7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) membidik sebanyak 306 tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di seluruh Indonesia ditutup karena menerapkan sistem pembuangan terbuka.
Sistem pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka ini dinilai berdampak buruk atau bahkan membahayakan lingkungan.
Pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka sebenarnya tidak lagi diperkenankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Hal itu diatur di pasal 44 UU Pengelolaan Sampah yang menyebutkan, pemerintah daerah harus menutup TPA sampah dengan sistem pembuangan terbuka maksimal lima tahun sejak diundangkan pada 2008 atau seharusnya pada 2013.
Baca: Upaya Pemkot Semarang menuju kota nol sampah
Adapun salah satu TPA yang akan ditutup karena masih menerapkan sistem pembuangan terbuka adalah TPA Suwung, Denpasar, Bali.
“Tidak boleh lagi membuang sampah di TPA tapi sampah harus selesai di hulu,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (4/1/2024)
Ia menargetkan penutupan TPA Suwung Denpasar ini dapat dilakukan pada 2026.
Menteri LH menyebutkan alasan penutupan tersebut karena TPA seluas 32,46 hektare itu karena masih beroperasi secara open dumping atau tempat pengelolaan sampah di cekungan tanah terbuka tanpa ditutup atau dilapisi dengan tanah.
Pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan saat ini pihaknya sedang menyusun termasuk opsi pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
“Ini sedang dibangun,” ucap Menteri Hanif.
Di Indonesia, lanjut dia, total ada 550 TPA, sebanyak 306 atau sekitar 54,44 persen di antaranya masih menerapkan open dumping.
Baca: Pemprov DKI Jakarta fokus pada pengolahan sampah RDF
Mengutip data Global Waste Management Outlook 2024, Hanif menyebutkan masih ada sekitar 38 persen sampah secara global tidak dikelola dengan baik sehingga berkontribusi terhadap krisis perubahan iklim.
Sampah yang tidak terkelola dengan baik juga menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati dan timbulan sampah.
Di Indonesia, kata dia, timbulan sampah pada 2023 mencapai sekitar 56,63 juta ton dengan realisasi pengelolaan sampah baru mencapai 39 persen.
“Sehingga masih ada 60 persen sampah belum dikelola baik di seluruh Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali I Made Teja ketika menerima kunjungan Staf Khusus Menteri Lingkungan Hidup Bagus Hariyanto di TPA Suwung pada November 2024 menyebutkan pihaknya berencana merelokasi TPA itu ke TPA Temesi, Kabupaten Gianyar.
Saat ini, kondisi TPA Suwung atau Regional Sarbagita itu sudah penuh dengan tumpukan sampah menggunung hingga diperkirakan mencapai ketinggian sekitar 35 meter di atas permukaan laut.
Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, rata-rata volume sampah di TPA itu per hari mencapai sekitar 1.100-1.200 ton berasal dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.








