krisis iklim, kerusakan hutan dan konflik ruang hidup terus terjadi.

    Implementasi Just Energy Transition Partnership (JETP) pun dinilai belum mampu menjawab persoalan meningkatnya emisi dari PLTU captive maupun memastikan transisi yang adil bagi masyarakat terdampak.

    Baca: Mewujudkan Transisi Energi Tanpa Penambangan Mineral Berlebihan

     

    Ketergantungan struktural pada bahan bakar fosil berdampak pada kerentanan fluktuasi harga pasar serta memperbesar beban subsidi energi yang terus menguras ruang fiskal negara.

    Penyusunan peta jalan Transition Away from Fossil Fuel (TAFF) yang bersifat nationally determined menjadi penting.

    Pendekatan tersebut memastikan bahwa negara tidak dipaksa tunduk pada tenggat waktu global yang seragam dan top-down sebab dapat berisiko mengancam stabilitas ekonomi domestik dan kedaulatan energi nasional.

    Sebaliknya, TAFF seharusnya menjadi landasan strategis bagi negara untuk melepaskan diri dari ketergantungan pada energi fosil, membangun kemandirian melalui sistem energi yang terdesentralisasi, serta memastikan bahwa arah, tata kelola, dan manfaat transisi energi sepenuhnya ditentukan oleh kepentingan nasional.

    Peneliti ICEL, Sylvi Sabrina mengatakan bahwa selama pemerintah masih membuka ruang bagi ekspansi batu bara, maka komitmen iklim target net zero emission Indonesia akan sulit untuk dicapai.

    Baca: Pelibatan Masyarakat Tapak Sangat Penting dalam Aksi Iklim

    ”Dibutuhkan kepastian hukum dan kebijakan yang selaras dengan tujuan Perjanjian Paris agar transisi energi benar-benar berjalan secara adil,” katanya.

    Selain persoalan emisi, kedua organisasi juga menyoroti dimensi keadilan sosial dalam transisi energi.

    Hingga saat ini, masyarakat adat, komunitas lokal, nelayan, perempuan pesisir, dan para pekerja di sektor energi fosil belum memperoleh perlindungan maupun jaminan transisi yang memadai.

    Sebaliknya, manfaat ekonomi dari hilirisasi mineral dan industri ekstraktif masih lebih banyak dinikmati oleh kelompok korporasi besar.

    WALHI dan ICEL menegaskan bahwa momentum London Climate Action Week 2026 seharusnya menjadi titik evaluasi bagi pemerintah untuk menyelaraskan diplomasi internasional dengan kebijakan nasional.

    Komitmen menuju transisi energi yang adil hanya akan memiliki makna apabila diikuti dengan penghentian ekspansi energi fosil, perlindungan hutan dan wilayah kelola rakyat, serta pemenuhan hak-hak masyarakat yang selama ini menanggung beban terbesar dari krisis iklim.