Tag: hutan

  • Deforestasi Mengancam Kelestarian Burung Rangkong

    Deforestasi Mengancam Kelestarian Burung Rangkong

    7cloud.asia Delapan dari 13 spesies burung rangkong di Indonesia terancam punah akibat hilangnya tutupan hutan (deforestasi) dan penurunan kualitas ekosistem (degradasi) dalam menyediakan ruang kebutuhan satwa tersebut.

    Fakta ini diungkap Yayasan Rekam Nusantara dalam lokakarya bertajuk “Keanekaragaman Hayati, Strategi Konservasi Spesies Kunci di Hutan Harapan,” di Jambi, Kamis (4/12/2025).

    Secara umum rangkong di Indonesia ada 13 jenis. Masalahnya adalah Rangkong itu hanya bisa hidup di hutan, jadi tanpa hutan mereka tidak bisa hidup.

    “Oleh karenanya, jika hutan semakin berkurang, otomatis populasinya semakin berkurang, itu adalah keniscayaan yang terjadi di Indonesia,” kata Director For Forest Program Yayasan Rekam Nusantara (YRN) Yoki Hadiprakarsa seperti dikutip Antaranews.com

    Baca Juga: Repatriasi Burung Perkici Dada Merah Endemik Bali ke Habitat Asalnya

    Menurut dia, dari 13 jenis rangkong di Indonesia, sembilan berada di Pulau Sumatera termasuk Jambi. Dari total spesies itu, 77 persen statusnya terancam punah. 

    Delapan dari sembilan jenis rangkong di Sumatera dalam kondisi ancaman kepunahan sangat tinggi, kata dia, akibat tutupan hutan yang semakin menyempit.

    Pelaku pelestarian keanekaragaman hayati terus mendorong mengupayakan aksi penyelamatan, melalui penelitian, pemahaman, dan pengetahuan, termasuk upaya perbaikan sarang dan menciptakan sarang buatan.

    Ia merinci jenis rangkong yang terancam punah di Indonesia, termasuk Sumatera (Jambi), meliputi Rangkong Badak/Enggang Cula (Buceros rhinoceros), Rangkong Enggang Papan (Buceros bicornis), Rangkong Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus).

    Baca Juga: Larangan Adat Efektif Menjaga Kelestarian Lingkungan

    Juga Rangkong Enggang Jambul (Berenicornis comatus), Rangkong Enggang Dompet (Rhyticeros plicatus), Rangkong Jangkareng Hitam (Anthracoceros malayanus).

    Dua terakhir adalah Rangkong Kangkareng Perut Putih (Anthracoceros albirostris), dan Rangkong Besar (Buceros bicornis).

    Direktur Restorasi Ekosistem Indonesia (PT. REKI) Adam Azis mengatakan pertemuan dengan melibatkan ahli dan penggiat konservasi bertujuan ke depan terjadi sinergi semakin kuat dalam mengelola keanekaragaman hayati di Indonesia, termasuk di dalam kawasan hutan harapan.

    Menurut dia, yang paling mendesak, memastikan keanekaragaman hayati tidak terganggu dan stabil, termasuk upaya memaksimalkan pengelolaan menjadi lebih terarah untuk kelestarian alam.

    “Hal itu butuh promosi, memperluas jaringan, dan mengajak orang banyak semuanya sadar tidak merusak hutan dalam konteks keanekaragaman hayati,” kata Adam Azis.

     

     

  • DPR: UU Cipta Kerja Perlemah Pengawasan Pemanfaatan Hutan

    DPR: UU Cipta Kerja Perlemah Pengawasan Pemanfaatan Hutan


    7cloud.asia Penegakan hukum kehutanan yang dilakukan Kementerian Kehutanan di sejumlah daerah dinilai masih sangat rendah. 

    Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPR Slamet dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kehutanan pada pembahasan terkait bencana banjir dan longsor yang diduga berkaitan dengan kerusakan hutan, Kamis (4/12/2025) di Jakarta

    “Penegakan hukum di Kementerian Kehutanan masih rendah. Catatan saya di Aceh itu hanya satu yang P21. Di Sumut hanya empat, dan di Sumbar juga hanya satu dari sekian kasus. Kalau salah mohon dikoreksi,” tegasnya. 

