7cloud.asia – Di tengah meningkatnya perhatian global terhadap perubahan iklim dan ekonomi hijau, wilayah adat juga menghadapi tantangan baru.
Berbagai skema investasi yang diklaim sebagai bagian dari solusi perubahan iklim seperti proyek karbon, restorasi ekosistem, maupun skema konsesi multiusaha kehutanan berpotensi memunculkan praktik green grabbing, yaitu pengambilalihan ruang hidup atas nama agenda lingkungan.
Kepala Badan Registrasi Wilayah Aadat (BRWA), Kasmita Widodo mengatakan, tanpa pengakuan yang jelas terhadap wilayah adat, berbagai skema tersebut berisiko menimbulkan konflik tenurial baru serta membatasi akses masyarakat adat terhadap wilayah yang selama ini mereka jaga.
“Padahal, masyarakat adat telah lama terbukti punya peran besar sebagai penjaga hutan dan keanekaragaman hayati,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada media sebagai pengantar rilis data terbaru BRWA.
Baca: Kurang dari 20 Persen Wilayah Adat yang Telah Diakui Negara
Kasmita mengatakan, wilayah adat yang masih memiliki tutupan hutan yang baik berkontribusi besar dalam menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus menjadi benteng penting dalam menghadapi krisis iklim.
Karena itu, kebijakan terkait ekonomi hijau, pengelolaan hutan, maupun transisi energi harus memastikan perlindungan hak masyarakat adat agar tidak menjadi bentuk baru dari perampasan ruang hidup yang dibungkus dengan narasi keberlanjutan.
BRWA menegaskan bahwa percepatan pengakuan wilayah adat merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan sosial sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia.
Pengakuan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai instrumen hukum yang tersedia, termasuk melalui peraturan daerah, pengakuan hutan adat, tanah ulayat, serta integrasi peta wilayah adat ke dalam Kebijakan Satu Peta (one map policy) dan Satu Data Indonesia.
Baca: Negara Masih Ingkar terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat
Pada tahun 2025 BRWA telah berhasil mengintegrasikan peta wilayah adat ke dalam Satu Data Indonesia sejumlah 71 wilayah adat dengan luas 1,1 juta hektar.
Pengakuan wilayah adat tidak hanya penting bagi masyarakat adat, tetapi juga bagi masa depan Indonesia.
Wilayah adat menyimpan kekayaan keanekaragaman hayati, sistem pangan lokal, serta pengetahuan tradisional yang menjadi fondasi penting bagi ketahanan ekologis bangsa di tengah krisis iklim global.
“Tanpa langkah nyata untuk mempercepat pengakuan tersebut, berbagai inisiatif masyarakat adat dalam menjaga alam dan budaya akan terus berada dalam posisi rentan,” pungkasnya

Leave a Reply