Pengadilan Telah Putuskan Denda Rp18 Triliun untuk Korporasi Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan, Tapi Eksekusinya Lambat

Written by

in

7cloud.asia – Eksekusi putusan pengadilan terhadap korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan dinilai lamban.

Anggota Komisi IV DPR M. Habibur Rochman mengatakan bahwa berdasarkan data pemerintah, terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) bernilai sekitar Rp 18 triliun, terhadap korporasi penyebab kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Di mana sebagian besar nilai gugatan yang dimenangkan negara tetapi proses eksekusinya dinilai berjalan lambat dan hingga kini belum berhasil ditagih.

Menyoroti lambannya eksekusi ini, politisi Nasdem ini menilai upaya penegakan hukum harus menjadi perhatian serius, mengingat aktivitas manusia, terutama pembukaan lahan dengan cara membakar, masih menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Pemicu utama terjadinya karhutla tetap aktivitas manusia, khususnya pembukaan lahan dengan cara membakar, sementara belum semua daerah memiliki peraturan daerah atau peraturan gubernur tentang sistem pengendalian kebakaran,” ujar Habibur, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR bersama pejabat Eselon 1 Kementerian Kehutanan, di ruang rapat Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Baca: Kebakaran Hutan dan Lahan Harus Jadi Perhatian Saat Fenomena El Nino Menguat

Oleh karena itu, dia meminta Kementerian Kehutanan menjelaskan perkembangan pelaksanaan putusan-putusan tersebut, termasuk besaran penerimaan negara yang telah berhasil dipulihkan.

Habibur minta Kemenhut menjelaskan, status eksekusi putusan yang telah bernilai inkrah sebesar Rp 18 triliun tadi terhadap korporasi yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan tersebut.

“Berapa nilai yang sudah benar-benar masuk ke kas negara sebagai PNBP, lalu berapa perkara yang masih tertahan eksekusinya,” tegasnya.

Menurut Habibur, penjelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla tidak berhenti pada putusan pengadilan.

Keputusan ini harus benar-benar diikuti dengan eksekusi yang efektif sehingga memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan.

Baca: Kebakaran Hutan Mengancam Biodiversitas

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *