Tag: jokowi

  • PDI Perjuangan Resmi Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution dari Keanggotaan Partai

    PDI Perjuangan Resmi Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution dari Keanggotaan Partai

    7cloud.asia – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Senin (16/12/2024) resmi mengumumkan daftar 27 kader mereka yang dipecat selama periode Pilpres dan Pilkada serentak 2024.

    Daftar nama kader PDI Perjuangan yang dipecat itu diumumkan bersama pengumuman pemecatan terhadap Jokowi, Gibran Rakabuming, dan Bobby Nasution.

    Nama-nama itu dipecat PDI Perjuangan dengan alasan beragam. Namun, mereka umumnya dipecat karena tak mendukung calon yang telah diusung partai, atau maju dari partai lain.

    Pemecatan Jokowi dan keluarganya diumumkan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun. Komarudin membacakan surat pemecatan untuk Jokow, Gibran, dan Bobby secara berurutan.

    Pemecatan Presiden ke-7 RI tersebut termaktub dalam Surat Keputusan No.1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

    Baca: Ada yang ingin merebut PDI Perjuangan dari tangan Megawati

    PDI Perjuangan menilai Jokowi telah menyalahgunakan kekuasaan dan merusak demokrasi.

    “Telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian nukilan surat pemecatan Jokowi dikutip Kompas.com.

    Jokowi dipecat karena dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan.

    Komarudin menyatakan, Jokowi melanggar AD/ART karena secara terbuka melawan keputusan partai dengan tidak mendukung paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.

    Baca: Cawe-cawe Jokowi di balik mundurnya Airlangga dari Ketua Umum Golkar

    “Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan, dan tidak bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang dilakukan saudara,” kata Komarudin dikutip Antaranes.com.

    Pemecatan ini resmi mengakhiri hubungan formal antara PDI Perjuangan dengan Jokowi. Jokowi, sebelumnya terpilih menjadi Walikota sebelumnya didukung PDI Perjuangan dalam tiga pilkada dan dua pilpres.

    Jokowi dua kali menjadi Wali Kota Solo dengan dukungan PDI Perjuangan pada 2005 dan 2010. Jokowi kemudian menjadi Gubernur Jakarta pada 2012 dan Presiden Indonesia pada 2014 dan 2019.

    Pun demikian dengan Gibran dan Bobby Nasution saat terpilih menjadi Wali Kota Solo dan Wali Kota Medan.

  • Kisruh Proyek Pantai Indah Kapuk II: Aguan, Jokowi dan Sejumlah Pengusaha Digugat Rp 612 Triliun

    7cloud.asia – Pendiri Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) II.

    Gugatan yang diajukan oleh 20 pihak tersebut juga ditujukan kepada sejumlah pihak termasuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai ikut bertanggung-jawab atas proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) II.

    Di antara penggugat, terdapat enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel dan satu purnawirawan berpangkat brigadir jenderal (Brigjen) dan teregister dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

    Kuasa hukum para penggugat, Ahmad Khozinudin mengatakan, pihaknya meminta 8 pihak tergugat termasuk Aguan dan Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

    “Tuntutannya yang pertama kami meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas 8 poin perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Khozin saat ditemui di PN Jakpus, Senin (16/12/2024).

    Adapun delapan tergugat itu adalah:
    1. Aguan selaku Tergugat I;
    2. CEO Salim Group, Anthony Salim selaku Tergugat II;
    3. PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III;
    4. PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV,
    5. Joko Widodo selaku Tergugat V.
    6. Menteri Koordinator bidang Ekononi, Airlangga Hartarto selaku Tergugat VI; 7. Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya selaku Tergugat VII, dan
    8. Maskota HJS yang juga pernah memimpin Apdesi selaku Tergugat VIII.

    Selain itu, Kementerian Keuangan juga menjadi pihak turut tergugat.

    Baca: Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk 2 akan dikaji-ulang

    “Penggugatnya atas nama rakyat, warga negara RI yang peduli terhadap isu ketahanan dan keamanan, serta narasi kekhawatiran atas adanya negara dalam negara,” kata Khozin dikutip Tempo.co

    Dia menuturkan, para penggugat berasal dari berbagai elemen, di antaranya Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang diketuai Kolonel Purnawirawan TNI Sugeng Waras, serta Aliansi Rakyat Menggugat yang dipimpin Menuk Wulandari.

    Para penggugat itu adalah Menuk Wulandari, Edy Mulyadi, M. Rizal Fadillah, Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras, Ida Nurhaida Kusdianti, Hilda Melvinawati, Rachmadi, Harlita Juliastuti K, Sandrawati, Suyanti, Ida Saidah, Tuti Surtiati.

    Kemudian, Brigjen TNI (Purn) R. Kun Priyambodo, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel TNI (Purn) Didi Rohendi, Kolonel TNI (Purn) Achmad Romzan, Kolonel TNI (Purn) Rochmad Suhadji, Kolonel TNI (Purn) Drg Drajat Mulya, Kolonel TNI (Pur) Iwan Barli Setiawan, dan Kolonel TNI (Purn) Alan Sahari Harahap.

    “Tuntutannya yang pertama, kami meminta majelis hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan delapan perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan project Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN),” ujar Ahmad.

    Kedua, mereka juga meminta para tergugat dihukum untuk menghentikan proyek PIK 2, baik di area atau di luar PSN. Sebab, klaim dia, area PSN hanya 1.755 hektare tapi proses pembebasan lahannya sampai ke Serang, Banten. Dia memperkirakan, jumlahnya bisa mencapai 100 ribu hektare.

    “Kemudian kami minta untuk dihukum membayar ganti rugi Rp 612 triliun atas penderitaan rakyat, tapi tidak dibayarkan kepada kami melainkan ke negara melalui Kementerian Keuangan,” tutur Ahmad.

    Adapun sidang yang sedianya dijadwalkan digelar Senin (16/12/2024) kemarin ditunda. Dari 8 tergugat, hanya Surta Wijaya yang menghadiri persidangan.

    Kuasa hukum Surta, Yandri Sinlaeloe mengatakan, kliennya belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut.

  • Organisasi Jurnalisme Investigasi Dunia, OCCRP Masukkan Jokowi sebagai Salah Satu Tokoh Paling Korup Dunia pada 2024

    Organisasi Jurnalisme Investigasi Dunia, OCCRP Masukkan Jokowi sebagai Salah Satu Tokoh Paling Korup Dunia pada 2024

    7cloud.asiaOrganized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) pada Senin (30/12/2024) merilis daftar daftar tokoh dunia yang dinilai sangat korup

    Di antara tokoh-tokoh dunia yang dinilai korup itu, terdapat nama Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang berada di urutan kedua.

    OCCRP merupakan organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia. Lembaga nonpemerintah ini fokus pada isu korupsi di dunia.

    Dikutip dari laman resmi occrp.org, OCCRP mengumumkan pemimpin Suriah yang digulingkan awal bulan ini, Bashar al-Assad sebagai pemenang penghargaan “Person of the Year” pada tahun 2024.

    Lima tokoh ini masuk sebagai finalis berdasarkan voting terbanyak dari para pembaca hingga jurnalis di dunia.

    “Kami meminta (voting) nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri Person of the Year, dan pihak lain dalam jaringan global OCCRP.

    Baca: Skor Indeks HAM Indonesia turun di era Pemerintahan Jokowi

    Para finalis yang memperoleh suara terbanyak tahun ini adalah:

    1. Presiden Kenya William Ruto,

    2. Mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,

    3. Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu,

    4. Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina,

    5. Pengusaha India Gautam Adani

    Sejak tahun 2012, penghargaan “Person of the Year” dari OCCRP telah memilih orang-orang yang paling banyak melakukan kekacauan di seluruh dunia melalui kejahatan terorganisir dan korupsi.

    Pemenangnya dipilih oleh panel juri ahli dari kalangan masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalisme.

    Dalam pernyataannya, OCCRP menyebut Rezim Assad dicirikan oleh kontrol terpusat, penindasan terhadap perbedaan pendapat, dan ketergantungan pada aparat keamanan yang kuat.

    Pasukannya dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang meluas, termasuk penyiksaan, pembunuhan, penggunaan senjata kimia, penahanan massal, dan penargetan warga sipil.

    Baca: Rapor merah pemerintahan Jokowi dalam pemberantasan korupsi 

    Dibiayai oleh produksi obat-obatan terlarang Captagon dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisir lainnya, seperti penyelundupan manusia dan rokok, pencurian barang antik, dan perdagangan senjata.

    Rezim Assad memperoleh miliaran dolar untuk mempertahankan pemerintahan otoriternya yang brutal, sambil menyebarkan kekerasan, narkoba, dan narkoba. kriminalitas di seluruh wilayah.

    “Selain menjadi seorang diktator seperti ayahnya, Assad menambahkan dimensi kejahatan dan korupsi yang tak terbayangkan, menghancurkan kehidupan banyak orang bahkan di luar perbatasan negaranya sendiri,” kata salah satu pendiri Daraj.com, Alia Ibrahim, yang pernah menjabat sebagai presiden. seorang juri dalam kontes tahun ini.

    “Kerusakan politik, ekonomi, dan sosial yang disebabkan oleh Assad, baik di Suriah maupun di kawasan ini, akan membutuhkan waktu puluhan tahun untuk diatasi.”

    “Penghargaan Non-Prestasi Seumur Hidup” untuk Presiden Guinea Ekuatorial Teodoro Obiang

    Nguema Mbasogo
    Untuk pertama kalinya dalam 13 tahun sejarah kontes ini, para juri menganugerahkan penghargaan khusus “Lifetime Non-Achievement Award.”

    Hadiah tersebut diberikan kepada
    Presiden Guinea Ekuatorial Teodoro Obiang Nguema Mbasogo, salah satu diktator terlama di dunia.

    Setelah memimpin kudeta pada tahun 1979 untuk merebut kekuasaan dari pamannya, Obiang secara brutal menindas perbedaan pendapat dengan melakukan penangkapan yang tidak sah, penghilangan paksa, dan penyiksaan.

  • Profil OCCRP yang Masukkan Jokowi dalam Daftar Pemimpin Terkorup Dunia 2024

    Profil OCCRP yang Masukkan Jokowi dalam Daftar Pemimpin Terkorup Dunia 2024

    7cloud.asia – Reaksi beragam muncul pasca Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) menetapkan mantan Presiden Jokowi sebagai salah satu pemimpin terkorup dunia.

    Pendukung Jokowi menuduh ada agenda tertentu di balik penetapan Jokowi menjadi salah satu pemimpin terkorup di dunia. Mereka menyebut OCCRP adalah lembaga yang dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu.

    Benarkah dan siapa OCCRP sebenarnya? Dikutip dari laman resminya occrp.org, OCCRP adalah lembaga jurnalisme investigasi internasional yang berfokus pada pelaporan kejahatan terorganisir dan korupsi di seluruh dunia.

    Dilansir Tempo.co, OCCRP adalah salah satu organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia yang berkantor pusat di Amsterdam, Belanda dan memiliki staf di enam benua.

    OCCRP mengklaim sebagai ruang berita nirlaba berbasis misi yang bermitra dengan outlet media lain untuk menerbitkan cerita mengarah ke aksi dunia nyata.

    Selain itu, cabang pengembangan media OCCRP membantu outlet investigasi di seluruh dunia berhasil dan melayani publik.

    Baca: OCCRP masukkan Jokowi dalam daftar pemimpin terkorup dunia 2024

    OCCRP didirikan oleh reporter investigasi veteran, Drew Sullivan dan Paul Radu, pada 2007. Awalnya, OCCRP dimulai di Eropa Timur dengan beberapa mitra.

    Setelah itu, OCCRP berkembang menjadi kekuatan utama dalam jurnalisme investigasi kolaboratif yang menjunjung tinggi standar tertinggi untuk pelaporan kepentingan publik.

    Selama bergerak dalam bidang jurnalisme ini, OCCRP memiliki visi dan misi yang dipegang teguh. OCCRP memiliki visi bahwa dunia lebih terinformasi berarti kehidupan, mata pencaharian, dan demokrasi tidak terancam oleh kejahatan dan korupsi.