    Slamet mempertanyakan hambatan penegakan hukum di lapangan, termasuk potensi adanya pihak berpengaruh yang menghalangi proses penyidikan.  

    Baca Juga: DPR: Banjir Sumatera Harus Jadi Momentum Perbaikan Pengelolaan Hutan

    “Mohon disampaikan, kalau ada kendala apa? Apakah yang ditabrak ini benteng terlalu kuat, bintangnya tidak terhitung, atau bagaimana? Komisi IV secara politik siap memberikan dorongan agar masalah ini tidak dijawab dengan narasi, tetapi aksi nyata,” tambahnya.

    Selain penegakan hukum kehutanan, Legislator dari Fraksi PKS itu juga menilai kerusakan hutan dalam skala luas yang terjadi disebabkan adanya ruang yang diberikan terkait pelepasan kawasan hutan dalam Undang-Undang atau UU Cipta Kerja.  

    Ia mengkritisi sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, termasuk dihapusnya aturan tutupan hutan minimal 30 persen dan tidak dilibatkannya DPR dalam mekanisme pelepasan kawasan hutan  

    Slamet mengatakan, salah satu hal yang membuat ruang terjadinya kemudahan pelepasan kawasan hutan adalah tidak melibatkan DPR. 

    Baca Juga: Silang Pendapat Kemenhut dan Bupati Tapanuli Selatan soal Izin Penebangan Hutan

    “Tutupan 30 persen dihapus, ini menjadi permasalahan. Ada juga istilah keterlanjuran, sehingga hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian kita semua,” ujarnya.  

    Melihat kondisi tersebut, Slamet mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Pelepasan Kawasan Hutan untuk menelusuri kembali proses pelepasan kawasan yang diduga menjadi akar kerusakan ekologi 

    “Usul pimpinan, nampaknya kita harus membentuk panja pelepasan kawasan hutan. Dengan panja, kita bisa merunut ke belakang. Kerusakan hutan hari ini tidak terjadi dalam 1–2 tahun, tetapi punya sejarah panjang,” jelasnya.   

    Karena itu ia menilai pembentukan Panja tidak hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen DPR dalam menjalankan “taubat ekologi” melalui langkah nyata. 

     

     

  • Kemenhut Klaim Cabut 22 Izin Pemanfaatan Hutan Seluas 1,012 Juta Hektare

    Kemenhut Klaim Cabut 22 Izin Pemanfaatan Hutan Seluas 1,012 Juta Hektare

    7cloud.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan bahwa pemerintah mencabut sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.012.016 atau 1,012 juta hektare secara nasional.

    Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025) Raja Juli mengatakan pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada rapat terbatas sebelumnya.

    “Bagian dari penertiban kawasan hutan, pada hari ini, kami mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan seluas 1.012.016 hektare,” katanya.

    Namun, Raja Juli menekankan bahwa 22 PBPH tersebut berada di seluruh Indonesia, bukan hanya di tiga provinsi di Pulau Sumatera yang terkena banjir bandang.

    Langkah tersebut telah dilakukan sejak 3 Februari 2025. Pada tahap sebelumnya, pemerintah telah menertibkan sekitar 500.000 hektare kawasan hutan.

    Dengan demikian, pemerintah telah menertibkan sekitar 1,5 juta hektare PBPH bermasalah selama pemerintahan Presiden Prabowo.

    Baca: Menhut didesak cabut semua izin usaha sektor kehutanan di daerah terdampak banjir Sumatera

    Selain pencabutan izin, pemerintah juga menindaklanjuti aspek penegakan hukum. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi sejumlah kasus di tiga provinsi (Aceh, Sumut, dan Sumbar), terutama terkait dengan kayu hanyut saat banjir Sumatera.

    Diberitakan sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat menyatakan bencana banjir Sumatera tak cuma disebabkan cuaca ekstrem, melainkan juga karena kerusakan lingkungan.

    Salah satu indikasinya, yakni ditemukan gelondongan kayu yang ikut mengalir bersama arus banjir Sumatra.

    Merespon hal ini, Raja Juli mengatakan pihaknya tengah memproses secara hukum terkait temuan kayu gelondongan yang hanyut saat banjir Sumatera. Adapun kayu gelondongan itu disebut merupakan hasil pembabatan hutan secara liar (ilegal logging).

    Ia menyatakan Kemenhut telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk memproses temuan kayu gelondongan tersebut.

    “Sudah identifikasi di tiga tempat, terutama tentang asal kayu yang hanyut, yang menjadi concern publik. Sudah ada catatan berapa perusahaan di tiga provinsi tersebut yang nanti secara hukum akan berproses, baik melalui kepolisian tentu dengan koordinasi dengan Satgas PKH,” urai Raja Juli.

    Baca: Banjir Sumatera adalah cermin kegagalan Negara kendalikan kerusakan lingkungan

    Dalam kesempatan tersebut, politikus PSI itu berjanji akan menyampaikan hasil penyelidikan mereka kepada masyarakat.

    “InsyaAllah concern publik tentang asal kayu, dan juga tindakan kerusakan hutan dan lingkungan akan kita umumkan kepada publik sesegera mungkin,” klaim dia.

    Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan menindak secara pidana subjek hukum yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    “Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025)

    Febrie mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang terjadi.

    “Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” katanya dikutip Antaranews.com

  • Reses di Hulu Sungai Tengah, Anggota Komisi III Ingatkan Peran Polisi Menjaga Kelestarian Hutan

    Reses di Hulu Sungai Tengah, Anggota Komisi III Ingatkan Peran Polisi Menjaga Kelestarian Hutan

    7cloud.asia – Anggota Komisi III DPR, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya peran kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah hukum Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.

    Hal tersebut disampaikannya dalam agenda reses yang berlangsung di Aula Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu.

    Di hadapan pejabat utama dan seluruh kapolsek jajaran Polres HST, Habib Aboe menyampaikan peringatan keras terkait pentingnya konservasi Pegunungan Meratus.

    Dia mengingatkan bahwa kerusakan hutan merupakan hulu dari berbagai bencana besar yang mengancam keselamatan masyarakat.

    Habib Aboe meminta jajaran Polri belajar dari pengalaman pahit bencana alam yang terjadi di Sumatra dan Aceh. Menurutnya, penggundulan hutan, dan terganggunya keseimbangan alam akan berujung pada bencana yang tinggal menunggu waktu menghantam permukiman warga.

    Kita sudah mendapat pembelajaran berharga dari bencana di Sumatera dan Aceh. Saat hutan digunduli, bencana akan datang dan yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat.

    “Saya minta seluruh jajaran kepolisian di HST menjadi penjaga Meratus yang tangguh,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Senin (22/12/2025).

    Politisi PKS ini juga menegaskan agar tidak ada ruang sedikit pun bagi para pelaku perusakan lingkungan, khususnya di kawasan konservasi. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten demi melindungi kelestarian alam.

    “Tidak ada toleransi bagi perusak lingkungan di area konservasi. Hukum harus ditegakkan secara lurus untuk melindungi paru-paru dunia kita,” tambahnya.

    Sementara itu, Kapolres HST menyambut baik arahan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti instruksi terkait pelestarian Pegunungan Meratus serta penguatan operasi pemberantasan narkoba di wilayah Bumi Murakata.

    Selain isu lingkungan, Habib Aboe juga menyoroti maraknya peredaran narkotika di wilayah HST. Ia mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya temuan narkotika jenis sabu serta obat-obatan terlarang golongan G yang mulai merambah berbagai lapisan masyarakat.

  • Krisis Iklim Bebani Generasi Muda: Pemerintah Didesak Hentikan Industri Ekstraktif

    Krisis Iklim Bebani Generasi Muda: Pemerintah Didesak Hentikan Industri Ekstraktif

    7cloud.asia – Krisis iklim yang terjadi saat ini menjadi beban bagi generasi muda saat ini. Sementara generasi muda mendatang yang akan memikul konsekuensi dari setiap keputusan yang merusak hutan yang dibuat saat ini.

    Karena itu pemerintah diminta lebih bijak dalam merumuskan keputusan, terutama yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan dan hutan 

    Mewakili generasi muda, Koordinator Climate Rangers Ginanjar Ariyasuta menyatakan keprihatinannya karena harus bertumbuh di Bumi yang baginya tak lagi layak untuk hidup.