    OCCRP mencapai visi tersebut dengan menjalankan misi untuk menyebarkan dan memperkuat jurnalisme investigasi di seluruh dunia dan mengekspos kejahatan serta korupsi sehingga publik memegang kekuasaan untuk bertanggung jawab.

    Berikut beberapa fakta tentang OCCRP yang dirangkum dari berbagai sumber:

    Tujuan dan Fokus
    1. Melakukan investigasi dan pelaporan tentang kejahatan terorganisir dan korupsi.
    2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
    3. Mendukung jurnalis investigasi di negara-negara dengan risiko tinggi.

    Baca: Indeks HAM Indonesia turun di era Pemerintahan Jokowi

    Sejarah
    1. Didirikan pada 2006 oleh Drew Sullivan dan Paul Radu.
    2. Bermarkas di Sarajevo, Bosnia dan Herzegovina.
    3. Memiliki kantor di beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, Eropa, dan Asia.

    Pengakuan
    1. Menerima penghargaan Pulitzer pada 2017 untuk pelaporan tentang Panama Papers.
    2. Menerima penghargaan Investigative Reporters and Editors (IRE) Award.
    3. Diakui oleh UNESCO sebagai salah satu lembaga jurnalistik investigasi terkemuka dunia.

    Sumber Dana
    1. Mendapat dana dari organisasi seperti Open Society Foundations (OSF).
    2. Menerima dukungan dari lembaga internasional seperti EU dan USAID.
    3. Juga menerima sumbangan dari individu dan organisasi lain.

    Keterlibatan dengan Zionis Yahudi
    Tidak ada bukti yang menyatakan OCCRP memiliki keterlibatan langsung dengan gerakan Zionis Yahudi. OCCRP berfokus pada pelaporan kejahatan terorganisir dan korupsi secara global, tanpa memandang agama, etnis, atau ideologi.

    Sumber:
    1. Situs resmi OCCRP
    2. Wikipedia (OCCRP).
    3. Open Society Foundations
    4. Investigative Reporters and Editors.

  • OCCRP Jelaskan Mengapa Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Dunia

    OCCRP Jelaskan Mengapa Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Dunia

    7cloud.asiaOrganized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) mengungkapkan alasan mengapa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi masuk dalam daftar finalis pemimpin terkorup dunia 2024.

    Dalam siaran persnya yang dirilis di laman resminya pada Kamis, (2/1/2024), OCCRP menyatakan ingin memperjelas proses seleksi yang dilakukan guna menjawab beberapa kesalahpahaman yang berkembang.

    Sebagaimana telah dilakukan selama 13 tahun, penghargaan OCCRP ini diputuskan oleh panel juri ahli dari masyarakat sipil, akademisi, dan kalangan jurnalis, yang semuanya memiliki pengalaman luas dalam menyelidiki korupsi dan kejahatan.

    Dalam pernyataan itu, disebutkan bahwa OCCRP melakukan panggilan umum untuk nominasi dan menerima lebih dari 55.000 pengajuan, termasuk beberapa tokoh politik paling terkenal serta individu yang kurang dikenal.

    “OCCRP tidak mempunyai kendali atas siapa yang dicalonkan, karena saran datang dari orang-orang di seluruh dunia. Ini termasuk pencalonan mantan presiden Indonesia Joko Widodo, yang dikenal sebagai Jokowi,“ ujar penerbit OCCRP, Drew Sullivan.

    OCCRP memasukkan nominasi “finalis” pada tokoh yang memperoleh dukungan online terbanyak dan memiliki dasar untuk diikutsertakan.

    Baca: Profil OCCRP yang masukkan Jokowi dalam daftar pemimpin terkorup dunia

    Sullivan mengatakan, OCCRP tidak memiliki bukti bahwa Jokowi melakukan korupsi demi keuntungan finansial pribadi selama masa jabatannya

    Namun kelompok masyarakat sipil dan para ahli mengatakan bahwa pemerintahan Jokowi secara signifikan melemahkan komisi antikorupsi di Indonesia.

    Jokowi juga banyak dikritik karena meremehkan lembaga pemilu dan peradilan di Indonesia demi menguntungkan ambisi politik putranya, yang kini menjadi wakil presiden di bawah presiden baru Prabowo Subianto.

    “Para hakim mengapresiasi pencalonan warga, namun dalam beberapa kasus, tidak ada cukup bukti langsung mengenai korupsi yang signifikan atau pola pelanggaran yang sudah berlangsung lama,” kata Penerbit OCCRP, Drew Sullivan.

    “Namun, jelas terdapat persepsi yang kuat di kalangan masyarakat mengenai korupsi dan hal ini harus menjadi peringatan bagi mereka yang dicalonkan bahwa masyarakat memperhatikan dan peduli. Kami juga akan terus mengawasinya.”

    Keputusan akhir untuk penghargaan “Person of the Year” dibuat oleh para juri. Proses seleksi akhir OCCRP didasarkan pada penelitian investigasi dan keahlian kolektif jaringan kami.

    Baca: OCCRP masukkan Jokowi dalam daftar pemimpin terkorup dunia

    Penghargaan ini menyoroti sistem dan aktor yang memungkinkan korupsi dan kejahatan terorganisir, namun juga berfungsi sebagai pengingat akan perlunya mengungkap ketidakadilan.

    Penting untuk dicatat bahwa penghargaan ini terkadang disalahgunakan oleh individu yang ingin memajukan agenda atau gagasan politiknya. Namun, tujuan dari penghargaan ini sangatlah tunggal: untuk meningkatkan kesadaran akan kejahatan dan korupsi.

    OCCRP akan terus menyempurnakan proses nominasi dan seleksi, memastikan transparansi dan inklusivitas.

    Pelaporan OCCRP akan tetap fokus pada dampak yang ditimbulkan oleh para calon presiden dan pihak-pihak lain yang melanggengkan kejahatan dan korupsi, serta menyoroti peran mereka dalam melemahkan demokrasi dan masyarakat di seluruh dunia.

    Penghargaan tahun ini telah memicu keterlibatan global yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang mencerminkan meningkatnya minat masyarakat terhadap korupsi dan dampak luasnya. Hal ini menyoroti pentingnya misi OCCRP untuk mengungkap dan mengungkap kejahatan dan korupsi.

    Ketika ancaman terhadap demokrasi, transparansi, dan kebebasan pers terus meningkat, OCCRP tetap berkomitmen untuk menyampaikan cerita yang dapat diterima oleh khalayak dan memberikan wawasan kritis mengenai kekuatan yang membentuk negara mereka.

  • YLBHI Beberkan Indikasi Tipe Korupsi yang Dilakukan Jokowi, Tak Harus Ada Aliran Dana ke Rekeningnya

    YLBHI Beberkan Indikasi Tipe Korupsi yang Dilakukan Jokowi, Tak Harus Ada Aliran Dana ke Rekeningnya

    7cloud.asia – Menutup tahun 2024, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) merilis daftar nominasi pemimpin terkorup yang dinilai berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi.

    Mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi masuk ke dalam daftar nominasi pemimpin terkorup versi OCCRP tersebut.

    Selain Jokowi, pemimpin yang masuk dalam daftar pemimpin terkorup di dunia adalah Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina dan Pengusaha India Gautam Adani

    Dalam pernyataannya yang dirilis Kamis (2/1/2025) OCCRP mengatakan tidak memiliki bukti bahwa Jokowi melakukan korupsi demi keuntungan finansial pribadi selama masa jabatannya

    Namun kelompok masyarakat sipil dan para ahli mengatakan bahwa pemerintahan Jokowi secara signifikan melemahkan komisi antikorupsi di Indonesia.

    Jokowi juga banyak dikritik karena meremehkan lembaga pemilu dan peradilan di Indonesia demi menguntungkan ambisi politik putranya, yang kini menjadi wakil presiden di bawah

    YLBHI dalam keterangan tertulis yang dirilis di laman resminya, juga memandang bahwa label tokoh paling koruptif sepanjang tahun 2024 yang dirilis oleh OCCRP memiliki dasar kuat.

    Baca: Penjelasan OCCRP mengapa Jokowi masuk dalam daftar pemimpin terkorup dunia

    YLBHI melihat adanya beberapa indikasi tipe korupsi yang dilakukan oleh Jokowi selama masa kepemimpinanya. Berikut pemaparannya sebagaimana dikutip dari laman resmi YLBHI, ylbhi.or.id:

    Political bribery
    Ini melibatkan pembuatan Undang-undang yang disesuaikan dengan kepentingan pemberi kekuasaan. Political bribery ini antara lain terlihat dalam upaya perombakan kebijakan yang melarang rangkap jabatan;

    Political kickbacks
    Political kickbacks merupakan sistem kontrak yang menguntungkan pengusaha dan pemangku kebijakan.

    Political kickbacks ini terlihat jelas dengan lahirnya omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja;

    Election fraud
    Korupsi yang satu ini berkaitan dengan kecurangan saat pemilihan umum, ini dilakukan dengan memobilisasi para menteri dan kepolisian untuk terlibat dalam kampanye Pilpres 2024;

    Corrupt Campaign Practice
    Di mana seseorang menggunakan fasilitas-fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politiknya, terlihat dalam pengadaan bantuan sosial dan pembagiannya dilakukan menjelang Pilpres 2024;

    Discretionary corruption
    Yakni membuat kebijakan-kebijakan yang mementingkan kepentingan pribadi dengan kekuasaan yang dimiliki, terlihat ketika Jokowi berupaya untuk melanjutkan kekuasaan tiga periode dan upaya untuk memajukan waktu pelaksanaan Pilkada 2024;

    Illegal Corruption
    Yaitu korupsi yang dilakukan dengan mengobrak-abrik hukum dan bahasa hukum, yang memiliki potensi digunakan oleh aparat penegak hukum.

    YLBHI juga sering melihatnya dalam tindakan-tindakan kriminalisasi dan represi terhadap rakyat yang menggunakan haknya bersuara dianggap “melawan aparat”, “merusak fasilitas umum”, dan “melanggar ketertiban”;

    Baca: Indeks HAM Indonesia turun di era pemerintahan Jokowi

    Ideological Corruption
    Hal ini merupakan penggabungan dari Discretionary corruption dan Illegal Corruption; dan Mercenary Corruption atau menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

    Dalam keterangan yang sama, YLBHI juga membeberkan 10 faktor yang membuat Jokowi layak disebut sebagai pemimpin terkorup.

    Faktor tersebut adalah pelemahan KPK secara sistematis, Revisi UU Minerba, Pengabaian prinsip check and balances, mengabaikan meritokrasi.

    Selain itu Jokowi juga dinilai telah menghidupkan kembali dwifungsi yang menjadi lambang kekuasaan yang korup, menjadikan BUMN menjadi milik relawan, penyalahgunaan intelijen untuk kepentingan politik, tindak represi dan kriminalisasi.

    YLBHI juga menyebut Proyek Strategis Nasional yang merampas ruang hidup rakyat sebagai salah satu faktor mengapa layak masuk daftar pemimpin terkorup dunia

    Dan yang terakhir adalah nepotisme untuk kekuasaan yang terlihat telanjang di akhir masa jabatannya.

  • YLBHI Beberkan 10 Faktor yang Membuat Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Dunia Versi OCCRP

    YLBHI Beberkan 10 Faktor yang Membuat Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Dunia Versi OCCRP

    7cloud.asia – Menutup tahun 2024, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) merilis daftar nominasi pemimpin terkorup yang dinilai berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi.

    Mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi masuk ke dalam daftar nominasi pemimpin terkorup tersebut.

    Masuknya Jokowi sebagai salah satu nominasi pemimpin terkorup dunia adalah preseden buruk bagi situasi demokrasi, Negara Hukum, dan hak asasi manusia.

    Kendati demikian, YLBHI memandang bahwa label pemimpin terkorup dunia sepanjang tahun 2024 yang dirilis oleh OCCRP memiliki dasar kuat.