    “Bapak dan Ibu tidak cuma mewariskan bencana ekologi bagi kami, melainkan juga rasa aman dan percaya diri. Kami dipaksa mewarisi itu semua,” katanya dalam acara refleksi “Hutan Kita, Ibu Kita: Refleksi Akhir Tahun 2025” memperingati Hari Ibu, 22 Desember 2025 yang dipantau secara daring.

    Karena itu, Ginanjar mendesak para pengambil kebijakan untuk segera menghentikan perusakan hutan atas nama pembangunan.

    Terhadap warisan kerusakan ekologi bagi generasi muda, anggota Suku Sasak, Nusa Tenggara Barat sekaligus perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Giat Perwangsa menuntut pemerintah serius berkomitmen memulihkan hutan.

    Baca: Dorong perluasan kebun sawit di tengah bencana, Presiden dinilai tak punya empati

    “Jangan mudah terbitkan izin ekstraktif dan tanaman industri yang merusak hutan,” kata Giat.

    Bagi Giat, kemudahan pemberian izin usaha berbasis kehutanan hanya memperdalam rasa ketidakadilan.

    Direktur Eksekutif Indonesia untuk Kemanusiaan, Sita Soepomo menyepakati pernyataannya, mengatakan bencana Sumatera merupakan bukti keberulangan ketidakadilan khususnya bagi kelompok rentan.

    Ketidakadilan terjadi selagi kelompok rentan, termasuk Masyarakat Adat, perempuan dan penyandang disabilitas hanya dijadikan pelengkap dalam berbagai agenda kebijakan.

    “Kelompok rentan bukan token melainkan fondasi penting dalam menjaga kehidupan di tengah krisis iklim,” katanya.

    Kegiatan refleksi ditutup dengan pernyataan sikap yang diteken lebih dari 50 perwakilan masyarakat sipil dan individu.

    Baca: Dorong perluasan kebun sawit, Presiden dinilai siapkan bencana baru di Papua

    Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi JustCOP mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan bencana Sumatera sebagai bencana nasional guna memastikan penanganan yang cepat, terkoordinasi, dan memadai.

    Koalisi masyarakat sipil juga menuntut penghentian alih fungsi kawasan hutan dan menghentikan ekspansi yang telah melampaui daya dukung lingkungan.

    Selain itu mereka menuntut audit menyeluruh dan transparan atas semua perizinan berbasis lahan dan ekstraktif di Sumatera serta penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan.

    Koalisi JustCOP juga mendesak pelaksanaan mitigasi risiko yang nyata sebagai tindak lanjut peringatan dini, termasuk evakuasi dini, pelindungan kelompok rentan, dan pengelolaan DAS berbasis sains.

    Mereka juga mendesak pemerintah mencabut UU Minerba dan UU Cipta Kerja yang memudahkan perampasan ruang hidup masyarakat, memusatkan kewenangan perizinan, memicu konflik serta kriminalisasi atas penolak proyek-proyek negara yang bermasalah.

    Kedua beleid itu juga melemahkan pelindungan terhadap buruh dan menyempitkan ruang demokrasi serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

    Oleh karenanya, Koalisi menekankan, pentingnya DPR dan pemerintah segera membuat perubahan mendasar UU Kehutanan serta mengesahkan RUU Keadilan Iklim dan RUU Masyarakat Adat yang berpihak pada keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan.

    Baca: Banjir Sumatera cermin kegagalan Negara kendalikan kerusakan lingkungan

  • Dalam Dua Tahun Terakhir Jutaan Pohon Mangrove Ditanam, Bagaimana Hasilnya?

    Dalam Dua Tahun Terakhir Jutaan Pohon Mangrove Ditanam, Bagaimana Hasilnya?

    7cloud.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengklaim telah melakukan penanaman 20.880.620 batang mangrove di empat provinsi prioritas dalam periode 2024-2025.

    Kepala Sub Direktorat Rehabilitasi Hutan Mangrove Ditjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kemenhut, Giri Suryanta menyampaikan, penanaman jutaan pohon mangrove ini dilakukan melalui Proyek Mangroves for Coastal Resilience (M4CR).