    YLBHI melihat setidaknya ada 10 faktor Jokowi layak disebut sebagai pemimpin korup, berikut pemaparannya sebagaimana dilansir di laman resminya:

    1. Pelemahan KPK Secara Sistematis
    Di tahun 2014, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia menyentuh angka 34 setelah mengalami tren kenaikan gradual dari 17 di tahun 2000. Sekarang, indeks ini mengalami stagnasi bahkan tren penurunan jika dibandingkan dengan negara-negara berkembang lepas landas lainnya.

    Pada Februari 2019, sebanyak sembilan fraksi di DPR menyetujui Revisi UU KPK, dengan begitu lembaga anti rasuah ini tidak lagi menjadi lembaga independen, karena kelembagaannya berada di bawah presiden.

    Berbarengan dengan revisi tersebut, Komisi III DPR pada September 2019, memilih Firly Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 dengan mendapatkan 56 suara. Karena revisi ini, para pegawai KPK kemudian perlu berubah status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Dampaknya, pada 25 Mei 2021, sebanyak 51 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan dan diberhentikan.

    Baca: Penjelasan OCCRP mengapa Jokowi masuk daftar pemimpin terkorup dunia

    2. Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (2020)
    Selain dalam proses pembahasannya tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna, LBH Padang (2020) mencatat ada empat poin krusial dalam revisi ini.

    Salah satunya, pasal kriminalisasi masyarakat yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan, yang berpotensi menjadi pasal karet untuk membungkam perjuangan masyarakat di sekitar tambang yang terampas ruang hidupnya.

    Kami juga mencatat pasca regulasi tersebut direvisi terjadi kenaikan investasi yang menyasar sektor sumber daya alam.

    Produksi nikel meningkat secara gradual, surplus target batubara nyatanya berbanding terbalik dengan serapan pendapatan negara selama setidaknya tiga tahun terakhir (2022 – 2024).

    3. Omnibus Law dan Pengabaian Check and Balances
    Publik masih mengingat bahwa draft RUU Omnibus Law lahirnya dari Istana. Jokowi kala itu meminta DPR untuk mengesahkan dalam kurun waktu 100 hari. Di tengah penolakan keras dari rakyat, aliansi Legislatif dan Yudikatif menutup telinga dan matanya untuk mendengarkan aspirasi.

    Bahkan, Jokowi membuat pernyataan intimidatif yang meminta BIN dan Polri “mendekati” kelompok masyarakat yang menolak paket kebijakan sapu jagat tersebut serta mengerahkan kepolisian untuk melakukan represi sistematis terhadap massa aksi di beberapa kota.

    4. Nihil Meritokrasi
    Merupakan rahasia umum bahwa selama Jokowi menjabat, ia mengangkat beberapa individu yang mendukungnya dalam Pilpres masuk ke jabatan-jabatan spesial.
    Setidaknya, terdapat 13 relawan Jokowi dalam Pemilu 2019 telah menjadi komisaris BUMN.

    Ditempatkannya orang-orang dekat Jokowi menunjukan praktik reformasi birokrasi dengan skema meritokrasi hanya jargon belaka.

    Baca: Komentari masuknya Jokowi dalam daftar pemimpin terkorup dunia, peneliti ICW kena doxing

    5. Menghidupkan Kembali Dwifungsi Militer
    Dwifungsi ABRI di Indonesia adalah sejarah lambang kekuasaan yang korup. Di masa kekuasaannya, Jokowi mencoba kembali menghidupkan praktek tersebut.

    Mahkamah Rakyat mencatat beberapa poin penting yang dapat menunjukkan kembalinya praktek ini.

    6. Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Usaha Milik Relawan
    Erick Thohir melakukan perombakan pejabat perusahaan BUMN Eselon I. Ia menjelaskan tindakan tersebut merupakan arahan dari Jokowi.

    Dalam prakteknya, perombakan tersebut sarat akan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan melanggar Asas-Asas Pemerintahan Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena banyak pejabat perusahaan BUMN yang merangkap jabatan.

    7. Intelijen untuk Kepentingan Politik
    Jokowi juga memberikan posisi kepada relawannya dalam Pilpres –Diaz Hendropriyono dan Gories Mere– sebagai staf khusus intelijen istana. Presiden adalah orang, bukan institusi yang kaderisasinya berjalan berjenjang.

    Diaktifkannya intelijen istana di masa Jokowi dimanfaatkan dengan baik olehnya sebagai alat untuk memperkuat posisi politiknya. Publik mengingat bahwa Jokowi pernah menyampaikan bahwa dirinya memiliki semua isi dapur partai politik yang dikumpulkan dari kerja-kerja intelijen.

    8. Represi dan Kriminalisasi
    Di antara dilahirkannya kebijakan-kebijakan tidak demokratis, serta politik bagi-bagi jabatan, rezim Jokowi membentengi ruang demokrasi rakyat dengan represi yang tiada henti.

    Aksi penolakan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan direspon dengan penangkapan yang menimpa 22 buruh, 1 mahasiswa, dan 2 pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta pada 2015.

    Di tahun yang sama pula 49 orang dikriminalisasi setelah mencoba untuk mengungkap kasus korupsi Budi Gunawan. Salah satunya adalah Bambang Widjojanto.

    Baca: Profil OCCRP yang masukkan Jokowi dalam daftar pemimpin terkorup dunia

    Di tahun 2019, LBH-YLBHI mencatat bahwa setidaknya terdapat 6.128 masyarakat sipil yang menjadi korban pelanggaran kebebasan berpendapat di muka umum.

    Di Papua, gerakan di Papua dan Papua Barat yang menentang rasisme aparat kepolisian dan tentara terhadap rakyat Papua di Surabaya direspon dengan pengerahan 6.500 personel Brimob dan tentara. 1.013 orang ditangkap dan 61 orang tewas.

    Di tahun selanjutnya, gerakan Anti-Omnibus Law direspon dengan represi sistematis setidaknya terdapat 5.918 orang ditangkap secara sewenang-wenang dan 480 orang dikriminalisasi.

    Menjelang lengser keprabon, agenda Jokowi meloloskan anaknya untuk maju dalam Pilkada direspon oleh gerakan masyarakat sipil dengan aksi massa di 44 daerah–12 titik aksi di antaranya direspon dengan represi.

    YLBHI dan jaringan mencatat setidaknya terdapat 333 massa aksi yang menjadi korban dengan berbagai macam bentuk serangan dari polisi, aparat berbaju bebas, dan tentara.

    Bentuk-bentuk serangan tersebut di antaranya adalah doxing, perampasan aset, penganiayaan, perburuan, penangkapan sewenang-wenang, kriminalisasi, penghilangan paksa dalam waktu singkat, hingga penghalang-halangan pendampingan hukum.

    9. Proyek Strategis Nasional Merampas ruang hidup rakyat
    Banyak langkah korup yang dilakukan oleh rezim Jokowi untuk memperlancar apa yang hari ini biasa kita sebut sebagai Proyek Strategis Nasional. Kebijakan ini dalam banyak praktek bisnis, dijadikan sebagai stempel untuk memuluskan proses pembebasan

    lahan. Rempang Eco City, Wadas, dan Pulau Komodo adalah contohnya. Bahkan, Majelis Rakyat Luar Biasa 2024 lalu mencatat bahwa, Jokowi melegitimasi deforestasi 2 juta hektar hutan untuk proyek PSN ketahanan pangan.

    10. Nepotisme Kekuasaan
    Di akhir masa jabatannya, Jokowi mencoba segala cara dengan memobilisasi polisi, menteri, dan para relawannya, serta menggunakan fasilitas negara (bantuan sosial) untuk mengamankan posisi anaknya memenangkan kursi Wakil Presiden dalam Pilpres 2024.

    Tidak berhenti di situ, Jokowi juga terlihat mensponsori menantu, dan anaknya maju dalam pemilihan kepala daerah dengan sekali lagi mencoba untuk merevisi Undang-undang Pilkada.

    Bobby Nasution (menantu Jokowi) yang hendak maju menjadi calon Gubernur Sumatera Utara; Ahmad Luthfi (geng Solo) hendak menjadi calon Gubernur Jawa Tengah; Sendi Ferdiansyah (sekretaris pribadi Iriana Jokowi) hendak menjadi Wali Kota Bogor; dan Khofifah Indar (timses Prabowo-Gibran) sebagai calon Gubernur Jawa Timur.

    Upaya penempatan orang-orang terdekat Jokowi seperti ini, dibarengi dengan santernya usulan percepatan pelaksanaan Pilkada 2024, dengan merevisi UU Pilkada.

    Melalui surat presiden, Jokowi meminta bahwa revisi Undang-Undang Pilkada, di antaranya memuat dimajukannya pelaksanaan Pilkada dari jadwal awalnya, yaitu pada bulan November 2024, menjadi September. Artinya, satu bulan sebelum Jokowi lengser keprabon.

  • Pelajaran yang Bisa Dipetik dari Masuknya Jokowi Dalam Daftar Pemimpin Terkorup Dunia Versi OCCRP

    Pelajaran yang Bisa Dipetik dari Masuknya Jokowi Dalam Daftar Pemimpin Terkorup Dunia Versi OCCRP

    7cloud.asia – Masuknya nama mantan presiden Jokowi dalam daftar pemimpin terkorup dunia 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memicu pro kontra di Tanah Air.

    Pendukung Jokowi menilai ada agenda tertentu di balik pengumuman OCCRP terkait pemimpin terkorup dunia 2024 ini. Mereka menyebut, ini merupakan aksi yang didalangi kelompok yang kalah di Pilpres 2024.

    Jokowi juga sudah menanggapi masuknya dia dalam daftar pemimpin terkorup dunia 2024.

    “Ya terkorup itu terkorup apa? Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan saja,” imbuh Jokowi ketika ditemui wartawan di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah pada Rabu (1/1/2025) seperti dikutip Kompas.com.

    Ia berkata saat ini banyak sekali beredar fitnah, framing jahat, serta tuduhan-tuduhan yang mengarah padanya tanpa ada bukti.

    “Ya sekarang kan banyak sekali fitnah, framing jahat banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu terjadi sekarang ini,” sambungnya.

    Baca:  10 Alasan mengapa Jokowi layak masuk daftar pemimpin terkorup dunia

    Sebenarnya seperti apa dampak pengumuman OCCRP yang memasukkan Jokowi dalam daftar pemimpin terkorup dunia pada citra Indonesia? Berikut ulasannya sebagaimana kami kutipkan dari BBC Indonesia.

    Selama menjadi presiden, Jokowi tak lepas dari kritikan media asing. The Economist, media asal Inggris, menerbitkan judul artikel: The King of Java in flames an Indonesian ‘democratic emergency’ pada 29 Agustus 2024.

    Isi artikel itu menyinggung kesamaan antara Suharto dengan Jokowi yang ingin merebut Partai Golkar lewat orang kepercayaannya Bahlil Lahadalia.

    Di saat yang bersamaan, partai pendukung Jokowi di DPR tergesa-gesa menyusun revisi UU Pemilu jelang pemilihan kepala daerah serentak.

    Perubahan beleid itu, tulis The Economist, demi meloloskan anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep maju sebagai kandidat calon kepala daerah yang berujung pada aksi demonstrasi besar-besaran “darurat demokrasi” di depan gedung DPR.

    Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, mengatakan pemberitaan media asing dan publikasi dari organisasi OCCRP tidak bisa dikatakan sebagai “suara barisan sakit hati”.

    Baca: Penjelasan OCCRP mengapa Jokowi masuk daftar pemimpin terkorup dunia

    Sebab media maupun wartawan yang mewartakan itu tak memiliki kepentingan langsung dengan Indonesia. Mereka, katanya, bukan pula bagian dari elite-elite yang mencoba merebut kekuasaan dari tangan pemerintah.

    “Justru karena tidak punya kepentingan maka sebenarnya bisa dikatakan relatif independen dalam penilaian mereka [OCCRP],” jelas Bayu.

    “Responnya pun bukan kill the messenger (membunuh atau menyerang pembawa berita) tapi ini kritikan yang harus direspon dengan evaluasi.”

    “Ini masukan bagus bagi Presiden Prabowo untuk berhati-hati, karena sudah diingatkan oleh OCCRP.”

    Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, juga menilai publikasi OCCRP ini semestinya bisa menjadi bahan evaluasi dan dorongan ke lembaga penegak hukum menindaklanjuti tuduhan yang diarahkan kepada pejabat dan keluarganya.

    Dalam kasus Jokowi, katanya, kejaksaan atau KPK bisa menelisik ulang soal dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang Pangarep ketika memakai jet pribadi yang diklaim milik koleganya.

    “Kaesang kan anak presiden, dan dalam hukum tindakan itu bisa menjadi bahan untuk melacak apa konsesi yang diberikan kepada si pengusaha dengan meminjamkan jet pribadinya?”

    “Itu harusnya dibongkar oleh polisi dan kejaksaan. Meskipun KPK sebut tidak ada unsur gratifikasi.”

    Pakar hukum tata negara, Feri Amsari sependapat. Dia mengatakan, pemberitaan OCCRP patut jadi pembelajaran penting bagi Presiden Prabowo.

    “Sekuat apa pun Anda berkuasa, kekuasaan itu akan ada waktunya berakhir.”

     

  • Penghargaan Pemimpin Terkorup Dunia OCCRP Sudah Ada Sejak 2012, Berikut Nama-nama Tokoh yang Pernah Masuk Daftar

    Penghargaan Pemimpin Terkorup Dunia OCCRP Sudah Ada Sejak 2012, Berikut Nama-nama Tokoh yang Pernah Masuk Daftar

    7cloud.asia – Masuknya mantan presiden Jokowi dalam daftar pemimpin terkorup dunia 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memicu pro kontra di Tanah Air.

    Pendukung Jokowi menilai ada agenda tertentu di balik pengumuman OCCRP terkait pemimpin terkorup dunia 2024 ini. Mereka menyebut, ini merupakan aksi yang didalangi kelompok yang kalah di Pilpres 2024.

    Di sisi lain, tidak sedikit masyarakat dan kelompok sipil yang berkeyakinan Jokowi sangat layak masuk dalam daftar pemimpin terkorup dunia. Pendapat ini didasarkan pada sepak terjang Jokowi selama memimpin.

    OCCRP sendiri sudah menjelaskan bagaimana proses penetapaan pemimpin terkorup dunia ini dilakukan. Menjawab pendukung Jokowi yang mempertanyakan masuknya Jokowi, juga sudah dijelaskan secara khusus.

    Sejak 2012, OCCRP memberikan “penghargaan” kepada orang yang dianggap menonjol dalam hal kejahatan dan korupsi di wilayah peliputan mereka yakni kejahatan terorganisasi dan korupsi.

    Berikut tokoh-tokoh yang pernah masuk dalam daftar pemimpin terkorup dunia versi OCCRP sebagaimana dikutip dari BBC Indonesia.

    Di tahun itu, Presiden Azerbaijan, Ilham Aliyev, terpilih memenangkan penghargaan sebagai Tokoh Kejahatan Terorganisir dan Korup Tahun Ini pertama yang diberikan oleh OCCRP.

    Alijey dipilih karena terungkapnya laporan tentang bagaimana keluarga ini “mengambil saham” di industri-industri yang dianggap menguntungkan, termasuk sektor telekomunikasi, mineral, dan konstruksi yang kerap menjalin kesepakatan dengan pemerintah.

    Baca: Profil OCCRP dan bagaimana lembaga ini bekerja

    Nama Alijey dipilih oleh 60 jurnalis dan 15 organisasi berita yang membentuk konsorsium OCCRP.

    Adapun posisi kedua gembong narkoba Albania Naser Kelmendi, disusul Presiden Uzbekistan Islam Karimov, dan Presiden Rusia Vladimir Putin.

    Pada 2014, Presiden Rusia Vladimir Putin dinobatkan sebagai Tokoh Kejahatan Terorganisir dan Korup Tahun Ini.

    Putin dianggap berperan besar mengubah Rusia menjadi pusat pencucian uang, mendukung kejahatan terorganisir di Krimea dan di wilayah Donbass, Ukraina timur, serta mendorong kebijakan pemerintah untuk bekerja sama dan menggunakan kelompok kejahatan sebagai komponen kebijakan negara.

    “Putin telah menjadi finalis setiap tahun sehingga Anda bisa menganggap ini sebagai penghargaan pencapaian seumur hidup,” ujar Drew Sullivan, editor OCCRP.

    “Dia benar-benar inovator dalam menangani kejahatan terorganisir.”

    Kemudian pada 2017, OCCRP juga memberikan penghargaan serupa kepada Presiden Filipina, Rodrigo Duterte.

    Panel global yang terdiri dari sembilan jurnalis, akademisi, dan aktivis yang memerangi korupsi memilih Duterte berdasarkan kebijakan brutalnya memerangi narkoba.

    Pasalnya Duterte disebut telah membunuh lebih dari 7.000 hingga 12.000 orang yang terkait dengan narkotika.

    Baca: Penjelasan OCCRP mengapa Jokowi masuk daftar pemimpin terkorup dunia

    Angka pastinya, kata OCCRP, sulit dipastikan lantaran kepolisian setempat menyembunyikan semua laporan pentingnya dan polisi terhindar dari pertanggung jawaban hukum atas jatuhnya korban.

    “Duterte telah mengolok-olok supremasi hukum di negaranya,” ujar Drew Sullivan, editor OCCRP yang juga salah satu dari sembilan juri.

    Terbaru pada 2024, organisasi tersebut menobatkan Tokoh Kejahatan Terorganisir dan Korup Tahun Ini kepada mantan Presiden Suriah, Bashar al-Assad.

    Bashar disebut memimpin secara represif dan otoriter. Hal itu nampak ketika dia menindas perbedaan pendapat dan membunuh rakyatnya sendiri di dalam penjara.

    Tapi selain Bashar, ada lima finalis yang masuk dalam nominasi.

    Para finalis yang memperoleh suara terbanyak di antaranya: Presiden Kenya, William Ruto; mantan Presiden Indonesia Joko Widodo; Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu; mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina; dan pengusaha India Gautam Adani.

    OCCRP menyebut nama-nama yang masuk itu berasal dari pembaca, jurnalis, juri, dan pihak lain dalam jaringan global organisasinya.