    Sampai 2025, ujarnya, Proyek M4CR merealisasikan penanaman mangrove seluas 15.574 hektare di empat provinsi prioritas, yaitu Kalimantan Utara, Sumatera Utara, Riau, dan Kalimantan Timur.

    “Adapun penanaman ini sebagai bagian dari penguatan ketahanan pesisir dan aksi iklim berbasis alam. Selain berkontribusi pada pemulihan ekosistem, kegiatan rehabilitasi mangrove ini juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat pesisir,” ujarnya.

    Baca: Setiap tahun belasan ribu hektare hutan mangrove hilang

    Secara rinci, pada 2024 kegiatan penanaman mangrove dilaksanakan di area seluas 13.307 hektare dengan total 14.646.800 batang mangrove tertanam.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.162.320 batang telah memasuki tahap pemeliharaan, khususnya di Provinsi Sumatera Utara dan Riau.

    Program ini melibatkan 15.047 orang, yang berpartisipasi melalui kegiatan penanaman, Sekolah Lapang Rehabilitasi Mangrove (SL RM), serta program Matching Grants.

    Memasuki 2025, penanaman mangrove kembali dilanjutkan dengan cakupan area seluas 2.267 hektare yang tersebar di Sumatera Utara, Riau, dan Kalimantan Timur. Hingga saat ini, sudah 6.233.820 batang mangrove ditanam di tiga provinsi tersebut.

    “Pelaksanaan ini masih berada dalam tahap berjalan, sehingga data pemeliharaan serta jumlah masyarakat yang terlibat akan diperbarui seiring dengan penyelesaian tahapan administrasi dan verifikasi kegiatan,” katanya.

    Baca: Tantangan pelestarian hutan mangrove di Indonesia

    Dia menyebut capaian rehabilitasi mangrove melalui Proyek M4CR mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendorong pemulihan ekosistem mangrove secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.

    Secara khusus pendekatan berbasis komunitas yang diterapkan dalam proyek tersebut tidak hanya memperkuat fungsi ekologis mangrove sebagai pelindung alami wilayah pesisir, tetapi juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam secara lestari.

    Indonesia memiliki mangrove seluas 3,44 juta hektare atau 23 persen dari total 14,7 juta hektare mangrove yang ada di dunia.

    Sayangnya, setiap tahun Indonesia kehilangan mangrove kurang lebih 19.501 hektare. Sehingga, Indonesia membutuhkan upaya yang sangat serius untuk bisa mengatasi kehilangan mangrove.

  • Kemenhut: Luas Hutan yang Harus Direhabilitasi Pasca Banjir Sumatera Capai 49.197 Hektare

    Kemenhut: Luas Hutan yang Harus Direhabilitasi Pasca Banjir Sumatera Capai 49.197 Hektare

    7cloud.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melaporkan potensi area hutan untuk rehabilitasi sebagai bagian dari penanganan bencana ekologis banjir Sumatera mencapai 49.197 hektare (ha).

    Angka ini didapat setelah Kemenhut mendata potensi untuk rehabilitasi kawasan hutan pasca-bencana banjir Sumatera.

    Direktur Rehabilitasi Hutan Ditjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kemenhut, M Saparis Soedarjanto menyampaikan dengan area rehabilitasi yang terluas berada di Sumatera Utara.

    “Potensi area untuk rehabilitasi dalam rangka penanganan bencana banjir Sumatera, di Aceh 9.876 ha, Sumut 36.271 ha dan Sumber 3.050 ha,” ujar Saparis dikutip Antaranews.com.

    Baca: Penegakan hukum terhadap perusahaan penyebab banjir Sumatera masih setengah hati

    Sebelumnya, Kemenhut telah mengidentifikasi sejumlah areal yang sedang direhabilitasi juga terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada akhir November lalu.

    Berdasarkan laporan dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Agam Kuantan di Sumatra Barat, areal rehabilitasi yang ditanam seluas 1 hektare terdampak bencana banjir Sumatera.