    Organisasi ini juga memberikan “Penghargaan Nihil Prestasi Seumur Hidup” kepada Presiden Guinea Ekuatorial, Teodoro Obiang Nguema Mbasogo.

    Baca:  10 Alasan mengapa Jokowi layak masuk daftar pemimpin terkorup dunia

    Penghargaan tersebut diberikan untuk pertama kalinya sejak 13 tahun kontes tahunan ini berlangsung.

    Teodoro dianggap salah satu diktator paling lama menjabat di dunia. Ia dengan kejam menekan setiap perbedaan pendapat dan menangkap paksa mereka, serta menyiksa.

    Jurnalis investigasi dari Ghana, Anas Aremeyaw Anas, yang menjadi juri dalam kontes tahun ini berkata, “melalui rasa takut, penindasan, dan korupsi, Teodoro telah menciptakan dinasti yang memperkayanya dan impunitas.”

    Daftar para pemenang untuk penghargaan Tokoh Kejahatan Terorganisir dan Korup versi OCCRP:
    Tahun 2024 Presiden Suriah, Bashar al-Assad
    Tahun 2023 Jaksa Agung Guatemala, María Consuelo Porras
    Tahun 2022 Pemimpin kelompok tentara bayaran Wagner, Yevgeny Prigozhin
    Tahun 2021 Presiden Belarusia, Aleksandr Lukashenko
    Tahun 2020 Presiden Brasil, Jair Bolsonaro
    Tahun 2019 Perdana Menteri Malta, Joseph Muscat
    Tahun 2018 Bank terbesar di Denmark, Danske Bank
    Tahun 2017 Presiden Filipina, Rodrigo Duterte
    Tahun 2016 Presiden Venezuela, Nicolás Maduro
    Tahun 2015 Presiden Montenegro, Milo Djukanovic
    Tahun 2014 Presiden Rusia, Vladimir Putin
    Tahun 2013 Romanian Parliament
    Tahun 2012 Presiden Azerbaijan, Ilham Aliyev

  • Berita Terpopuler Pekan Ini: Mantan Presiden Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Dunia hingga Cuaca Ekstrem

    Berita Terpopuler Pekan Ini: Mantan Presiden Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Dunia hingga Cuaca Ekstrem

    7cloud.asia – Artikel mengenai masuknya mantan presiden Jokowi dalam daftar pemimpin terkorup dunia 2024 versi OCCRP mendapat perhatian publik dan masuk dalam daftar berita terpopuler pekan ini di 7cloud.asia.

    Selain berita ini, masuk dalam daftar berita terpopuler lainnya adalah penipuan dengan modus menyelesaikan misi di aplikasi Telegram dan kota pilihan untuk menghabiskan masa pensiun.

    Kondisi cuaca ekstrem di malam pergantian tahun juga masuk dalam daftar berita terpopuler pekan ini.

    Berikut lima berita terpopuler pekan ini di 7cloud.asia:

    1. Penipuan di aplikasi Telegram
    Korban Restina menceritakan, penipuan itu bermula pada saat dirinya menerima undangan dari grup aplikasi Telegram bernama Somethinc Sosial pada Minggu 12 Mei 2024.

    Kemudian dalam grup tersebut dirinya diminta oleh admin grup mengisi data pribadi untuk mendaftar akun, lalu diminta untuk menyelesaikan misi dengan dijanjikan mendapat komisi.

    Adapun tugas yang diberikan adalah menscreenshot produk yang ada di dalam toko di link yang diberikan oleh admin.

    Baca berita selengkapnya di sini.

    2. Kota pilihan untuk menghabiskan masa pensiun
    Ada beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam memilih kota untuk menghabiskan masa pensiun.

    Faktor-faktor tersebut antara lain kedekatan lokasi, kelengkapan infrastruktur, biaya hidup, serta kondisi lingkungan yang tenang.

    Jika sebuah kota memenuhi kriteria di atas, maka bisa dipastikan kota tersebut menjadi tempat yang nyaman menghabiskan masa pensiun.

    Baca berita selengkapnya di sini.

    3. Mantan presiden Jokowi masuk daftar pemimpin terkorup dunia OCCRP
    Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) pada Senin (30/12/2024) merilis daftar daftar tokoh dunia yang dinilai sangat korup

    Di antara tokoh-tokoh dunia yang dinilai korup itu, terdapat nama Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang berada di urutan kedua.

    OCCRP merupakan organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia. Lembaga nonpemerintah ini fokus pada isu korupsi di dunia.

    Dikutip dari laman resmi occrp.org, OCCRP mengumumkan pemimpin Suriah yang digulingkan awal bulan ini, Bashar al-Assad sebagai pemenang penghargaan “Person of the Year” pada tahun 2024.

    Baca berita selengkapnya di sini.

    4. Alasan mengapa Jokowi masuk daftar pemimpin terkorup dunia OCCRP
    Penerbit OCCRP, Drew Sullivan mengatakan, OCCRP tidak memiliki bukti bahwa Jokowi melakukan korupsi demi keuntungan finansial pribadi selama masa jabatannya

    Namun kelompok masyarakat sipil dan para ahli mengatakan bahwa pemerintahan Jokowi secara signifikan melemahkan komisi antikorupsi di Indonesia.

    Jokowi juga banyak dikritik karena meremehkan lembaga pemilu dan peradilan di Indonesia demi menguntungkan ambisi politik putranya, yang kini menjadi wakil presiden di bawah presiden baru Prabowo Subianto.

    Baca berita selengkapnya di sini.

    5. Cuaca ekstrem saat malam tahun baru
    Bagi Anda yang merencanakan akan merayakan malam pergantian tahun 2024 ke 2025, tak perlu khawatir. Kondisi cuaca diprediksi cukup kondusif tanpa ada indikasi potensi cuaca ekstrem yang berarti.

    Hal ini diungkapkan oleh kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dwikorita Karnawati dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Minggu (29/12/2024) malam.

    Menurutnya potensi cuaca ekstrem saat ini menunjukkan adanya penurunan dibandingkan dengan minggu-minggu sebelumnya di bulan Desember.

    Baca berita selengkapnya di sini.