    Tidak hanya itu, BPDAS Asahan Barumun di Sumatra Utara melaporkan areal seluas 10 hektare di Desa Singgalang yang menjadi bagian dari lokasi penanaman pada 2024, juga terdampak bencana tersebut.

    Di wilayah BPDAS Krueng Aceh, areal rehabilitasi seluas 280 hektare yang dilakukan pada 2025 serta 40 hektare yang dilakukan penanaman pada 2024 di lokasi berbeda juga ikut terdampak.

    Baca: Banjir Sumatera cermin kegagalan negara mencegah kerusakan lingkungan

    Data tersebut merupakan hasil identifikasi cepat pada periode 28 November-10 Desember 2025 dan dapat berubah dengan penambahan terbaru.

    Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sebanyak 1.180 orang meninggal dunia akibat bencana di sejumlah wilayah Sumatera.

    Sebanyak 145 orang masih berstatus hilang dan 238 ribu orang mengungsi, berdasarkan data per Jumat (9/1/2026).

     

     

     

     

  • Banjir Sumatera Ingatkan Besarnya Peran Masyarakat Adat dalam Mitigasi Bencana

    Banjir Sumatera Ingatkan Besarnya Peran Masyarakat Adat dalam Mitigasi Bencana

    7cloud.asia – Selama ini Masyarakat Adat berkontribusi melakukan budidaya keberagaman pangan di 4,9 juta hektare lahan dengan hasil pangan berupa sagu, padi ladang, berbagai jenis umbi-umbian, buah-buahan, sayur, berbagai jenis kacang-kacangan.

    Berbagai kajian menunjukkan bahwa pengetahuan dan praktik adat dalam mengelola hutan, lahan, dan sumber daya alam berkontribusi signifikan dalam mengurangi risiko bencana.

    Praktik hidup Masyarakat Adat juga menunjukkan peran strategis mereka dalam mitigasi bencana.

    Contohnya Masyarakat Adat Baduy di Kabupaten Lebak, Banten, dikenal memiliki sistem pengetahuan dan tata kelola wilayah yang menjaga keseimbangan alam pegunungan tempat mereka hidup.

    Melalui aturan adat yang diwariskan turun-temurun, Masyarakat Adat Baduy membatasi pembukaan lahan, melindungi kawasan hutan, serta mengatur pola permukiman yang selaras dengan kondisi alam.

    Sayangnya, berbagai regulasi sektoral yang ada saat ini belum mampu memberikan perlindungan, pemulihan, maupun kepastian hukum atas hak-hak Masyarakat Adat, termasuk hak atas tanah, wilayah adat, dan sumber penghidupan.

    Tidak hanya perampasan wilayah adat, berbagai kelompok masyarakat adat di nusantara masih mengalami pelanggaran hak-hak kewarganegaraan seperti hak untuk menjalankan agama dan kepercayaan serta hak-hak dasar lainnya.

    Sementara itu 7.348.747 atau 7,35 juta hektare (ha) Wilayah Adat dikuasai konsesi tambang, perkebunan, hingga penebangan hutan.

    ”Ketiadaan UU Masyarakat Adat tidak hanya menyebabkan pelanggaran HAM dan ketidakadilan agraria, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana,” kata Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi

    Ketiadaan UU Masyarakat Adat membuat mereka tidak diakui dan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan khususnya dalam rapat-rapat perencanaan pembangunan.

    Hal ini yang kemudian mengakibatkan hasil-hasil pembangunan yang bukannya menjawab kebutuhan rakyat, malah menyebabkan kesengsaraan.

    Sebut saja rusaknya sumber air bersih, rusaknya sumber pangan dan obat-obatan (hutan dan ladang), minimnya akses pendidikan dan kesehatan yang murah dan gratis bagi masyarakat di pelosok.

    Lebih buruk, kerusakan hutan akibat alih fungsi lahan dan eksploitasi sumber daya alam berkontribusi langsung pada meningkatnya bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan krisis lingkungan lainnya.

    Country Director Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak mengatakan, Masyarakat Adat memiliki peran strategis sebagai aktor mitigasi bencana alam.

    Dia menegaskan, bencana ekologis di Sumatera November lalu, seharusnya membuka mata pengambil kebijakan, bahwa deforestasi masif yang dibawa oleh berbagai jenis industri ekstraktif akhirnya membawa bencana hidrometeorologis terburuk dan paling mematikan dalam sejarah Indonesia.

    Dihancurkannya hutan-hutan adat di hulu-hulu DAS di ketiga provinsi Sumatera tersebut, dan bencana yang sangat parah sebagai akibatnya, seharusnya menyadarkan pentingnya peran masyarakat adat.

    ”Bahwa bila hutan-hutan tersebut masih dikelola dan dijaga oleh masyarakat-masyarakat adat, daya dukungnya akan terjaga dan bencana besar tersebut dapat terhindarkan,” ujarnya.

  • Alih Fungsi Hutan Jadi Perkebunan Kelapa Sawit di Kapuas Hulu Ancam Kelestarian Lingkungan

    Alih Fungsi Hutan Jadi Perkebunan Kelapa Sawit di Kapuas Hulu Ancam Kelestarian Lingkungan

    7cloud.asia – Perkembangan industri perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tekanan yang semakin besar terhadap kawasan bernilai ekologis dan sosial tinggi.

    Berbagai temuan penting menunjukkan bahwa aktivitas PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR), anak perusahaan First Borneo Group, yang mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luasan ±16.867 hektare di Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, telah menimbulkan persoalan ekologis dan sosial yang serius.

    Meskipun secara administratif izin PT ESR berada di Areal Penggunaan Lain (APL), lokasi konsesi tersebut berada di dalam koridor ekologis strategis yang menghubungkan Taman Nasional Betung Kerihun dan Taman Nasional Danau Sentarum (TNBK–DS/Tanabentarum).

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Tim Riset LinkAR Borneo menyebut koridor ini memiliki fungsi penting sebagai kawasan penyangga ekosistem, jalur pergerakan satwa liar.

    “Kawasan ini juga menjadi ruang hidup masyarakat adat Dayak yang bergantung pada hutan dan lahan secara turun-temurun,“ ujar Raden Deden Fajarullah, Tim Riset LinkAR Borneo.

    Kapuas Hulu telah lama dikenal sebagai kabupaten konservasi. Oleh karena itu, setiap aktivitas pembukaan lahan di kawasan koridor konservasi membawa konsekuensi serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan keseimbangan sosial.

    Pemantauan yang dilakukan sepanjang Oktober–Desember 2025 menunjukkan bahwa praktik operasional PT ESR tidak hanya memicu kerusakan ekologis, tetapi juga memperdalam konflik sosial serta mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan lokal.

    Ancaman Habitat Orangutan

    Selama periode tahun 2025, PT ESR tercatat telah melakukan deforestasi seluas 973,79 hektare,  yang terdiri dari 825,063 hektar di Desa Sungai Senunuk dan 148,72 hektar di Desa Sungai Setulang.

    Pembukaan hutan ini terjadi pada lanskap bernilai konservasi tinggi yang berfungsi sebagai kawasan penyangga dua taman nasional besar di Kalimantan Barat.

    Aktivitas pembukaan lahan juga menyasar ekosistem gambut, yang memiliki peran krusial dalam penyimpanan karbon, pengaturan tata air, serta mitigasi krisis iklim.

    Hingga Desember 2025, total hutan yang telah ditebang oleh PT ESR mencapai 2.868,57 hektare, dengan 1.892 hektar atau sekitar 66 persen di antaranya berada di dalam habitat orangutan.

    Berdasarkan kajian Population and Habitat Viability Analysis (PHVA),  secara kumulatif, sejak 2024 hingga November 2025, total hutan yang telah dimusnahkan mencapai 3.063 hektare.

    Angka ini setara dengan 4.400 kali luas lapangan sepak bola, di mana 1.984 hektare atau sekitar 65 persen diantaranya merupakan habitat Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).

    Temuan lapangan juga mengkonfirmasi keberadaan sedikitnya 10 sarang orangutan di kawasan hutan Desa Labian. Fakta ini menunjukkan bahwa wilayah konsesi PT ESR masih merupakan habitat aktif dan ruang jelajah satwa dilindungi.

    Fragmentasi hutan di koridor konservasi TNBK–Danau Sentarum berpotensi memutus konektivitas ekosistem, meningkatkan konflik manusia–satwa, serta mempercepat krisis keanekaragaman hayati di Kapuas Hulu.

     

     

  • Hutan di Kawasan Gunung Ciremai Rawan Terdegradasi: Butuh Konservasi Berkelanjutan

    Hutan di Kawasan Gunung Ciremai Rawan Terdegradasi: Butuh Konservasi Berkelanjutan

    7cloud.asia – Kegiatan pemulihan ekosistem hutan di kawasan Gunung Ciremai, yang terletak di Kabupaten Kuningan dan Majalengka Jawa Barat terus berjalan secara berkelanjutan,

    Kawasan Gunung Ciremai merupakan salah satu kawasan hutan konservasi berupa taman nasional yang mengalami tingkat degradasi hutan cukup tinggi akibat alih fungsi lahan maupun kebakaran.

    Akibatnya, dari seluruh kawasan yang dikelola oleh Taman Nasional Gunung Ciremai, lebih dari 50 persen kawasan telah terdegradasi dan memerlukan upaya restorasi (Gunawan & Subiandono, 2014).

    Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), menegaskan saat ini lebih dari 100 hektare lahan di kawasan TNGC sedang dalam tahap pemulihan ekosistem melalui kegiatan penanaman dan perawatan vegetasi.

    Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang menyebutkan tidak adanya upaya rehabilitasi kawasan Gunung Ciremai tersebut.

    Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah 2 TNGC, Halu Oleo mengatakan informasi yang menyebut bahwa tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan tidak mencerminkan aktivitas pengelolaan yang selama ini berjalan.

    Baca: 150 Hektare lahan di kawasan Gunung Ciremai hangus terbakar

    “Faktanya ada, bahkan sampai saat ini kami terus menanam (melakukan rehabilitasi kawasan),” katanya dikutip Antaranews.com, Selasa (3/2/2026)

    Menurut dia, program penghijauan tidak bersifat sesaat, melainkan dirancang secara terencana dan berkelanjutan, termasuk melalui penyusunan agenda pemulihan ekosistem untuk tahun 2026.

    “Rencana kami ke depan akan terus dilanjutkan agar tutupan lahan semakin baik,” ujarnya.

    Ia menyampaikan peningkatan kualitas tutupan lahan menjadi bagian penting dari pengelolaan kawasan konservasi, seiring perubahan status Gunung Ciremai dari hutan produksi menjadi taman nasional.

    Selain aspek teknis pihaknya terus mendorong perubahan pola pikir masyarakat agar pengelolaan kawasan konservasi dapat berjalan seimbang antara perlindungan lingkungan dan kebutuhan sosial.

    Dalam pengelolaannya, kata dia, TNGC mengedepankan tiga pilar utama yakni perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari dengan melibatkan masyarakat sekitar kawasan.

    Baca: Luas hutan di Pulau Jawa tinggal tersisa 15 persen

    “Dalam perlindungan, masyarakat dilibatkan melalui Masyarakat Mitra Polhut dan Masyarakat Peduli Api untuk patroli kawasan,” ujarnya.

    Ia mengemukakan masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai dilibatkan mulai dari kegiatan pembibitan, penanaman, hingga pemeliharaan tanaman hasil rehabilitasi.

    Ia mencontohkan kerja sama yang telah berjalan di kawasan Cipeuteuy, Kabupaten Majalengka, melalui kemitraan dengan Koperasi Cipeuteuy dalam menjaga mata air dan vegetasi.

    Dalam pengelolaan wisata alam, Balai TNGC menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk pada penanganan pohon yang berpotensi membahayakan pengunjung.

    Selain itu ia memastikan pada 2026 terdapat delapan kelompok masyarakat yang direncanakan menerima bantuan usaha ekonomi produktif, mulai dari peralatan pertanian hingga sarana pendukung keselamatan pendakian.

    “Konservasi tetap menjadi inti pengelolaan kami, namun kami juga ingin masyarakat sekitar kawasan dapat tumbuh mandiri dan berdaya,” ucap dia.

    Baca: Pulau Jawa tak layak huni di masa depan jika tambang tidak disetop